RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
PERENCANAAN REHAB RINGAN DAN PENATAAN
LINGKUNGAN POLINDES KELURAHAN GERANTUNG KEC.
PRAYA TENGAH
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Rehab Ringan Dan Penataan Lingkungan
Polindes Kelurahan Gerantung dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill
Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Plafond
e. Pekerjaan Pintu dan Jendela
f. Pekerjaan Pengecatan
g. Pekerjaan Sanitasi Dan Saluran
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Rehab Rehab Ringan Dan Penataan Lingkungan
Polindes Kelurahan Gerantung yang berlokasi di Desa Gerantung,
Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara
Barat.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Direksi keet
Kontraktor wajib menyediakan direksi keet untuk tempat
beristirahat untuk seluruh pegawai dengan ukuran menyesuaikan
dengan kebutuhan yang berlokasi dalam area proyek.
c. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam
lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara
lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur
dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap
dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.
d. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
e. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
3. Pembongkaran
a. Pembongkaran Kusen
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran meliputi kusen dan dinding bata, sesuai perencanaan.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Lantai
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
gambar kerja dan RKS.
2. Pekerjaan Lantai Keramik
a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
b. Data-data Teknis Bahan
1. Bahan : Keramik Platinum
Ukuran : 40/40 dengan ketebalan 7 mm
Jenis : Grade B-A
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.
c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang gompal, retak maupun cacat.
d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm.
e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
apabila Pemborong telah membawa contoh keramik yang telah disetujui.
f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
cm.
g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
ukuran standar.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.
j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
lurus, retak dan hasil bergelombang, Pemborong harus
mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
Pemborong.
l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
B. Pekerjaan ACP
1. Persiapan pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan
Pekerjaan Alumunium Composite Panel.
2. Bahan-bahan
a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm
(Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara
Seven.
- finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior
- berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus
1250mm & 1500mm
b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.
c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.
d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
building material
e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm
f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
ditentukan oleh konsultan perencana.
g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata,
warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.
h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry
manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah
Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.
i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan
pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
proyek dan perkiraan volumenya.
j. Contoh-contoh:
Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
k. Toleransi dimensi mill finished:
- Lebar: -0/+4m
- Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm
3. Instalasi dan Pemasangan
a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
yang dipilih.
b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek
harus dari satu pabrikan saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang aluminium composite panel harus
dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
e. Metode pemasangan antara lain:
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
- Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir.
f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi
permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel
dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan
dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan
dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
sesuai dengan gambar.
h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
C. Pemasangan Paving
1. Persyaratan Bahan
a. Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan
pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat
diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.
b. Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna
merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus
mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
selalu sama.
c. Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja
yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan
tebal 8 cm.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas
pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat
(berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-
ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
dan pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada
berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada
pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan
dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.
b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
rencana pada umur paving >= 28 hari.
Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :
c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British
Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.
d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya
diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang diperbolehkan
mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
yang dipersyaratkan.
e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20
benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname
pekerjaan terpasang.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas
persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau
yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
bahan yang dapat merusak konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang
dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
lainnya, atas persetujuan konsultan.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja
tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk
diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
mm).
2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga
mudah dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya
sesuai dengan ukurannya.
3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok
penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
ASTM Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
lapangan.
5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat didalam beton.
6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada
Gambar Konstruksi.
7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar
Rencana.
10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus
diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok
cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
"spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan
kebutuhan.
11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang
yang turun.
12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
berkarat (non- corrosible).
13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan
diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
f. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.
g. Penyambungan
1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan
harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.
2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak
(vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
Gambar Rencana dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan/Direksi lapangan.
h. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Kolom beton bertulang (15x15) cm
2) Balok 15/20
3) Plat topian t=10 cm. K-175
i. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
semua jenis pekerjaan beton.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa
berlubang-lubang.
PASAL 8
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
langit-langit kalsiboard dengan rangka baja ringan 40x40, yang dipasang
pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
1. NI - 5 - 1961
2. NI - 0458 - 1961
3. Bahan-bahan
3.1. Kalsiboard
Kalsiboard yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
plus dengan tebal 3,5 mm. Finishing Kalsiboard dicat sesuai dengan
Pasal Pekerjaan Cat. Pekerjaan Plafond Gypsum dipasang sesuai
gambar kerja.
3.2. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan baja ringan ukuran 40x40 dan
gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di
atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.
3.3. Contoh-contoh
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4. Pelaksanaan
4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsiboard
Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 2x4 dan
4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabrik dan sesuai gambar kerja
Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap
dengan menggunakan hollow 2x4 cm.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsiboard
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsiboard
dengan ukuran sesuai dengan gambar.
Kalsiboard yang dipasang adalah material yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
Kalsiboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.
Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
kemudian.
Semua sambungan antar kalsiboard didempul dengan bahan
tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa
ada retakan
5. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
PASAL 9
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
A. Pintu dan Jendela UPVC
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
b) Persyaratan bahan
a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja
dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
1) untuk tinggi dan lebar 1 mm
2) untuk diagonal 2 mm
i. Accessories
1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus
di tutup dan dis.
2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
galvanis di dalam UPVC
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
c. Semua frame/kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus
dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus
ditutup oleh karet list.
h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
UPVC akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Perencana.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat dinding dan Plafond :
Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.
b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pengecatan Plafond :
a. Persiapan :
Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
mulai mengecat.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur
dari pabrik pembuat.
8. Keahlian :
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat
tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik
dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.
9. Pemasangan Waterproofing Membran Bakar.
a. pastikan permukaan beton yang akan dipasangi waterproofing bersih dari
debu dan juga kotoran. Pembersihan ini dapat dilakukan menggunakan
vakum khusus untuk nantinya memudahkan proses pembersihan debu
dan kotoran. Pastikan juga bahwa vacum yang digunakan memiliki daya
hisap yang cukup kuat untuk menghisap butiran padat.
b. lapisi permukaan beton dengan menggunakan primer coating atau
aspal cair yang memiliki spesifikasi khusus. Pastikan lapisan ini sudah
diaplikasikan secara merata dan memiliki ketebalan yang sama di seluruh
permukaan beton. Lapisan primer coating ini bertujuan agar waterproofing
membrane merekat dengan sempurna pada seluruh permukaan beton.
c. memasang waterproofing membrane pada permukaan beton dengan cara
dibakar. Pastikan untuk mengecek kerapatan lembaran waterproofing
membrane dengan dengan membakarnya secara merata. Pembakaran bisa
dilakukan dengan cara membentangkan roll membrane agar dapat
terpasang dengan mudah ke permukaan beton. Perhatikan juga pada
sambungan antar lembaran membran agar tidak terkelupas dan terbakar
dengan baik karena pada sela-sela lembaran ini air memiliki potensi besar
untuk bocor.
PASAL 11
PEKERJAAN SANITASI DAN SALURAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di
ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah
didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan
oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan
dalam uraian dan syarat-syarat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
lapangan, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan
fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
1. Bahan – bahan
a. Floor Drain
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah
basah harus dari jenis yang terpasang pada lantai.
Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada
kebocoran.
b. Kran diameter ½ Inch
Merk kran yang digunakan setara merek Onda. Jenis dan tipe
yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi Sanitair pada gambar.
c. Pipa Air Kotor dan Air Bersih
- Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC kelas AW setara Wavin.
- Pemasangan Pipa.
i. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam
tembok/lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan
lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada
kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji;
harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish
yang rapi sehinggatidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
ii. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan 1–2%. Perletakan pipa
harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik
di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah
lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang
merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 450.
iii. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan
dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari
atas pipa sampai permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa
ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan
tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula
iv. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang
dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada
bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi
landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan. Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan
kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai
ke saluran drainase.
4. Pemasangan
a. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu
dan letak pemasangan peralatan sanitair pada Toilet, dan lain-
lain.
b. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik
pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan
oleh Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya
tambahan.
b. Bila Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang
telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 12
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.