Konsultan Pengawasan Penataan Lingkungan Paket II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10238829000
Date: 5 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,000,000
Winner (Pemenang): CV Fifa Consultant
NPWP: 08*9**6****15**0
RUP Code: 56319796
Work Location: Kopang - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        PROGRAM    :                                   
                                                                       
   PROGRAM  PENINGKATAN  PRASARANA,  SARANA  DAN UTILITAS              
                        UMUM  (PSU)                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        KEGIATAN   :                                   
                                                                       
          URUSAN PENYELENGGARAAN    PSU PERUMAHAN                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      SUB  KEGIATAN   :                                
                                                                       
     PENYEDIAAN  PRASARANA,  SARANA DAN  UTILITAS UMUM                 
       DI PERUMAHAN  UNTUK MENUNJANG   FUNGSI HUNIAN                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       PEKERJAAN    :                                  
                                                                       
       KONSULTAN  PENGAWASAN   PENATAAN  LINGKUNGAN                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         DINAS PERUMAHAN  DAN KAWASAN   PERMUKIMAN                     
                 KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                             
                                                                       
                                                                       
                   TAHUN  ANGGARAN  2025                               
I. URAIAN SINGKAT                                                      
   Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan ini merupakan Program Program Peningkatan
   Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
   Perumahan, dan sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
   Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian pada Dinas Perumahan dan Kawasan
   Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. Dimana sumber pendanaan berasal dari APBD
   tahun anggaran 2025. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu
   Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
   penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
   jawabnya.                                                           
                                                                       
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
    a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan adalah evaluasi, koordinasi, pengawasan dan
      monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
      jasa konstruksi/kontraktor sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontraktor
                                                                       
      dalam kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan pada Dinas Perumahan dan
      Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. Konsultan Pengawas bertanggung
      jawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan
      yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi.                      
    b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
      1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK                                  
         Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu
          maupun material serta progress realisasi selama pelaksanaan pekerjaan fisik
          konstruksi.                                                  
         Menyelenggarakan koordinasi antara Dinas terkait dan penyedia jasa pelaksana
          konstruksi demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.   
         Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
                                                                       
          pekerjaan tambah kurang.                                     
         Memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dengan segala ketentuan
          termasuk kuantitas/volume dan kualitas/spesifikasi pekerjaan yang tercantum
          dalam SPK dan dokumen perencanaannya.                        
      2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN              
         Kriteria dari kualitas dan mutu bahan/material sesuai dengan Rencana Kerja
          serta Spesifikasi Teknis yang dipergunakan. Kualitas pekerjaan sangat
          tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut.     
         Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan
          ke dalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan
          kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus
          dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
                                                                       
      3. RAPAT KOORDINASI DAN PELAPORAN                                
         Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala
          dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan
          untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
          telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
          melaksanakan pekerjaan.                                      
         Membuat dokumentasi kegiatan, laporan pendahuluan, bulanan dan akhir
          pekerjaan pengawasan                                         
                                                                       
      4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN                        
         Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan,
          serta semua susunan jadwal pelaksanaan. Pelaksanaan dijadwalkan dengan
          kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan
          agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, material,
          peralatan, dan biaya.                                        
         Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
          saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan
          yang timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang
          telah direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah
          masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal
                                                                       
          kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan
          Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang tersedia.
      5. PENANGANAN PEKERJAAN                                          
        Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, team konsultan pengawas harus
        mampu bekerja sama dengan team penyedia jasa pelaksana konstruksi.
        Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas
        serta jujur. Saran yang diberikan kepada penyedia jasa pelaksana konstruksi
        dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
        merugikan.                                                     
         Tugas konsultan pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :
          a) Mengadakan pengukuran.                                    
          b) Mengadakan pemeriksaan bahan bangunan yang dipakai dalam pelaksanaan
           konstruksi.                                                 
                                                                       
          c) Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan pekerjaan.      
          d) Memeriksa bagian-bagian bangunan yang dikerjakan.         
          e) Menilai kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan.           
          f) Memberikan saran pemecahan permasalahan.                  
          g) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan.          
          h) Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen–dokumen yang diajukan
           oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi, antara lain : Shop Drawing, Laporan
           Kemajuan Pekerjaan, Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan, Berita Acara
           Tambah Kurang, Kelengkapan Serah Terima Pekerjaan, As-Built Drawing dan
           lain-lain                                                   
         Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan
          bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari
          referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga
                                                                       
          apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis,
          teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah penanganannya
          baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.                
      6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN               
         Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal  
          pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan komponen pekerjaan sesuai
          dengan penawarannya.                                         
         Pembuatan rencana jadwal pengawasan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan
          yang tersedia pada dokumen kontrak.