SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
PENGADAAN BARANG
Kegiatan : Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan
Skala Kecil
Pekerjaan : Pengadaan Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter, Mesin dan Gill Net
Untuk KUB Mandalika (Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut
Kabupaten Lombok Tengah)
Lokasi : Kabupaten Lombok Lombok Tengah
A. Korespondensi
1. Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja PPK : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah
Nama : H. Nurjahman, SP., MM
Alamat : Jl. S. Parman No. 01 Praya
Website : ulp.lomboktengahkab.go.id
Email : p.tangkapdkploteng@yahoo.co.id
Telepon : (0370) 654090
Faksimile : (0370) 654090
2. Penyedia : - (Pemenang)
Nama : -
Alamat : -
Telepon : -
Faksimile : -
B. Wakil Sah Para Pihak
Untuk PPK : 1) H. Nurjahman, SP., MM
2) Rebut, ST
Untuk Penyedia : (Pemenang)
-
C. Jenis Kontrak
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Lumpsum
2. Kontrak berdasarkan pemilik anggaran : Kontrak Tunggal
3. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : 2025
4. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : APBD
5. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Pengadaan Barang
D. Tanggal Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : ___ s/d ___ (akan ditentukan setelah terpilih
pemenang)
E. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa lainnya mengirimkan barang dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari
kalender sejak diterbitkan Surat Pesanan.
F. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
Pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya : -- (--) hari
kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara serah terimAa barang.
G. Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
H. Pencairan Jaminan
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
I. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
1) Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah :
- Perubahan spesifikasi
- Tujuan pengiriman
2) Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah :
- -
J. Kepemilikan Dokumen
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut :
- untuk keperluan pengalaman pekerjaan
K. Fasilitas
PPK akan memberikan fasilitas berupa : --
L. Sumber Pembiayaan
Kontrak Pekerjaan Pengadaan ini dibiayai dari :
- Sumber Dana : APBD TA. 2024
- No. DPA : DPPA/A.2/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025
- Kegiatan : Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan
Skala Kecil
M. Pembayaran Uang Muka
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka ( YA / TIDAK).
Apabila ”YA” sebesar ....%
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus / Termyn / bulanan
2. Pembayaran dilakukan dalam keadaan Setelah serah terima pekerjaan
3. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
- BA pemeriksaan barang
- BA Serah Terima Barang
4. Pembayaran dilakukan pada Rekening PT. Bank ……………. Cabang ……….. Nomor
rekening ……………… Atas Nama ………………………….
O. Penyesuaian Harga
-- (tidak ada penyesuaian harga, karena kontrak kurang dari 12 bulan)
P. Peristiwa Kompensasi
Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian peristiwa kompensasi adalah:
__ (tidak ada)
Q. Denda
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
1/1000 (satu perseribu) dari Kontrak atau dari sisa pekerjaan
R. SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi __ (akan
ditentukan kemudian)
S. Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara
damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah
sebagai Pemutus Sengketa :
Lembaga Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa LKPP
U. Draft SPK
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. S. Parman No. 1 Praya Telp. (0370) 654090
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Pengadaan Barang
Nomor : 000.3.3/ /LUTKAN.03/VI/2025
Tanggal : ......... JUNI 2025
KEGIATAN
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PEMBERDAYAAN USAHA
NELAYAN SKALA KECIL
PEKERJAAN : PENGADAAN PERAHU FIBER GLASS UKURAN 9
METER, MESIN DAN GILL NET UNTUK KUB
MANDALIKA (DUSUN KUTA I DESA KUTA
KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK
TENGAH)
NILAI KONTRAK : RP. ......................,-
TANGGAL MULAI : ....... JUNI 2025
TANGGAL SELESAI : ....... AGUSTUS 2025
LOKASI : DUSUN KUTA I DESA KUTA KECAMATAN PUJUT
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PELAKSANA :
..................................
Alamat : …………………………..
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. S. Parman No. 1 Praya Telp. (0370) 654090
Satker/Kegiatan :
SURAT PERINTAH KERJA Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
(SPK)
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR : 000.3.2/ /LUTKAN.03/VI/2025
Halaman 1 dari 2 TANGGAL : …….. Juni 2025
Paket Pekerjaan : UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
Pengadaan Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Nomor SIRUP : ……………
Meter, Mesin dan Gill Net Untuk KUB Tanggal : ….. Juni 2025
Mandalika (Dusun Kuta I Desa Kuta
BERITA ACARA HASIL PENGADAAN :
Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok
Nomor : ……………………………..
Tengah)
Tanggal : ………. Juni 2025
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian keseluruhan
pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA :
Dibebankan atas DPPA APBD T.A. 2025 No. 915/TAPD.2334/BKAD tanggal 28 April 2025 untuk Mata
Anggaran Kegiatan Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil
Waktu Pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender dari tanggal ….. Juni 2025 s/d …. Agustus 2025
URAIAN DAN NILAI PEKERJAAN
Harga
Jumlah
No. Nama Barang/Spesifikasi Volume Satuan
(Rp.)
(Rp.)
I. Pengadaan Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter, Mesin dan 1 Paket
Gill Net
Spesifikasi :
……………… ………………
1. Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter 1 Unit
- Panjang (L) : 9 Meter
- Lebar Atas (B) : 1,55 Meter
- Tinggi (H) : 0,55 Meter
- Tebal Lapisan Bawah : 10 Lapis
- Tebal Lapisan Atas : 8 Lapis
- Ruang Hampa Udara : Depan dan Belakang
- Lantai : Papan Kayu 3 Cm
- Tali Jangkar (Tali PE Ǿ 12 mm) : 3 Kg
- Jangkar (Besi Ulir 20 mm, Model : 1 Buah
Payung)
- Dayung (Bahan Kayu) : 1 Buah
JUMLAH 1 ………………
2. Mesin 1 Unit ……………… ………………
Mesin Tempel 15 PK, Spesifikasi :
- Tipe : E15DMHL
- Tinggi Transom : 22,4 Inchi
- Berat (Kg) : 40
- Isi Silinder (Cm3) : 246
- Diameter x Langkah (mm) : 56 x 50
- Jangkauan Operasi Maks (Rpm) : 4500-5500
- Sistem Induksi Bahan Bakar : Carburator
- Sistem Pengapian : CDI-Listrik Otomatis
- Kapasitas Tangki Bahan Bakar : 24 L (6,34 US Gal,
5,28 Lamp. Gal)
- Perbandingan Gigi : 27/13 (2,08)
- Metode Operasi : Pasak Kemudi
- Sistem Pelumas : Bensin-Oil Campur
- Metode Trim & Tilt : Manual
- Sistem Stater : Manual
JUMLAH 2 ………………
3. Alat Penangkap Ikan (Gill Net) 5 Unit ……………… ………………
Spesifikasi :
- Jaring Monofilament (Tasik) Twine : 29 Piece
012, Mesh Size 1,25 Inchi (Ukuran
100 x 100)
- Pemberat, Timah (Bentuk Rokok) : 29 Kg
- Pelampung Sandal (K-100) : 27 Bungkus
- Tali Ris Atas PE Ǿ 4,0 MM : 28 Kg
- Tali Ris Bawah, PE Ǿ 2,0 MM : 28 Kg
JUMLAH 3 ………………
JUMLAH 1 + 2 + 3 ………………
PPn 11% ………………
TOTAL ………………
Terbilang : …………………………………………………………………………….. Rupiah
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA BARANG : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pengadaan
yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pengadaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu pengiriman karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia
Barang berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK
sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia
Barang berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.
Untuk dan Atas Nama Untuk dan atas nama Penyedia Barang
Pengguna Anggaran CV/UD/Toko .............................,
Pejabat Pembuat Komitmen,
H. NURJAHMAN, SP., MM ____________________________
NIP. 19681231 199710 1 005 Direktur
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
4. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan
setelah serah terima hasil pekerjaan.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh
pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam SP.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
9. Asuransi
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk :
1) Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti
atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan kegiatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
ditetapkan dalam SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus
menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung
cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat
desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah
terima Barang.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya
tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi :
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul PPK.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/
kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk :
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan
peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila :
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia
tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia :
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan secara sekaligus;
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus)
dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah
hukum Republik Indonesia.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.
Untuk dan Atas Nama Pengguna Anggaran Untuk dan atas nama Penyedia Barang
Pejabat Pembuat Komitmen, CV/UD/Toko .............................,
H. NURJAHMAN, SP., MM ______________________________
NIP. 19681231 199710 1 005 Direktur
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. S. Parman No. 1 Praya Telp. (0370) 654090
SURAT PESANAN (SP)
Nomor : 000.3.3/ /LUTKAN.03/VI/2025
Paket Pekerjaan Pengadaan Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter, Mesin dan Gill Net Untuk KUB
Mandalika (Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : H. NURJAHMAN, SP., MM
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Perikanan Tangkap Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 1 Praya – Lombok Tengah
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Barang nomor : 000.3.3/ /LUTKAN.03/VI/2025
tanggal …… Juni 2025, bersama ini memerintahkan :
Nama : ………………………………..
Jabatan : Direktur
Nama Badan Usaha : ……………………………….
Alamat kantor : ……………………………………
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rincian Barang :
Harga
Jumlah
No. Nama Barang/Spesifikasi Volume Satuan
(Rp.)
(Rp.)
I. Pengadaan Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter, Mesin dan 1 Paket
Gill Net
Spesifikasi :
……………… ………………
1. Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter 1 Unit
- Panjang (L) : 9 Meter
- Lebar Atas (B) : 1,55 Meter
- Tinggi (H) : 0,55 Meter
- Tebal Lapisan Bawah : 10 Lapis
- Tebal Lapisan Atas : 8 Lapis
- Ruang Hampa Udara : Depan dan Belakang
- Lantai : Papan Kayu 3 Cm
- Tali Jangkar (Tali PE Ǿ 12 mm) : 3 Kg
- Jangkar (Besi Ulir 20 mm, Model : 1 Buah
Payung)
- Dayung (Bahan Kayu) : 1 Buah
JUMLAH 1 ………………
2. Mesin 1 Unit ……………… ………………
Mesin Tempel 15 PK, Spesifikasi :
- Tipe : E15DMHL
- Tinggi Transom : 22,4 Inchi
- Berat (Kg) : 40
- Isi Silinder (Cm3) : 246
- Diameter x Langkah (mm) : 56 x 50
- Jangkauan Operasi Maks (Rpm) : 4500-5500
- Sistem Induksi Bahan Bakar : Carburator
- Sistem Pengapian : CDI-Listrik Otomatis
- Kapasitas Tangki Bahan Bakar : 24 L (6,34 US Gal,
5,28 Lamp. Gal)
- Perbandingan Gigi : 27/13 (2,08)
- Metode Operasi : Pasak Kemudi
- Sistem Pelumas : Bensin-Oil Campur
- Metode Trim & Tilt : Manual
- Sistem Stater : Manual
JUMLAH 2 ………………
3. Alat Penangkap Ikan (Gill Net) 5 Unit ……………… ………………
Spesifikasi :
- Jaring Monofilament (Tasik) Twine : 29 Piece
012, Mesh Size 1,25 Inchi (Ukuran
100 x 100)
- Pemberat, Timah (Bentuk Rokok) : 29 Kg
- Pelampung Sandal (K-100) : 27 Bungkus
- Tali Ris Atas PE Ǿ 4,0 MM : 28 Kg
- Tali Ris Bawah, PE Ǿ 2,0 MM : 28 Kg
JUMLAH 3 ………………
JUMLAH 1 + 2 + 3 ………………
PPn 11% ………………
TOTAL ………………
Terbilang : …………………………………………………………………………….. Rupiah
2. Tanggal barang diterima : ........................ 2025
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian : selama 60 (Enam Puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada
tanggal ……………………. 2025
5. Alamat pengiriman barang : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, kemudian di
kirim ke kelompok penerima paket bantuan;
6. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda
Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak
sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Praya, ……………………. 2025
Menerima dan menyetujui : Pejabat Pembuat Komitmen
Untuk dan atas nama Penyedia pada Dinas Kelautan dan Perikanan
CV/UD/Toko ………………. Kabupaten Lombok Tengah,
…………………….. H. NURJAHMAN, SP., MM
Direktur NIP. 19681231 199710 1 005
Demikian SSKK/Rancangan Kontrak ini dibuat untuk pedoman sebagaimana mestinya.
Praya, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Tengah
ttd
H. NURJAHMAN, SP., MM
NIP. 19681231 199710 1 005