Penataan Halaman Puskesmas Aikmual

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10247663000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,000,000
Winner (Pemenang): CV Kian Raya Utama
NPWP: 02*9**1****15**0
RUP Code: 55745829
Work Location: Puskesmas Aikmual - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT     (RKS)                
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
     PENATAAN      HALAMAN      PUSKESMAS      AIK  MUAL                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                                                                        
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
                                                                        
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Penataan Halaman Puskesmas Aik Mual        
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
      b. Pekerjaan Tanah                                                
      c. Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                        
      d. Pekerjaan Beton                                                
      e. Pekerjaan Pengecatan                                           
      f. Pekerjaan Pagar dan Gerbang Besi Hollow                        
                                                                        
      g. Pekerjaan Paving                                               
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
                                                                        
Proyek Pekerjaan Penataan Halaman Puskesmas  Aik Mual, Desa Aik         
Mual, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.         
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
                                                                        
                                                                        
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
                                                                        
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
                                                                        
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Bouwplank.                                                     
                                                                        
        Kontraktor wajib membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat      
        dari material yang disetujui oleh Konsultan dan harus rata.     
        Bouwplank  harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari        
        gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada  
        bouwplank  dibuat  tanda-tanda dengan  warna  jelas yang        
        menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang   
        menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari kayu      
        meranti berukuran berukuran 2x20 cm untuk papan, kayu meranti   
        berukuran berukuran 5x7 cm dan menggunaan paku biasa dengan     
                                                                        
        ukuran 2-5 inchi.                                               
      c. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      d. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan selama kegiatan membangun  dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                            PASAL  6                                    
                      PEKERJAAN    TANAH                                
                                                                        
  1. Pekerjaan Galian Tanah                                             
     Lingkup Pekerjaan                                                  
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
                                                                        
        yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
        sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
     b. Galian tanah pondasi                                            
        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
        seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan 
        Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,  
        benar dan aman.                                                 
     c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                  
        Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah  
                                                                        
        dapat membusuk  dan  menjadi material organik yang dapat        
        mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar    
        pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     a. Level galian.                                                   
        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
                                                                        
        di dalam gambar rencana.                                        
     b. Air pada galian.                                                
        Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
        asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
        dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan        
        kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
        pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,  
                                                                        
        kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
        genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.              
   2. Pekerjaan urugan kembali galian tanah                             
     Penimbunan  kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun     
     bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian. 
                                                                        
     Kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan   
     dalam gambargambar. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-    
     bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm. Padatkan   
     sesuai dengan Instruksi PPTK dan Pengawas pekerjaan. Penimbunan dan
     timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh 4 PPTK dan pengawas, harus
     dari bahan galian pekerjaan ini. Bahan timbunan harus bebas dari   
     kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang 
     dapat merusak pekerjaan. c. Perlindungan Terhadap Air Selama pekerjaan
     berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui PPTK  
                                                                        
     dan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang
     dapat mengganggu atau merusak semua pekerjaan galian atau urugan.  
   3. Pekerjaan Urugan Pasir.                                           
        1). Lingkup Pekerjaan                                           
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
        bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
        yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
        pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.       
                                                                        
   4. Persyaratan Bahan                                                 
     a. Bahan urugan pasir padat.                                       
        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
        dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
        harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.             
     b. Air kerja.                                                      
        Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
                                                                        
        alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.    
   5. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
     a. Tebal pasir urug.                                               
        Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
        sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
        menerima beban yang bekerja.                                    
     b. Cara pemadatan.                                                 
        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
        dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
        hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
                                                                        
        90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
     c. Air pada lokasi pemadatan.                                      
        Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka      
        Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
        sebelum pasir urug diletakkan.                                  
     d. Tanah di sekitar pasir urug.                                    
                                                                        
   6. Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
     dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka
     Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya
     yang bersih.                                                       
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                        
     A. Pekerjaan Dinding                                               
                                                                        
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1SP:4PP. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
     Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    a. Bata Merah                                                       
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
                                                                        
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
    b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
                                                                        
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
                                                                        
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
         lebih dari 1 meter.                                            
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
                                                                        
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
                                                                        
     B. Pemasangan Plesteran                                            
       Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan
       campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.
       Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
       terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen. 3. Campuran
       spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran tembok maupun beton. 4.
                                                                        
       Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan
       merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
       dikemudian. Jika terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
       memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-
       jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam dalam tembok terlebih
       dahulu sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan
       pada seluruh pekerjaan tembok 7. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan
       setelah pekerjaan atap selesai dilaksanakan, tembok harus dibasahi air
       sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk
       penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP
       : 4 PP dilaksanakan dengan lurus dan tajam.                      
     C. Pemasangan Acian                                                
       Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.              
   1. Pekerjaan Lantai Keramik                                          
    a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
    b. Data-data Teknis Bahan                                           
                                                                        
       1. Bahan     : Keramik Platinum                                  
         Ukuran     : 60/60 dan 25/25, dengan ketebalan 7 mm            
         Jenis      : Grade B-A                                         
         Warna      : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.      
     c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
       baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
       yang gompal, retak maupun cacat.                                 
     d. Ukuran keramik lantai 60x60 cm dan untuk keramik kamar mandi 25x25
       cm.                                                              
                                                                        
     e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
       apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
     f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
       pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
       lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
       cm.                                                              
     g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin     
       potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
       rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
                                                                        
       ukuran standar.                                                  
     h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih  
       (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                     
     i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.        
     j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
       keramik yang digunakan.                                          
     k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
       lurus, retak  dan   hasil bergelombang, Pemborong   harus        
       mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
                                                                        
       Pemborong.                                                       
     l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
       noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.          
       Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
       selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
       pekerjaan lain.                                                  
     D. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik               
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
       dll.                                                             
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
                                                                        
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
                                                                        
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
                                                                        
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
       Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                      PEKERJAAN    BETON                                
                                                                        
                                                                        
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
                                                                        
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
        yang setara.                                                    
                                                                        
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
      c. Air                                                            
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
     d. Pasir Beton                                                     
                                                                        
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
     e. Baja Tulangan                                                   
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
                                                                        
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
                                                                        
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
                                                                        
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
          kebutuhan.                                                    
                                                                        
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
                                                                        
     g. Penyambungan                                                    
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat persetujuan dari        
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
                                                                        
   3. Lingkup Pekerjaan                                                 
     h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
       1) Sloof pagar beton bertulang 15x20 cm                          
       2) Kolom pagar beton bertulang 13x13 cm                          
       3) Kolom praktis beton bertulang 11x11 cm                        
       4) Ring balok beton bertulang                                    
       5) Beton mutu rendah, slump                                      
   4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
                                                                        
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
                                                                        
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
                                                                        
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
                                                                        
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
                                                                        
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang  sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
                                                                        
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
   b. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
                                                                        
     1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
     2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran    
      dibersihkan.                                                      
     3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
     4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding  
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
                                                                        
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
                                                                        
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
                                                                        
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
     7. Pengecatan Baja Galvalis                                        
   c. Persiapan :                                                       
                                                                        
      Membersihkan  permukaan  dari debu, kotoran dan sebagainya.       
      Biarkan  permukaan mengering  sebaik mungkin, jika terdapat       
      pengkristalan/pengapuran bersihkan  dengan   amplas.  Bila        
                                                                        
      pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas   
      sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
      permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
                                                                        
      Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
   d. Pelaksanaan                                                       
      Semua  pengecatan baja galvanis harus sesuai dengan cara dan      
      prosedur dari pabrik pembuat.                                     
                                                                        
7. Keahlian :                                                           
   a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
     sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
   b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
     tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
   c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
     dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
                                                                        
     urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
     dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
   d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
     dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
   e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
     pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                            PASAL 10                                    
       PEKERJAAN    PAGAR  DAN  GERBANG    BESI HOLLOW                  
                                                                        
1. Lingkup pekerjaan                                                    
   a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan 
      serta finishing.                                                  
   b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
      dengan  yang  tertera dalam  gambar   denah  serta  rencana       
      penempatannya pada gambar kerja.                                  
                                                                        
2. Bahan yang digunakan:                                                
   a. Ralling besi yang digunakan adalah besi Hollow Kotak 20x40 dan 40x40
      dengan ketebalan T = 1,8 mm, model dan bentuk ralling seperti     
      terdapat dalam gambar kerja.                                      
   b. Pintu plat besi yang digunakan adalah rangka besi hollow 20x40 dan
      40x40 dengan ketebalan masing-masing T = 1,8 mm, bentuk dan model 
      pintu gerbang seperti terdapa dalam gambar kerja.                 
   c. Pagar Utama menggunakan Besi Pipa Bulat dengan Ukuran 1 Inch dan  
      2 Inch.                                                           
                                                                        
   d. Tiang beton dan dinding pagar dibuat seperti gambar kerja.        
   e. Tiang beton dibuat topi seperti pada gambar kerja.                
3. Pasangan Pintu Pagar:                                                
   a. Pasangan pintu pagar reel pendorong harus benar-benar di watter pass
      dan rata.                                                         
   b. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam  negeri,      
      bahan harus mempunyai  ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan     
      gambar kerja, salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat   
                                                                        
      permukaan.                                                        
   c. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang 
      dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.      
   d. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, seyogianya   
      contoh bahan  ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk        
      mendapatkan persetujuannya.                                       
                                                                        
                            PASAL 11                                    
                      PEKERJAAN   PAVING                                
                                                                        
  A. Pemasangan Paving                                                  
                                                                        
  1. Persyaratan Bahan                                                  
      a. Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
         harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
         yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan  
                                                                        
         pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat    
         diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
         Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
         mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.         
                                                                        
      b. Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna   
         merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus       
         mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
         paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
         selalu sama.                                                   
      c. Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja  
         yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan 
                                                                        
         tebal 8 cm.                                                    
  2. Persyaratan Pelaksanaan                                            
      a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
         dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas   
                                                                        
         pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
         kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat    
         (berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-    
         ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
                                                                        
         dan  pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada        
         berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada    
         pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
                                                                        
         diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan    
         dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.              
      b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
         rencana pada umur paving >= 28 hari.                           
                                                                        
         Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :           
      c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British 
         Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.                             
      d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya     
                                                                        
         diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang  diperbolehkan      
         mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
         yang dipersyaratkan.                                           
                                                                        
      Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20 benda
      uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian untuk  
      usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname pekerjaan   
      terpasang.                                                        
                                                                        
                            PASAL 12                                    
                           PENUTUP                                      
                                                                        
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
                                                                        
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.