RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
REHAB PKM TERATAK
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Rehab PKM Teratak dengan jenis
pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Pintu dan Jendela
d. Pekerjaan Pengecatan
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Rehab PKM Teratak yang berlokasi di Desa Teratak,
Kec. Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah, NTB.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
c. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pemasangan Acian
Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.
B. Pemasangan Plesteran
Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun
plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang
tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok
dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan
plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
dengan lurus dan tajam.
C. Pekerjaan ACP
1. Persiapan pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan
Pekerjaan Alumunium Composite Panel.
2. Bahan-bahan
a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm
(Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara
Seven.
- finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior
- berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus
1250mm & 1500mm
b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.
c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.
d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
building material
e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm
f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
ditentukan oleh konsultan perencana.
g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata,
warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.
h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry
manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah
Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.
i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan
pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
proyek dan perkiraan volumenya.
j. Contoh-contoh:
Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
k. Toleransi dimensi mill finished:
- Lebar: -0/+4m
- Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm
3. Instalasi dan Pemasangan
a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
yang dipilih.
b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek
harus dari satu pabrikan saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang aluminium composite panel harus
dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
e. Metode pemasangan antara lain:
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
- Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir.
f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi
permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel
dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan
dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan
dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
sesuai dengan gambar.
h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
D. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik
1. Persiapan pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
dll.
e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
2. Pelaksanaan pekerjaan
1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu
memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo
puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.
3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah
menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media
dengan pensil.
4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada
belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.
5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
baut dengan lubang pada dinding.
7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik
tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
mengering.
PASAL 7
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
A. Pintu dan Jendela UPVC
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
b) Persyaratan bahan
a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja
dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
1) untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) untuk diagonal 2 mm
i. Accessories
1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus
di tutup dan dis.
2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
galvanis di dalam UPVC
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus
dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus
ditutup oleh karet list.
h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
UPVC akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Perencana.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Pemasangan Waterproof Semen Base
a. Memastikan area sudah siap
Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
diperbaiki terlebih dahulu.
Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak
terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
lebih tahan lama.
b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.
Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area
terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat
sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
antara kotoran yang tertutupi waterproofing.
c. Aplikasikan produk waterproofing
Waterproofing cement base (berbahan dasar semen) terdiri dari dua
komponen, yaitu bubuk (semen) dan cairan. Caranya, campurkan semen
dengan larutan cairan, kemudian aplikasikan pada bagian yang
diperlukan.
PASAL 9
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.