Rehab Pustu Desa Bilebante, Pringgarata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190300000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,000,000
Winner (Pemenang): CV Rizki Kenagacia
NPWP: 06*5**8****15**0
RUP Code: 56004893
Work Location: Desa Bilebante, Pringgarata - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT     (RKS)                
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
PERENCANAAN      REHABILITASI    PUSTU   DESA   BILEBANTE               
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                                                                        
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
                                                                        
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Perencanaan  Rehabilitasi Pustu Desa       
Bilebante dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ)   
pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :                         
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Atap                                                 
                                                                        
      d. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
      e. Pekerjaan pengecatan                                           
      f. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran                                 
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                                                                        
                        LOKASI  PROYEK                                  
                                                                        
Proyek Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Desa Bilebante yang     
berlokasi di Desa Bilebante Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah, NTB.   
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
                                                                        
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
                                                                        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN   PENDAHULUAN/PERSIAPAN                           
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
                                                                        
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
                                                                        
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
                                                                        
      c. Papan Nama Proyek                                              
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
                                                                        
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                        
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
      d. Pembongkaran Kusen                                             
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai   
           perencanaan.                                                 
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                                                                        
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
A. Pekerjaan Dinding                                                    
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
     Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    a. Bata Merah                                                       
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
                                                                        
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
                                                                        
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1/2 batu
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
    b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
                                                                        
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
                                                                        
         lebih dari 1 meter.                                            
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
                                                                        
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
 B. Pemasangan Acian                                                    
       Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.              
 C. Pemasangan Plesteran                                                
       Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
       campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
       Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
       kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
       3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
                                                                        
       tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun   
       plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang 
       tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
       terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan  harus       
       memperbaikinya. 5.  Sebelum  pelaksanaan  plesteran tembok       
       dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
       dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan 
       plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.   
       Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
                                                                        
       dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
       sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
       sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
       dengan lurus dan tajam.                                          
D. Pekerjaan Dinding Roster                                             
  1. Syarat Pelaksanaan                                                 
     a. Pemasangan kolom precast sebagai frame atau tempat pemasangan   
        dinding roster. Tahapannya yaitu ukur panjang antar kolom sesuai
        gambar rencana, kemudian gali tanah untuk pondasi kolom beton dan
        setelah itu dicor.                                              
                                                                        
     b. Sesudah cor pondasi cukup umur maka kolom beton precast bisa    
        digunakan untuk memasang dinding roster yang telah dilengkapi besi
        angkur.                                                         
     c. Setelah kolom precast penyangga panel roster sudah kokoh maka   
        dilanjutkan dengan proses penyusunan modul panel roster. Sesuai 
        gambar kerja maka satu persatu tiap modul disambung dengan las  
        listrik, pada titik-titik joint yang telah disiapkan sebelumnya.
     d. Sesudah disambung dengan las listrik maka titik-titik tersebut ditutup
        kembali dengan mortar atau semen instant, dan setelah kering digosok
                                                                        
        ampelas agar permukaanya halus.                                 
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                       PEKERJAAN    ATAP                                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a) Pekerjaan Rangka Atap dengan Baja Ringan                        
     b) Pekerjaan Spandek                                               
        Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang 
        cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini.                                                  
                                                                        
   2. Bahan Yang Digunakan                                              
     Persyaratan Umum                                                   
     a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia    
     b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso 
        (TR) 32.45 tebal 0,45 mm.                                       
     c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional  
        dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.                         
     d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm 
        TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
                                                                        
        Profil           : 2x5 (10 Daun)                                
        Lebar Efektif    : 1000 mm                                      
        Panjang Efektif  : 770 mm                                       
     e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm 
        dan tebal 8 mm.                                                 
                                                                        
   3. Pedoman Pelaksanaan                                               
     1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng   
        atap.                                                           
     2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak 
        mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah      
        pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
        dipasang baru.                                                  
     3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.                     
   4. Pengukuran Hasil Kerja                                            
                                                                        
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL  8                                    
               PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
                                                                        
  A. Pintu dan Jendela UPVC                                             
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                        
         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                             
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
         seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.            
      c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
         dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                        
    b) Persyaratan bahan                                                
      a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
         dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
                                                                        
         disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
      b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
         warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
         waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
         harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
         warna yang sama.                                               
      c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
         dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
         ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
         Konsultan Pengawas.                                            
      d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
         dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
         ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
      e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
         ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
      f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
         air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
                                                                        
         dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
         waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
      g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
      h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
         rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
         dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
         1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
         2) untuk diagonal 2 mm                                         
        i. Accessories                                                  
                                                                        
         1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
           pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
           di tutup dan dis.                                            
         2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
         3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
           tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
           sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
           galvanis di dalam UPVC                                       
        j. Bahan finishing                                              
         Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
                                                                        
         bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
         dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
    c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
          persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
                                                                        
       b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
          pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
          denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
          diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
          sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
          persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
          penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
       c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
                                                                        
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.   
       d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
       e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
          dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
          memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
       f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
          setebal 2-3 mm.                                               
       g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
          anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
                                                                        
          harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
          1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
          ditutup oleh karet list.                                      
       h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
          UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                           
       i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
          mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
                                                                        
       j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
          jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
          resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
       k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
       l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                            
       m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
          tangan.                                                       
                                                                        
       n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
          memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
                                                                        
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
                                                                        
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
                                                                        
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
   b. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
                                                                        
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
                                                                        
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
                                                                        
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
                                                                        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
7. Pemasangan membran bakar                                             
      Pemasangan membran bakar memerlukan persiapan yang baik dan       
                                                                        
      teliti. Pertama, pastikan area pemasangan bersih dan kering, serta
      siapkan membran bakar dan peralatan yang diperlukan. Ukur area    
      yang akandipasang membran bakar untuk memastikan ukuran yang      
      tepat. Bersihkan permukaan yang akan dipasang membran bakar dari  
      kotoran, debu, dan minyak. Pasang membran bakar sesuai dengan     
      instruksi pabrikan, pastikan tidak ada gelembung udara atau kerutan.
      Pastikan membran bakar terpasang dengan baik dan aman, gunakan    
      perekat atau sistem pengikat yang sesuai. Setelah pemasangan,     
      lakukan pengujian untuk memastikan membran bakar berfungsi        
      dengan baik dan tidak ada kebocoran.                              
                                                                        
                           PASAL  10                                    
              PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
      jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di   
      ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.         
    2. Persyaratan Bahan                                                
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah       
        didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.            
      b. Semua peralatan  dalam  keadaan  lengkap  dengan  segala       
        perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik   
        untuk masing-masing tipe yang dipilih.                          
                                                                        
      c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan   
        oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.              
      d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan  
        dalam uraian dan syarat-syarat.                                 
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
      a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
        Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
        mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
        diganti tanpa biaya tambahan.                                   
                                                                        
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
        pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
        dilakukan Kontraktor.                                           
      c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-  
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari   
        bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara      
        pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
      d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
        lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
                                                                        
        Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
      e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
        bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
        tersebut diselesaikan.                                          
      f. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
        pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
        fungsinya.                                                      
      g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
        kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
                                                                        
        garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
        disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
      a. Pipa Air Kotor dan Air Bersih                                  
        - Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC kelas AW setara Wavin.    
        - Pemasangan Pipa.                                              
        i.  Pipa Tegak                                                  
            Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam       
            tembok/lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan       
            lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada       
            kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji;    
            harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.   
            Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish   
                                                                        
            yang rapi sehinggatidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.  
       ii.  Pipa Mendatar.                                              
            Pipa dipasang dengan kemiringan 1–2%. Perletakan pipa       
            harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik   
            di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah    
            lantai. Setiap pencabangan atau  penyambungan   yang        
            merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 450.    
       iii. Pipa Di Dalam Tanah.                                        
            Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan    
                                                                        
            dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari     
            atas pipa sampai permukaan  tanah/lantai. Sebelum pipa      
            ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir  
            urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa     
            diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug  
            dengan  tanah  sampai  padat.  Konstruksi  permukaan        
            tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula 
       iv.  Penanaman pipa.                                             
            Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.     
            Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang      
                                                                        
            dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada       
            bagian yang  membelok  ke atas (vertikal) harus diberi      
            landasan dari  beton. Caranya   seperti pada  gambar        
            perencanaan. Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan    
            kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai   
            ke saluran drainase.                                        
      b. Pemasangan Septictank                                          
         Pemasangan  Septictank dilakukan sesuai Gambar Kerja dan       
         menyesuaikan elevasi perpipaan agar aliran pipa lancar.        
                                                                        
      c. Pemasangan Sumur Resapan                                       
  1. Bahan-bahan yang diperlukan untuk sumur resapan meliputi:          
      i.  Saluran pemasukan / pengeluaran dapat menggunakan pipa besi, pipa
          pralon, buis beton, pipa tanah liat, atau dari pasangan batu. 
                                                                        
      ii. Dinding sumur dapat menggunakan anyaman bambu, drum bekas,    
          tangki fibreglass, pasangan batu bata, atau buis beton.       
     iii. Dasar sumur dan sela-sela antara galian tanah dan dinding tempat air
                                                                        
          meresap dapat diisi dengan ijuk atau kerikil.                 
  2. syarat – syarat pembuatan sumur resapan :                          
      i.  Sumur resapan air hujan dibuat pada lahan yang lolos air dan tahan
          longsor                                                       
      ii. Sumur resapan air hujan harus bebas kontaminasi / pencemaran  
          limbah.                                                       
     iii. Air yang masuk sumur resapan adalah air hujan.                
     iv.  Untuk daerah sanitasi lingkungan buruk, sumur resapan air hujan
                                                                        
          hanya menampung dari atap dan disalurkan melalui talang.      
      v.  Mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi dan hidrologi.   
  3. Keadaan muka air tanah Sumur resapan dibuat pada awal daerah aliran
     yang dapat ditentukan dengan mengukur kedalaman dari permukaan air 
                                                                        
     tanah ke permukaan tanah di sumur sekitarnya pada musim hujan.     
  4. Permeabilitas tanah yang dapat dipergunakan untuk sumur resapan dibagi
     menjadi tiga kelas, yaitu:                                         
      i.  Permeabilitas tanah sedang (genuh/lanau, 2,0 – 6,5 cm/jam)    
                                                                        
      ii. Permeabilitas tanah agak cepat (pasir halus, 6,5 – 12,5 cm/jam)
     iii. Permeabilitas tanah cepat (pasir kasar, lebih besar 12,5 cm/jam)
  5. Penempatan Untuk memberikan hasil yang baik, serta tidak menimbulkan
     dampak negatif, penempatan sumur resapan harus memperhatikan kondisi
     lingkungan setempat. Penempatan sumur resapan harus memperhatikan  
                                                                        
     letak septictank, sumur air minum, posisi rumah, dan jalan umum.   
  6. Pemeriksanaan Sumur resapan air hujan perlu diperiksa secara periodik
     setiap 6 bulan sekali untuk menjamin kontinuitas operasi sumur resapan.
     Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:                               
       a. Aliran masuk                                                  
                                                                        
       b. Bak Kontrol                                                   
       c. Kondisi sumur resapan.                                        
                                                                        
                           PASAL  11                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
                                                                        
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
                                                                        
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.