Pengadaan Perahu < 3 Gt Beserta Mesin Dan Alat Penangkapan Ikan (Pancing Tonda) Untuk Kub Bintang Terang Dusun Mong I Desa Kuta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203664000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,404,966
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,609,324
Winner (Pemenang): CV Arya Galih
NPWP: 09*9**7****15**0
RUP Code: 59301292
Work Location: Dusun Mong I Desa Kuta Kecamatan Pujut - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK  (SSKK)                      
                        PENGADAAN   BARANG                                
                                                                          
Kegiatan  :  Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota       
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan 
             Skala Kecil                                                  
Pekerjaan :  Pengadaan Perahu Ukuran 9 Meter, Mesin dan Pancing Tonda Untuk
             KUB Bintang Terang (Dusun Mong I Desa Kuta Kecamatan Pujut   
             Kabupaten Lombok Tengah)                                     
Lokasi    :  Kabupaten Lombok Lombok Tengah                               
                                                                          
A.  Korespondensi                                                         
    1. Alamat Para Pihak sebagai berikut :                                
       Satuan Kerja PPK : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah
       Nama         :  H. Nurjahman, SP., MM                              
       Alamat       :  Jl. S. Parman No. 01 Praya                         
       Website      :  ulp.lomboktengahkab.go.id                          
       Email        :  p.tangkapdkploteng@yahoo.co.id                     
       Telepon      :  (0370) 654090                                      
       Faksimile    :  (0370) 654090                                      
                                                                          
    2. Penyedia     :  - (Pemenang)                                       
       Nama         :  -                                                  
       Alamat       :  -                                                  
       Telepon      :  -                                                  
       Faksimile    :  -                                                  
B.  Wakil Sah Para Pihak                                                  
    Untuk PPK       :  1) H. Nurjahman, SP., MM                           
                       2) Rebut, ST                                       
                                                                          
    Untuk Penyedia  :  (Pemenang)                                         
                       -                                                  
C.  Jenis Kontrak                                                         
    1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Lumpsum                      
    2. Kontrak berdasarkan pemilik anggaran : Kontrak Tunggal             
    3. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : 2025               
    4. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : APBD                        
    5. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Pengadaan Barang             
D.  Tanggal Berlaku Kontrak                                               
    Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : ___ s/d ___ (akan ditentukan setelah terpilih
    pemenang)                                                             
                                                                          
E.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                          
    Penyedia barang/jasa lainnya mengirimkan barang dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari
    kalender sejak diterbitkan Surat Pesanan.                             
                                                                          
F.  Pedoman Pengoperasian dan Perawatan                                   
    Pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya : -- (--) hari
    kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara serah terimAa barang.
G.  Pembayaran Tagihan                                                    
    Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan
    angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
    penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.               
                                                                          
H.  Pencairan Jaminan                                                     
    Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah                      
I.  Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
    1) Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah :
       -  Perubahan spesifikasi                                           
       -  Tujuan pengiriman                                               
    2) Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah :
       -  -                                                               
J.  Kepemilikan Dokumen                                                   
    Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
    dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut :     
    -  untuk keperluan pengalaman pekerjaan                               
                                                                          
K.  Fasilitas                                                             
    PPK akan memberikan fasilitas berupa : --                             
L.  Sumber Pembiayaan                                                     
    Kontrak Pekerjaan Pengadaan ini dibiayai dari :                       
    -  Sumber Dana : APBD TA. 2024                                        
    -  No. DPA     : DPPA/A.2/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025             
                                                                          
    -  Kegiatan    : Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
    -  Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan
                     Skala Kecil                                          
M.  Pembayaran Uang Muka                                                  
     Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka ( YA / TIDAK).
    Apabila ”YA” sebesar ....%                                            
                                                                          
N.  Pembayaran Prestasi Pekerjaan                                         
    1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus / Termyn / bulanan
    2. Pembayaran dilakukan dalam keadaan Setelah serah terima pekerjaan  
    3. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
       pekerjaan :                                                        
       -  BA pemeriksaan barang                                           
       -  BA Serah Terima Barang                                          
    4. Pembayaran dilakukan pada Rekening PT. Bank ……………. Cabang ……….. Nomor
       rekening ……………… Atas Nama ………………………….                              
                                                                          
O.  Penyesuaian Harga                                                     
     -- (tidak ada penyesuaian harga, karena kontrak kurang dari 12 bulan)
P.  Peristiwa Kompensasi                                                  
    Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian peristiwa kompensasi adalah:
    __ (tidak ada)                                                        
                                                                          
Q.  Denda                                                                 
    Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
    1/1000 (satu perseribu) dari Kontrak atau dari sisa pekerjaan         
R.  SANKSI                                                                
    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi __ (akan
    ditentukan kemudian)                                                  
                                                                          
S.  Penyelesaian Perselisihan                                             
     Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara
    damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah
    sebagai Pemutus Sengketa :                                            
    Lembaga Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa LKPP              
U.  Draft SPK                                                             
                   PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK  TENGAH                    
                                                                          
                DINAS   KELAUTAN      DAN  PERIKANAN                      
                      Jl. S. Parman No. 1 Praya Telp. (0370) 654090       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              SURAT    PERINTAH      KERJA    (SPK)                       
                                                                          
                         Pengadaan  Barang                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Nomor    :  000.3.3/  /LUTKAN.03/VI/2025                
                  Tanggal  :  ......... JUNI 2025                         
                                                                          
                                                                          
                             KEGIATAN                                     
        PEMBERDAYAAN      NELAYAN   KECIL  DALAM   DAERAH                 
                        KABUPATEN/KOTA                                    
                                                                          
                           SUB KEGIATAN                                   
      PENYEDIAAN  SARANA DAN PRASARANA  PEMBERDAYAAN   USAHA              
                       NELAYAN  SKALA KECIL                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PEKERJAAN          : PENGADAAN  PERAHU  UKURAN  9 METER, MESIN           
                      DAN  PANCING  TONDA   UNTUK  KUB BINTANG            
                      TERANG   (DUSUN   MONG     I  DESA   KUTA           
                      KECAMATAN    PUJUT   KABUPATEN    LOMBOK            
                      TENGAH)                                             
                                                                          
 NILAI KONTRAK      : RP. ......................,-                        
                                                                          
                                                                          
 TANGGAL MULAI      : ....... JUNI 2025                                   
                                                                          
 TANGGAL SELESAI    : ....... AGUSTUS 2025                                
                                                                          
 LOKASI             : DUSUN MONG   I DESA KUTA KECAMATAN  PUJUT           
                      KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PELAKSANA :                                  
                ..................................                        
                                                                          
                                                                          
                  Alamat : …………………………..                                   
                     PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH                   
                                                                          
                  DINAS   KELAUTAN     DAN   PERIKANAN                    
                       Jl. S. Parman No. 1 Praya Telp. (0370) 654090      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Satker/Kegiatan :              
 SURAT  PERINTAH   KERJA      Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
           (SPK)                                                          
                                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)          
                             NOMOR     : 000.3.2/ /LUTKAN.03/VI/2025      
        Halaman 1 dari 2     TANGGAL   : …….. Juni 2025                   
       Paket Pekerjaan :             UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG          
 Pengadaan Perahu Ukuran 9 Meter, Nomor SIRUP : ……………                     
 Mesin dan Pancing Tonda Untuk KUB Tanggal : ….. Juni 2025                
 Bintang Terang (Dusun Mong I Desa                                        
                                     BERITA ACARA HASIL PENGADAAN :       
  Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten                                          
                             Nomor     : ……………………………..                    
        Lombok Tengah)                                                    
                             Tanggal   : ………. Juni 2025                   
  SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian keseluruhan
                    pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.           
                             SUMBER DANA :                                
 Dibebankan atas DPPA APBD T.A. 2025 No. 915/TAPD.2334/BKAD tanggal 28 April 2025 untuk Mata
  Anggaran Kegiatan Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan
          Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil
 Waktu Pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender dari tanggal ….. Juni 2025 s/d …. Agustus 2025
                        URAIAN DAN NILAI PEKERJAAN                        
                                                      Harga               
                                                               Jumlah     
No.            Nama Barang/Spesifikasi       Volume  Satuan               
                                                                (Rp.)     
                                                      (Rp.)               
I. Pengadaan Perahu Ukuran 9 Meter, Mesin dan Pancing 1 Paket             
   Tonda                                                                  
   Spesifikasi :                                                          
                                                    ………………   ………………       
1. Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter         1 Unit                       
   - Panjang (L)            : 9      Meter                                
   - Lebar Atas (B)         : 1,55   Meter                                
   - Tinggi (H)             : 0,55   Meter                                
   - Tebal Lapisan Bawah    : 10     Lapis                                
   - Tebal Lapisan Atas     : 8      Lapis                                
   - Ruang Hampa Udara      : Depan dan Belakang                          
   - Lantai                 : Papan Kayu 3 Cm                             
   - Tali Jangkar (Tali PE Ǿ 12 mm) : 3 Kg                                
   - Jangkar (Besi Ulir 20 mm, Model : 1 Buah                             
     Payung)                                                              
   - Dayung (Bahan Kayu)    : 1      Buah                                 
                    JUMLAH 1                                  ………………      
2. Mesin                                     1 Unit ………………    ………………      
   Mesin Tempel 15 PK, Spesifikasi :                                      
   - Tipe                   : E15DMHL                                     
   - Tinggi Transom         : 22,4   Inchi                                
   - Berat (Kg)             : 40                                          
   - Isi Silinder (Cm3)     : 246                                         
   - Diameter x Langkah (mm) : 56 x 50                                    
   - Jangkauan Operasi Maks (Rpm) : 4500-5500                             
   - Sistem Induksi Bahan Bakar : Carburator                              
   - Sistem Pengapian       : CDI-Listrik Otomatis                        
   - Kapasitas Tangki Bahan Bakar : 24 L (6,34 US Gal,                    
                              5,28 Lamp. Gal)                             
   - Perbandingan Gigi      : 27/13 (2,08)                                
   - Metode Operasi         : Pasak Kemudi                                
   - Sistem Pelumas         : Bensin-Oil Campur                           
   - Metode Trim & Tilt     : Manual                                      
   - Sistem Stater          : Manual                                      
                    JUMLAH 2                                  ………………      
3. Alat Penangkap Ikan (Pancing Tonda)       10 Unit ………………   ………………      
                                                                          
   Spesifikasi :                                                          
   - Tali Utama (Main Line) : Senar No. : 70 Roll                         
     600 (50)                                                             
   - Tali Utama (Main Line) : Senar No. : 70 Roll                         
     700 (60)                                                             
   - Tali Utama (Main Line) : Senar No. : 70 Roll                         
     800 (70)                                                             
   - Mata Pancing No. 8     : 75     Kotak                                
   - Mata Pancing No. 11    : 75     Kotak                                
   - Pemberat : Bahan Timah : 40     Kg                                   
                    JUMLAH 3                                  ………………      
JUMLAH 1 + 2 + 3                                              ………………      
PPn 11%                                                       ………………      
TOTAL                                                         ………………      
        Terbilang : ……………………………………………………………………………..     Rupiah            
                                                                          
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA BARANG : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pengadaan
yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pengadaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu pengiriman karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia
Barang berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK
sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia
Barang berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.
      Untuk dan Atas Nama          Untuk dan atas nama Penyedia Barang    
       Pengguna Anggaran             CV/UD/Toko .............................,
   Pejabat Pembuat Komitmen,                                              
                                                                          
                                                                          
    H. NURJAHMAN, SP., MM              ____________________________       
   NIP. 19681231 199710 1 005                 Direktur                    
                          SYARAT  UMUM                                    
                    SURAT PERINTAH  KERJA (SPK)                           
                                                                          
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
    ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2.  HUKUM YANG BERLAKU                                                    
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                          
3.  HARGA SPK                                                             
    a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
       asuransi (apabila dipersyaratkan).                                 
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
4.  HAK KEPEMILIKAN                                                       
    a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
       sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
       maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
       tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.              
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
       dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
       jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
       dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
       keausan akibat pemakaian yang wajar.                               
5.  CACAT MUTU                                                            
    PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
    penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
    menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK
    mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan
    setelah serah terima hasil pekerjaan.                                 
6.  PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
    yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
    perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.               
7.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
    pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh
    pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
    peleburan (merger) atau akibat lainnya.                               
8.  JADWAL                                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
       yang ditetapkan dalam SP.                                          
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
       keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
       PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
       adendum SPK.                                                       
9.  Asuransi                                                              
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan
       tanggal selesainya pemeliharaan untuk :                            
       1)   Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
            pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
            terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
            diduga;                                                       
       2)   pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
       beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
       kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
       dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
       mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
       dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
       dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:      
       1)   kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
       2)   cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                   
       3)   kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
            ketiga;                                                       
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
       penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
       Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
       diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                     
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam syarat ini.                                     
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
       Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti
       atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
       tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.          
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
    PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
    dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
    untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
    dilaksanakan oleh penyedia.                                           
12. PENGUJIAN                                                             
    Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
    Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
    menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
    pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
    sebagai Peristiwa Kompensasi.                                         
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
       pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
       pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan kegiatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Penerima
       Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
       pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
       mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
       ditetapkan dalam SP.                                               
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
       Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
       dikenakan denda.                                                   
    c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
       dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
       Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
    d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
       semua pekerjaan.                                                   
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
       secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.             
    b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
    c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
       diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
       pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
    d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
       sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
    e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus
       menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                      
    a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
       menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung
       cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat
       desain, bahan, dan cara kerja.                                     
    b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah
       terima Barang.                                                     
    c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
       ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.       
    d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
       atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
    e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka
       waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
       PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
       perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
       penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya
       tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.      
    f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai
       memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.                      
17. PERUBAHAN SPK                                                         
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
    b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi :
       1)   perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
            dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;      
       2)   perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
       3)   perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
            pelaksanaan pekerjaan.                                        
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
       Kontrak atas usul PPK.                                             
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
       1)   PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
       2)   keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                     
       3)   PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
            yang dibutuhkan;                                              
       4)   penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;            
       5)   PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
            yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/
            kegagalan/penyimpangan;                                       
       6)   PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;            
       7)   PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
            sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                           
       8)   ketentuan lain dalam SPK.                                     
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
       penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
       memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.              
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
       kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
       Peristiwa Kompensasi.                                              
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
       dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.    
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
       jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
       mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                             
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
       Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
       berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
       memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
       Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
       Masa SPK.                                                          
    b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
       terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.              
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
       Kahar.                                                             
    b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
       prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk :                  
       1)   biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
            perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
            menjadi hak milik PPK;                                        
       2)   biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan
            peralatan;                                                    
       3)   biaya langsung demobilisasi personil.                         
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.  
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
       SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila :       
       1)   penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
            memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
       2)   penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
            pekerjaan;                                                    
       3)   penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
            penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
            Pengawas Pekerjaan;                                           
       4)   penyedia berada dalam keadaan pailit;                         
       5)   penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
            ditetapkan oleh PPK;                                          
       6)   denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
            melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia
            tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;              
       7)   Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
            kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
            delapan) hari;                                                
       8)   PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
            disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;                   
       9)   penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
            Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
       10)  pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
            persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
            berwenang.                                                    
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia :      
       1)   penyedia membayar denda; dan/atau                             
       2)   penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                       
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
       melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
       maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN                                                            
    a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
       1)   penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
       2)   pembayaran dilakukan secara sekaligus;                        
       3)   pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;     
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus)
       dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.                 
    c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
       penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
       Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).                     
    d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
       menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
       prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA                                                                 
    Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
    wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK
    mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
    Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
    PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
    semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
    selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
    musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah
    hukum Republik Indonesia.                                             
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima
    komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
    Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
    terhadap SPK ini.                                                     
                                                                          
                                                                          
Untuk dan Atas Nama Pengguna Anggaran Untuk dan atas nama Penyedia Barang 
     Pejabat Pembuat Komitmen,       CV/UD/Toko .............................,
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      H. NURJAHMAN, SP., MM            ______________________________     
     NIP. 19681231 199710 1 005                Direktur                   
                   PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK  TENGAH                    
                                                                          
                DINAS   KELAUTAN      DAN   PERIKANAN                     
                      Jl. S. Parman No. 1 Praya Telp. (0370) 654090       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       SURAT  PESANAN   (SP)                              
                   Nomor : 000.3.3/ /LUTKAN.03/VI/2025                    
  Paket Pekerjaan Pengadaan Perahu Ukuran 9 Meter, Mesin dan Pancing Tonda Untuk KUB Bintang
        Terang (Dusun Mong I Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah)
                                                                          
Yang bertanda tangan di bawah ini :                                       
Nama              : H. NURJAHMAN, SP., MM                                 
Jabatan           : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Perikanan Tangkap Dinas
                    Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024
Alamat Kantor     : Jl. S. Parman No. 1 Praya – Lombok Tengah             
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;                     
                                                                          
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Barang nomor : 000.3.3/ /LUTKAN.03/VI/2025
tanggal …… Juni 2025, bersama ini memerintahkan :                         
Nama              : ………………………………..                                        
Jabatan           : Direktur                                              
Nama Badan Usaha  : ……………………………….                                         
Alamat kantor     : ……………………………………                                        
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                          
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rincian Barang :                                                       
                                                      Harga               
                                                               Jumlah     
No.            Nama Barang/Spesifikasi       Volume  Satuan               
                                                                (Rp.)     
                                                      (Rp.)               
I. Pengadaan Perahu Ukuran 9 Meter, Mesin dan Pancing 1 Paket             
   Tonda                                                                  
   Spesifikasi :                                                          
                                                    ………………   ………………       
1. Perahu Fiber Glass Ukuran 9 Meter         1 Unit                       
   - Panjang (L)            : 9      Meter                                
   - Lebar Atas (B)         : 1,55   Meter                                
   - Tinggi (H)             : 0,55   Meter                                
   - Tebal Lapisan Bawah    : 10     Lapis                                
   - Tebal Lapisan Atas     : 8      Lapis                                
   - Ruang Hampa Udara      : Depan dan Belakang                          
   - Lantai                 : Papan Kayu 3 Cm                             
   - Tali Jangkar (Tali PE Ǿ 12 mm) : 3 Kg                                
   - Jangkar (Besi Ulir 20 mm, Model : 1 Buah                             
     Payung)                                                              
   - Dayung (Bahan Kayu)    : 1      Buah                                 
                    JUMLAH 1                                  ………………      
2. Mesin                                     1 Unit ………………    ………………      
   Mesin Tempel 15 PK, Spesifikasi :                                      
   - Tipe                   : E15DMHL                                     
   - Tinggi Transom         : 22,4   Inchi                                
   - Berat (Kg)             : 40                                          
   - Isi Silinder (Cm3)     : 246                                         
   - Diameter x Langkah (mm) : 56 x 50                                    
   - Jangkauan Operasi Maks (Rpm) : 4500-5500                             
   - Sistem Induksi Bahan Bakar : Carburator                              
   - Sistem Pengapian       : CDI-Listrik Otomatis                        
   - Kapasitas Tangki Bahan Bakar : 24 L (6,34 US Gal,                    
                              5,28 Lamp. Gal)                             
   - Perbandingan Gigi      : 27/13 (2,08)                                
   - Metode Operasi         : Pasak Kemudi                                
   - Sistem Pelumas         : Bensin-Oil Campur                           
   - Metode Trim & Tilt     : Manual                                      
   - Sistem Stater          : Manual                                      
                    JUMLAH 2                                  ………………      
                                                                          
3. Alat Penangkap Ikan (Pancing Tonda)       10 Unit ………………   ………………      
   Spesifikasi :                                                          
   - Tali Utama (Main Line) : Senar No. : 70 Roll                         
     600 (50)                                                             
   - Tali Utama (Main Line) : Senar No. : 70 Roll                         
     700 (60)                                                             
   - Tali Utama (Main Line) : Senar No. : 70 Roll                         
     800 (70)                                                             
   - Mata Pancing No. 8     : 75     Kotak                                
   - Mata Pancing No. 11    : 75     Kotak                                
   - Pemberat : Bahan Timah : 40     Kg                                   
                    JUMLAH 3                                  ………………      
JUMLAH 1 + 2 + 3                                              ………………      
PPn 11%                                                       ………………      
TOTAL                                                         ………………      
        Terbilang : ……………………………………………………………………………..     Rupiah            
                                                                          
2. Tanggal barang diterima : ........................ 2025                
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK; 
4. Waktu penyelesaian : selama 60 (Enam Puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada
  tanggal ……………………. 2025                                                  
5. Alamat pengiriman barang : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, kemudian di
  kirim ke kelompok penerima paket bantuan;                               
6. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda
  Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak
  sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.                   
                                         Praya, ……………………. 2025            
                                                                          
      Menerima dan menyetujui :          Pejabat Pembuat Komitmen         
     Untuk dan atas nama Penyedia      pada Dinas Kelautan dan Perikanan  
       CV/UD/Toko ……………….                Kabupaten Lombok Tengah,         
                                                                          
                                                                          
          ……………………..                     H. NURJAHMAN, SP., MM            
            Direktur                     NIP. 19681231 199710 1 005       
Demikian SSKK/Rancangan Kontrak ini dibuat untuk pedoman sebagaimana mestinya.
                                                                          
                                           Praya, Juni 2025               
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,          
                               Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Tengah
                                                ttd                       
                                                                          
                                       H. NURJAHMAN, SP., MM              
                                       NIP. 19681231 199710 1 005