Rehab Ringan/Penataan Kantor Dinas Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10179066000
Date: 8 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): PT Puri Langgar Nusa
NPWP: 00*5**8****11**0
RUP Code: 56004294
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                         
               PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
    REHAB   RINGAN/PENATAAN       KANTR   DINAS  KESEHATAN               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL  1                                    
                       PENJELASAN    UMUM                                
                                                                         
 Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
                                                                         
    1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
      tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
      pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
      usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
      sempurna dan lengkap.                                              
    2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
      tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
      lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                         
                             PASAL  2                                    
                                                                         
                      LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                         
 Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
 berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
 diterapkan untuk pelaksanaan Rehab Ringan Dinas Kesehatan dengan jenis  
 pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun    
 2025, yang terdiri dari :                                               
       a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
                                                                         
       b. Pekerjaan Pasangan                                             
       c. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
       d. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                         
       e. Pekerjaan Elektrikal                                           
                                                                         
                             PASAL  3                                    
                         LOKASI  PROYEK                                  
 Proyek Pekerjaan Rehab Ringan Dinas Kesehatan yang berlokasi di Jl.     
 Basuki Rahmat N0.10, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara      
 Barat.                                                                  
                                                                         
                             PASAL  4                                    
           PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
 Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
                                                                         
    1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
      dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
      Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
      lapangan.                                                          
    2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
      skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
      dengan persetujuan direksi                                         
    3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
      harus dibuat oleh kontraktor                                       
    4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
      berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                         
                             PASAL  5                                    
             PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
    1. Lingkup Pekerjaan.                                                
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
      dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
      lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
                                                                         
      pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
      Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
      berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
      dengan rencana.                                                    
    2. Persiapan lahan proyek.                                           
       a. Pembersihan lapangan.                                          
         Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
                                                                         
         pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
         pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
         jadwal.                                                         
       b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
         Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
         lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
       c. Papan Nama Proyek                                              
                                                                         
         Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
         dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                         
         pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
         dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
         pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                         
    3. Pembongkaran                                                      
       a. Pembongkaran Dinding Tembok Bata                               
           Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
            atau pengawas.                                               
                                                                         
           Pembongkaran dinding tembok ini harus dilaksanakan dengan hati-
            hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian
            lain.                                                        
       b. Pembongkaran Kusen                                             
           Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
            atau pengawas.                                               
           Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai   
            perencanaan.                                                 
                             PASAL  6                                    
                     PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                         
 A. Pekerjaan Dinding                                                    
   1. Jenis Pekerjaan                                                    
      Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
      bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
   2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
      Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan    
                                                                         
      bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
      di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
   3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
      Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
      permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
   4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
     a. Bata Merah                                                       
       Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
       berikut:                                                          
                                                                         
       • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
         dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
         Pengawas.                                                       
       • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
         atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
         pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
       • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
         yang rendah.                                                    
       • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
                                                                         
         cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
       • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
         campuran 1 SP : 4PP.                                            
       • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
     b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
       Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
   5. Contoh-contoh Bahan                                                
                                                                         
       Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
     menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
     kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
     harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
   6. Syarat Pemasangan                                                  
     a. Pasangan Bata merah.                                             
        • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
          sesuai gambar rencana.                                         
        • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
                                                                         
          dasar adukan pengikat dengan baik.                             
        • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
          lebih dari 1 meter.                                            
        • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
          bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
          menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
          tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
     b. Perlindungan                                                     
        Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
      terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
      dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
     c. Perawatan                                                        
         Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
      paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
                                                                         
 B. Pekerjaan Partisi Dinding                                            
   a. Bahan dasar rangka partisi dinding dari multiplek 12mm di lapisi multiplek
     9mm  finishing HPL.                                                 
   b. Ukuran partisi dinding sesuai dengan lokasi kerja.                 
   c. Penempelan antara multiplek dan dinding menggunakan baut.          
   d. Sambungan antara rangka menggunakan Baut, Paku I dan lem kuning.   
   e. Partisi dinding terdapat kombinasi menggunakan plat.               
 C. Pekerjaan Partisi Gypsum                                             
                                                                         
   a. Bahan dasar partisi gypsum yaitu seng partisi dan gypsum tebal 9mm.
   b. Ukuran partisi disesuaikan dengan gambar kerja.                    
   c. Sambungan antara rangka menggunakan baut gypsum dan paku ramset.   
   d. Finishing partisi menggunakan joint tape dan dempul.               
 D. Pekerjaan Kalsiboard                                                 
      Pekerjaan kalsiboard penutup ventilasi ini bertujuan untuk menutup dan
   menyembunyikan ventilasi yang ada di ruangan dengan menggunakan bahan 
                                                                         
   kalsiboard. Kalsiboard yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik dan
   tahan terhadap kelembaban. Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan rangka
   penopang kalsiboard dan finishing yang rapi.                          
      Pekerjaan kalsiboard penutup ventilasi ini akan dilakukan sesuai dengan
   standar yang berlaku dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Kalsiboard
   akan dipotong dan dipasang sesuai dengan ukuran dan bentuk ventilasi. Rangka
   penopang kalsiboard akan dipasang dengan kuat dan stabil untuk menopang
   kalsiboard.                                                           
      Pekerjaan ini akan diselesaikan dengan rapi dan finishing yang baik,
                                                                         
   termasuk pengecatan atau pelapisan permukaan kalsiboard sesuai dengan 
   kebutuhan. Hasil akhir pekerjaan ini diharapkan dapat memenuhi standar
   kualitas yang tinggi dan sesuai dengan desain yang telah ditentukan.  
 E. Pemasangan wallpaper                                                 
 F. Pemasangan gorden                                                    
 G. Pemasangan wall panel                                                
 H. Pemasangan furniture kayu hexagonal                                  
 I. Pemasangan Laci Meja                                                 
                                                                         
 J. Pemasangan Bingkai Presiden dan Wakil Presiden                       
 K. Pemasangan Lambang Garuda                                            
 L. Pemasangan Acian                                                     
   Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
   memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
   ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.                                
M. Pemasangan Plesteran                                                  
   Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan  
   campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
   Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
   terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen. 3. Campuran
   spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran tembok maupun beton. 4.
   Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan
   merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
   dikemudian. Jika terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
   memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-
   jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam dalam tembok terlebih
                                                                         
   dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan
   pada seluruh pekerjaan tembok 7. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan
   setelah pekerjaan atap selesai dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga
   betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian
   sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP 
   dilaksanakan dengan lurus dan tajam.                                  
 N. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik                    
    1. Persiapan pekerjaan                                               
     a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
                                                                         
     b. Approval material yang akan digunakan.                           
     c. Persiapan lahan kerja.                                           
     d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
        dll.                                                             
     e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
    2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
      1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
        dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
      2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
                                                                         
        puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
        memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
        puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
      3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
        menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
        dengan pensil.                                                   
      4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
        telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
        belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
                                                                         
      5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
        huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
      6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
        baut dengan lubang pada dinding.                                 
      7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
        tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
        sudah diberi lem tadi.                                           
      8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
        lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
                                                                         
        mengering.                                                       
                             PASAL  7                                    
                PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
   A. Pintu dan Jendela Aluminium                                        
     a) Lingkup Pekerjaan                                                
       a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan 
         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                              
       b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan daun pintu
                                                                         
         dengan Lapis HPL, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam   
         gambar.                                                         
       c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
         dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                         
     b) Persyaratan bahan                                                
       a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
          dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
          disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
       b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
                                                                         
          warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
          waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
          harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
          warna yang sama.                                               
       c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
          dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
          ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
          Konsultan Pengawas.                                            
       d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
          dan Syarat-syarat dari pekerjaan Aluminium serta memenuhi      
                                                                         
          ketentuan- ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.            
       e. Konstruksi kusen, daun dan panel Aluminium yang dikerjakan seperti
          yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan       
          ukurannya.                                                     
       f. Kusen daun dan panel Aluminium eksterior memiliki ketahanan    
          terhadap air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air
          masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip)
          dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2
          min.                                                           
                                                                         
       g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
       h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
          rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
          dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
          1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
          2) untuk diagonal 2 mm                                         
       i. Accessories                                                    
          1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari  
            Aluminium, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan 
                                                                         
            Aluminium harus di tutup dan dis.                            
          2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
       j. Angkur-angkur untuk rangka / kusen Aluminium terbuat dari steel
          plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
          sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa galvanis
          di dalam Aluminium Bahan finishing.                            
       k. Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
          bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
          dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
     c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Sebelum memulai  pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
                                                                         
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil Aluminium yang
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan 
          persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.             
       b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan  
          pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
          denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga 
          diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
          sistem dan dimensi profil Aluminium terpasang, sehingga memenuhi
                                                                         
          persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab 
          penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                           
       c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.    
       d. Pemotongan profil Aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.    
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan   
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.       
       e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus  
                                                                         
          dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
          kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.                 
       f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen Aluminium terbuat dari steel plate
          setebal 2-3 mm.                                                
       g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
          anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
          harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
          1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen Aluminium harus
          ditutup oleh karet list.                                       
                                                                         
       h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
          Aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka  
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                            
       i. Toleransi pemasangan kusen Aluminium disatu sisi dinding adalah 10-
          25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.         
       j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama   
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan 
          jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
                                                                         
          resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
       k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.                     
       l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                             
       m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
          tangan.                                                        
       n. Profil Aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
          memperoleh persetujuan Perencana.                              
   B. Pintu dan Jendela UPVC                                             
   a) Lingkup Pekerjaan                                                  
       a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                                                                         
          peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
          pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
          baik dan sempurna.                                             
       b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
          seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.            
       c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
          dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                        
     b) Persyaratan bahan                                                
       a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
                                                                         
          dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
          disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
       b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
          warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
          waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
          harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
          warna yang sama.                                               
       c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
          dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
          ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
                                                                         
          Konsultan Pengawas.                                            
       d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
          dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
          ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
       e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
          ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
       f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
          air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
          dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
                                                                         
          waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
       g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
       h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
          rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
          dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
          1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
          2) untuk diagonal 2 mm                                         
         i. Accessories                                                  
          1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
                                                                         
            pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
            di tutup dan dis.                                            
          2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
          3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
            tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
            sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
            galvanis di dalam UPVC                                       
         j. Bahan finishing                                              
          Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
          bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
          dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
     c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                         
        a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
           gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
           lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
           (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
           berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
           persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
        b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
           pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
           pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
                                                                         
           denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
           diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
           sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
           persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
           penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
        c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
           dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
           kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.   
        d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
           untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
                                                                         
           Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
           hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
        e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
           dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
           memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
        f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
           setebal 2-3 mm.                                               
        g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
           anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
                                                                         
           harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
           1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
           ditutup oleh karet list.                                      
        h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
           UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
           permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
           untuk menghindari timbulnya korosi.                           
        i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
           mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
                                                                         
        j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
           pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
           jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
           resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
        k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
           diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
        l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
           penahan air hujan.                                            
        m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
           tangan.                                                       
        n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
           memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                         
                             PASAL  8                                    
                    PEKERJAAN   PENGECATAN                               
                                                                         
 1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
    a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
      Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
    b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
      pabriknya.                                                         
    c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
      yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
      mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
      kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
                                                                         
    d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
      disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
      Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
      adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
      Perencana/Pengawas.                                                
    e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
      Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
      proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
 2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
                                                                         
    a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
    b. Cat dinding dan Plafond :                                         
      Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
      warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
    c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
     1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
       disetujui oleh Pengawas.                                          
     2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
       dibersihkan.                                                      
                                                                         
     3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
       lembab atau berdebu.                                              
     4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
       atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
  3. Daftar bahan-bahan                                                  
    Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
    kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
    mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
    pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
                                                                         
    bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
  4. Pemilihan Warna                                                     
    Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
    contoh warna-warna yang disetujui.                                   
  5. Persiapan Umum                                                      
    a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
     harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
    b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
     cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
     Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
     bersih.                                                             
 6. Pengecatan tembok:                                                   
                                                                         
    Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
    a. Persiapan:                                                        
      Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
      pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
      dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
      pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
      proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
      permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
      Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
                                                                         
    b. Pelaksanaan                                                       
      Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
      pabrik pembuat.                                                    
 7. Keahlian :                                                           
    a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
      sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
    b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
      tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
    c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
      dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
                                                                         
      urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
      dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
    d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
      dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
    e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
      pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
 8. Pengecatan Plafond :                                                 
    a. Persiapan :                                                       
       Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
                                                                         
       mulai mengecat.                                                   
    b. Pelaksanaan                                                       
       Semua  pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur   
       dari pabrik pembuat.                                              
                                                                         
                             PASAL  9                                    
                    PEKERJAAN    ELEKTRIKAL                              
     1. Umum                                                             
       Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
                                                                         
       keseluruhan  adalah   pengadaan,  transportasi, pembuatan,        
       pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu   
       serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
       dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.  
     2. Lingkup Pekerjaan                                                
       Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
       pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
       menunjukkan secara umum  tata letak dari peralatan – peralatan    
       seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di  
       lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan   
       ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                      
       a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).                           
         Pembongkaran  harus  memuat   gambar-gambar  kerja (shop        
                                                                         
         drawings) yang  menunjukkan tata letak pemasangan  yang         
         lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan      
         sebagainya.                                                     
       b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan      
         dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk        
         disetujui.                                                      
       c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan   
         14 hari sebelum pemasangan.                                     
     3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik                                 
                                                                         
       a. Lingkup Pekerjaan                                              
         Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:         
         1) Pengadaan dan pemasangan lampu.                              
              Lampu SL setara Philips LED 10W putih.                    
                                                                         
                            PASAL  10                                    
                            PENUTUP                                      
 1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
     dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
     diluluskan oleh Direksi.                                            
 2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
                                                                         
     ditanggung oleh Pemborong.                                          
 3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
     merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
 4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
     gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
     mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
 5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
     tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
     dilaksanakan.                                                       
                                                                         
 6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
     RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.