Penataan Halaman Pustu Marong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230001000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Seruni
NPWP: 029245057915000
RUP Code: 59467675
Work Location: Desa marong - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                         
               PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
            PENATAAN     HALAMAN    PUSTU   MARONG                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL  1                                    
                       PENJELASAN    UMUM                                
                                                                         
 Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
                                                                         
    1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
      tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
      pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
      usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
      sempurna dan lengkap.                                              
    2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
      tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
      lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                         
                             PASAL  2                                    
                                                                         
                      LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                         
 Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
 berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
 diterapkan untuk pelaksanaan Penataan Halaman Pustu Marong dengan       
 jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
 2025, yang terdiri dari :                                               
       a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
                                                                         
       b. Pekerjaan Tanah                                                
       c. Pekerjaan Pasangan                                             
       d. Pekerjaan Beton                                                
                                                                         
       e. Pekerjaan Pengecatan                                           
       f. Pekerjaan Sanitasi Dan Saluran                                 
                                                                         
                             PASAL  3                                    
                         LOKASI  PROYEK                                  
 Proyek Pekerjaan Penataan Halaman Pustu Marong  yang berlokasi di       
                                                                         
 Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa       
 Tenggara Barat.                                                         
                             PASAL  4                                    
           PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
 Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
    1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
      dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
      Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
      lapangan.                                                          
    2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
      skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                         
      dengan persetujuan direksi                                         
    3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
      harus dibuat oleh kontraktor                                       
    4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
      berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                         
                             PASAL  5                                    
             PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
    1. Lingkup Pekerjaan.                                                
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
      dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
                                                                         
      lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
      pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
      Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
      berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
      dengan rencana.                                                    
    2. Persiapan lahan proyek.                                           
       a. Pembersihan lapangan.                                          
                                                                         
         Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
         pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
         pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
         jadwal.                                                         
       b. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.      
         Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam  
                                                                         
         lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
         lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara   
         lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan   
                                                                         
         dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur     
         dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
         harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap  
                                                                         
         dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.            
       c. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
                                                                         
         Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
         lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
       d. Papan Nama Proyek                                              
                                                                         
         Sebelum dan selama kegiatan membangun  dilaksanakan harus       
         dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
         pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
         dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
         pada lokasi yang mudah terlihat.                                
       e. Pembongkaran                                                   
                                                                         
         Pembongkaran Pasangan Bata                                      
           Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
            atau pengawas.                                               
           Pembongkaran pasangan bata ini harus dilaksanakan dengan hati-
            hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian
            lain.                                                        
                                                                         
                             PASAL  6                                    
                                                                         
                       PEKERJAAN    TANAH                                
    1. Pekerjaan galian tanah                                            
      Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
         yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
         sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
                                                                         
      b. Galian tanah pondasi                                            
         Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
         seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan 
         Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,  
         benar dan aman.                                                 
      c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                  
         Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah  
         dapat membusuk  dan  menjadi material organik yang dapat        
         mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar    
                                                                         
         pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
         tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
      Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      a. Level galian.                                                   
         Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
         di dalam gambar rencana.                                        
      b. Air pada galian.                                                
                                                                         
         Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
         asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
         dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan        
         kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
         pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,  
         kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
         genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.              
                                                                         
    2. Pekerjaan Urugan Pasir.                                           
      Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                         
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
         alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
         pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
      b. Lokasi pekerjaan.                                               
         Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
         bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
         yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
         pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.       
      Persyaratan Bahan                                                  
      a. Bahan urugan pasir padat.                                       
                                                                         
         Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
         dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
         harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.             
      b. Air kerja.                                                      
         Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
         alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.    
      Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      a. Tebal pasir urug.                                               
         Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
                                                                         
         sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
         menerima beban yang bekerja.                                    
      b. Cara pemadatan.                                                 
         Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
         dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
         hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
         90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
      c. Air pada lokasi pemadatan.                                      
         Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka      
         Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
                                                                         
         sebelum pasir urug diletakkan.                                  
      d. Tanah di sekitar pasir urug.                                    
         Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
         dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
         maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
         lainnya yang bersih.                                            
    3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan.                                   
                                                                         
       Lingkup Pekerjaan                                                 
       a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
         alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
                                                                         
         pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
       b. Lokasi pekerjaan.                                              
         Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
         rencana.                                                        
       Persyaratan Bahan.                                                
                                                                         
      a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                      
         Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika   
         memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari
         lumpur dan bahan organis lainnya.                               
      b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                           
                                                                         
         Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug    
         tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :                
         a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.  
         b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas  
           dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm
           dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.              
         c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang
           mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.      
         d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut 
                                                                         
           harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.              
      c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                        
         Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari    
         lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.    
                                                                         
                             PASAL  7                                    
                     PEKERJAAN    PASANGAN                               
 A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah                                         
                                                                         
   1. Lingkup Pekerjaan                                                  
    a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
      bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan 
      ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                     
    b. Lokasi pekerjaan.                                                 
      Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
   2. Persyaratan Bahan.                                                 
    a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.   
                                                                         
    b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
    c. Bata Merah                                                        
       Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
       berikut:                                                          
       • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
         dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
         Pengawas.                                                       
       • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
         atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
         pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
                                                                         
       • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
         yang rendah.                                                    
       • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
         cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
         tumpul.                                                         
       • Ukuran seragam dengan standar nominal                           
       • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
   3. Pekerjaan Pondasi Meliputi                                         
                                                                         
    a. Pemasangan Batu Kali Belah Kosongan (aanstamping) sesuai gambar kerja.
    b. Pekerjaan Pemasangan Batu Kali (1 Pc : 5 Ps) sesuai gambar kerja yang
      dibuat perencana.                                                  
    c. Pemasangan Pondasi Rollag dengan pemasangan bata merah tebal 1 batu
      campuran 1SP : 4PP                                                 
   4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
    a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
      harus disetujui oleh Konsultan.                                    
    b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga    
      menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.                        
    c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
      keropos.                                                           
 B. Pekerjaan Dinding                                                    
   1. Jenis Pekerjaan                                                    
      Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
      bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
   2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
                                                                         
      Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan    
      bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
      di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
   3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
      Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
      permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
   4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
     b. Bata Merah                                                       
       Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
                                                                         
       berikut:                                                          
       • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
         dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
         Pengawas.                                                       
       • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
         atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
         pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
       • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
         yang rendah.                                                    
                                                                         
       • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
         cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
         tumpul.                                                         
       • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
         campuran 1 SP : 4PP.                                            
       • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
     c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
       Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
                                                                         
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
   5. Contoh-contoh Bahan                                                
       Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
     menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
     kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
     harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
   6. Syarat Pemasangan                                                  
     a. Pasangan Bata merah.                                             
        • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
                                                                         
          sesuai gambar rencana.                                         
        • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
          dasar adukan pengikat dengan baik.                             
        • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
          lebih dari 1 meter.                                            
        • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
          bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
          menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
          tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
     b. Perlindungan                                                     
        Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
      terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
      dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
     c. Perawatan                                                        
                                                                         
         Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
      paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
 C. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik                    
    1. Persiapan pekerjaan                                               
     a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
     b. Approval material yang akan digunakan.                           
     c. Persiapan lahan kerja.                                           
     d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
        dll.                                                             
                                                                         
     e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
    2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
      1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
        dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
      2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
        puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
        memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
        puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
      3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
                                                                         
        menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
        dengan pensil.                                                   
      4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
        telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
        belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
      5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
        huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
      6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
        baut dengan lubang pada dinding.                                 
                                                                         
      7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
        tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
        sudah diberi lem tadi.                                           
      8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
        lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
        mengering.                                                       
 D. Pekerjaan Railing Besi                                               
   1. Persiapan Pekerjaan                                                
        a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                 
                                                                         
        b. Approval material yang akan di gunakan                        
        c. Persiapan lahan kerja.                                        
        d. Persiapan material kerja, antara lain :                       
   2. Spesifikasi Bahan : Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar
      menggunakan railing besi.                                          
   3. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
      dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
   4. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
      kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
      gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.             
E. Pemasangan gerbang raillingn besi                                     
    1. Lingkup pekerjaan                                                 
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan 
       serta finishing.                                                  
                                                                         
    b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
       dengan  yang  tertera dalam  gambar   denah  serta  rencana       
       penempatannya pada gambar kerja.                                  
   2. Bahan yang digunakan:                                              
    a. Ralling besi yang digunakan adalah besi Hollow Kotak 20x40 dan 40x40
       dengan ketebalan T = 1,8 mm, model dan bentuk ralling seperti     
       terdapat dalam gambar kerja.                                      
    b. Pintu plat besi yang digunakan adalah rangka besi hollow 20x40 dan
       40x40 dengan ketebalan masing-masing T = 1,8 mm, bentuk dan model 
                                                                         
       pintu gerbang seperti terdapa dalam gambar kerja.                 
    c. Pagar Utama menggunakan Besi Pipa Bulat dengan Ukuran 1 Inch dan  
       2 Inch.                                                           
    d. Tiang beton dan dinding pagar dibuat seperti gambar kerja.        
    e. Tiang beton dibuat topi seperti pada gambar kerja.                
   3. Pasangan Pintu Pagar:                                              
    a. Pasangan pintu pagar reel pendorong harus benar-benar di watter pass
       dan rata.                                                         
                                                                         
    b. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam  negeri,      
       bahan harus mempunyai  ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan     
       gambar kerja, salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat   
       permukaan.                                                        
    c. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang 
       dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.      
    d. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, seyogianya   
       contoh bahan  ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk        
       mendapatkan persetujuannya.                                       
                                                                         
   E Pemasangan Paving                                                   
   1. Persyaratan Bahan                                                  
       a. Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
          harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
          yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan  
                                                                         
          pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat    
          diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
          Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
          mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.         
                                                                         
       b. Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna   
          merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus       
          mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
          paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
          selalu sama.                                                   
       c. Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja  
          yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan 
                                                                         
          tebal 8 cm.                                                    
   2. Persyaratan Pelaksanaan                                            
       a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
          dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas   
                                                                         
          pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
          kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat    
          (berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-    
          ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
                                                                         
          dan  pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada        
          berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada    
          pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
                                                                         
          diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan    
          dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.              
       b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
          rencana pada umur paving >= 28 hari.                           
                                                                         
          Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :           
       c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British 
          Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.                             
       d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya     
                                                                         
          diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang  diperbolehkan      
          mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
          yang dipersyaratkan.                                           
                                                                         
       e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20  
          benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
          untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname    
          pekerjaan terpasang.                                           
                                                                         
                                                                         
                             PASAL  8                                    
                       PEKERJAAN    BETON                                
    1. Lingkup Pekerjaan                                                 
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
                                                                         
         alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
         pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
      b. Lokasi pekerjaan.                                               
         Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
         rencana.                                                        
    2. Persyaratan Bahan.                                                
      a. Semen                                                           
                                                                         
         Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
         persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
         yang setara.                                                    
      b. Krikil/ batu pecah beton                                        
         Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
         yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
         gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
         bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
       c. Air                                                            
         Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
         mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
                                                                         
         dapat merusak beton.                                            
      d. Pasir Beton                                                     
         Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
         tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
         lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
      e. Baja Tulangan                                                   
         1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
           tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
           diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
                                                                         
           mm).                                                          
         2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
           mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
           sesuai dengan ukurannya.                                      
         3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
           penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
           minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
         4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
           sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
                                                                         
           ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
           lapangan.                                                     
         5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
           serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
           mengurangi daya lekat didalam beton.                          
         6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
           sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
           Gambar Konstruksi.                                            
         7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
                                                                         
           kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
         8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
           besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
           disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
         9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
           Rencana.                                                      
         10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
           diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
           cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
                                                                         
           "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
           kebutuhan.                                                    
         11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
           digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
           yang turun.                                                   
         12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
           berkarat (non- corrosible).                                   
         13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
           diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
           kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
           memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
      f. Selimut                                                         
         Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
         dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
                                                                         
         untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
         Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
      g. Penyambungan                                                    
        1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
           lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
           harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
        2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
           (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
           diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
                                                                         
           Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat persetujuan dari        
           Konsultan/Direksi lapangan.                                   
      h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
        1) Sloof 15/20 (K175)                                            
        2) Kolom 15/15 (K175)                                            
        3) Beton K100                                                    
      i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
        1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
           beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
                                                                         
           semua jenis pekerjaan beton.                                  
        2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
           mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
           jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
        3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
           test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
           adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
           kontraktor.                                                   
        4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
                                                                         
           perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
           mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
           pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
           tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
           keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
           kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
           gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
           cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
           rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
                                                                         
           struktur yang aman.                                           
        5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
           selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
           pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
           besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
           stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
           selesai dikerjakan.                                           
        6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
           sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
           cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
           dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
           berlubang-lubang.                                             
                                                                         
                             PASAL  9                                    
                                                                         
                    PEKERJAAN   PENGECATAN                               
 1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
    a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
      Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
    b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
      pabriknya.                                                         
    c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
      yang  sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
      mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
                                                                         
      kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
    d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
      disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
      Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
      adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
      Perencana/Pengawas.                                                
    e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
      Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
      proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
                                                                         
 2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
    a. Cat dinding:                                                      
      Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna      
      standar sesuai permintaan pemilik proyek.                          
    b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
      1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
       disetujui oleh Pengawas.                                          
      2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran    
       dibersihkan.                                                      
                                                                         
      3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
       lembab atau berdebu.                                              
      4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding  
       atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
  3. Daftar bahan-bahan                                                  
    Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
    kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
    mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
    pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
                                                                         
    bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
  4. Pemilihan Warna                                                     
    Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
    contoh warna-warna yang disetujui.                                   
  5. Persiapan Umum                                                      
    a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
     harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
    b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
     cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
     Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
     bersih.                                                             
 6. Pengecatan tembok:                                                   
    Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
    a. Persiapan:                                                        
                                                                         
      Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
      pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
      dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
      pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
      proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
      permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
      Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
    b. Pelaksanaan                                                       
      Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
                                                                         
      pabrik pembuat.                                                    
 7. Pengecatan Baja Galvanis :                                           
    a. Persiapan :                                                       
                                                                         
       Membersihkan  permukaan  dari debu, kotoran dan sebagainya.       
       Biarkan  permukaan mengering  sebaik mungkin, jika terdapat       
       pengkristalan/pengapuran bersihkan  dengan   amplas.  Bila        
                                                                         
       pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas   
       sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
       permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
                                                                         
       Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
    b. Pelaksanaan                                                       
       Semua  pengecatan baja galvanis harus sesuai dengan cara dan      
       prosedur dari pabrik pembuat.                                     
                                                                         
 8. Keahlian :                                                           
    a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
      sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
    b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
      tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
    c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
      dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
      urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
                                                                         
      dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
    d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
      dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
    e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
      pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                             PASAL 10                                    
               PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                                
       Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
       jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan ! unit PDAM yang        
       ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.                          
     2. Persyaratan Bahan                                                
       a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard yang telah di   
         tentukan.                                                       
                                                                         
       b. Pemasangan unit PDAM  telah disyaratkan dalam uraian dan       
         syarat-syarat.                                                  
     3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
         Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
         mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
         diganti tanpa biaya tambahan.                                   
       b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
         pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
                                                                         
         dilakukan Kontraktor.                                           
       c. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
         lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
         Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
       d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
         bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
         tersebut diselesaikan.                                          
       e. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
         pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
                                                                         
         fungsinya.                                                      
       f. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
         kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
         garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
         disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
                             PASAL 11                                    
                            PENUTUP                                      
 1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
     dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
     diluluskan oleh Direksi.                                            
 2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
     ditanggung oleh Pemborong.                                          
 3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
     merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
                                                                         
 4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
     gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
     mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
 5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
     tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
     dilaksanakan.                                                       
 6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
     RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Tenders also won by CV Seruni
Authority
26 June 2019Peningkatan Kualitas Rtlh Di Zona IIIPemerintah Daerah Kabupaten Lombok TengahRp 2,932,000,000
2 April 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Otak DesaKab. Lombok TengahRp 1,972,220,000
25 May 2022Jasa Konstruksi Pemelihaaan Gedung Pembelajaran Pengecatan Gedung C Fakultas Teknik Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,702,565,000
24 July 2019Paket V- Tampes - Tangga - SalutPemerintah Daerah Kabupaten Lombok UtaraRp 1,500,000,000
17 May 2021Belanja Kebutuhan Dasar/Sembako Pada Kegiatan Pembinaan Lanjut UsiaKab. Lombok UtaraRp 1,377,816,000
18 June 2019Penataan Lansekap Di Kawasan Wisata Alam TunakPemerintah Daerah Kabupaten Lombok TengahRp 675,000,000
8 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat, Beserta Perabotnya (Dak Sd) I Sdn 17 Ampenan (Dikdas)Kota MataramRp 584,398,500
17 April 2025Uprating Instalasi Pengolahan Air (Ipa)/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering Sukadana (Kecamatan Pujut, Desa Sukadana)Kab. Lombok TengahRp 560,000,000
13 June 2022Boardwalk (Kopang)Kab. Lombok TengahRp 500,000,000
9 May 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (Dak) Smpn Satap 1 GanggaKab. Lombok UtaraRp 438,528,000