RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
PENATAAN HALAMAN / PEMAGARAN PUSTU BANYU URIP
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Penataan Halaman / Pemagaran Pustu
Banyu Urip dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ)
pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Pengecatan
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Penataan Halaman / Pemagaran Pustu Banyu Urip, Desa
Banyu Urip, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, NTB.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Bouwplank.
Kontraktor wajib membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat
dari material yang disetujui oleh Konsultan dan harus rata.
Bouwplank harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari
gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada
bouwplank dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang
menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang
menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari kayu
meranti berukuran berukuran 2x20 cm untuk papan, kayu meranti
berukuran berukuran 5x7 cm dan menggunaan paku biasa dengan
ukuran 2-5 inchi
c. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
d. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
PASAL 6
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan galian tanah
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan
Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah
dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat
mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar
pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
di dalam gambar rencana.
b. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan
kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,
kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.
2. Pekerjaan Urugan Pasir.
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.
Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
sebelum pasir urug diletakkan.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
lainnya yang bersih.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
c. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Pondasi Meliputi
a. Pemasangan Batu Kali Belah Kosongan (aanstamping) sesuai gambar kerja.
b. Pekerjaan Pemasangan Batu Kali (1 Pc : 5 Ps) sesuai gambar kerja yang
dibuat perencana.
c. Pemasangan Pondasi Rollag dengan pemasangan bata merah tebal 1 batu
campuran 1SP : 4PP
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
harus disetujui oleh Konsultan.
b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga
menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.
c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
keropos.
Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.
5. Pemasangan Plesteran
Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun
plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang
tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok
dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan
plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
dengan lurus dan tajam.
6. Pemasangan Acian
Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016
7. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik
1. Persiapan pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
dll.
e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
2. Pelaksanaan pekerjaan
1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu
memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo
puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.
3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah
menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media
dengan pensil.
4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada
belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.
5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
baut dengan lubang pada dinding.
7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik
tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
mengering.
8. Pekerjaan Railing Besi
1. Persiapan Pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan di gunakan
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain :
2. Spesifikasi Bahan : Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar
menggunakan railing besi.
3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
9. Pemasangan Paving Block
1. Persyaratan Bahan
a. Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan
pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat
diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.
b. Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna
merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus
mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
selalu sama.
c. Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja
yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan
tebal 8 cm.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas
pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat
(berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-
ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
dan pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada
berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada
pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan
dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.
b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
rencana pada umur paving >= 28 hari.
Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :
c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British
Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.
d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya
diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang diperbolehkan
mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
yang dipersyaratkan.
e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20
benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname
pekerjaan terpasang.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas
persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau
yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
bahan yang dapat merusak konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang
dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
lainnya, atas persetujuan konsultan.
3. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Sloof pagar 15x20
2) Kolom pagar 13/13
3) Beton K100
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
semua jenis pekerjaan beton.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
selesai dikerjakan.
Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit
14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton cukup keras
untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan
yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan
b. Cat dinding dan Plafond :
Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pengecatan Baja Galvalis
c. Persiapan :
Membersihkan permukaan dari debu, kotoran dan sebagainya.
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan amplas. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas
sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
d. Pelaksanaan
Semua pengecatan baja galvanis harus sesuai dengan cara dan
prosedur dari pabrik pembuat.
7. Keahlian :
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat
tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik
dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.
PASAL 10
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.