RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
REHAB RINGAN PKM BATUJAI
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Rehab Ringan PKM Batujai dengan jenis
pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Atap
d. Pekerjaan Plafond
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Elektrikal
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Rehab Ringan PKM Batujai yang berlokasi di Desa Batujai,
Kec. Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
c. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
d. Pembongkaran Plafond
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran plafond mencakup rangka serta papan gypsum
penutup plafond.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Keramik Lantai
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
gambar kerja dan RKS.
2. Pekerjaan Lantai Keramik
a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
b. Data-data Teknis Bahan
1. Bahan : Keramik Platinum
Ukuran : 25/25, dengan ketebalan 7 mm
Jenis : Grade B-A
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.
c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang gompal, retak maupun cacat.
d. Ukuran keramik lantai 25x25 cm.
e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
apabila Pemborong telah membawa contoh-contoh keramik yang telah
disetujui.
f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
cm.
g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
ukuran standar.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.
j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
lurus, retak dan hasil bergelombang, Pemborong harus
mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
Pemborong.
l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
PASAL 7
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Atap Multiroof Berpasir
b) Service Atap Ruang Aula
2. Bahan Yang Digunakan
Persyaratan Umum
a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia
b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso
(TR) 32.45 tebal 0,45 mm.
c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional
dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm
TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
Profil : 2x5 (10 Daun)
Lebar Efektif : 1000 mm
Panjang Efektif : 770 mm
3. Pedoman Pelaksanaan
1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng
atap.
2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
PASAL 8
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan 1 m2 Rangka Langit-langit (Plafon) Baja Ringan/Hollow
Galvalum 40.40
b. Pemasangan 1 m2 Langit-langit (Plafon) PVC 8 mm
c. Pemasangan 1 m2 List Langit-langit (Plafon) PVC
d. Pemasangan 1 m2 Langit-langit (Plafon) Kalsi Board, Tebal 3.5 mm
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
langit-langit kalsi board dengan rangka besi hollow galvalum 40x40 cm,
yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
1. NI - 5 - 1961
2. NI - 0458 - 1961
3. Bahan-bahan
3.1. Kalsi Board
Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
dipasang sesuai gambar kerja.
3.2. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow galvalume 40x40 dan
tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di
atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.
3.3. Contoh-contoh
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4. Pelaksanaan
4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsi Board
Rangka langit-langit kalsi menggunakan rangka hollow 40x40 cm
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabrik dan sesuai gambar kerja
Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap
dengan menggunakan hollow 40x40 cm.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
dengan ukuran sesuai dengan gambar.
Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.
Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
kemudian.
Semua sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan
tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa
ada retakan
5. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan
b. Cat dinding dan Plafond :
Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Keahlian :
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat
tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik
dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.
8. Pengecatan Plafond :
a. Persiapan :
Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
mulai mengecat.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur
dari pabrik pembuat.
9. Pemasangan Waterproof
a. Memastikan area sudah siap
Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
diperbaiki terlebih dahulu.
Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak
terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
lebih tahan lama.
b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.
Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area
terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat
sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
antara kotoran yang tertutupi waterproofing.
c. waterproofing membran bakar
Jenis Membran:
Spesifikasi mengenai bahan membran (misalnya, bitumen dengan polimer
SBS atau APP), ketebalan, dan jenis lapisan atas (misalnya, granule atau
mineral).
Persiapan Permukaan:
Cara membersihkan permukaan yang akan dilapisi, termasuk pengisian
retakan dan penyiapan primer.
Proses Pemasangan:
Detail mengenai teknik pemasangan, termasuk urutan lapisan, cara
membakar membran, dan cara menutup sambungan.
Peralatan dan Material:
Spesifikasi mengenai alat yang digunakan (misalnya, torch), material
tambahan (misalnya, primer), dan bahan pengisi sambungan.
Kualitas dan Kontrol:
Persyaratan mengenai kualitas membran, hasil pemasangan, dan
pengujian kebocoran.
PASAL 10
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan,
pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu
serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan – peralatan
seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di
lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop
drawings) yang menunjukkan tata letak pemasangan yang
lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan
sebagainya.
b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan
dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk
disetujui.
c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan
14 hari sebelum pemasangan.
3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan dan pemasangan lampu.
Lampu SL setara Philips LED 10W putih.
PASAL 11
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.