Peningkatan Kualitas Rtlh Dusun Presak Daye, Presak Tengak, Presak Lauk, Kec. Batukliang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261637000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,903,785
Winner (Pemenang): UD Gita Utama
NPWP: 52*2**4****80**9
RUP Code: 56112613
Work Location: Dusun Presak Daye, Presak Tengak, Presak Lauk, Kec. Batukliang - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
    PENINGKATAN  KUALITAS RTLH DUSUN PERESAK DAYE, PERESAK              
            TENGAK, PERESAK  LAUK, KEC. BATUKLIANG                      
                                                                        
                                                                        
Program    : Program Kawasan Permukiman                                 
                                                                        
Kegiatan   : Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di bawah
            10 Ha                                                       
                                                                        
Sub Kegiatan : Pembangunan baru penanganan RTLH                         
Pekerjaan  : Peningkatan Kualitas RTLH Dusun Peresak Daye, Peresak      
                                                                        
          Tengak, Peresak lauk, Kec. Batukliang                         
                                                                        
Lokasi     : Kec. Praya Kabupaten Lombok Tengah                         
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Setiap individu memiliki hak atas tempat tinggal yang layak sebagai bagian dari hak asasi
                                                                        
  manusia. Ketika bencana merenggut hak ini, timbul kewajiban moral dan etis bagi
  pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat luas untuk memberikan bantuan.
                                                                        
  Menyediakan rumah yang aman dan sehat adalah langkah krusial dalam memulihkan
  martabat dan kesejahteraan para korban. Bantuan rumah bukan hanya sekadar memberikan
                                                                        
  bangunan fisik, tetapi juga memberikan rasa aman, harapan, dan landasan untuk
  membangun kembali kehidupan.                                          
                                                                        
  Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan dan bantuan
                                                                        
  kepada warganya yang terkena bencana, termasuk penyediaan rumah layak huni. Namun,
  skala dan kompleksitas bencana seringkali memerlukan kolaborasi dengan berbagai pihak,
                                                                        
  termasuk organisasi non-pemerintah (ORNOP), lembaga swadaya masyarakat (LSM),
  sektor swasta, dan masyarakat sipil. Sinergi antara berbagai stakeholder ini menjadi kunci
                                                                        
  keberhasilan dalam penyaluran bantuan rumah yang efektif dan efisien  
                                                                        
  Pengalaman dari berbagai bencana yang terjadi di masa lalu telah memberikan pelajaran
  berharga tentang pentingnya respons yang cepat dan terkoordinasi dalam penyediaan
                                                                        
  bantuan rumah. Evaluasi terhadap program-program bantuan sebelumnya menjadi dasar
  untuk perbaikan kebijakan, mekanisme penyaluran, dan kualitas rumah yang dibangun.
                                                                        
  Upaya untuk membangun rumah yang lebih tahan bencana (build back better) juga menjadi
                                                                        
  bagian penting dari latar belakang bantuan rumah saat ini, dengan mempertimbangkan aspek
  mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana di masa depan.          
                                                                        
  Dengan memahami latar belakang ini, kita dapat melihat bahwa bantuan rumah bagi korban
  bencana bukan hanya sekadar tindakan amal, tetapi merupakan respons mendasar terhadap
  kebutuhan kemanusiaan, hak asasi, dan upaya pemulihan sosial ekonomi yang
  berkelanjutan.                                                        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat
                                                                        
  berpenghasilan rendah                                                 
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
  Sasaran penerima bantuan adalah warga masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni
                                                                        
  dan telah ditetapkan dengan SK Bupati. Lokasi penerima bantuan tersebar Kab. Lombok
                                                                        
  Tengah.                                                               
                                                                        
                                                                        
4. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN                                        
  Sumber dana : Kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun
                                                                        
  2025.                                                                 
                                                                        
  Pagu Anggaran : Sesuai DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 
  915/TAPD.2086/BKAD                                                    
                                                                        
  Sebesar Rp. 200.000.000,-                                             
                                                                        
                                                                        
5. LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN VOLUME DAN SPESIFIKASI TEKNIS              
  Lingkup pekerjaan : Pekerjaan ini terbatasd pada pengadaan bahan sesuai dengan kontrak.
                                                                        
                Pihak kedua menyalurkan material/bahan bangunan ke penerima
                                                                        
                bantuan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak
  Lokasi Pekerjaan : Desa Peresak Kec. batukliang                       
                                                                        
  Spesifikasi   : Material yang dikirim harus sesuai dengan spesifikasi teknis,
  Volume pekerjaan : 10 Unit                                            
                                                                        
  Nilai Material : Rp. 20.000.000,-/Unit (Peningkatan Kualitas)         
                                                                        
                                                                        
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                        
  Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 hari kalendar. Keterlambatan akan dikenakan sangsi
  sesuai kontrak                                                        
7. KELUARAN/PRODUK YANG DI HASILKAN                                     
  Tersedianya material bahan bangunan dilokasi penerima bantuan pembangunan baru
                                                                        
  rumah swadaya masyarakat.