Rehabilitasi Polindes Desa Bunkate Kec Jonggat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190327000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 74,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,400,000
Winner (Pemenang): CV Sempane Karya
NPWP: 04*5**7****15**0
RUP Code: 59438037
Work Location: Desa Bunkate kec jonggat - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA     KERJA  DAN   SYARAT-SYARAT     (RKS)                
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
                                                                        
         REHABILITASI     POLINDES    DESA  BUNKATE                     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
                                                                        
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk  pelaksanaan Rehabilitasi Polindes Desa Bunkate        
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Beton                                                
                                                                        
      d. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
      e. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Polindes Desa Bunkate yang berlokasi di   
Desa Bunkate, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB.                    
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                        
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
                                                                        
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum  pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan      
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
                                                                        
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      c. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
      d. Pembongkaran Kusen                                             
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran meliputi kusen dan daun pintu jendela, sesuai   
           perencanaan.                                                 
      e. Pembongkaran Beton Bertulang                                   
        Pembongkaran beton bertulang melibatkan beberapa langkah yang   
        perlu dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Pertama, pastikan area
        kerja aman dengan mematikan listrik dan air, serta menandai area
                                                                        
        yang akan dibongkar. Selanjutnya, gunakan alat seperti jackhammer,
        penghancur beton, atau gergaji beton untuk memotong  atau       
        menghancurkan beton. Pembongkaran beton dilakukan secara bertahap,
        mulai dari bagian atas ke bawah, dengan  memastikan untuk       
        menghindari kerusakan pada struktur sekitarnya. Setelah beton   
        dihancurkan, angkat material beton dan buang dengan benar. Terakhir,
        bersihkan area kerja dari sisa-sisa material beton dan pastikan area
        tersebut aman untuk pekerjaan selanjutnya. Selalu ikuti prosedur
        keselamatan dan gunakan  alat pelindung diri saat melakukan     
                                                                        
        pembongkaran beton bertulang. Jika tidak yakin atau tidak memiliki
        pengalaman, sebaiknya konsultasikan dengan ahli atau profesional.
                            PASAL  6                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah                                         
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
     bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan 
     ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                     
                                                                        
   b. Lokasi pekerjaan.                                                 
     Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
  2. Persyaratan Bahan.                                                 
   a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.   
   b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
   c. Bata Merah                                                        
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
                                                                        
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
                                                                        
        tumpul.                                                         
      • Ukuran seragam dengan standar nominal                           
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
  3. Pekerjaan Pondasi Meliputi                                         
     a. Pemasangan 1m2 dinding bata merah (5x11x22) cm tebal ½ batu     
        campuran 1SP : 4PP                                              
  4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
   a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
     harus disetujui oleh Konsultan.                                    
                                                                        
   b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga    
     menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.                        
   c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
     keropos.                                                           
B. Pekerjaan Dinding                                                    
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
                                                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
     Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    b. Bata Merah                                                       
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
                                                                        
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
                                                                        
    c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
                                                                        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
         lebih dari 1 meter.                                            
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
                                                                        
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
                                                                        
     A. Pemasangan Acian                                                
       Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.              
     B. Pemasangan Plesteran                                            
       Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
       campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
       Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
       terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen. 3. Campuran
       spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran tembok maupun beton. 4.
       Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan
       merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
       dikemudian. Jika terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
       memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-
       jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam dalam tembok terlebih
       dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan
       pada seluruh pekerjaan tembok 7. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan
       setelah pekerjaan atap selesai dilaksanakan, tembok harus dibasahi air
       sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk
       penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP
       : 4 PP dilaksanakan dengan lurus dan tajam.                      
  C. Pekerjaan ACP                                                      
   1. Persiapan pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
      dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan     
      Pekerjaan Alumunium Composite Panel.                              
   2. Bahan-bahan                                                       
                                                                        
     a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm       
       (Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara    
       Seven.                                                           
     - finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior  
     - berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
       Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus   
       1250mm & 1500mm                                                  
     b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.                                      
     c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.            
                                                                        
     d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
       building material                                                
     e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm                                 
     f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
       ditentukan oleh konsultan perencana.                             
     g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, 
       warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.                    
     h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry 
       manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah  
                                                                        
       Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.     
     i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan   
       pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
       dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
       proyek dan perkiraan volumenya.                                  
     j. Contoh-contoh:                                                  
       Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
       bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan    
       persetujuan Pemberi Tugas.                                       
                                                                        
     k. Toleransi dimensi mill finished:                                
     - Lebar: -0/+4m                                                    
     - Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm                                     
   3. Instalasi dan Pemasangan                                          
    a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
       yang dipilih.                                                    
    b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek    
       harus dari satu pabrikan saja.                                   
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah   serta mempercepat  pemasangan  dengan  hasil       
                                                                        
       pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.         
    d. Rangka-rangka pemegang  aluminium  composite panel  harus        
       dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
    e. Metode pemasangan antara lain:                                   
     - Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda              
     - Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
     - Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir. 
    f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
       yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi      
       permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
                                                                        
       Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
       neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.     
    g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel   
       dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan  
       dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan 
       dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
       sesuai dengan gambar.                                            
    h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
       selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
                                                                        
       terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
       tambahan.                                                        
    i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus       
       merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.      
  D. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik       
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
                                                                        
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
       dll.                                                             
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
                                                                        
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
                                                                        
       sudah diberi lem tadi.                                           
     8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                PEKERJAAN   BETON   BERTULANG                           
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
                                                                        
        rencana.                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
        yang setara.                                                    
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
                                                                        
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
      c. Air                                                            
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
     d. Pasir Beton                                                     
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
                                                                        
     e. Baja Tulangan                                                   
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
                                                                        
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
                                                                        
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
          kebutuhan.                                                    
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
                                                                        
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
                                                                        
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
     g. Penyambungan                                                    
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
                                                                        
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat  persetujuan dari       
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
     h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
       1) Membuat 1 m3 Plat Topian tebal 10 cm, K-175Plat Dak t=10 cm   
          (K175)                                                        
       2) Membuat 1 m3 Beton K100                                       
     i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
                                                                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
                                                                        
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
                                                                        
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                                                                        
                            PASAL  8                                    
               PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
                                                                        
  A. Pintu dan Jendela UPVC                                             
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                             
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
         seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.            
      c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
         dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                        
                                                                        
    b) Persyaratan bahan                                                
      a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
         dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
         disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
      b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
         warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
         waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
         harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
         warna yang sama.                                               
      c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
                                                                        
         dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
         ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
         Konsultan Pengawas.                                            
      d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
         dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
         ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
      e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
         ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
      f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
         air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
                                                                        
         dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
         waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
      g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
      h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
         rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
         dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
         1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
         2) untuk diagonal 2 mm                                         
        i. Accessories                                                  
                                                                        
         1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
           pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
           di tutup dan dis.                                            
         2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
         3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
           tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
           sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
           galvanis di dalam UPVC                                       
        j. Bahan finishing                                              
                                                                        
         Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
         bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
         dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
    c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
                                                                        
          persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
       b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
          pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
          denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
          diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
          sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
          persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
          penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
       c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.   
       d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
                                                                        
          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
       e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
          dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
          memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
       f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
          setebal 2-3 mm.                                               
       g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
          anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
                                                                        
          harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
          1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
          ditutup oleh karet list.                                      
       h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
          UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                           
       i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
          mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
                                                                        
       j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
          jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
          resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
       k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
       l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                            
       m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
                                                                        
          tangan.                                                       
       n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
          memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
                                                                        
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang  sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
                                                                        
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. 'Pengecatan 1 m2 tembok baru ( 1 lapis plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis
     cat penutup).                                                      
   b. Pemasangan 1 m2 Waterproofing Semen Base                          
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
                                                                        
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
                                                                        
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
                                                                        
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok                                                    
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
                                                                        
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
7. Pemasangan Waterproof Semen Base                                     
   a. Memastikan area sudah siap                                        
     Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
     yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
     hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
     Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
     diperbaiki                 terlebih                  dahulu.       
                                                                        
     Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
     material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
     ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak  
     terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
     dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
     lebih tahan lama.                                                  
   b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.                    
     Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area 
     terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
     tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat    
                                                                        
     sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
     antara kotoran yang tertutupi waterproofing.                       
   c. Aplikasikan produk waterproofing                                  
     Waterproofing cement base (berbahan dasar semen) terdiri dari dua  
     komponen, yaitu bubuk (semen) dan cairan. Caranya, campurkan semen 
     dengan  larutan cairan, kemudian aplikasikan pada bagian yang      
     diperlukan.                                                        
                                                                        
                            PASAL 10                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
                                                                        
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.