Rehab Ringan Pkm Batujai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10169910000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,999,999
Winner (Pemenang): CV Al Wasithy
NPWP: 07*9**4****15**0
RUP Code: 56004828
Work Location: PKM Batujai - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
                REHAB   RINGAN   PKM   BATUJAI                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
                                                                        
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                                                                        
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Rehab Ringan PKM Batujai dengan jenis      
pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun    
2025, yang terdiri dari :                                               
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
                                                                        
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Atap                                                 
      d. Pekerjaan Plafond                                              
                                                                        
      e. Pekerjaan Pengecatan                                           
      f. Pekerjaan Elektrikal                                           
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehab Ringan PKM Batujai yang berlokasi di Desa Batujai,
Kec. Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.         
                                                                        
                            PASAL  4                                    
                                                                        
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
                                                                        
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
                                                                        
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      c. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
      d. Pembongkaran Plafond                                           
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran plafond mencakup rangka serta papan gypsum      
           penutup plafond.                                             
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
A. Pekerjaan Keramik Lantai                                             
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
       yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
       gambar kerja dan RKS.                                            
   2. Pekerjaan Lantai Keramik                                          
    a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
                                                                        
    b. Data-data Teknis Bahan                                           
       1. Bahan     : Keramik Platinum                                  
         Ukuran     : 25/25, dengan ketebalan 7 mm                      
         Jenis      : Grade B-A                                         
         Warna      : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.      
     c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
       baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
       yang gompal, retak maupun cacat.                                 
     d. Ukuran keramik lantai 25x25 cm.                                 
     e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
       apabila Pemborong telah membawa contoh-contoh keramik yang telah 
       disetujui.                                                       
                                                                        
     f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
       pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
       lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
       cm.                                                              
     g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin     
       potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
       rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
       ukuran standar.                                                  
     h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih  
                                                                        
       (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                     
     i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.        
     j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
       keramik yang digunakan.                                          
     k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
       lurus, retak  dan   hasil bergelombang,  Pemborong  harus        
       mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
       Pemborong.                                                       
     l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
       noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.          
                                                                        
     m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
       selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
       pekerjaan lain.                                                  
                            PASAL  7                                    
                       PEKERJAAN    ATAP                                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a) Pekerjaan Atap Multiroof Berpasir                               
     b) Service Atap Ruang Aula                                         
                                                                        
   2. Bahan Yang Digunakan                                              
     Persyaratan Umum                                                   
     a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia    
     b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso 
        (TR) 32.45 tebal 0,45 mm.                                       
     c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional  
        dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.                         
     d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm 
                                                                        
        TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
        Profil           : 2x5 (10 Daun)                                
        Lebar Efektif    : 1000 mm                                      
        Panjang Efektif  : 770 mm                                       
                                                                        
   3. Pedoman Pelaksanaan                                               
     1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng   
        atap.                                                           
     2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak 
        mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah      
        pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
        dipasang baru.                                                  
     3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.                     
   4. Pengukuran Hasil Kerja                                            
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
                                                                        
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                     PEKERJAAN    PLAFOND                               
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
       a. Pemasangan 1 m2 Rangka Langit-langit (Plafon) Baja Ringan/Hollow
          Galvalum 40.40                                                
       b. Pemasangan 1 m2 Langit-langit (Plafon) PVC 8 mm               
       c. Pemasangan 1 m2 List Langit-langit (Plafon) PVC               
       d. Pemasangan 1 m2 Langit-langit (Plafon) Kalsi Board, Tebal 3.5 mm
                                                                        
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      langit-langit kalsi board dengan rangka besi hollow galvalum 40x40 cm,
      yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.  
    2. Pengendalian Pekerjaan                                           
      Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
      1. NI - 5 - 1961                                                  
      2. NI - 0458 - 1961                                               
    3. Bahan-bahan                                                      
      3.1. Kalsi Board                                                  
                                                                        
         Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
         plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
         dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
         dipasang sesuai gambar kerja.                                  
      3.2. Rangka Langit-langit                                         
         Rangka langit-langit menggunakan besi hollow galvalume 40x40 dan
         tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
         gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di   
         atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.                       
                                                                        
      3.3. Contoh-contoh                                                
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan  
           contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.         
          Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai      
           pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa      
           bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.              
    4. Pelaksanaan                                                      
      4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsi Board                   
          Rangka langit-langit kalsi menggunakan rangka hollow 40x40 cm
                                                                        
           dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan      
           gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari 
           pabrik dan sesuai gambar kerja                               
          Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
           sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
           di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
           Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
           yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
           bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak 
           disetujui oleh Pengawas.                                     
          Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap   
           dengan menggunakan hollow 40x40 cm.                          
                                                                        
          Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
           rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
           bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
      4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board                          
          Bahan  penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
           dengan ukuran sesuai dengan gambar.                          
          Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih 
           dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
           ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
                                                                        
           mendapat persetujuan dari Pengawas.                          
          Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan    
           gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
           langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
           sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.            
          Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
           kemudian.                                                    
          Semua  sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan     
           tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
           didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa 
                                                                        
           ada retakan                                                  
    5. Pengukuran Hasil Kerja                                           
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
                                                                        
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
                                                                        
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
   b. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
                                                                        
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
                                                                        
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
                                                                        
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
                                                                        
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
                                                                        
7. Keahlian :                                                           
   a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
     sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
   b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
     tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
   c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
     dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
     urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
     dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
   d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
     dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
   e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
     pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                                                                        
8. Pengecatan Plafond :                                                 
                                                                        
   a. Persiapan :                                                       
      Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
      mulai mengecat.                                                   
   b. Pelaksanaan                                                       
      Semua  pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur   
      dari pabrik pembuat.                                              
9. Pemasangan Waterproof                                                
   a. Memastikan area sudah siap                                        
     Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
                                                                        
     yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
     hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
     Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
     diperbaiki                 terlebih                  dahulu.       
     Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
     material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
     ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak  
     terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
     dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
                                                                        
     lebih tahan lama.                                                  
   b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.                    
     Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area 
     terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
     tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat    
     sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
     antara kotoran yang tertutupi waterproofing.                       
   c. waterproofing membran bakar                                       
                                                                        
    Jenis Membran:                                                     
     Spesifikasi mengenai bahan membran (misalnya, bitumen dengan polimer
     SBS atau APP), ketebalan, dan jenis lapisan atas (misalnya, granule atau
     mineral).                                                          
    Persiapan Permukaan:                                               
     Cara membersihkan permukaan yang akan dilapisi, termasuk pengisian 
     retakan dan penyiapan primer.                                      
    Proses Pemasangan:                                                 
     Detail mengenai teknik pemasangan, termasuk urutan lapisan, cara   
     membakar membran, dan cara menutup sambungan.                      
                                                                        
    Peralatan dan Material:                                            
     Spesifikasi mengenai alat yang digunakan (misalnya, torch), material
     tambahan (misalnya, primer), dan bahan pengisi sambungan.          
    Kualitas dan Kontrol:                                              
     Persyaratan mengenai kualitas membran, hasil pemasangan, dan       
     pengujian kebocoran.                                               
                                                                        
                           PASAL  10                                    
                   PEKERJAAN    ELEKTRIKAL                              
    1. Umum                                                             
      Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
      keseluruhan  adalah   pengadaan,  transportasi, pembuatan,        
                                                                        
      pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu   
      serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
      dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.  
                                                                        
    2. Lingkup Pekerjaan                                                
      Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
      pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
      menunjukkan secara umum  tata letak dari peralatan – peralatan    
      seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di  
      lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan   
      ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                      
      a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).                           
        Pembongkaran  harus  memuat   gambar-gambar  kerja (shop        
                                                                        
        drawings) yang  menunjukkan tata letak pemasangan  yang         
        lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan      
        sebagainya.                                                     
      b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan      
        dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk        
        disetujui.                                                      
      c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan   
        14 hari sebelum pemasangan.                                     
    3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik                                 
                                                                        
      a. Lingkup Pekerjaan                                              
        Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:         
        1) Pengadaan dan pemasangan lampu.                              
             Lampu SL setara Philips LED 10W putih.                    
                                                                        
                           PASAL  11                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
                                                                        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.