URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM (PSU)
KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN :
KONSULTAN PENGAWASAN PENATAAN LINGKUNGAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
I. URAIAN SINGKAT
Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan ini merupakan Program Program Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU
Perumahan, dan sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. Dimana sumber pendanaan berasal dari APBD
tahun anggaran 2025. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu
Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan adalah evaluasi, koordinasi, pengawasan dan
monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi/kontraktor sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontraktor
dalam kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu
maupun material serta progress realisasi selama pelaksanaan pekerjaan fisik
konstruksi.
Menyelenggarakan koordinasi antara Dinas terkait dan penyedia jasa pelaksana
konstruksi demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
pekerjaan tambah kurang.
Memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dengan segala ketentuan
termasuk kuantitas/volume dan kualitas/spesifikasi pekerjaan yang tercantum
dalam SPK dan dokumen perencanaannya.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
Kriteria dari kualitas dan mutu bahan/material sesuai dengan Rencana Kerja
serta Spesifikasi Teknis yang dipergunakan. Kualitas pekerjaan sangat
tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan
ke dalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan
kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus
dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI DAN PELAPORAN
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala
dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan
untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
Membuat dokumentasi kegiatan, laporan pendahuluan, bulanan dan akhir
pekerjaan pengawasan
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan,
serta semua susunan jadwal pelaksanaan. Pelaksanaan dijadwalkan dengan
kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan
agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, material,
peralatan, dan biaya.
Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan
yang timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang
telah direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah
masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal
kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan
Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang tersedia.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, team konsultan pengawas harus
mampu bekerja sama dengan team penyedia jasa pelaksana konstruksi.
Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas
serta jujur. Saran yang diberikan kepada penyedia jasa pelaksana konstruksi
dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan.
Tugas konsultan pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :
a) Mengadakan pengukuran.
b) Mengadakan pemeriksaan bahan bangunan yang dipakai dalam pelaksanaan
konstruksi.
c) Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan pekerjaan.
d) Memeriksa bagian-bagian bangunan yang dikerjakan.
e) Menilai kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan.
f) Memberikan saran pemecahan permasalahan.
g) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan.
h) Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen–dokumen yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi, antara lain : Shop Drawing, Laporan
Kemajuan Pekerjaan, Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan, Berita Acara
Tambah Kurang, Kelengkapan Serah Terima Pekerjaan, As-Built Drawing dan
lain-lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan
bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari
referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga
apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis,
teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah penanganannya
baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan komponen pekerjaan sesuai
dengan penawarannya.
Pembuatan rencana jadwal pengawasan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan
yang tersedia pada dokumen kontrak.