Penataan Halaman Pustu Desa Bilando Kec Prayatimur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10248005000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 46,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 46,500,000
Winner (Pemenang): CV Indojaya Karya
NPWP: 08*7**5****15**0
RUP Code: 59447044
Work Location: desa bilando kec prayatimur - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                        
              PEKERJAAN     DAN  PELAKSANAAN                            
     PERENCANAAN      PENATAAN    HALAMAN     PUSKESMAS                 
                                                                        
                          BILELANDO                                     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  1                                    
                      PENJELASAN    UMUM                                
                                                                        
Pemberian pekerjaan meliputi :                                          
                                                                        
   1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan    
     tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang 
     pada umumnya   langsung atau tidak langsung termasuk di dalam      
     usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan    
     sempurna dan lengkap.                                              
   2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun    
     tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam      
                                                                        
     lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
                                                                        
                            PASAL  2                                    
                     LINGKUP   PEKERJAAN                                
                                                                        
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum         
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib     
diterapkan untuk pelaksanaan Penataan Halaman Puskesmas Bilalando       
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,  
pada tahun 2025, yang terdiri dari :                                    
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan                               
      b. Pekerjaan Beton                                                
      c. Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                        
      d. Pekerjaan Tembok                                               
      e. Pekerjaan Pengecatan                                           
      f. Pekerjaan Pagar Dan Gerbang Besi Hollow                        
                                                                        
      g. Pekerjaan Sanitasi Dan Saluran                                 
                                                                        
                            PASAL  3                                    
                        LOKASI  PROYEK                                  
Proyek  Pekerjaan Penataan  Halaman  Puskesmas   Bilalando yang         
berlokasi di Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok    
Tengah, Nusa Tenggara Barat.                                            
                            PASAL  4                                    
          PENGGUNAAN     SYARAT-SYARAT    DAN  TEKNIS                   
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:                                    
   1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat    
     dengan  gambar kerja maka  berlaku ketentuan yang ada dalam        
     Rencana  Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas       
     lapangan.                                                          
   2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam      
     skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
                                                                        
     dengan persetujuan direksi                                         
   3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan    
     harus dibuat oleh kontraktor                                       
   4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib   
     berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.                      
                                                                        
                            PASAL  5                                    
            PEKERJAAN    PENDAHULUAN/PERSIAPAN                          
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
     dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
                                                                        
     lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan    
     pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).    
     Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang     
     berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai  
     dengan rencana.                                                    
   2. Persiapan lahan proyek.                                           
      a. Pembersihan lapangan.                                          
                                                                        
        Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan       
        pembersihan lahan pada  lokasi pekerjaan. Dengan demikian       
        pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan    
        jadwal.                                                         
      b. Direksi keet                                                   
        Kontraktor wajib menyediakan  direksi keet untuk  tempat        
                                                                        
        beristirahat untuk seluruh pegawai dengan ukuran menyesuaikan   
        dengan kebutuhan yang berlokasi dalam area proyek.              
      c. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.      
                                                                        
        Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam  
        lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
        lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara   
                                                                        
        lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan   
        dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur     
        dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
                                                                        
        harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap  
        dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.            
                                                                        
      d. Kebersihan di sekitar proyek.                                  
        Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan     
        lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.                    
      e. Papan Nama Proyek                                              
        Sebelum dan  selama kegiatan membangun dilaksanakan harus       
        dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama       
                                                                        
        pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas  
        dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan    
                                                                        
        pada lokasi yang mudah terlihat.                                
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                      PEKERJAAN    BETON                                
       Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
       1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
          beton sesuai dengan yang disetujui plat tebal 10 cm.          
       2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang  
          mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi     
                                                                        
          jumlah dari masing-masing bahan beton.                        
       3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression  
          test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
          adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh  
          kontraktor.                                                   
       4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan  perhitungan-       
          perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk       
          mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum   
          pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
                                                                        
          tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap      
          keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
          kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam    
          gambar  tersebut harus secara  jelas terlihat konstruksi      
          cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem 
          rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk   
          struktur yang aman.                                           
       5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
          selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
                                                                        
          pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
          besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
          stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
          selesai dikerjakan.                                           
       6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
          sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
          cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya  
          dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa      
          berlubang-lubang.                                             
                            PASAL  7                                    
                    PEKERJAAN    PASANGAN                               
A. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik                    
   1. Persiapan pekerjaan                                               
    a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.                    
    b. Approval material yang akan digunakan.                           
    c. Persiapan lahan kerja.                                           
    d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas Heksagonal 
       ukuran 60 cm, baut, lem, paku, dll.                              
                                                                        
    e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
   2. Pelaksanaan pekerjaan                                             
     1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah   
       dibentuk sesuai gambar kerja.                                    
     2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
       puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu     
       memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo  
       puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.       
     3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah     
                                                                        
       menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media   
       dengan pensil.                                                   
     4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
       telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada   
       belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.                       
     5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
       huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
     6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
       baut dengan lubang pada dinding.                                 
                                                                        
     7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik   
       tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
       sudah diberi lem tadi.                                           
     8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
       lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
       mengering.                                                       
                                                                        
                            PASAL  8                                    
                     PEKERJAAN    TEMBOK                                
   A. Pemasangan Plesteran                                              
     Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
                                                                        
     permukaan-permukaan dinding.                                       
     -  Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
        campuran yang disetujui Direksi yaitu maksimal 1 ps:4pp.        
     -  Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.                   
     -  Jika Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat
        misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka kontraktor wajib
        memperbaiki pekerjaan tersebut.                                 
     -  Bagian-bagian yang diperbaiki harus dibobok secara teratur dan  
                                                                        
        plesteran hasil perbaikan harus rata dengan sekitarnya.         
  B. Pekerjaan Pemasangan Acian                                         
    Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
  memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
  ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.                                
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  9                                    
                   PEKERJAAN   PENGECATAN                               
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :                                     
   a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
     Perencana melalui Pengawas Lapangan.                               
   b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
     pabriknya.                                                         
   c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
                                                                        
     yang sama  untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh      
     mencampurkan   bahan-bahan pengering atau  bahan-bahan lain        
     kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
   d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih     
     disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas. 
     Pemborong utama  bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat       
     adalah   tidak   palsu   dan   sesuai   dengan   persetujuan       
     Perencana/Pengawas.                                                
   e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.   
                                                                        
     Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan      
     proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.       
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :                               
   a. Cat dinding:                                                      
     Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna      
     standar sesuai permintaan pemilik proyek.                          
   b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:                         
    1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
      disetujui oleh Pengawas.                                          
                                                                        
    2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran     
      dibersihkan.                                                      
    3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
      lembab atau berdebu.                                              
    4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding   
      atau bagian-bagian yang akan dicat.                               
 3. Daftar bahan-bahan                                                  
   Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
   kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,     
                                                                        
   mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk     
   pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan- 
   bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.                            
 4. Pemilihan Warna                                                     
   Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan       
   contoh warna-warna yang disetujui.                                   
 5. Persiapan Umum                                                      
   a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
    harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.            
                                                                        
   b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan  
    cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. 
    Dalam  pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap    
    bersih.                                                             
6. Pengecatan tembok:                                                   
   Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.   
   a. Persiapan:                                                        
     Biarkan  permukaan  mengering sebaik mungkin,  jika terdapat       
     pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian      
     dengan   lap  basah  dan   biarkan  selama  48   jam.  Bila        
     pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
     proses  pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan      
                                                                        
     permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
     Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering. 
   b. Pelaksanaan                                                       
     Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari 
     pabrik pembuat.                                                    
7. Keahlian :                                                           
   a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
     sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.                     
   b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat   
                                                                        
     tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.                            
   c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik 
     dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan- 
     urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai 
     dengan pengecatan akhir (finishing coats).                         
   d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
     dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.         
   e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik   
     pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.          
                                                                        
                           PASAL  10                                    
                                                                        
               PEKERJAAN   PAGAR   DAN  RAILLING                        
1. Lingkup pekerjaan                                                    
   a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan 
      serta finishing.                                                  
   b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
      dengan  yang  tertera dalam  gambar   denah  serta  rencana       
      penempatannya pada gambar kerja.                                  
2. Bahan yang digunakan:                                                
   a. Terali pagar besi yang digunakan adalah besi Hollow model dan bentuk
                                                                        
      terali seperti terdapat dalam gambar kerja.                       
   b. Tiang beton dan dinding pagar dibuat seperti gambar kerja.        
3. Pasangan Pintu Besi Hollow:                                          
   a. Pasangan pintu besi hollow harus benar-benar di watter pass dan rata.
   b. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam  negeri,      
      bahan harus mempunyai ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan      
      gambar kerja, salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat   
      permukaan.                                                        
                                                                        
   c. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang 
      dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.      
   d. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, seyogianya   
      contoh bahan  ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk        
      mendapatkan persetujuannya.                                       
                                                                        
                                                                        
                           PASAL  11                                    
              PEKERJAAN   SANITASI  DAN  SALURAN                        
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa- 
      jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di   
      ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.         
    2. Persyaratan Bahan                                                
      a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah       
                                                                        
        didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.            
      b. Semua peralatan  dalam  keadaan  lengkap  dengan  segala       
        perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik   
        untuk masing-masing tipe yang dipilih.                          
      c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan   
        oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.              
      d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan  
        dalam uraian dan syarat-syarat.                                 
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                        
      a. Semua bahan  sebelum dipasang  harus ditunjukkan kepada        
        Pengawas   beserta  persyaratan/ketentuan  pabrik  untuk        
        mendapatkan  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus      
        diganti tanpa biaya tambahan.                                   
      b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,      
        pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang      
        dilakukan Kontraktor.                                           
      c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-  
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari   
                                                                        
        bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara      
        pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
      d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan    
        lapangan, gambar dengan  spesifikasi dan sebagainya, maka       
        Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.          
      e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat  
        bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan      
        tersebut diselesaikan.                                          
      f. Selama    pelaksanaan      harus     selalu    diadakan        
                                                                        
        pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan    
        fungsinya.                                                      
      g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada     
        kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan  masa        
        garansi, atas biaya Kontraktor, selama  kerusakan  bukan        
        disebabkan oleh tindakan Pemilik.                               
    1. Bahan – bahan                                                    
      a. Pipa Air Kotor dan Air Bersih                                  
        - Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC kelas AW diameter ½       
                                                                        
        setara Wavin.                                                   
        - Pemasangan Pipa.                                              
        i.  Pipa Tegak                                                  
            Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam       
            tembok/lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan       
            lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada       
            kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji;    
            harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.   
            Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish   
            yang rapi sehinggatidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.  
       ii.  Pipa Mendatar.                                              
            Pipa dipasang dengan kemiringan 1–2%. Perletakan pipa       
                                                                        
            harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik   
            di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah    
            lantai. Setiap pencabangan atau  penyambungan   yang        
            merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 450.    
       iii. Pipa Di Dalam Tanah.                                        
            Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan    
            dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari     
            atas pipa sampai permukaan  tanah/lantai. Sebelum pipa      
            ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir  
                                                                        
            urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa     
            diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug  
            dengan  tanah  sampai  padat.  Konstruksi  permukaan        
            tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula 
       iv.  Penanaman pipa.                                             
            Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.     
            Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang      
            dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada       
            bagian yang  membelok  ke atas (vertikal) harus diberi      
            landasan dari  beton. Caranya   seperti pada  gambar        
                                                                        
            perencanaan. Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan    
            kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai   
            ke saluran drainase.                                        
      b. Pemasangan Tandon Air                                          
         1. Tandon yang digunakan berkapasitas 550L.                    
         2. Pilih lokasi yang rata dengan ketinggian 3-7 meter.         
         3. Pastikan pondasi bawah tangki air aman dan stabil untuk menahan
                                                                        
           beban tangki air.                                            
         4. Pasang pipa yang terhubung dengan pompa air ke bagian inlet 
           tangki air.                                                  
         5. Pasang pipa yang menghubungkan seluruh tempat keluar air pada
           bagian outlet tangki air.                                    
                                                                        
         6. Pasang pelampung otomatis pada bagian inlet tangki air.     
                                                                        
                           PASAL  12                                    
                           PENUTUP                                      
1.  Semua  bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau    
    dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan 
    diluluskan oleh Direksi.                                            
2.  Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan        
    ditanggung oleh Pemborong.                                          
3.  Dokumen  pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing     
    merupakan dokumen yang saling melengkapi.                           
4.  Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan       
    gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap  
    mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.                      
5.  Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS        
    tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /  
    dilaksanakan.                                                       
6.  Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal  
                                                                        
    RKS  ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.