Pembangunan Posyandu Dusun Lendang Batahdaye Desa Mekar Damai Kec. Praya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10247752000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 167,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 167,400,000
Winner (Pemenang): CV Nata Jaya
NPWP: 00*7**4****11**0
RUP Code: 59444522
Work Location: Desa Mekar Damai Kec. Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                         
               PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
 PEMBANGUNAN       POSYANDU    DUSUN    LENDANG    BATAH   DAYE          
                                                                         
                      DESA  MEKAR    DAMAI                               
                                                                         
                                                                         
                             PASAL  1                                    
                       PENJELASAN    UMUM                                
                                                                         
 Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
    1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
      tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
      pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
                                                                         
      usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
      sempurna dan lengkap.                                              
    2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
      tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
      lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                         
                             PASAL  2                                    
                      LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                         
 Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
 berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
 diterapkan untuk pelaksanaan Pembangunan Posyandu Dusun Lendang         
                                                                         
 Batah Daye Desa Mekar Damai  dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill  
 Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun 2025, yang terdiri dari :       
       a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
       b. Pekerjaan Tanah                                                
                                                                         
       c. Pekerjaan Pasangan                                             
       d. Pekerjaan Beton                                                
       e. Pekerjaan Atap                                                 
                                                                         
       f. Pekerjaan Plafond                                              
       g. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
       h. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                         
       i. Pekerjaan Elektrikal                                           
       j. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran                                 
                                                                         
                             PASAL  3                                    
                         LOKASI  PROYEK                                  
 Proyek Pekerjaan Pembangunan Posyandu Dusun Lendang Batah Daye          
                                                                         
 yang berlokasi di Desa Mekar Damai, Kec. Praya, Kabupaten Lombok        
 Tengah, NTB.                                                            
                             PASAL  4                                    
           PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
 Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
    1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
      dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
      Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
      lapangan.                                                          
    2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
      skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                         
      dengan persetujuan direksi                                         
    3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
      harus dibuat oleh kontraktor                                       
    4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
      berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                         
                             PASAL  5                                    
             PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
    1. Lingkup Pekerjaan.                                                
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
      dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
                                                                         
      lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
      pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
      Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
      berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
      dengan rencana.                                                    
    2. Persiapan lahan proyek.                                           
       a. Pembersihan lapangan.                                          
                                                                         
         Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
         pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
         pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
         jadwal.                                                         
       b. Bouwplank.                                                     
         Kontraktor wajib membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat      
                                                                         
         dari material yang disetujui oleh Konsultan dan harus rata.     
         Bouwplank  harus ditempatkan pada lokasi yang bebas dari        
         gangguan selama pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada  
                                                                         
         bouwplank  dibuat  tanda-tanda dengan  warna  jelas yang        
         menyatakan as-as bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang   
         menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari kayu      
                                                                         
         meranti berukuran berukuran 2x20 cm untuk papan, kayu meranti   
         berukuran berukuran 5x7 cm dan menggunaan paku biasa dengan     
         ukuran 2-5 inchi.                                               
                                                                         
       c. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
         Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
         lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
                                                                         
       d. Papan Nama Proyek                                              
         Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
         dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
         pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
         dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                         
         pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                         
                             PASAL  6                                    
                       PEKERJAAN    TANAH                                
    1. Pekerjaan galian tanah                                            
      Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                         
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
         yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
         sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
      b. Galian tanah pondasi                                            
         Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
         seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan 
         Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,  
         benar dan aman.                                                 
                                                                         
      c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                  
         Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah  
         dapat membusuk  dan  menjadi material organik yang dapat        
         mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar    
         pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
         tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
      Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      a. Level galian.                                                   
                                                                         
         Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
         di dalam gambar rencana.                                        
      b. Air pada galian.                                                
         Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
         asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
         dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan        
                                                                         
         kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
         pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,  
         kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
         genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.              
    2. Pekerjaan Urugan Pasir.                                           
      Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
         alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
         pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
      b. Lokasi pekerjaan.                                               
         Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
                                                                         
         bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
         yang berhubungan dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan
         pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah.       
      Persyaratan Bahan                                                  
      a. Bahan urugan pasir padat.                                       
         Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
         dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini
         harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.             
      b. Air kerja.                                                      
         Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
         alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.    
      Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      a. Tebal pasir urug.                                               
                                                                         
         Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat
         sesuai dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
         menerima beban yang bekerja.                                    
      b. Cara pemadatan.                                                 
         Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
         dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan
         hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan
         90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum laboratorium.
      c. Air pada lokasi pemadatan.                                      
                                                                         
         Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka      
         Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
         sebelum pasir urug diletakkan.                                  
      d. Tanah di sekitar pasir urug.                                    
         Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur
         dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya,
         maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan
         lainnya yang bersih.                                            
    3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan.                                   
                                                                         
       Lingkup Pekerjaan                                                 
       a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
                                                                         
         alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
         pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
       b. Lokasi pekerjaan.                                              
         Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
         rencana.                                                        
                                                                         
       Persyaratan Bahan.                                                
      a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                      
         Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika   
         memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari
         lumpur dan bahan organis lainnya.                               
                                                                         
      b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                           
         Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug    
         tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :                
         a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.  
                                                                         
         b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas  
           dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm
           dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.              
         c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang
           mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.      
         d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut 
           harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.              
      c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                        
         Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari    
         lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.    
                                                                         
                             PASAL  7                                    
                     PEKERJAAN    PASANGAN                               
                                                                         
 A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah                                         
   1. Lingkup Pekerjaan                                                  
    a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
      bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan 
      ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                     
    b. Lokasi pekerjaan.                                                 
      Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
   2. Persyaratan Bahan.                                                 
                                                                         
    a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.   
    b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
    c. Bata Merah                                                        
       Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
       berikut:                                                          
       • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
         dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
         Pengawas.                                                       
       • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
                                                                         
         atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
         pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
       • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
         yang rendah.                                                    
       • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
         cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
         tumpul.                                                         
       • Ukuran seragam dengan standar nominal                           
       • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
                                                                         
   3. Pekerjaan Pondasi Meliputi                                         
    a. Pemasangan Batu Kali Belah Kosongan (aanstamping) sesuai gambar kerja.
    b. Pemasangan batu kosong (anstamping)                               
    c. Pemasangan dinding bata merah (5x11x22) cm tebal 1/2 batu campuran 1SP
      : 3PP                                                              
    d. Pemasangan dinding bata merah (5x11x22) cm tebal 1/2 batu campuran 1SP
      : 4PP                                                              
    e. Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 4PP tebal 15 mm                   
    f. Pemasangan dinding kerawang (rooster) 12x11x24.                   
                                                                         
   4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
    a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
      harus disetujui oleh Konsultan.                                    
    b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga    
      menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.                        
    c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
      keropos.                                                           
 B. Pekerjaan Dinding                                                    
   1. Jenis Pekerjaan                                                    
      Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
      bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
   2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
      Adukan khusus dengan campuran 1Pc:4Ps. Digunakan untuk pasangan    
      bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
                                                                         
      di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
   3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
      Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
      permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
   4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
      a. Bata Merah                                                      
       Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
       berikut:                                                          
       • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
                                                                         
         dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
         Pengawas.                                                       
       • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
         atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
         pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
       • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
         yang rendah.                                                    
       • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
         cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
                                                                         
         tumpul.                                                         
       • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
         campuran 1 SP : 4PP.                                            
       • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
     b. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
       Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
       harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
       buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
   5. Contoh-contoh Bahan                                                
                                                                         
       Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
     menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
     kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
     harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
   6. Syarat Pemasangan                                                  
     a. Pasangan Bata merah.                                             
        • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
          sesuai gambar rencana.                                         
        • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
                                                                         
          dasar adukan pengikat dengan baik.                             
        • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
          lebih dari 1 meter.                                            
        • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
          bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
          menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
          tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
     b. Perlindungan                                                     
        Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
      terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
      dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
     c. Perawatan                                                        
         Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
      paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
                                                                         
C. Pemasangan Plesteran                                                  
   Pekerjaan plesteran harus sesuai dengan gambar serta BQ yaitu dengan  
 campuran 1SP : 4 PP atau sesuai BQ. Plesteran sudah termasuk Acian. 2.  
 Pekerjaan beton yang diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar 
 terlebih dahulu (atau dengan betel) dan disaput dengan air semen. 3. Campuran
 spesi plesteran dibuat 1SP : 4 PP baik untuk plesteran tembok maupun beton. 4.
 Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan
 merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak
 dikemudian. Jika terjadi retak-retak, Kontraktor Pelaksana / Rekanan harus
                                                                         
 memperbaikinya. 5. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-
 jalur instalasi listrik (Bila ada) sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu
 sesuai dengan rencana. 6. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh
 pekerjaan tembok 7. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan
 atap selesai dilaksanakan, tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang
 sebelum pekerjaan plesteran dimulai. 8. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing
 (benangan) supaya digunakan plesteran 1SP : 4 PP dilaksanakan dengan lurus dan
 tajam.                                                                  
D. Pemasangan Acian                                                      
                                                                         
   Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
   memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
   ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.                                
 E. Pekerjaan Lantai                                                     
    1. Lingkup Pekerjaan                                                 
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja
        yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan
        gambar kerja dan RKS.                                            
    2. Pekerjaan Lantai Keramik                                          
                                                                         
     a. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua lantai bangunan.
     b. Data-data Teknis Bahan                                           
        1. Bahan     : Keramik Platinum                                  
          Ukuran     : 40/40 dan 25/25, dengan ketebalan 7 mm            
          Jenis      : Grade B-A                                         
          Warna      : Harus sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek.      
      c. Keramik dan yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
        baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
        yang gompal, retak maupun cacat.                                 
                                                                         
      d. Ukuran keramik lantai 40x40 cm dan anti slip dan untuk keramik  
        kamar mandi 25x25 cm. Sedangkan dinding keramik berukuran 40 x 40
        cm dan keramik 25 x 40 cm.                                       
      e. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan
        apabila Pemborong telah membawa contoh-contoh keramik yang telah 
        disetujui.                                                       
      f. Sebelum pemasangan keramik (lantai dasar), terlebih dahulu dipasang
        pasir urug, setebal 5 cm, tanah telah dipadatkan, selanjutnya dibuat
        lantai kerja tebal 5 cm campuran 1:3:5. dan dilapisi pasir lagi setebal 5
        cm.                                                              
      g. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin     
        potong, bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan
        rata. Perlu dihindari pemotongan keramik yang < 1/2 x lebar/panjang
        ukuran standar.                                                  
                                                                         
      h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih  
        (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                     
      i. Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1Pc:4Ps.        
      j. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
        keramik yang digunakan.                                          
      k. Apabila hasil pemasangan keramik tidak rapi, tidak membentuk garis
        lurus, retak  dan   hasil bergelombang,  Pemborong  harus        
        mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
        Pemborong.                                                       
                                                                         
      l. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
        noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.          
      m. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
        selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
        pekerjaan lain.                                                  
 F. Pekerjaan Keramik Dinding                                            
   a. Syarat pemasangan keramik dinding.                                 
     Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus dibasahi. 
     Pakai benang untuk menentukan lay out keramik, yang telah ditentukan dan
                                                                         
     pasang sebaris keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
   b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
     dilanjutkan ke bagian atas.                                         
   c. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan 
     ratakan, kemudian keramik yang telah diberi adukan ini ditekankan ke
     plesteran dasar. Kemudian permukaan keramik dipukul perlahan- lahan 
     hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang keramik dan    
     sebagian adukan tertekan keluar dari tepi keramik.                  
                                                                         
   d. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang /
     dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan
     tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap
     basah.                                                              
   e. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan
     pabrik.                                                             
G. Pekerjaan Railing Besi Dan Gerbang Railling                           
 1. Lingkup pekerjaan                                                    
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan 
                                                                         
       serta finishing.                                                  
    b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
       dengan  yang  tertera dalam  gambar   denah  serta  rencana       
       penempatannya pada gambar kerja.                                  
 2. Bahan yang digunakan:                                                
    a. Ralling besi yang digunakan adalah besi Hollow Kotak 20x40 dan 40x40
       dengan ketebalan T = 1,8 mm, model dan bentuk ralling seperti     
       terdapat dalam gambar kerja.                                      
    b. Pintu plat besi yang digunakan adalah rangka besi hollow 20x40 dan
       40x40 dengan ketebalan masing-masing T = 1,8 mm, bentuk dan model 
       pintu gerbang seperti terdapa dalam gambar kerja.                 
    c. Pagar Utama menggunakan Besi Pipa Bulat dengan Ukuran 1 Inch dan  
       2 Inch.                                                           
    d. Tiang beton dan dinding pagar dibuat seperti gambar kerja.        
    e. Tiang beton dibuat topi seperti pada gambar kerja.                
                                                                         
 3. Pasangan Pintu Pagar:                                                
    a. Pasangan pintu pagar reel pendorong harus benar-benar di watter pass
       dan rata.                                                         
    b. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam  negeri,      
       bahan harus mempunyai ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan      
       gambar kerja, salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat   
       permukaan.                                                        
    c. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang 
                                                                         
       dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.      
    d. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, seyogianya   
       contoh bahan  ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk        
       mendapatkan persetujuannya.                                       
                                                                         
                                                                         
                             PASAL  8                                    
                       PEKERJAAN    BETON                                
    1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                         
      a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
         alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
         pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
      b. Lokasi pekerjaan.                                               
                                                                         
         Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
         rencana.                                                        
    2. Persyaratan Bahan.                                                
      a. Semen                                                           
         Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
         persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
         yang setara.                                                    
      b. Krikil/ batu pecah beton                                        
         Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
                                                                         
         yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
         gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
         bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
       c. Air                                                            
         Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
         mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
         dapat merusak beton.                                            
      d. Pasir Beton                                                     
         Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
         tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
         lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
      e. Baja Tulangan                                                   
         1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
           tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
           diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
           mm).                                                          
         2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
           mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
                                                                         
           sesuai dengan ukurannya.                                      
         3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
           penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
           minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
         4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
           sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
           ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
           lapangan.                                                     
         5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
                                                                         
           serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
           mengurangi daya lekat didalam beton.                          
         6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
           sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
           Gambar Konstruksi.                                            
         7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
           kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
         8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
           besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
           disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
                                                                         
         9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
           Rencana.                                                      
         10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
           diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
           cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
           "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
           kebutuhan.                                                    
         11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
           digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
                                                                         
           yang turun.                                                   
         12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
           berkarat (non- corrosible).                                   
         13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
           diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
           kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
           memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
      f. Selimut                                                         
         Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
                                                                         
         dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
         untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
         Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
      g. Penyambungan                                                    
        1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
           lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
           harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
        2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
           (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
           diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
           Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat persetujuan dari        
           Konsultan/Direksi lapangan.                                   
      h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
                                                                         
        1) Sloof beton bertulang (15x20) cm                              
        2) Kolom beton bertulang (15x15) cm                              
        3) Kolom beton bertulang (13x13) cm                              
        4) Balok beton bertulang 15x20 cm                                
        5) Ring balok beton bertulang                                    
      i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
        1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
           beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
           semua jenis pekerjaan beton.                                  
                                                                         
        2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
           mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
           jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
        3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
           test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
           adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
           kontraktor.                                                   
        4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
           perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
           mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
                                                                         
           pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
           tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
           keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
           kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
           gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
           cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
           rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
           struktur yang aman.                                           
                                                                         
        5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
           selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
           pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
           besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
           stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
           selesai dikerjakan.                                           
        6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
           sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
           cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
           dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
                                                                         
           berlubang-lubang.                                             
                             PASAL  9                                    
                        PEKERJAAN    ATAP                                
    1. Lingkup Pekerjaan                                                 
      a) Pekerjaan Rangka Atap dengan Baja Ringan                        
      b) Pekerjaan Penutup Atap Genteng Multiroof                        
      c) Pekerjaan Bubung Genteng Metal                                  
      d) Pekerjaan Lisplank woodplank                                    
           Pelaksana harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang
         cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan
                                                                         
         pekerjaan ini.                                                  
    2. Bahan Yang Digunakan                                              
      Persyaratan Umum                                                   
      a) Semua peraturan-peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia    
      b) Pekerjaan rangka atap ini menggunakan Reng Baja Ringan ex. Taso 
         (TR) 32.45 tebal 0,45 mm.                                       
      c) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerja yang professional  
         dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan.                         
      d) Penutup atap menggunakan atap Multiroof dengan ketebalan 0,4 mm 
                                                                         
         TCT (Total Coating Thickness) berbahan Zincalume Clear Colorbond.
         Profil           : 2x5 (10 Daun)                                
         Lebar Efektif    : 1000 mm                                      
                                                                         
         Panjang Efektif  : 770 mm                                       
      e) Pekerjaan Lisplank Woodplank ini menggunakan ukuran lebar 20 cm 
         dan tebal 8 mm.                                                 
    3. Pedoman Pelaksanaan                                               
      1) Rangka Atap yang rusak harus diperbaiki sebelum memasang reng   
         atap.                                                           
      2) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak 
         mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah      
                                                                         
         pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
         dipasang baru.                                                  
    4. Pengukuran Hasil Kerja                                            
      Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
      selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
      telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                         
                            PASAL  10                                    
                      PEKERJAAN    PLAFOND                               
     1. Lingkup Pekerjaan                                                
       Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
                                                                         
       langit-langit kalsi board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm,
       yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam gambar.  
     2. Pengendalian Pekerjaan                                           
       Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
       1. NI - 5 - 1961                                                  
       2. NI - 0458 - 1961                                               
     3. Bahan-bahan                                                      
       3.1. Kalsi Board                                                  
          Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
          plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
          dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
          dipasang sesuai gambar kerja.                                  
       3.2. Rangka Langit-langit                                         
          Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x4 dan hollow 4x4 cm
          tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
          gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di   
          atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.                       
       3.3. Contoh-contoh                                                
                                                                         
           Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan  
            contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.         
           Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai      
            pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa      
            bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.              
     4. Pelaksanaan                                                      
       4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsi Board                   
           Rangka langit-langit kalsi menggunakan rangka hollow 2x4 dan 4x4
            cm  dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan  
                                                                         
            gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari 
            pabrik dan sesuai gambar kerja                               
           Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
            sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
            di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
            Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
            yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
            bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak 
            disetujui oleh Pengawas.                                     
           Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap   
                                                                         
            dengan menggunakan hollow 2x4 cm.                            
           Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
            rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
            bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
       4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board                          
           Bahan  penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
            dengan ukuran sesuai dengan gambar.                          
           Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih 
            dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
                                                                         
            ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
            mendapat persetujuan dari Pengawas.                          
           Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan    
            gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
            langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
            sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.            
           Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
            kemudian.                                                    
           Semua  sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan     
                                                                         
            tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
            didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa 
            ada retakan                                                  
     5. Pengukuran Hasil Kerja                                           
      Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
      selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
      telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                         
                            PASAL  11                                    
                PEKERJAAN    PINTU  DAN  JENDELA                         
   A. Pintu dan jendela UPVC                                             
   a) Lingkup Pekerjaan                                                  
       a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
          peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
          pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                                                                         
          baik dan sempurna.                                             
       b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, dan panel UPVC, seperti
          yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                    
       c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, dan
          pintu.                                                         
     b) Persyaratan bahan                                                
       a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
          dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang   
          disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                    
                                                                         
       b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi  
          warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
          waktu fabrikasi unit-unit pintu, partisi dan lain-lain, profil harus
          diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
          yang sama.                                                     
       c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
          dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,  
          ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan 
          Konsultan Pengawas.                                            
                                                                         
       d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja  
          dan Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
          ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                       
       e. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
          ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. 
       f. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap
          air /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
          dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka
          waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.       
                                                                         
       g. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
       h. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
          rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu
          dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  
          1) untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
          2) untuk diagonal 2 mm                                         
         i. Accessories                                                  
          1) Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC,
            pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus 
                                                                         
            di tutup dan dis.                                            
          2) Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik. 
          3) Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
            tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
            sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
            galvanis di dalam UPVC                                       
         j. Bahan finishing                                              
          Treatment untuk permukaan kusen dan pintu yang bersentuhan     
          dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
          lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.  
     c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                         
        a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti    
           gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
           lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
           (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang   
           berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
           persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.            
        b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
           pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan 
           pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
                                                                         
           denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
           diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
           sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi   
           persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab
           penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                          
        c. Semua frame/kusen baik untuk pintu dan dinding partisi, dikerjakan
           secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
           lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.           
        d. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi 
           untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
                                                                         
           Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan  
           hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.      
        e. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus 
           dengan suhu  minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk       
           memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
        f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen UPVC terbuat dari steel plate
           setebal 2-3 mm.                                               
        g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
           anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
                                                                         
           harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
           1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus   
           ditutup oleh karet list.                                      
        h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
           UPVC  akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka     
           permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
           untuk menghindari timbulnya korosi.                           
        i. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25
           mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.           
                                                                         
        j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama  
           pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan
           jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
           resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
        k. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
           diberi sealant supaya kedap air dan suara.                    
        l. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
           penahan air hujan.                                            
        m. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
           tangan.                                                       
        n. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk 
           memperoleh persetujuan Perencana.                             
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 12                                    
                    PEKERJAAN   PENGECATAN                               
 1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
    a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
      Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
    b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
      pabriknya.                                                         
    c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
      yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
                                                                         
      mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
      kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
    d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
      disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
      Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
      adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
      Perencana/Pengawas.                                                
    e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
      Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
      proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
                                                                         
 2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
    a. Cat dinding                                                       
      Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna      
      standar sesuai permintaan pemilik proyek.                          
    b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
     1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
       disetujui oleh Pengawas.                                          
     2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
       dibersihkan.                                                      
                                                                         
     3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
       lembab atau berdebu.                                              
     4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
       atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
  3. Daftar bahan-bahan                                                  
    Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
    kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
    mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
    pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
                                                                         
    bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
  4. Pemilihan Warna                                                     
    Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
    contoh warna-warna yang disetujui.                                   
  5. Persiapan Umum                                                      
    a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
     harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
    b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
     cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
     Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
     bersih.                                                             
 6. Pengecatan tembok:                                                   
    Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
                                                                         
    a. Persiapan:                                                        
      Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
      pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
      dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
      pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
      proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
      permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
      Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
    b. Pelaksanaan                                                       
                                                                         
      Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
      pabrik pembuat.                                                    
 7. Pengecatan Baja Galvanis :                                           
    a. Persiapan :                                                       
                                                                         
       Membersihkan  permukaan  dari debu, kotoran dan sebagainya.       
       Biarkan  permukaan mengering  sebaik mungkin, jika terdapat       
       pengkristalan/pengapuran bersihkan  dengan   amplas.  Bila        
                                                                         
       pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas   
       sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
       permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
                                                                         
       Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
    b. Pelaksanaan                                                       
       Semua  pengecatan baja galvanis harus sesuai dengan cara dan      
       prosedur dari pabrik pembuat.                                     
                                                                         
 8. Keahlian :                                                           
                                                                         
    a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
      sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
    b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
                                                                         
      tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
    c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
                                                                         
      dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
      urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
      dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
                                                                         
    d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
      dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
                                                                         
    e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
      pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                             PASAL 13                                    
                 PEKERJAAN    INSTALASI  LISTRIK                         
     1. Umum                                                             
       Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara
       keseluruhan  adalah   pengadaan,  transportasi, pembuatan,        
       pemasangan, peralatan-peralatan bahan- bahan utama dan pembantu   
                                                                         
       serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal yang lengkap
       dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.  
     2. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                         
       Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta
       pemasangan sistem instalasi daya listrik. Gambar-gambar elektrikal
       menunjukkan secara umum  tata letak dari peralatan – peralatan    
       seperti panel, jalur kabel lampu. Penyesuaian harus dilakukan di  
       lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan   
       ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                      
       a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).                           
         Pembongkaran  harus  memuat   gambar-gambar  kerja (shop        
         drawings) yang  menunjukkan tata letak pemasangan  yang         
                                                                         
         lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan      
         sebagainya.                                                     
       b. Gambar Kerja/katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan      
         dipasang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk        
         disetujui.                                                      
       c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan   
         14 hari sebelum pemasangan.                                     
     3. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik                                 
       a. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                         
         Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:         
         1) Pengadaan dan pemasangan lampu.                              
         b. Merek yang digunakan                                         
           1) Saklar ganda: Setara Broco                                 
           2) Stop kontak                                                
           3) Lampu                                                      
              Lampu SL setara Philips LED 10W putih.                    
                                                                         
                            PASAL  14                                    
               PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                         
       Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
       jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di   
       ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.         
     2. Persyaratan Bahan                                                
       a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah       
         didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.            
       b. Semua peralatan  dalam  keadaan  lengkap  dengan  segala       
         perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik   
         untuk masing-masing tipe yang dipilih.                          
                                                                         
       c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan   
         oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.              
       d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan  
         dalam uraian dan syarat-syarat.                                 
     3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
         Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
         mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
         diganti tanpa biaya tambahan.                                   
       b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
                                                                         
         pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
         dilakukan Kontraktor.                                           
       c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-  
         gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari   
         bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara      
         pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
       d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
         lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
         Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
                                                                         
       e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
         bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
         tersebut diselesaikan.                                          
       f. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
         pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
         fungsinya.                                                      
       g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
         kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
         garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
         disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
                                                                         
     4. Bahan – bahan                                                    
       a. Wastafel                                                       
         Wastafel yang akan digunakan sesuai spesifikasi wastafel pada   
         gambar.                                                         
       b. Kloset Jongkok                                                 
         Merk alat sanitair yang digunakan setara merek Duty. Jenis dan  
         tipe yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi Sanitair pada     
         gambar.                                                         
       b. Floor Drain                                                    
                                                                         
         1. Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah   
         basah harus dari jenis yang terpasang pada lantai.              
         2. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
         dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.       
       c. Kran diameter ½ Inch                                           
         Merk kran yang digunakan setara merek Onda. Jenis dan tipe      
         yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi Sanitair pada gambar.  
       d. Pipa Air Kotor dan Air Bersih                                  
         - Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC kelas AW setara Wavin.    
                                                                         
         - Pemasangan Pipa.                                              
         a. Pipa Tegak                                                   
         Pipa tegak yang  menuju  fixture harus ditanam  di dalam        
         tembok/lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-   
         lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.  
         Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji; harus ditutup kembali  
         sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan kembali harus
         seperti semula dan di-finish yang rapi sehinggatidak terlihat   
         bekas-bekas dari bobokan.                                       
         b. Pipa Mendatar.                                               
         Pipa dipasang dengan kemiringan 1–2%. Perletakan pipa harus     
         diusahakan berada pada  tempat  yang tersembunyi baik  di       
         dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.   
                                                                         
         Setiap pencabangan atau penyambungan  yang merubah  arah        
         harus menggunakan fitting dengan sudut 450.                     
       f. Pemasangan Septictank                                          
         Pemasangan  Septictank dilakukan sesuai Gambar Kerja dan        
         menyesuaikan elevasi perpipaan agar aliran pipa lancar.         
       g. Pipa Di Dalam Tanah.                                           
         Pipa dipasang dan ditanam di bawah  permukaan  tanah/jalan      
         dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas    
         pipa sampai permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam pada   
                                                                         
         dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir urug dipadatkan   
         setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling
         dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat.     
         Konstruksi permukaan   tanah/lantai bekas   galian harus        
         dikembalikan seperti semula                                     
         d. Penanaman pipa.                                              
         Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada    
         tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50   
         mm.  Untuk mendapatkan  sambungan  pipa pada bagian yang        
         membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton.   
                                                                         
         Caranya seperti pada gambar perencanaan. Dalamnya perletakan    
         pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di   
         dalam gedung sampai ke saluran drainase.                        
     5. Pemasangan                                                       
      a. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu 
        dan letak pemasangan peralatan sanitair pada Toilet, dan lain-   
        lain.                                                            
      b. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.                         
     6. Pengujian Mutu Pekerjaan                                         
                                                                         
      a. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik   
        pada pembuatan,  pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan       
        oleh  Pengawas  atas  tanggungan  Kontraktor  tanpa  biaya       
        tambahan.                                                        
      b. Bila Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang      
        telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan 
        untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab     
        Kontraktor.                                                      
 Pemasangan Sumur Resapan                                                
                                                                         
   1. Bahan-bahan yang diperlukan untuk sumur resapan meliputi:          
       i.  Saluran pemasukan / pengeluaran dapat menggunakan pipa besi, pipa
           pralon, buis beton, pipa tanah liat, atau dari pasangan batu. 
       ii. Dinding sumur dapat menggunakan anyaman bambu, drum bekas,    
           tangki fibreglass, pasangan batu bata, atau buis beton.       
      iii. Dasar sumur dan sela-sela antara galian tanah dan dinding tempat air
           meresap dapat diisi dengan ijuk atau kerikil.                 
                                                                         
   2. syarat – syarat pembuatan sumur resapan :                          
       i.  Sumur resapan air hujan dibuat pada lahan yang lolos air dan tahan
           longsor                                                       
       ii. Sumur resapan air hujan harus bebas kontaminasi / pencemaran  
                                                                         
           limbah.                                                       
      iii. Air yang masuk sumur resapan adalah air hujan.                
      iv.  Untuk daerah sanitasi lingkungan buruk, sumur resapan air hujan
                                                                         
           hanya menampung dari atap dan disalurkan melalui talang.      
       v.  Mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi dan hidrologi.   
   3. Keadaan muka air tanah Sumur resapan dibuat pada awal daerah aliran
      yang dapat ditentukan dengan mengukur kedalaman dari permukaan air 
                                                                         
      tanah ke permukaan tanah di sumur sekitarnya pada musim hujan.     
   4. Permeabilitas tanah yang dapat dipergunakan untuk sumur resapan dibagi
      menjadi tiga kelas, yaitu:                                         
       i.  Permeabilitas tanah sedang (genuh/lanau, 2,0 – 6,5 cm/jam)    
                                                                         
       ii. Permeabilitas tanah agak cepat (pasir halus, 6,5 – 12,5 cm/jam)
      iii. Permeabilitas tanah cepat (pasir kasar, lebih besar 12,5 cm/jam)
   5. Penempatan Untuk memberikan hasil yang baik, serta tidak menimbulkan
      dampak negatif, penempatan sumur resapan harus memperhatikan kondisi
      lingkungan setempat. Penempatan sumur resapan harus memperhatikan  
                                                                         
      letak septictank, sumur air minum, posisi rumah, dan jalan umum.   
   6. Pemeriksanaan Sumur resapan air hujan perlu diperiksa secara periodik
      setiap 6 bulan sekali untuk menjamin kontinuitas operasi sumur resapan.
      Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:                               
        a. Aliran masuk                                                  
                                                                         
        b. Bak Kontrol                                                   
        c. Kondisi sumur resapan.                                        
                             PASAL 15                                    
                            PENUTUP                                      
 1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
     dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
     diluluskan oleh Direksi.                                            
 2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
     ditanggung oleh Pemborong.                                          
 3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
     merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
                                                                         
 4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
     gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
     mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
 5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
     tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
     dilaksanakan.                                                       
 6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
     RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.