Rehab Berat Rumah Dinas Tipe D Luas 94 M2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10173702000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 195,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,000,000
Winner (Pemenang): Bangun Kelana
NPWP: 06*2**9****15**0
RUP Code: 59573308
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                     
                                                                     
      DINAS PEKERJAAN    UMUM   DAN  PENATAAN    RUANG               
                                                                     
              Jalan Raden Puguh Puyung - Praya Lombok Tengah         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
1. DATA PEKERJAAN                                                    
   a. Program      : Program Penataan Bangunan Gedung                
   b. Kegiatan     : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
                                                                     
                     Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
                     Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung          
   c. Pekerjaan    : Rehab Berat Rumah Dinas Tipe D Luas 94 m2       
   d. Lokasi       : Praya, Kab. Lombok Tengah                       
   e. HPS          : Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
   f. Masa Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender           
   g. TA           : 2025                                            
                                                                     
2. URAIAN PEKERJAAN                                                  
  Uraian pekerjaan yang menjadi ruang lingkup pekerjaan ini adalah : 
  a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                 
  b. Pekerjaan Tanah                                                 
                                                                     
  c. Pekerjaan Pasangan                                              
  d. Pekerjaan Beton Bertulang                                       
  e. Pekerjaan Rangka Atap, Penutup Atap dan Plafond                 
  f. Pekerjaan Kusen dan Penggangtung/Pengunci                       
  g. Pekerjaan Lantai                                                
  h. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                              
  i. Pekerjaan Finishing                                             
  j. Pekerjaan Sanitasi                                              
                                                                     
3. GAMBAR RANCANGAN KERJA                                            
  Gambar rancangan kerja yang digunakan adalah gambar yang terlampir dalam dokumen
  pengadaan/kontrrak.                                                
                                                                     
4. SPESIFIKASI BAHAN                                                 
  Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
  tercantum dalam spesifikasi teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan
  jasa produksi dalam negeri.                                        
                                                                     
5. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
  a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
     disesuaikan dengan tanggal terbitnya surat perintah mulai kerja 
  b. Jumlah hari kerja adalah masa pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen
                                                                     
     pengadaan/kontrak