Rehabilitasi Ringan Pkm Teratak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10201252000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 141,360,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 141,352,691
Winner (Pemenang): CV Sabila Maju
NPWP: 316333269915000
RUP Code: 59498604
Work Location: Desa Teratak - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT     (RKS)                
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
                    REHAB   PKM   TERATAK                               
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
                                                                        
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan  untuk pelaksanaan  Rehab  PKM   Teratak dengan  jenis       
pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun    
2025, yang terdiri dari :                                               
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
                                                                        
      d. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehab PKM  Teratak yang berlokasi di Desa Teratak,     
Kec. Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah, NTB.                         
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                        
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
                                                                        
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
                                                                        
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
                                                                        
      c. Papan Nama Proyek                                              
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                        
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                            PASAL  6                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
     A. Pemasangan Acian                                                
       Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
                                                                        
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.              
     B. Pemasangan Plesteran                                            
       Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
                                                                        
       campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
       Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat
       kasar terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen.
       3. Campuran spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran
                                                                        
       tembok maupun beton. 4. Semua pekerjaan plesteran beton maupun   
       plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang 
       tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika
       terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan  harus       
                                                                        
       memperbaikinya. 5.  Sebelum  pelaksanaan  plesteran tembok       
       dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam
       dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan 
                                                                        
       plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok 7.   
       Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai
       dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
       sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut,
                                                                        
       sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan
       dengan lurus dan tajam.                                          
     C. Pekerjaan ACP                                                   
                                                                        
   1. Persiapan pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
      dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan     
      Pekerjaan Alumunium Composite Panel.                              
   2. Bahan-bahan                                                       
     a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm       
       (Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara    
       Seven.                                                           
     - finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior  
                                                                        
     - berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
       Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus   
       1250mm & 1500mm                                                  
     b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.                                      
     c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.            
     d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
       building material                                                
     e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm                                 
     f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
                                                                        
       ditentukan oleh konsultan perencana.                             
     g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, 
       warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.                    
     h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry 
       manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah  
       Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.     
     i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan   
       pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
       dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
       proyek dan perkiraan volumenya.                                  
                                                                        
     j. Contoh-contoh:                                                  
       Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
       bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan    
       persetujuan Pemberi Tugas.                                       
     k. Toleransi dimensi mill finished:                                
     - Lebar: -0/+4m                                                    
     - Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm                                     
   3. Instalasi dan Pemasangan                                          
    a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
                                                                        
       yang dipilih.                                                    
    b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek    
       harus dari satu pabrikan saja.                                   
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah   serta mempercepat  pemasangan  dengan  hasil       
       pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.         
    d. Rangka-rangka pemegang  aluminium  composite panel  harus        
       dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
    e. Metode pemasangan antara lain:                                   
     - Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda              
                                                                        
     - Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
     - Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir. 
    f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
       yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi      
       permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
       Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
       neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.     
    g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel   
       dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan  
                                                                        
       dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan 
       dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
       sesuai dengan gambar.                                            
    h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
       selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
       terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
       tambahan.                                                        
    i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus       
       merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.      
                                                                        
     D. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik    
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
       dll.                                                             
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
                                                                        
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
                                                                        
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
     8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  7                                    
               PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
  A. Pintu dan Jendela UPVC                                             
  a) Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik dan sempurna.                                             
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
                                                                        
         seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.            
      c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
         dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                        
    b) Persyaratan bahan                                                
      a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
         dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
         disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
      b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
         warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
                                                                        
         waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
         harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
         warna yang sama.                                               
      c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
         dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
         ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
         Konsultan Pengawas.                                            
      d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
         dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
         ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
      e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
         ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
                                                                        
      f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
         air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
         dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
         waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
      g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
      h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
         rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
         dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
         1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
                                                                        
         2) untuk diagonal 2 mm                                         
        i. Accessories                                                  
         1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
           pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
           di tutup dan dis.                                            
         2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
         3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
           tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
           sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
           galvanis di dalam UPVC                                       
                                                                        
        j. Bahan finishing                                              
         Treatment untuk permukaan  kusen jendela dan  pintu yang       
         bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
         dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
    c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
                                                                        
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
          persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
       b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
          pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
          denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
          diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
          sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
          persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
                                                                        
          penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
       c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.   
       d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
          untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
       e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
          dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
          memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
       f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
          setebal 2-3 mm.                                               
                                                                        
       g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
          anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
          harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
          1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
          ditutup oleh karet list.                                      
       h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
          UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                           
                                                                        
       i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
          mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
       j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
          jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
          resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
       k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
       l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                            
                                                                        
       m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
          tangan.                                                       
       n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
          memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
                                                                        
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
                                                                        
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Pemasangan Waterproof Semen Base                                     
   a. Memastikan area sudah siap                                        
     Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
     yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
     hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
     Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
     diperbaiki                 terlebih                  dahulu.       
                                                                        
     Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
     material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
     ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak  
     terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
     dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
     lebih tahan lama.                                                  
   b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.                    
     Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area 
     terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
                                                                        
     tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat    
     sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
     antara kotoran yang tertutupi waterproofing.                       
   c. Aplikasikan produk waterproofing                                  
     Waterproofing cement base (berbahan dasar semen) terdiri dari dua  
     komponen, yaitu bubuk (semen) dan cairan. Caranya, campurkan semen 
     dengan  larutan cairan, kemudian aplikasikan pada bagian yang      
     diperlukan.                                                        
                            PASAL  9                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
                                                                        
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Sabila Maju
Authority
4 April 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya: Smp Negeri 4 Jerowaru;,rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya: Smp Negeri 4 Jerowaru,pembangunan Ruang Perpustakaan Berserta Perabotnya: Smp Negeri 4 Jerowaru,pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya: Smp Negeri 4 Jerowaru,rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya: Smp Negeri 4 Jerowaru;Kab. Lombok TimurRp 1,873,927,000
2 November 2025Pembangunan Oprit Jembatan Bahagia 459 (Rengseng-Pemoles)Kab. Lombok TengahRp 360,000,000
4 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Di Smp Negeri 4 Jonggat Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SekolahKab. Lombok TengahRp 352,000,000
4 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Di Smp Negeri 3 Praya Tengah Pada Sub Kegiatan Pembangunan LaboratoriumKab. Lombok TengahRp 350,000,000
26 November 2025Pembangunan Drainase Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok TengahProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 287,000,000
8 May 2024Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya 50201187 - Sd Negeri MumbangKab. Lombok TengahRp 236,789,200
3 July 2023Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya 69733964-Sd Nurul IjtihadPemerintah Daerah Kabupaten Lombok TengahRp 210,000,000
1 July 2025Rehabilitasi Pustu LantanKab. Lombok TengahRp 200,000,000
1 July 2025Rehabilitasi Pustu PasungKab. Lombok TengahRp 200,000,000
18 June 2025Rehabilitasi Pustu PreimekeKab. Lombok TengahRp 200,000,000