PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PEKERJAAN UM UM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kab. Lombok Tengah
Jl. Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN LOKAL UNTUK
PASANGAN BATU DAN TIMBUNAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN JALAN
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN LOKAL UNTUK
PASANGAN BATU DAN TIMBUNAN
1. LATAR BELAKANG
Pengadaan bahan lokal untuk pasangan batu dan timbunan tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nama pekerjaan pengadaan bahan lokal untuk pasangan batu
dan timbunan. pengadaan bahan lokal untuk pasangan batu dan timbunan yang bahannya
terdiri dari timbunan pilihan, batu gunung, semen PC dan pasir. pengadaan bahan lokal
tersebut adalah untuk pemeliharaan jalan kabupaten yang tersebar di 12 kecamatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah menambah peralatan dan bahan kerja pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan alat dan bahan untuk pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terpeliharanya kondisi jalan kabupaten
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA
Pekerjaan : Pengadaan Bahan Lokal Untuk Pasangan Batu Dan Timbunan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Program : Penyelenggaraan Jalan
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok
Tengah
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Dana Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Pengadaan
Bahan Lokal Untuk Pasangan Batu Dan Timbunan dari APBD Kabupaten Lombok
Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan lembar pengesahan DPPA Nomor:
915/TAPD.2028 /BKAD Tanggal 28 April 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 88.515.875,- (Delapan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu
delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Bahan Lokal Untuk Pasangan Batu Dan Timbunan 60
(Enam puluh) hari kalender
7. TENAGA AHLI/TERAMPIL
-
8. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Batu Gunung
1. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan
bagian yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau
batu kulit harus ditolak
2. Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling
mengunci bila dipasang bersama-sama.
3. Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
b. Semen PC dan Pasir (Mortar semen)
Mortar semen untuk pasangan, adukan mortar semen untuk pasangan harus
mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 Kg/cm2 (5 MPa).
c. Timbunan pilihan
Timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pada situasi lainnya memerlukan kuat geser yang cukup , bilamana
dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat
berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung plastisitas rendah.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENYELENGGARAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
ttd
MUHAMAD SARJAN, ST., MT.
NIP. 19761231 200112 1 009