Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Paket I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230422000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,890,000
Winner (Pemenang): CV Fifa Consultant
NPWP: 08*9**6****15**0
RUP Code: 55589044
Work Location: Kecamatan Pringgarata - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                         
                     TERM OF REFERENCES (TOR)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PEKERJAAN :                                 
                                                                        
      KONSULTAN PENGAWASAN  PEMELIHARAAN BERKALA JALAN PAKET I          
                                                                        
            LOKASI PEKERJAAN : KABUPATEN LOMBOK TENGAH                  
                                                                        
              SUMBER  DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                   
              BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                      Uraian Pendahuluan1                               
                                                                        
1. Latar Belakang Transportasi merupakan unsur utama dalam pergerakan   
                perekonomian bangsa. Infrastruktur transportasi ini terdiri dari
                                                                        
                berbagai hal di antaranya adalah jaringan jalan dan jembatan.
                Ruas jalan yang akan dibangun ini difungsikan untuk membuka
                                                                        
                jalan baru keterisolasian dan pengembangan kota. Oleh karena
                itu jalan ini sangat penting sebagai pembuka simpul jalan baru
                                                                        
                dalam pengembangan wilayah pemukiman khususnya di desa  
                yang ada di Kecamatan Kabupaten Lombok Tengah.          
                                                                        
                Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas di  
                perlukan sebuah pengawasan yang menangani pelaksanaan   
                                                                        
                pengawasan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat terlaksana
                                                                        
                tepat secara maupun anggaran. Oleh karena itu sebelum   
                pelaksanana konstruksi ini pemerintah Kabupaten Lombok  
                                                                        
                Tengah memerlukan kerja sama dengan penyedia jasa       
                konsultansi perencana yang akan merencanakan secara     
                                                                        
                peningkatan jalan ini.                                  
                Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sangat          
                                                                        
                mengharapkan adanya suatu hasil pengawasan yang sesuai  
                dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa
                                                                        
                Konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan pengawasan ini,
                diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh
                                                                        
                rasa tanggung jawab terkait dengan tanggung jawab keilmuan
                serta profesi keahliannya sebagai pelayanan publik dibidang
                                                                        
                layanan jasa pengawasan konsultansi                     
                Kerangka acuan kerja ini di susun untuk mendapatkan penyedia
                                                                        
                jasa konsultansi yang berkompeten dalam melaksanakan    
                pekerjaan pengawasan sehingga pekerjaan peningkatan Jalan
                                                                        
                Infrastruktur Pedesaan ini dapat terlaksana dengan baik dan
                dapat dipertanggung jawabkan.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan
                            dilaksanakan.                               
2. Maksud dan Tujuan      Maksud dari kegiatan ini adalah mengadakan    
                          pemilihan penyedia (badan usaha) jasa         
                                                                        
                          konsultansi untuk Pengawasan Peningkatan      
                          Jalan Infrastruktur Pedesaan yang yang berlokasi
                                                                        
                          di semua kecamatan yang ada di Kabupaten      
                          Lombok Tengah.                                
                                                                        
                          Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah
                          pengawasan  konstruksi Peningkatan Jalan      
                                                                        
                          Infrastruktur Pedesaan yang berlokasi di di Desa /
                          Kecamatan yang ada di Kabupaten lombok        
                                                                        
                          Tengah yang dapat dipertanggungjawabkan       
                          secara , Kuantitas dan Kualitas.              
                                                                        
3. Sasaran                Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya
                                                                        
                          Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Desa   
                          ini secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat
                                                                        
                          mutu, dan tepat anggaran.                     
4. Lokasi Pekerjaan       Lokasi pekerjaan berada Kabupaten Lombok      
                                                                        
                          Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.         
5. Sumber Pendanaan       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: 
                                                                        
                          APBD  DIPA Dinas Pekerjaan Umum Dan           
                          Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah        
                                                                        
                          Nomor : 915/TAPD.2025/BKAD Tanggal 28 April   
                          2025 Tahun Anggaran 2025 Pagu Dana yang       
                                                                        
                          dialokasikan untuk belanja Jasa Konsultan     
                          pengawasan ini adalah Rp. 50.000.000,- (lima  
                                                                        
                          puluh juta rupiah) termasuk PPN 11%, untuk    
                          masing-masing paket                           
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHAMAD   
 Pembuat Komitmen                                                       
                          SARJAN, ST., MT NIP. 197612312001121009       
                          Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Dan        
                          Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar             Tidak ada                                     
8. Standar        Mengacu pada gambar kerja yang ada                    
                                                                        
9. Studi-Studi    Tidak ada                                             
 Terdahulu                                                              
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
                  a. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang     
                    Keuangan Negara;                                    
                  b. Undang-Undang R.I. Nomor 01 Tahun 2004 Tentang     
                                                                        
                    Perbendaharaan Negara;                              
                    c. Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan  
                                                                        
                    d. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang 
                    jalan                                               
                                                                        
                  e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang     
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dirubah dengan 
                                                                        
                    Pepres Nomor 12 Tahun 2021  beserta petunjuk        
                                                                        
                    teknisnya;                                          
                  f. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012     
                                                                        
                    Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam  Rangka          
                    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 
                                                                        
                    dan                                                 
                  g.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor :          
                                                                        
                    19/PRT/M/2011 tentang persyaratan jalan dan kriteria
                    pengawasan jalan                                    
                                                                        
                  h.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor :          
                    11/PRT/M/2011 tentang Pedoman penyelenggaran jalan  
                                                                        
                    khusus                                              
                         Ruang Lingkup                                  
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup       Tetera dalam Rencana Anggaran Biaya masing-masing     
Pekerjaan                                                               
                  Pekerjaan yang diawasi.yaitu :                        
                  Penanganan Pen Peningkatan jalan yang akan dilaksanakan
                  akan dibiayai dengan APBD Kabupaten Lombok Tengah, telah
                  menentukan ruas-ruas jalan yang akan ditangani dengan 
                  pekerjaan tersebut di atas.                           
                                                                        
                   Peningkatan Jalan tersebut mencakup pekerjaan Peningkatan
                  perkerasan jalan dengan cara membentuk badan jalan,   
                                                                        
                  menimbun badan jalan dengan Agregat Klas C dan timbuna
                  pilihan, pengaspalan Lapen, perbaikan bahu jalan serta
                  sistem drainase.                                      
                                                                        
                                                                        
12. Standar Teknis            Standar Teknis dan  Spesifikasi yang      
                                                                        
                              digunakan untuk pekerjaan ini adalah sesuai
                              dengan Dokumen Kontrak.                   
                                                                        
                                                                        
13. Ruang Lingkup Kerangka Acuan Sesuai dengan kerangka acuan tugas ini,
  Tugas/TOR                   Seksi Pembangunan peningkatan jalan akan  
                              menunjuk Konsultan yang akan membantu     
                              PPK dalam melaksanakan dan pengawasan     
                              teknis dari paket pekerjaan yang ada.     
                                                                        
                              Kerangka Acuan Tugas ini harus dipahami dan
                              merupakan dokumen yang saling mendukung   
                                                                        
                              dengan kontrak pekerjaan fisik.           
                                                                        
                              .                                         
14. Ruang lingkup pelayanan jasa Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya
  konsultan                                                             
                              dengan Pengawas lapangan dari Dinas itu   
                              sendiri. Dalam mengadakan Pengawasan      
                              Teknis dengan penuh tanggung jawab sesuai 
                              dengan  kebijaksanaan dan ketentuan-      
                              ketentuan yang telah ditentukan oleh Dinas
                              Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang        
                              Kabupaten Lombok Tengah                   
                                                                        
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian 90 (Sembilan puluh) hari kalender         
  Pekerjaan                                                             
17. Personil                                                            
                                                                        
       Posisi              Qualifikasi         Jumlah Orang             
Tenaga Ahli                                                             
Site Engineer      Min. S1 Teknik Sipil memiliki 1 Orang                
                   SKK Jalan minimal jenjang level                      
                   7 dan berpengalaman                                  
                   dibidangnya minimal 3 (tiga)                         
                   tahun dan melampirkan Izajah                         
                                                                        
Inspektor          Min. SMA/SMK/STM, memiliki 2 Orang                   
                   SKK Jalan minimal jenjang level                      
                   4 dan berpengalaman                                  
                   dibidangnya minimal 2                                
                   (dua)melampirkan Izajah                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
18. Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan 
Pelaksanaan Pekerjaan dan tahapan pekerjaan                             
                                                                        
                                                                        
Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan
                                                                        
19. Uraian Tugas                                                        
    1. Site Engineer                                                    
                                                                        
         Site Engineer harus seorang Sarjana Teknik Sipil yang mempunyai pengalaman
                                                                        
         dibidang Pengawasan Pekerjaan Jalan dan Jembatan minimum 5 tahun effektif.
                                                                        
         Dia akan berkedudukan berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang
         menjadi tanggung jawabnya.                                     
                                                                        
         Tugas dan tanggung jawab Site Engineer akan mencakup tapi tidak terbatas hal-
         hal sebagai berikut :                                          
                                                                        
            a.  Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan tugas ini akan
                dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
                darurat dan pekerjaan major.                            
                                                                        
            b.  Membantu Pejabat Pembuat KomitmenPengawasan Jalan dan   
                Jembatan dan Tim Supervisi dalam penyelesaian administrasi
                kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk pengumpulan data-data
                                                                        
                proyek seperti kemajuan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat
                koordinasi lapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada
                Kontraktor dan pengumpulan semua data tersebut diatas dalam
                bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk
                mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap
                kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun non-struktural untuk
                                                                        
                menghindari keterlambatan pekerjaan.                    
            c.  Membantu Kepala Bidang Bina Marga ( Pejabat Pembuat     
                Komitmen)dalam penyiapan desain, Pra-kualifikasi Kontraktor dan
                prosedur pelelangan pekerjaan termasuk penjelasan pekerjaan
                (Aanwijzing), peninjauan lapangan, evaluasi penawaran, supervisi dari
                pelaksanaan konstruksi dan pemantauan kemajuan pekerjaan serta
                mutu dari hasil pekerjaan.                              
                                                                        
                                                                        
            d.  Bekerjasama dengan Kepala Bidang Bina Marga ( Pejabat Pembuat
                Komitmen) sehubungan pekerjaan tersebut.                
                                                                        
            e.  Menjamin bahwa semua detail teknis untuk pekerjaan major yang
                diselenggarakan tidak akan terlambat selama akan mobilisasi untuk
                masing-masing paket kontrak yang dimaksud untuk menentukan
                lokasi dan tingkat serta jumlah dari jenis-jenis yang secara khusus
                disebutkan di dalam Dokumen Kontrak.                    
                                                                        
            f.  Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
                                                                        
                terutama sehubungan dengan :                            
                                                                        
                  Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan
                   monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan
                   agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
                   persyaratan yang telah ditentukan.                   
                  Pengertian yang benar tentang spesifikasi.           
                  Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan
                   dengan kondisi di lapangan.                          
                  Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan
                   pasal-pasal dalam Dokumen Kontrak tentang cara pengukuran
                   dan pembayaran.                                      
                  Rincian teknis sehubungan dengan “Contract Change Order” yang
                   diperlukan.                                          
                                                                        
                                                                        
            g.  Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptence”) atau penolakan
                (“Rejection”) atas material dan produk pekerjaan.       
                                                                        
            h.  Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor, segera
                melaporkan kepada Pejabat Pembuat KomitmenFisik apabila 
                kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 15
                %  dari rencana. Membuat saran-saran penanggulangan serta
                perbaikannya.                                           
                                                                        
                                                                        
            i.  Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan
                dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir
                                                                        
                pekerjaan.                                              
            j.  Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan pekerjaan fisik dan
                financial serta menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
            k.  Menyusun Review Design / Justifikasi Teknis termasuk gambar dan
                perhitungan sehubungan perubahan usulan kontrak.        
                                                                        
            l.  Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran Sertifikat
                Bulanan (Monthly Certificate).                          
                                                                        
            m.  Mengecek  dan  menandatangani dokumen-dokumen tentang   
                pengendalian mutu dan volume pekerjaan.                 
                                                                        
    20. Inspector                                                       
                                                                        
          Dia harus seorang Sarjana Teknik Sipil dan mempunyai pengalaman dalam
          Pengawasan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan.            
                                                                        
          Inspector untuk pekerjaan ini adalah orang teknis yang berpengalaman yang
          akan menjadi penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan, dengan tugas-
          tugas antara lain :                                           
                                                                        
            a.  Mengawasi semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya.
                                                                        
            b.  Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh
                Kontraktor.                                             
                                                                        
            c.  Memeriksa dan menyetujui laporan harian, mingguan dan bulanan
                                                                        
                (Tenaga, Peralatan, Bahan, Produk, Cuaca dan sebagainya)
            d.  Memeriksa rencana kerja mingguan dan bulanan yang dibuat
                                                                        
                Kontraktor untuk dimintakan persetujuan Site Engineer.  
                                                                        
            e.  Ikut serta di dalam Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan maupun
                Penyerahan Akhir Pekerjaan yang diajukan oleh Pihak Kontraktor.
                                                                        
            f.  Menyerahkan laporan harian dan mingguan kepada Site Engineer
                dengan menyoroti masalah-masalah dan memberikan pemecahannya.
                                                                        
  22. LAPORAN.                                                          
                                                                        
    Selama masa kontrak, Konsultan harus membuat laporan-laporan dan mengirimkan
    kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
    Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok
    Tengah                                                              
                                                                        
   2.1. LAPORAN BULANAN.                                                
                                                                        
       2.1.1. Laporan Bulanan ini mencakup kegiatan Kontraktor dan Konsultan pada
            tiap-tiap paket kontrak pekerjaan fisik dan dari semua paket tersebut
            digabungkan menjadi satu buku laporan.                      
                                                                        
            Buku laporan ini disiapkan dan dikoordinasi oleh Site Engineer, selanjutnya
                                                                        
            Site Engineer akan menyampaikan buku laporan tersebut kepada Pejabat
            Pembuat Komitmen Pengawasan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan  
            Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah dengan Surat Pengantar.
                                                                        
       2.1.2. Laporan Bulanan ini harus dibuat setiap akhir bulan dan selambat-
            lambatnya pada tanggal 3 bulan berikutnya laporan tersebut sudah harus
            disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Jalan
            Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
                                                                        
       2.1.3. Laporan Bulanan ini harus dibuat oleh Konsultan dalam rangkap 10
            (sepuluh) dan membantu pendistribusiannya kepada Instansi-instansi /
                                                                        
            pihak-pihak yang terkait.                                   
                                                                        
       2.1.4. Disamping Laporan Bulanan tersebut diatas, Konsultan juga berkewajiban
            menyerahkan suplemen data mengenai Quality Control pada setiap
            bulannya serta laporan Job Mix Design yang diperlukan pada masing-
            masing paket.                                               
                                                                        
            Suplemen data mengenai Quality Control ini harus dibukukan dan
            diserahkan dalam rangkap 4 (empat), dan ketentuan yang sama berlaku
            pula untuk laporan Job Mix Design.                          
                                                                        
    2.2. ISI LAPORAN BULANAN                                            
                                                                        
       Isi Laporan Bulanan adalah :                                     
                                                                        
         Surat Pengantar                                               
         Daftar Isi                                                    
         Peta Lokasi Proyek                                            
         Data-data Proyek                                              
         Mobilisasi Peralatan Kontraktor                               
                                                                        
         Daftar Peralatan Kontraktor                                   
         Daftar Personil Kontraktor                                    
         Sertifikat Pembayaran Bulanan                                 
         Kemajuan Pekerjaan Per Kategori                               
         Perintah Perubahan Pekerjaan (Status CCO)                     
         Laporan Kegiatan Konsultan Supervisi, Status Man Month dan Personil
          Konsultan                                                     
         Permasalahan yang dihadapi oleh Kontraktor                    
         Pemecahan masalah yang dihadapi Kontraktor                    
                                                                        
                                                                        
    2.3. LAPORAN TRIWULAN.                                              
                                                                        
       Laporan Triwulan dibuat pada bulan ketiga dari waktu pelaksanaan pekerjaan di
       lapangan.                                                        
                                                                        
       Laporan ini sekaligus sebagai Laporan Bulanan pada bulan yang bersangkutan
       dan mencakup pula laporan pekerjaan 2 (dua) bulan sebelumnya.    
       Ketentuan mengenai isi Laporan Triwulan ini sama dengan Laporan Bulanan
       seperti tersebut diatas dan ditambah dengan ringkasan laporan pekerjaan 3 (tiga)
       bulanan yang bersangkutan.                                       
                                                                        
       Ringkasan harus dibuat dalam forrmat-format yang disesuaikan untuk itu.
                                                                        
    2.4. Laporan Review Design dan Usulan Perintah Perubahan            
                                                                        
       Untuk setiap perubahan perencanaan, Konsultan akan menyusun laporan Detail
       Review Design dan meminta pengesahan dari pihak Bina Marga. Detail Review
       Design akan mempergunakan SISCANTEK dari Direktorat Bina Program Jalan.
       Laporan ini akan mencakup hal-hal berikut :                      
                                                                        
         Data asli sesuai data waktu pelelangan                        
         Catatan lengkap dari seluruh data perencanaan yang dipergunakan dalam
          Review Design                                                 
                                                                        
         Catatan As Built Drawing yang menunjukkan lokasi dan ukuran detail dari
          semua pekerjaan terlaksana                                    
         Rekaman dari semua perintah perubahan dan Addendum yang telah disahkan
         Rekaman dari penawaran Kontraktor berikut Harga Satuan Lelang dan detail
          Analisa Harga Satuan                                          
         Deskripsi dari anggapan-anggapan yang dipakai dalam perencanaan apabila
          dipakai anggapan lain dari Standar Bina Marga                 
         Gambar menunjukkan lokasi yang pasti dari usulan perubahan desain
         Gambar yang jelas menunjukkan desain asli dan desain perbaikan yang
          diusulkan                                                     
         Perbaikan jadwal kerja, perubahan kuantitas pekerjaan dan harga kontrak
          sehubungan dengan usulan perbaikan desain                     
                                                                        
                                                                        
    2.5. LAPORAN AKHIR.                                                 
                                                                        
       Laporan ini berupa ringkasan dari seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan berikut
       kelengkapan data penunjangnya :                                  
                                                                        
         Ringkasan dari hal-hal penting mengenai metode pelaksanaan pekerjaan,
          daftar kuantitas dan biaya akhir untuk setiap jenis pekerjaan, foto dokumentasi
          pada saat dan setelah konstruksi, permasalah dan pemecahannya.
         Ringkasan penting mengenai pelaksanaan pengawasan teknik dari Konsultan
          Supervisi                                                     
         Evaluasi dari kegiatan Kontraktor dan Konsultan termasuk seluruh kriteria
          perencanaan detail berikut beberapa deviasi dari perencanaan  
   2.6. LAPORAN INVOICE                                                 
                                                                        
       Adalah laporan pembayaran gaji personil dilengkapi dengan absensi kehadiran
       dilapangan, sewa kendaraan dan ATK yang digunakan setiap bulannya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Praya,    Juli 2025                 
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                        
                          Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 MUHAMAD  SARJAN, ST., MT               
                                                                        
                                  Nip. 197612312001121009