PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KELURAHAN TIWUGALIH
Kelurahan Tiwugalih Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMBANGUAN / PENAMBAHAN PENATAAN HALAMAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BENCINGAH KELURAHAN TIWUGALIH
LOKASI :
KANTOR LURAH TIWUGALIH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nomor :
Kegiatan : Pembangunan / Penambahan Penataan Halaman Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Bencingah Kelurahan Tiwugalih
Lokasi : Kantor Lurah Tiwugalih
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Gambaran umum tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan,
permasalahan yang dihadapi terkait kebutuhan pekerjaan konstruksi. Kondisi kantor
lurah Tiwugalih yang dekat dengan permukiman faktor keamanan perlu ditingkatkan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan kepada petugas
pelayanan dan masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan konstruksi meningkatkan sarana dan prasarana kantor untuk
pelayanan dan fasilitas petugas sendiri untuk yang lebih baik.
3. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan konstruksi ini menambah keamanan dan kenyamanan bagi petugas pelayan
dan masyarakat.
4. Lokasi Pekerjaan
Kantor Lurah Tiwugalih kec. Praya, Kab. Lombok Tengah
5. Sumber Pedanaan
Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lombok Tengah TA. 2025.
6. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup Kantor Camat Praya.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak
dengan masa pemeliharaan 6 bulan setelah selesai pekerjaan.
8. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
pelaksana pekerjaan minimal pendidikan SMK/S1 dengan pengalaman minimum 2 tahun
dan memiliki SKT bangunan.
9. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Keluaran/Produk yang dihasilan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi :
Terbangunnya penataan halaman kantor lurah Tiwugalih.
10. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang perlu dimaksimalkan penggunaannya
dengan mengacu pada daftar infentaris yang dikeluarkan oleh kementrian
perdagangan dan pengindustrian serta berstandar Standar Nasional Indonesia.
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
a. Dump Truck 1 unit
b. Beton Molen 1 unit
c. Mobil Pic Up 1 unit
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.
4. Ketentuan kerja/prosedur pelaksana pekerjaan agar menggambarkan alur pekerjaan
yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
5. Ketentuan gambar kerja terlampir.
6. Ketentuan perhitungan persentase pekerjaan untuk pembayaran reaksi bobot fisik.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
8. Ketentuan mengenai penerapan menejemen K3.
9. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara.
11. Hal-hal Lain
a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi
atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto dokumentasi (dalam album) yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan.
c. Penyedia Jasa harus harus mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
pemilik pekerjaan.
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa.
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
Praya, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
LALU NASHHAN, SP
NIP. 198206022008031002