URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
DATA PEKERJAAN
a. Program : Program Penataan Bangunan Gedung
b. Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
c. Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Rehab Gedung Kantor Pemerintah
d. Lokasi : Praya, Kab. Lombok Tengah
e. HPS : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
f. Masa Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
g. TA : 2025
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas
dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan
pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi, koordinasi,
pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat
Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan keseluruhan kegiatan pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain
dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang
digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu
maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
• Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya
yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan
tambah kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada peraturan-
peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama,
serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam
buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada
prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan
atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum,
pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan
secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan
kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya
tidak dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus dikerjakan ulang atau
diperbaiki sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan
pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk
mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah
dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan, maka
terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan
dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga
diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja,
peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan saran-
saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang
timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah
direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih
mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak
sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat
tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.
PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan pengawas harus
bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-
keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap saran
yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan
tidak saling merugikan.
Tugas Pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya masing-
masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di lapangan.
Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau
tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah
penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pengawasan
pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas
Praya, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
IQBAL PRAYADI SAPUTRA, ST., MT
NIP. 19860212 200901 1 004