RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
REHABILITASI POLINDES PERESAK
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Polindes Peresak dengan
jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan, pada tahun
2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Pengecatan
g. Pekerjaan Sanitasi dan Saluran
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Polindes Peresak yang berlokasi di Desa
Peresak, Kec. Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah, NTB.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
c. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
d. Pembongkaran Plafond
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas.
Pembongkaran plafond mencakup rangka serta papan gypsum
penutup plafond.
PASAL 6
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan galian tanah
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi batu kali,
seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan
Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah
dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat
mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar
pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
di dalam gambar rencana.
b. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah
asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya
dan wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan
kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan lumpur
pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,
kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air/banjir pada lokasi di sekitar proyek.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Aanstamping menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
b. Pasangan batu kali menggunakan batu kali belah dengan ukuran 15/20 cm.
c. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Pondasi Meliputi
a. Pemasangan 1m2 dinding bata merah (5x11x22) cm tebal ½ batu
campuran 1SP : 4PP
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap bangunan dan
harus disetujui oleh Konsultan.
b. Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan juga
menyempurnakan benang sebagai alat kontrol.
c. Batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak
keropos.
B. Pekerjaan Dinding
1. Jenis Pekerjaan
Pasangan bata merah untuk sebagian besar dinding yang ada dalam
bangunan ini seperti yang ada dalam gambar pelaksanaan.
2. Jenis Adukan Yang Digunakan
Adukan khusus dengan campuran 1SP:3PP. Digunakan untuk pasangan
bata merah mulai dari ujung atas balok pondasi beton (sloof) sampai 30 cm
di atas lantai dasar, serta digunakan dalam pemasangan keramik.
3. Jenis Plesteran Yang Digunakan
Plesteran biasa dengan campuran 1SP:4PP tebal 15 mm. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding pasangan bata merah.
4. Kualitas Bahan Yang Digunakan
b. Bata Merah
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
• Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
• Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
• Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
• Seluruh permukaan datar/rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudutnya tidak tumpul.
• Ukuran seragam dengan standar nominal (5x11x22) cm tebal 1 batu
campuran 1 SP : 4PP.
• Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
c. Bahan untuk adukan, plesteran dan acian
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan
harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam
buku RKS ini ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016
5. Contoh-contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan pasangan, Pemborong terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan (Bata merah,
kerikil, split dan lain-lain). Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Perencana.
6. Syarat Pemasangan
a. Pasangan Bata merah.
• Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
sesuai gambar rencana.
• Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
dasar adukan pengikat dengan baik.
• Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
lebih dari 1 meter.
• Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk bagian-
bagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa harus
menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk maksud
tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.
b. Perlindungan
Bagian dinding atau pasangan batu kali yang sudah terpasang dan
terkena udara terbuka, pada waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
dengan penutup bagian atasnya dengan sesuatu yang memadai.
c. Perawatan
Dinding pasangan batu bata dan harus dibasahi terus menerus selama
paling sedikit 7 hari setelah didirikan.
C. Pekerjaan ACP
1. Persiapan pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan
dan segala hal yang diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan
Pekerjaan Alumunium Composite Panel.
2. Bahan-bahan
a. Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tebal minimal 3 mm
(Alluminium 2x0,5mm, mineral core minimum = 3mm) merek setara
Seven.
- finishing Polyvinylidene Difluoride (PVDF) untuk area Eksterior
- berlapis coating Nano Technology anti-Stain (anti noda) untuk area
Exterior, lebar panel standar 1220 mm atau lebar ukuran khusus
1250mm & 1500mm
b. Berat maksimum = 6-7kg/m2.
c. Fluorocarbon Factory Finished/PVdF Coating on Sheet.
d. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard
building material
e. Rangka Besi Hollow 40x40x1,8 mm
f. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila
ditentukan oleh konsultan perencana.
g. Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata,
warna Hijau dengan ketentuan Dinas Kesehatan.
h. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry
manufaktur yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah
Negara pembuat atau asosiasi produsen internasional terkait.
i. Pelaksana pekerjaan/kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan
pengadaan (Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi,
dan didukung oleh pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama
proyek dan perkiraan volumenya.
j. Contoh-contoh:
Pelaksana pekerjaan/kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
k. Toleransi dimensi mill finished:
- Lebar: -0/+4m
- Panjang s/d 4 meter: -0/+6mm
3. Instalasi dan Pemasangan
a. Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan aluminium composite panel
yang dipilih.
b. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek
harus dari satu pabrikan saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang aluminium composite panel harus
dipersiapkan dengan teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
e. Metode pemasangan antara lain:
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
- Panel-panel baki menggantung pada rangka dan dipasang dengan sekrup
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, system ikatan pinggir.
f. Frekwensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi
permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air spons lembut.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan pembersih khusus/
neutral detergent yang direkomendasikan dari pabrik pembuat.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel
dengan sealant sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan
dinding sesuai klarifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan
dengan bahan caulking & sealant sillicone hingga rapat dan tidak bocor
sesuai dengan gambar.
h. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah
selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini
terjadi, Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
D. Pekerjaan Logo Puskesmas Heksagonal dan Huruf Timbul Akrilik
1. Persiapan pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas, baut, lem, paku,
dll.
e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
2. Pelaksanaan pekerjaan
1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu
memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo
puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.
3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah
menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media
dengan pensil.
4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada
belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.
5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
baut dengan lubang pada dinding.
7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik
tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
mengering.
E. Pemasangan Paving
1. Persyaratan Bahan
a. Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan
harus setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan
yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan
pada Gambar dan harus merupakan kualitas terbaik yang dapat
diperoleh secara lokal menurut suatu pola yang dapat diterima oleh
Direksi Teknik. Paving blok tersebut harus dibuat dari beton dengan
mutu sesuai rencana dan disetujui oleh Direksi Teknik.
b. Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna
merah, hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus
mempunyai alur celah pasir pada setiap sisinya agar celah antar
paving yang terpasang bisa diisi pasir dan lebar celahnya bisa dijaga
selalu sama.
c. Paving Block yang digunakan adalah sesuai dengan gambar kerja
yaitu berbentuk segi enam (18x18 cm) dengan kualitas K-300 dan
tebal 8 cm.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi
dari pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas
pasir tanpa dipadatkan kira-kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan
kebawah sampai rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat
(berbentuk) pelat, yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-
ruangan diantara blok-blok, jadi membantu proses saling mengunci
dan pemadatan. Percobaan-percobaan harus diadakan pada
berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum permulaan dari pada
pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan yang tepat, yang
diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan
dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.
b. Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
rencana pada umur paving >= 28 hari.
Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :
c. Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British
Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.
d. Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya
diijinkan 5 % hasil test tekan sampel yang diperbolehkan
mempunyai kuat tekan lebih kecil dari kuat tekan rata – rata ( K )
yang dipersyaratkan.
e. Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20
benda uji yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian
untuk usulan produk maupun pengujian untuk keperluan opname
pekerjaan terpasang.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar
rencana.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas
persetujuan konsultan. Ditetapkan memakai semen Tiga Roda atau
yang setara.
b. Krikil/ batu pecah beton
Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu, baha harus terdiri dari syarat
gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan bebas dari
bahan yang dapat merusak konstruksi.
c. Air
Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang
dapat merusak beton.
d. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan
tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organik
lainnya, atas persetujuan konsultan.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja
tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk
diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu baja U 39 (untuk diameter > 13
mm).
2) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga
mudah dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya
sesuai dengan ukurannya.
3) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok
penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
4) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
ASTM Designation A-5 dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi
lapangan.
5) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan-
serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya lekat didalam beton.
6) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti
sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada
Gambar Konstruksi.
7) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
8) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan
disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
9) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar
Rencana.
10) Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus
diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok
cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam perenggang
"spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai dengan
kebutuhan.
11) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang
yang turun.
12) Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat
berkarat (non- corrosible).
13) Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan
diameter dari batang-batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh
kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus
memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
f. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap
untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu, seperti Balok: 2.5 cm
Pelat Beton: 2 cm Kolom: 2,5 cm.
g. Penyambungan
1) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat
lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan
harus ditentukan oleh Konsultan/Direksi lapangan.
2) Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak
(vertikal) dan kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali
diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti pada
Gambar Rencana dan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan/Direksi lapangan.
h. Pekerjaan Beton Meliputi
1) Membuat 1 m3 Beton K100
i. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran K175 untuk
semua jenis pekerjaan beton.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa
berlubang-lubang.
PASAL 9
PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
langit-langit kalsi board dengan rangka langit-langit baja ringan 40x40 cm
tebal 0.9 mm, yang dipasang pada ruangan-ruangan atau disebutkan dalam
gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
1. NI - 5 - 1961
2. NI - 0458 - 1961
3. Bahan-bahan
3.1. Kalsi Board
Kalsi board yang dipakai adalah merk setara Jayaboard dan/atau A-
plus dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Kalsi Board
dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT. Pekerjaan Plafond Kalsi
dipasang sesuai gambar kerja.
3.2. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x4 dan hollow 4x4 cm
tebal 0.9 mm. Rangka hollow dipasang dengan modular 60x60 cm dan
gantungan rangka dipasang menyesuaikan dengan rangka atap di
atasnya atau sesuai dengan gambar kerja.
3.3. Contoh-contoh
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4. Pelaksanaan
4.1. Pekerjaan rangka langit-langit Kalsi Board
Rangka langit-langit kalsi menggunakan rangka hollow 2x4 dan 4x4
cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabrik dan sesuai gambar kerja
Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
Pada sambungan antar modul dilas dan di sekrup dan sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada rangka atap
dengan menggunakan hollow 2x4 cm.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
4.2. Pekerjaan langit-langit Kalsi Board
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah kalsi board
dengan ukuran sesuai dengan gambar.
Kalsi board yang dipasang adalah material yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
Kalsi board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
sambungan antara unit-unit harus tidak kelihatan.
Finishing langit-langit adalah cat emulsi, warna akan ditentukan
kemudian.
Semua sambungan antar kalsi board didempul dengan bahan
tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan harus
didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa
ada retakan
5. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi ini serta
telah disahkan oleh Direksi.
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Pengecatan 1 m2 tembok baru ( 1 lapis plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis
cat penutup).
b. Pemasangan 1 m2 Waterproofing Semen Base
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pemasangan Waterproof Semen Base
a. Memastikan area sudah siap
Sebelum memasang waterproofing perlu memastikan area sudah siap. Siap
yang dimaksud adalah mampu di waterproof. Perlu diingat alat waterproof
hanyalah lapisan tambahan, yang mana tidak menggantikan fungsi atap.
Karena itulah jika terjadi retak atau kerusakan pada atap pun wajib
diperbaiki terlebih dahulu.
Penambalan ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi atau jenis dari
material atap yang digunakan. Jika retak terjadi di dak beton, maka bisa
ditambal dengan menambahkan atau menutupi celah. Namun jika retak
terjadi pada genteng, maka bisa diganti dengan yang baru sebelum dilapisi
dengan bahan waterproofing. Hal ini juga ditujukan agar waterproofing
lebih tahan lama.
b. Bersihkan area yang akan diberi waterproofing.
Setelah ditambal atau diganti, jangan lupa untuk membersihkan area
terlebih dahulu. Bersihkan dari debu, kotoran, atau bekas tambalan yang
tidak merata. Sehingga lapisan waterproofing atap dapat melekat
sempurna. Hal ini wajib diaplikasikan karena air bisa saja masuk di celah
antara kotoran yang tertutupi waterproofing.
c. Aplikasikan produk waterproofing
Waterproofing cement base (berbahan dasar semen) terdiri dari dua
komponen, yaitu bubuk (semen) dan cairan. Caranya, campurkan semen
dengan larutan cairan, kemudian aplikasikan pada bagian yang
diperlukan.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Propan
b. Cat dinding dan Plafond :
Cat untuk dinding dan plafond dipakai cat setara Nippon Pain dengan
warna standar sesuai permintaan pemilik proyek.
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
5) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
6) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
7) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
8) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Pengecatan Plafond :
a. Persiapan :
Pastikan plafon bebas dari kotoran, debu, noda dan bekas cat sebelum
mulai mengecat.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan plafond harus sesuai dengan cara dan prosedur
dari pabrik pembuat.
PASAL 12
PEKERJAAN SANITASI DAN SALURAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di
ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah
didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan
oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan
dalam uraian dan syarat-syarat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
lapangan, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan
fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
3. Bahan – bahan
a. Buis Beton
Buis beton ½ dengan ukuran D 30-100 cm sesuai spesifikasi pada
gambar.
b. Grill Saluran
Grill Saluran terbuka yang digunakan sesuai spesifikasi Grill
saluran pada gambar.
PASAL 13
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.