PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PEKERJAAN UM UM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kab. Lombok Tengah
Jl. Raden Puguh Praya Gedung A Lt. 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN LOKAL UNTUK
BAHAN PENGASPALAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN JALAN
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN LOKAL UNTUK
BAHAN PENGASPALAN
1. LATAR BELAKANG
Pengadaan bahan lokal untuk Bahan Pengaspalan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin
Jalan dengan nama pekerjaan pengadaan bahan lokal untuk Bahan Pengaspalan. pengadaan
bahan lokal untuk Bahan Pengaspalan yang bahannya terdiri dari batu pecah dan pasir beton.
pengadaan bahan lokal tersebut adalah untuk pemeliharaan jalan kabupaten yang tersebar di
12 kecamatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah menambah peralatan dan bahan kerja pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan alat dan bahan untuk pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terpeliharanya kondisi jalan kabupaten
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA
Pekerjaan : Pengadaan Bahan Lokal Untuk Bahan Pengaspalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Program : Penyelenggaraan Jalan
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok
Tengah
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber Dana Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Pengadaan
Bahan Lokal Untuk Bahan Pengaspalan dari APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2025 dengan lembar pengesahan DPPA Nomor: 915/TAPD.2028 /BKAD
Tanggal 28 April 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 72.944.451,- (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh
empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Bahan Lokal Untuk bahan pengaspalan 60 (Enam
puluh) hari kalender
7. TENAGA AHLI/TERAMPIL
-
8. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Batu Pecah
Batu pecah yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah batu pecah mesin (batu
pecah 3-4, batu pecah 2-3,dan batu pecah 1-2)
b. Pasir Beton
Butiran pasir relatif kasar dan berwarna hitam, mengandung lempung yang rendah
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENYELENGGARAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
ttd
MUHAMAD SARJAN, ST., MT.
NIP. 19761231 200112 1 009