Rehab Polindes Peresak Kec. Batukliang Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10247761000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,000,000
Winner (Pemenang): Akar Rizki
NPWP: 08*5**0****15**0
RUP Code: 59444705
Work Location: Peresak Kec. Batukliang Utara - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA   KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT    (RKS)                 
               PEKERJAAN    DAN  PELAKSANAAN                            
                                                                        
              REHABILITASI   POLINDES   PERESAK                         
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
                                                                        
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Polindes Peresak dengan       
jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
2025, yang terdiri dari :                                               
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                
      b. Pekerjaan Tanah                                                
      c. Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                        
      d. Pekerjaan Beton                                                
      e. Pekerjaan Plafond                                              
      f. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                        
      g. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran                                 
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Polindes Peresak yang berlokasi di Desa   
Peresak, Kec. Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah, NTB.                
                                                                        
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
                                                                        
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
                                                                        
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
                                                                        
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      c. Papan Nama Proyek                                              
                                                                        
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
      d. Pembongkaran Plafond                                           
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
           atau pengawas.                                               
          Pembongkaran plafond mencakup rangka serta papan gypsum      
           penutup plafond.                                             
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                      PEKERJAAN    TANAH                                
   1. Pekerjaan galian tanah                                            
     Lingkup Pekerjaan                                                  
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
        yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
                                                                        
        sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
     b. Galian tanah pondasi                                            
        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
        seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan 
        Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,  
        benar dan aman.                                                 
     c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                  
        Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah  
        dapat membusuk  dan  menjadi material organik yang dapat        
        mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar    
        pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
     a. Level galian.                                                   
                                                                        
        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
        di dalam gambar rencana.                                        
     b. Air pada galian.                                                
        Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
        asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
                                                                        
        dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan        
        kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
        pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,  
        kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
        genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.              
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah                                         
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
   a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                     
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
     bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan 
     ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.                     
   b. Lokasi pekerjaan.                                                 
     Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
  2. Persyaratan Bahan.                                                 
   a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.   
   b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
   c. Bata Merah                                                        
                                                                        
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
                                                                        
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh permukaan  datar /  rata tidak melengkung, tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
        tumpul.                                                         
      • Ukuran seragam dengan standar nominal                           
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
  3. Pekerjaan Pondasi Meliputi                                         
     a. Pemasangan 1m2 dinding bata merah (5x11x22) cm tebal ½ batu     
        campuran 1SP : 4PP                                              
  4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
   a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
     harus disetujui oleh Konsultan.                                    
   b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga    
     menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.                        
   c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
     keropos.                                                           
                                                                        
B. Pekerjaan Dinding                                                    
  1. Jenis Pekerjaan                                                    
     Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam    
     bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.            
  2. Jenis Adukan Yang Digunakan                                        
     Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan    
     bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
     di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.    
  3. Jenis Plesteran Yang Digunakan                                     
                                                                        
     Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
     permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.                   
  4. Kualitas Bahan Yang Digunakan                                      
    b. Bata Merah                                                       
      Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai     
      berikut:                                                          
      • Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang 
        dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui    
        Pengawas.                                                       
                                                                        
      • Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
        atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di 
        pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.   
      • Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
        yang rendah.                                                    
      • Seluruh  permukaan   datar/rata tidak melengkung,  tanpa        
        cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
      • Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu 
        campuran 1 SP : 4PP.                                            
                                                                        
      • Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.         
    c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian                          
      Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan 
      harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam 
      buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016                
  5. Contoh-contoh Bahan                                                
      Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
    menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,    
    kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
                                                                        
    harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.        
  6. Syarat Pemasangan                                                  
    a. Pasangan Bata merah.                                             
       • Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
         sesuai gambar rencana.                                         
       • Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
         dasar adukan pengikat dengan baik.                             
       • Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
         lebih dari 1 meter.                                            
       • Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-  
         bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
         menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud 
         tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.          
    b. Perlindungan                                                     
                                                                        
       Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan  
     terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
     dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.         
    c. Perawatan                                                        
        Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
     paling sedikit 7 hari setelah didirikan.                           
  C. Pekerjaan ACP                                                      
   1. Persiapan pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
                                                                        
      dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan     
      Pekerjaan Alumunium Composite Panel.                              
   2. Bahan-bahan                                                       
     a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm       
       (Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara    
       Seven.                                                           
     - finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior  
     - berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
       Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus   
                                                                        
       1250mm & 1500mm                                                  
     b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.                                      
     c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.            
     d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
       building material                                                
     e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm                                 
     f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
       ditentukan oleh konsultan perencana.                             
     g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, 
                                                                        
       warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.                    
     h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry 
       manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah  
       Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.     
     i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan   
       pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
       dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
       proyek dan perkiraan volumenya.                                  
     j. Contoh-contoh:                                                  
                                                                        
       Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
       bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan    
       persetujuan Pemberi Tugas.                                       
     k. Toleransi dimensi mill finished:                                
     - Lebar: -0/+4m                                                    
     - Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm                                     
   3. Instalasi dan Pemasangan                                          
    a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
       yang dipilih.                                                    
    b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek    
       harus dari satu pabrikan saja.                                   
    c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
       mempermudah   serta mempercepat  pemasangan  dengan  hasil       
       pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.         
                                                                        
    d. Rangka-rangka pemegang  aluminium  composite panel  harus        
       dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
    e. Metode pemasangan antara lain:                                   
     - Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda              
     - Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
     - Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir. 
    f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
       yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi      
       permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
                                                                        
       Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
       neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.     
    g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel   
       dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan  
       dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan 
       dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
       sesuai dengan gambar.                                            
    h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
       selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
       terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
                                                                        
       tambahan.                                                        
    i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus       
       merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.      
  D. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik       
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
                                                                        
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
       dll.                                                             
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
                                                                        
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
                                                                        
     8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
  E. Pemasangan Paving                                                  
  1. Persyaratan Bahan                                                  
     a.  Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
         harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
                                                                        
         yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan  
         pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat    
         diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
         Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
                                                                        
         mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.         
     b.  Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna   
         merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus       
                                                                        
         mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
         paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
         selalu sama.                                                   
     c.  Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja  
                                                                        
         yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan 
         tebal 8 cm.                                                    
  2. Persyaratan Pelaksanaan                                            
      a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
                                                                        
         dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas   
         pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
         kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat    
         (berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-    
                                                                        
         ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
         dan  pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada        
         berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada    
                                                                        
         pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
         diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan    
         dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.              
      b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
                                                                        
         rencana pada umur paving >= 28 hari.                           
         Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :           
      c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British 
         Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.                             
      d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya     
         diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang  diperbolehkan      
         mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
         yang dipersyaratkan.                                           
                                                                        
      e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20  
         benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
         untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname    
         pekerjaan terpasang.                                           
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                      PEKERJAAN    BETON                                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Tenaga kerja, bahan dan alat.                                   
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
        alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan   
        pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.        
     b. Lokasi pekerjaan.                                               
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
        rencana.                                                        
   2. Persyaratan Bahan.                                                
                                                                        
     a. Semen                                                           
        Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas    
        persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau  
        yang setara.                                                    
     b. Krikil/ batu pecah beton                                        
        Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
        yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
        gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
        bahan yang dapat merusak konstruksi.                            
                                                                        
      c. Air                                                            
        Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
        mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang   
        dapat merusak beton.                                            
     d. Pasir Beton                                                     
        Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
        tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
        lainnya, atas persetujuan konsultan.                            
     e. Baja Tulangan                                                   
                                                                        
        1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja    
          tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk       
          diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
          mm).                                                          
        2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga     
          mudah  dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya      
          sesuai dengan ukurannya.                                      
        3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok    
          penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
          minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
        4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
          sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
          ASTM  Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
          lapangan.                                                     
        5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
          serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
          mengurangi daya lekat didalam beton.                          
        6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
          sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada      
                                                                        
          Gambar Konstruksi.                                            
        7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan 
          kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
        8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
          besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
          disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.                    
        9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar 
          Rencana.                                                      
        10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus  
                                                                        
          diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok 
          cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
          "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan   
          kebutuhan.                                                    
        11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus    
          digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang 
          yang turun.                                                   
        12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
          berkarat (non- corrosible).                                   
                                                                        
        13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan 
          diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
          kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
          memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.          
     f. Selimut                                                         
        Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung   
        dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
        untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
        Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.                                
     g. Penyambungan                                                    
                                                                        
       1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
          lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan 
          harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.             
       2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak  
          (vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali  
          diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
          Gambar  Rencana  dan  harus  mendapat  persetujuan dari       
          Konsultan/Direksi lapangan.                                   
     h. Pekerjaan Beton Meliputi                                        
                                                                        
       1) Membuat 1 m3 Beton K100                                       
     i. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
          beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
          semua jenis pekerjaan beton.                                  
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
                                                                        
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
                                                                        
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
                                                                        
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                            PASAL  9                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      langit-langit kalsi board dengan rangka langit-langit baja ringan 40x40 cm
      tebal 0.9 mm, yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam
      gambar.                                                           
    2. Pengendalian Pekerjaan                                           
      Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
      1. NI - 5 - 1961                                                  
                                                                        
      2. NI - 0458 - 1961                                               
    3. Bahan-bahan                                                      
      3.1. Kalsi Board                                                  
         Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
         plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
         dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
         dipasang sesuai gambar kerja.                                  
      3.2. Rangka Langit-langit                                         
         Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x4 dan hollow 4x4 cm
                                                                        
         tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
         gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di   
         atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.                       
      3.3. Contoh-contoh                                                
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan  
           contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.         
          Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai      
           pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa      
           bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.              
                                                                        
    4. Pelaksanaan                                                      
      4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsi Board                   
          Rangka langit-langit kalsi menggunakan rangka hollow 2x4 dan 4x4
           cm  dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan  
           gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari 
           pabrik dan sesuai gambar kerja                               
          Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
           sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
           di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
           Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
                                                                        
           yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
           bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak 
           disetujui oleh Pengawas.                                     
          Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap   
           dengan menggunakan hollow 2x4 cm.                            
          Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
           rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
           bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
      4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board                          
                                                                        
          Bahan  penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
           dengan ukuran sesuai dengan gambar.                          
          Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih 
           dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
           ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
           mendapat persetujuan dari Pengawas.                          
          Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan    
           gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
           langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
           sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.            
          Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
           kemudian.                                                    
                                                                        
          Semua  sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan     
           tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
           didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa 
           ada retakan                                                  
    5. Pengukuran Hasil Kerja                                           
     Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
     selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
     telah disahkan oleh Direksi.                                       
                                                                        
                           PASAL  10                                    
                     PEKERJAAN    PLAFOND                               
                                                                        
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
                                                                        
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
                                                                        
   a. Pengecatan 1 m2 tembok baru ( 1 lapis plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis
     cat penutup).                                                      
   b. Pemasangan 1 m2 Waterproofing Semen Base                          
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
                                                                        
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
                                                                        
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok                                                    
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
                                                                        
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
                                                                        
     pabrik pembuat.                                                    
7. Pemasangan Waterproof Semen Base                                     
   a. Memastikan area sudah siap                                        
     Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
     yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
     hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
     Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
     diperbaiki                 terlebih                  dahulu.       
     Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
                                                                        
     material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
     ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak  
     terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
     dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
     lebih tahan lama.                                                  
   b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.                    
     Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area 
     terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
     tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat    
                                                                        
     sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
     antara kotoran yang tertutupi waterproofing.                       
   c. Aplikasikan produk waterproofing                                  
     Waterproofing cement base (berbahan dasar semen) terdiri dari dua  
     komponen, yaitu bubuk (semen) dan cairan. Caranya, campurkan semen 
     dengan  larutan cairan, kemudian aplikasikan pada bagian yang      
     diperlukan.                                                        
                                                                        
                           PASAL  11                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
      Perencana melalui Pengawas Lapangan.                              
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
      pabriknya.                                                        
                                                                        
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
      yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
      mencampurkan  bahan-bahan  pengering atau bahan-bahan lain        
      kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
      disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
      Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
      adalah  tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
      Perencana/Pengawas.                                               
                                                                        
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
      Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan     
      proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.      
                              2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus : 
   a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan                     
   b. Cat dinding dan Plafond :                                         
     Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
     warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.                    
   c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
                                                                        
    5) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
    6) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    7) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    8) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
                                              3. Daftar bahan-bahan     
                                                                        
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
                                                4. Pemilihan Warna      
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
                                                5. Persiapan Umum       
                                                                        
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
                                              6. Pengecatan tembok:     
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
                                                                        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
                                             7. Pengecatan Plafond :    
      a. Persiapan :                                                    
                                                                        
      Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
      mulai mengecat.                                                   
      b. Pelaksanaan                                                    
      Semua  pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur   
      dari pabrik pembuat.                                              
                                                                        
                           PASAL  12                                    
              PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
      jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di   
                                                                        
      ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.         
    2. Persyaratan Bahan                                                
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah       
        didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.            
      b. Semua peralatan  dalam  keadaan  lengkap  dengan  segala       
        perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik   
        untuk masing-masing tipe yang dipilih.                          
      c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan   
        oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.              
                                                                        
      d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan  
        dalam uraian dan syarat-syarat.                                 
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
      a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
        Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
        mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
        diganti tanpa biaya tambahan.                                   
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
        pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
                                                                        
        dilakukan Kontraktor.                                           
      c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-  
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari   
        bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara      
        pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
      d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
        lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
        Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
      e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
        bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
        tersebut diselesaikan.                                          
      f. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
                                                                        
        pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
        fungsinya.                                                      
      g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
        kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
        garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
        disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
  3. Bahan – bahan                                                      
       a. Buis Beton                                                    
         Buis beton ½ dengan ukuran D 30-100 cm sesuai spesifikasi pada 
                                                                        
         gambar.                                                        
       b. Grill Saluran                                                 
         Grill Saluran terbuka yang digunakan sesuai spesifikasi Grill  
         saluran pada gambar.                                           
                                                                        
                           PASAL  13                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
                                                                        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
                                                                        
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.