Rehabilitasi Posyandu Gule Liat Desa Setiling Kecbatukliang Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10201261000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,200,000
Winner (Pemenang): Akar Rizki
NPWP: 08*5**0****15**0
RUP Code: 59444617
Work Location: Desa Setiling KecBatukliang Utara - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT     (RKS)                
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
            REHABILITASI    POSYANDU     GULE  LIAT                     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
                                                                        
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Posyandu Gule Liat dengan     
jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
2025, yang terdiri dari :                                               
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                
      b. Pekerjaan Tanah                                                
      c. Pekerjaan Beton                                                
                                                                        
      d. Pekerjaan Atap                                                 
      e. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Posyandu Gule Liat yang berlokasi di Desa 
Setiling Kec. Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.           
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                        
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
                                                                        
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
                                                                        
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      c. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
   3. Pembongkaran                                                      
      a. Pembongkaran Dinding Tembok Bata                               
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran dinding tembok ini harus dilaksanakan dengan hati-
                                                                        
           hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian
           lain.                                                        
      b. Pembongkaran Rangka Atap                                       
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran rangka ini mencakup rangka atap, kuda-kuda,     
                                                                        
           gording, reng, kaso yang rusak dan perlu diganti.            
          Untuk reng atap dibongkar keseluruhan dan akan diganti dengan
           material yang baru sesuai perencanaan.                       
                                PASAL  6                                
                          PEKERJAAN    TANAH                            
   1. Pekerjaan galian tanah                                            
     Lingkup Pekerjaan                                                  
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
        yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
        sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
     b. Galian tanah pondasi                                            
        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
        seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan 
        Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,  
                                                                        
        benar dan aman.                                                 
     c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                  
        Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah  
        dapat membusuk  dan  menjadi material organik yang dapat        
        mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar    
        pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
        Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
     a. Level galian.                                                   
                                                                        
        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
        di dalam gambar rencana.                                        
     b. Air pada galian.                                                
        Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
        asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
                                                                        
        dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan        
        kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
        pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,  
        kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
        genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.              
   2. Pekerjaan Urugan Pasir.                                           
     Lingkup Pekerjaan                                                  
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
                                                                        
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
        bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
        yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
        pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.       
     Persyaratan Bahan                                                  
     a. Bahan urugan pasir padat.                                       
                                                                        
        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
        dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
        harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.             
     b. Air kerja.                                                      
        Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
        alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.    
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     a. Tebal pasir urug.                                               
        Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
        sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
        menerima beban yang bekerja.                                    
     b. Cara pemadatan.                                                 
        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
        dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
                                                                        
        hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
        90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
     c. Air pada lokasi pemadatan.                                      
        Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka      
        Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
        sebelum pasir urug diletakkan.                                  
     d. Tanah di sekitar pasir urug.                                    
        Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
        dengasn pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
                                                                        
        maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
        lainnya yang bersih.                                            
                            PASAL  7                                    
                PEKERJAAN   BETON   BERTULANG                           
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
                                                                        
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
     a. Semen                                                           
                                                                        
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
        yang setara.                                                    
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
      c. Air                                                            
                                                                        
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
     d. Pasir Beton                                                     
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
     e. Baja Tulangan                                                   
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
                                                                        
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
                                                                        
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
                                                                        
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
          kebutuhan.                                                    
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
                                                                        
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
     g. Penyambungan                                                    
                                                                        
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat  persetujuan dari       
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
     h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
       1) Pekerjaan pondasi telapak 50x50x20                            
       2) Kolom beton bertulang (25x25) cm                              
       3) Kolom beton bertulang (20x20) cm                              
       4) Balok beton bertulang (15x20) cm                              
                                                                        
     i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
                                                                        
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
                                                                        
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
                                                                        
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                            PASAL  8                                    
                       PEKERJAAN    ATAP                                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a) Pekerjaan Atap Pelana Rangka Atap Baja Ringan                   
                                                                        
     b) Pekerjaan Atap Spandek.                                         
        Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang 
        cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
        pekerjaan ini.                                                  
   2. Bahan Yang Digunakan                                              
     Persyaratan Umum                                                   
     a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia    
     b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso 
        (TR) 32.45 tebal 0,45 mm.                                       
     c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional  
        dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.                         
     d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm 
                                                                        
        TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
        Profil           : 2x5 (10 Daun)                                
        Lebar Efektif    : 1000 mm                                      
        Panjang Efektif  : 770 mm                                       
                                                                        
     e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm 
        dan tebal 8 mm.                                                 
   3. Pedoman Pelaksanaan                                               
     1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng   
        atap.                                                           
     2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak 
        mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah      
        pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
                                                                        
        dipasang baru.                                                  
     3) Pemasangan talang PVC beserta aksesorisnya.                     
   4. Pengukuran Hasil Kerja                                            
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
                                                                        
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
                                                                        
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. 'Pengecatan 1 m2 tembok baru ( 1 lapis plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis
     cat penutup).                                                      
   b. Pemasangan 1 m2 Waterproofing Semen Base                          
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
                                                                        
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
                                                                        
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok                                                    
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
                                                                        
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
                                                                        
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
                                                                        
                           PASAL  10                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
                                                                        
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.