RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
PERENCANAAN REHABILITASI PUSTU DESA BILEBANTE
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Desa
Bilebante dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ)
pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Atap
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan pengecatan
f. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Pustu Desa Bilebante yang
berlokasi di Desa Bilebante Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah, NTB.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
c. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
d. Pembongkaran Kusen
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai
perencanaan.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Dinding
1. Jenis Pekerjaan
Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam
bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.
2. Jenis Adukan Yang Digunakan
Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan
bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.
3. Jenis Plesteran Yang Digunakan
Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.
4. Kualitas Bahan Yang Digunakan
a. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar/rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1/2 batu
campuran 1 SP : 4PP.
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016
5. Contoh-contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,
kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.
6. Syarat Pemasangan
a. Pasangan Bata merah.
• Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
sesuai gambar rencana.
• Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
dasar adukan pengikat dengan baik.
• Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
lebih dari 1 meter.
• Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-
bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud
tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.
b. Perlindungan
Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan
terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.
c. Perawatan
Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
paling sedikit 7 hari setelah didirikan.
B. Pemasangan Acian
Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.
C. Pemasangan Plesteran
Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun
plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang
tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok
dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan
plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
dengan lurus dan tajam.
D. Pekerjaan Dinding Roster
1. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan kolom precast sebagai frame atau tempat pemasangan
dinding roster. Tahapannya yaitu ukur panjang antar kolom sesuai
gambar rencana, kemudian gali tanah untuk pondasi kolom beton dan
setelah itu dicor.
b. Sesudah cor pondasi cukup umur maka kolom beton precast bisa
digunakan untuk memasang dinding roster yang telah dilengkapi besi
angkur.
c. Setelah kolom precast penyangga panel roster sudah kokoh maka
dilanjutkan dengan proses penyusunan modul panel roster. Sesuai
gambar kerja maka satu persatu tiap modul disambung dengan las
listrik, pada titik-titik joint yang telah disiapkan sebelumnya.
d. Sesudah disambung dengan las listrik maka titik-titik tersebut ditutup
kembali dengan mortar atau semen instant, dan setelah kering digosok
ampelas agar permukaanya halus.
PASAL 7
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Rangka Atap dengan Baja Ringan
b) Pekerjaan Spandek
Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang
cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
2. Bahan Yang Digunakan
Persyaratan Umum
a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia
b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso
(TR) 32.45 tebal 0,45 mm.
c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional
dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm
TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
Profil : 2x5 (10 Daun)
Lebar Efektif : 1000 mm
Panjang Efektif : 770 mm
e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm
dan tebal 8 mm.
3. Pedoman Pelaksanaan
1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng
atap.
2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
PASAL 8
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
A. Pintu dan Jendela UPVC
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
b) Persyaratan bahan
a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja
dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
1) untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) untuk diagonal 2 mm
i. Accessories
1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus
di tutup dan dis.
2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
galvanis di dalam UPVC
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus
dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus
ditutup oleh karet list.
h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
UPVC akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Perencana.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan
b. Cat dinding dan Plafond :
Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pemasangan membran bakar
Pemasangan membran bakar memerlukan persiapan yang baik dan
teliti. Pertama, pastikan area pemasangan bersih dan kering, serta
siapkan membran bakar dan peralatan yang diperlukan. Ukur area
yang akandipasang membran bakar untuk memastikan ukuran yang
tepat. Bersihkan permukaan yang akan dipasang membran bakar dari
kotoran, debu, dan minyak. Pasang membran bakar sesuai dengan
instruksi pabrikan, pastikan tidak ada gelembung udara atau kerutan.
Pastikan membran bakar terpasang dengan baik dan aman, gunakan
perekat atau sistem pengikat yang sesuai. Setelah pemasangan,
lakukan pengujian untuk memastikan membran bakar berfungsi
dengan baik dan tidak ada kebocoran.
PASAL 10
PEKERJAAN SANITASI DAN SALURAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di
ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah
didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan
oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan
dalam uraian dan syarat-syarat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
lapangan, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan
fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
a. Pipa Air Kotor dan Air Bersih
- Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC kelas AW setara Wavin.
- Pemasangan Pipa.
i. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam
tembok/lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan
lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada
kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji;
harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish
yang rapi sehinggatidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
ii. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan 1–2%. Perletakan pipa
harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik
di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah
lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang
merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 450.
iii. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan
dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari
atas pipa sampai permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa
ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan
tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula
iv. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang
dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada
bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi
landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan. Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan
kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai
ke saluran drainase.
b. Pemasangan Septictank
Pemasangan Septictank dilakukan sesuai Gambar Kerja dan
menyesuaikan elevasi perpipaan agar aliran pipa lancar.
c. Pemasangan Sumur Resapan
1. Bahan-bahan yang diperlukan untuk sumur resapan meliputi:
i. Saluran pemasukan / pengeluaran dapat menggunakan pipa besi, pipa
pralon, buis beton, pipa tanah liat, atau dari pasangan batu.
ii. Dinding sumur dapat menggunakan anyaman bambu, drum bekas,
tangki fibreglass, pasangan batu bata, atau buis beton.
iii. Dasar sumur dan sela-sela antara galian tanah dan dinding tempat air
meresap dapat diisi dengan ijuk atau kerikil.
2. syarat – syarat pembuatan sumur resapan :
i. Sumur resapan air hujan dibuat pada lahan yang lolos air dan tahan
longsor
ii. Sumur resapan air hujan harus bebas kontaminasi / pencemaran
limbah.
iii. Air yang masuk sumur resapan adalah air hujan.
iv. Untuk daerah sanitasi lingkungan buruk, sumur resapan air hujan
hanya menampung dari atap dan disalurkan melalui talang.
v. Mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi dan hidrologi.
3. Keadaan muka air tanah Sumur resapan dibuat pada awal daerah aliran
yang dapat ditentukan dengan mengukur kedalaman dari permukaan air
tanah ke permukaan tanah di sumur sekitarnya pada musim hujan.
4. Permeabilitas tanah yang dapat dipergunakan untuk sumur resapan dibagi
menjadi tiga kelas, yaitu:
i. Permeabilitas tanah sedang (genuh/lanau, 2,0 – 6,5 cm/jam)
ii. Permeabilitas tanah agak cepat (pasir halus, 6,5 – 12,5 cm/jam)
iii. Permeabilitas tanah cepat (pasir kasar, lebih besar 12,5 cm/jam)
5. Penempatan Untuk memberikan hasil yang baik, serta tidak menimbulkan
dampak negatif, penempatan sumur resapan harus memperhatikan kondisi
lingkungan setempat. Penempatan sumur resapan harus memperhatikan
letak septictank, sumur air minum, posisi rumah, dan jalan umum.
6. Pemeriksanaan Sumur resapan air hujan perlu diperiksa secara periodik
setiap 6 bulan sekali untuk menjamin kontinuitas operasi sumur resapan.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
a. Aliran masuk
b. Bak Kontrol
c. Kondisi sumur resapan.
PASAL 11
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.