Penataan Halaman Polindes Bujak Desa Bujak Kec.Batukliang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10201279000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 46,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 46,500,000
Winner (Pemenang): Akar Rizki
NPWP: 08*5**0****15**0
RUP Code: 59445934
Work Location: Desa Bujak Kec.Batukliang - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT     (RKS)                
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
        PENATAAN      HALAMAN      POLINDES     BUJAK                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                                                                        
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
                                                                        
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk  pelaksanaan Penataan  Halaman  Polindes Bujak         
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
      b. Pekerjaan Pasangan                                             
      c. Pekerjaan Beton                                                
                                                                        
      d. Pekerjaan Pengecatan                                           
      e. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran                                 
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
                                                                        
Proyek Pekerjaan Penataan Halaman Polindes Bujak, Desa Bujak Kec.       
Batukliang Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.                     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
                                                                        
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                        
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
                                                                        
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
                                                                        
      c. Papan Nama Proyek                                              
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
                                                                        
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                        
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
                                                                        
A. Pekerjaan Railing Besi                                               
  1. Persiapan Pekerjaan                                                
       a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                 
       b. Approval material yang akan di gunakan                        
       c. Persiapan lahan kerja.                                        
       d. Persiapan material kerja, antara lain :                       
  2. Spesifikasi Bahan : Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar
     menggunakan railing besi.                                          
  3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
                                                                        
     dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
     A. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
       kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan 
       dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan      
     B. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik               
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
       dll.                                                             
                                                                        
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
                                                                        
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
                                                                        
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
       Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
     C. Pemasangan Paving                                               
  1. Persyaratan Bahan                                                  
     a.  Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
                                                                        
         harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
         yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan  
         pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat    
                                                                        
         diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
         Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
         mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.         
     b.  Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna   
                                                                        
         merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus       
         mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
         paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
                                                                        
         selalu sama.                                                   
     c.  Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja  
         yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan 
         tebal 8 cm.                                                    
  2. Persyaratan Pelaksanaan                                            
      a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
                                                                        
         dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas   
         pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
         kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat    
                                                                        
         (berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-    
         ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
         dan  pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada        
         berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada    
                                                                        
         pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
         diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan    
         dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.              
                                                                        
      b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
         rencana pada umur paving >= 28 hari.                           
         Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :           
      c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British 
                                                                        
         Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.                             
      d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya     
         diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang  diperbolehkan      
         mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
                                                                        
         yang dipersyaratkan.                                           
      e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20  
         benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
                                                                        
         untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname    
         pekerjaan terpasang.                                           
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                      PEKERJAAN    BETON                                
                                                                        
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
                                                                        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
        yang setara.                                                    
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
      c. Air                                                            
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
                                                                        
     d. Pasir Beton                                                     
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
     e. Baja Tulangan                                                   
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
                                                                        
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
                                                                        
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
                                                                        
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
          kebutuhan.                                                    
                                                                        
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
                                                                        
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
     g. Penyambungan                                                    
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat persetujuan dari        
                                                                        
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
   3. Lingkup Pekerjaan                                                 
        Pekerjaan Beton Meliputi                                        
       1) Membuat 1 m3 Beton K100                                       
   4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
                                                                        
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
                                                                        
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
                                                                        
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
                                                                        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
                                                                        
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
   b. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
                                                                        
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
                                                                        
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
                                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
                                                                        
     pabrik pembuat.                                                    
7. Keahlian :                                                           
   a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
     sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
   b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
     tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
   c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
     dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
     urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
     dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
                                                                        
   d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
     dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
   e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
     pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                                                                        
                            PASAL  9                                    
              PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
                                                                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
                                                                        
      jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di   
      ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.         
    2. Persyaratan Bahan                                                
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah       
        didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.            
      b. Semua peralatan  dalam  keadaan  lengkap  dengan  segala       
        perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik   
        untuk masing-masing tipe yang dipilih.                          
      c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan   
                                                                        
        oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.              
      d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan  
        dalam uraian dan syarat-syarat.                                 
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
      a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
        Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
        mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
        diganti tanpa biaya tambahan.                                   
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
        pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
        dilakukan Kontraktor.                                           
      c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-  
                                                                        
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari   
        bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara      
        pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
      d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
        lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
        Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
      e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
        bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
        tersebut diselesaikan.                                          
                                                                        
      f. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
        pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
        fungsinya.                                                      
      g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
        kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
        garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
        disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
      a. Buis Beton                                                     
         Buis beton ½ dengan ukuran D 30-100 cm sesuai spesifikasi pada 
         gambar.                                                        
                                                                        
      b. Grill Saluran                                                  
         Grill Saluran terbuka yang digunakan sesuai spesifikasi Grill  
         saluran pada gambar.                                           
    5. Pemasangan                                                       
     a. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu 
       dan letak pemasangan peralatan sanitair pada Toilet, dan lain-   
       lain.                                                            
     b. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.                         
    6. Pengujian Mutu Pekerjaan                                         
                                                                        
     a. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik   
       pada pembuatan,  pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan       
       oleh  Pengawas  atas  tanggungan  Kontraktor  tanpa  biaya       
       tambahan.                                                        
        Bila Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang      
        telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan
        untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab    
        Kontraktor.                                                     
                           PASAL  10                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
                                                                        
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.