RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN DAN PELAKSANAAN
PERENCANAAN PENATAAN HALAMAN PUSKESMAS
BILELANDO
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi :
1. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang
pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam
usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
2. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun
tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib
diterapkan untuk pelaksanaan Penataan Halaman Puskesmas Bilalando
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan,
pada tahun 2025, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Tembok
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Pagar Dan Gerbang Besi Hollow
g. Pekerjaan Sanitasi Dan Saluran
PASAL 3
LOKASI PROYEK
Proyek Pekerjaan Penataan Halaman Puskesmas Bilalando yang
berlokasi di Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat.
PASAL 4
PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara rencana kerja dan syarat-syarat
dengan gambar kerja maka berlaku ketentuan yang ada dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan persetujuan pengawas
lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam
skala besar harus diikuti, atau kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan persetujuan direksi
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan
harus dibuat oleh kontraktor
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib
berkonsultasi dengan direksi terlebih dahulu.
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pembersihan lahan proyek, dokumentasi proyek dan pekerjaan
pembongkaran seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Persiapan lahan proyek.
a. Pembersihan lapangan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan pada lokasi pekerjaan. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadwal.
b. Direksi keet
Kontraktor wajib menyediakan direksi keet untuk tempat
beristirahat untuk seluruh pegawai dengan ukuran menyesuaikan
dengan kebutuhan yang berlokasi dalam area proyek.
c. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam
lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara
lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur
dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap
dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.
d. Kebersihan di sekitar proyek.
Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga kebersihan
lingkungan di dalam proyek dan lahan proyek.
e. Papan Nama Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus
dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama
pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas
dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta di tempatkan
pada lokasi yang mudah terlihat.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari campuran
beton sesuai dengan yang disetujui plat tebal 10 cm.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
3) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
4) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Dalam
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan. Sambungan-sambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
5) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting
selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar
pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit-langit, stek-
stek angker penyokong dan pengikat serta lain- lainnya yang telah
selesai dikerjakan.
6) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa
berlubang-lubang.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pekerjaan Logo Puskesmas dan Huruf Timbul Akrilik
1. Persiapan pekerjaan
a. Ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: logo puskesmas Heksagonal
ukuran 60 cm, baut, lem, paku, dll.
e. Persiapan alat kerja, antara lain: cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
2. Pelaksanaan pekerjaan
1. Menyiapkan logo puskesmas dan huruf timbul akrilik yang sudah
dibentuk sesuai gambar kerja.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan logo
puskesmas, serta penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu
memasang paku dan tali untuk menandai area pemasangan agar logo
puskesmas dan huruf akrilik dapat diletakkan dengan lurus.
3. Mengatur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah
menemukan peletakan yang tepat, gambar pola cetakan pada media
dengan pensil.
4. Menandai dan melubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang
telah ditentukan. Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada
belakang logo puskesmas dan huruf akrilik.
5. Memasang baut dan mur pada lubang di belakang logo puskesmas dan
huruf akrilik hingga selesai. Memastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada logo dan huruf, mencocokkan
baut dengan lubang pada dinding.
7. Kemudian memasangkan kembali logo puskesmas dan huruf akrilik
tersebut dengan baut-baut ditanamkan ke dalam lubang di dinding yang
sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, membersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan
lap bersih agar terlihat bagus dan berkilau. Membiarkan hingga lem
mengering.
PASAL 8
PEKERJAAN TEMBOK
A. Pemasangan Plesteran
Plesteran biasa dengan campuran 1Pc:4Ps tebal 15 mm. Digunakan untuk
permukaan-permukaan dinding.
- Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
campuran yang disetujui Direksi yaitu maksimal 1 ps:4pp.
- Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
- Jika Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat
misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka kontraktor wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut.
- Bagian-bagian yang diperbaiki harus dibobok secara teratur dan
plesteran hasil perbaikan harus rata dengan sekitarnya.
B. Pekerjaan Pemasangan Acian
Bahan campuran (air semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS ini
ataupun dalam SK PERMEN PU NO.11/2016.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c. Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Pemborong utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e. Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan ketentuan-ketentuan khusus :
a. Cat dinding:
Cat untuk dinding dipakai cat setara Nippon Pain dengan warna
standar sesuai permintaan pemilik proyek.
b. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai:
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah,
lembab atau berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditanda tangani, Pemborong harus secepatnya, tapi tidak
kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi Tugas. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih Owner dan Pemborong harus mengadakan
contoh warna-warna yang disetujui.
5. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
6. Pengecatan tembok:
Terutama dikerjakan pada plesteran, baik bagian luar maupun dalam.
a. Persiapan:
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas sampai
proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari
pabrik pembuat.
7. Keahlian :
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang
sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat
tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
c. Pemborong utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik
dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan Pengawas.
PASAL 10
PEKERJAAN PAGAR DAN RAILLING
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan
serta finishing.
b. Adapun type serta penempatan-penempatannya satu dan lain hal sesuai
dengan yang tertera dalam gambar denah serta rencana
penempatannya pada gambar kerja.
2. Bahan yang digunakan:
a. Terali pagar besi yang digunakan adalah besi Hollow model dan bentuk
terali seperti terdapat dalam gambar kerja.
b. Tiang beton dan dinding pagar dibuat seperti gambar kerja.
3. Pasangan Pintu Besi Hollow:
a. Pasangan pintu besi hollow harus benar-benar di watter pass dan rata.
b. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam negeri,
bahan harus mempunyai ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan
gambar kerja, salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat
permukaan.
c. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.
d. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, seyogianya
contoh bahan ini diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
PASAL 11
PEKERJAAN SANITASI DAN SALURAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di
ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah
didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan
oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan
dalam uraian dan syarat-syarat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
lapangan, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan
fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
1. Bahan – bahan
a. Pipa Air Kotor dan Air Bersih
- Pipa yang digunakan adalah Pipa PVC kelas AW diameter ½
setara Wavin.
- Pemasangan Pipa.
i. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam
tembok/lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan
lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada
kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji;
harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish
yang rapi sehinggatidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
ii. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan 1–2%. Perletakan pipa
harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik
di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah
lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang
merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 450.
iii. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan
dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari
atas pipa sampai permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa
ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa
diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan
tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula
iv. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang
dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada
bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi
landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan. Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan
kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai
ke saluran drainase.
b. Pemasangan Tandon Air
1. Tandon yang digunakan berkapasitas 550L.
2. Pilih lokasi yang rata dengan ketinggian 3-7 meter.
3. Pastikan pondasi bawah tangki air aman dan stabil untuk menahan
beban tangki air.
4. Pasang pipa yang terhubung dengan pompa air ke bagian inlet
tangki air.
5. Pasang pipa yang menghubungkan seluruh tempat keluar air pada
bagian outlet tangki air.
6. Pasang pelampung otomatis pada bagian inlet tangki air.
PASAL 12
PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan
diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Pemborong.
3. Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BOQ, Berita acara aanwijzing
merupakan dokumen yang saling melengkapi.
4. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
5. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan /
dilaksanakan.
6. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.