KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
KONSULTAN PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN KABUPATEN PAKET VII
LOKASI PEKERJAAN :
1. Peningkatan Jalan pengembur - Mawun
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Transportasi merupakan unsur utama dalam pergerakan
perekonomian bangsa. Infrastruktur transportasi ini terdiri dari
berbagai hal di antaranya adalah jaringan jalan dan jembatan.
Ruas jalan yang akan dibangun ini difungsikan untuk membuka
jalan baru keterisolasian dan pengembangan kota. Oleh karena itu
jalan ini sangat penting sebagai pembuka simpul jalan baru dalam
pengembangan wilayah pemukiman khususnya di desa yang ada di
Kecamatan Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas di perlukan
sebuah pengawasan yang menangani pelaksanaan pengawasan yang
baik agar pekerjaan tersebut dapat terlaksana tepat secara maupun
anggaran. Oleh karena itu sebelum pelaksanana konstruksi ini
pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memerlukan kerja sama
dengan penyedia jasa konsultansi perencana yang akan
merencanakan secara peningkatan jalan ini.
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sangat mengharapkan
adanya suatu hasil pengawasan yang sesuai dengan kaidah-kaidah
yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa Konsultansi yang akan
melaksanakan kegiatan pengawasan ini, diharapkan dapat
melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab
terkait dengan tanggung jawab keilmuan serta profesi keahliannya
sebagai pelayanan publik dibidang layanan jasa pengawasan
konsultansi
Kerangka acuan kerja ini di susun untuk mendapatkan penyedia jasa
konsultansi yang berkompeten dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan sehingga pekerjaan peningkatan Jalan Infrastruktur
Pedesaan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah mengadakan
pemilihan penyedia (badan usaha) jasa konsultansi
untuk Pengawasan Peningkatan Jalan Kabupaten
yang yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lombok
Tengah.
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah
pengawasan konstruksi Jalan Kabupaten yang
berlokasi di Kabupaten lombok Tengah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara , Kuantitas dan
Kualitas.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Jalan
Kabupaten ini secara benar, aman dan tepat
konstruksi, tepat mutu, dan tepat anggaran.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada Kabupaten Lombok Tengah,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
DIPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Tengah Nomor :
915/TAPD.2025/BKAD Tanggal 28 April 2025
Tahun Anggaran 2025 Pagu Dana yang dialokasikan
untuk belanja Jasa Konsultan pengawasan ini adalah
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk PPN
11%, untuk masing-masing paket
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHAMAD
Pembuat Komitmen
SARJAN, ST., MT NIP. 197612312001121009
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Lombok Tengah
7. Data Dasar Tidak ada
8. Standar Mengacu pada gambar kerja yang ada
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara;
b. Undang-Undang R.I. Nomor 01 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
c. Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
d. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan dirubah dengan Pepres Nomor 12
Tahun 2021 beserta petunjuk teknisnya;
f. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 Tentang
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara; dan
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 19/PRT/M/2011
tentang persyaratan jalan dan kriteria pengawasan jalan
h. Peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor : 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman penyelenggaran jalan khusus
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Tetera dalam Rencana Anggaran Biaya masing-masing Pekerjaan
yang diawasi.yaitu :
Penanganan jalan kabupaten yang akan dilaksanakan akan dibiayai
dengan APBD Kabupaten Lombok Tengah, telah menentukan
ruas-ruas jalan yang akan ditangani dengan pekerjaan tersebut di
atas.
Peningkatan Jalan tersebut mencakup pekerjaan Peningkatan
perkerasan jalan dengan cara membentuk badan jalan, menimbun
badan jalan dengan Agregat Klas C dan timbuna pilihan, HRS
Base, perbaikan bahu jalan serta sistem drainase.
12. Standar Teknis Standar Teknis dan Spesifikasi yang digunakan
untuk pekerjaan ini adalah sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
13. Ruang Lingkup Kerangka Acuan Sesuai dengan kerangka acuan tugas ini, Seksi
Tugas/TOR
Pembangunan peningkatan jalan akan menunjuk
Konsultan yang akan membantu PPK dalam
melaksanakan dan pengawasan teknis dari paket
pekerjaan yang ada.
Kerangka Acuan Tugas ini harus dipahami dan
merupakan dokumen yang saling mendukung
dengan kontrak pekerjaan fisik.
.
14. Ruang lingkup pelayanan jasa Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya
konsultan
dengan Pengawas lapangan dari Dinas itu
sendiri. Dalam mengadakan Pengawasan Teknis
dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan
kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang
telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
16. Jangka Waktu Penyelesaian 150 (seratus lima puluh) hari kalender
Pekerjaan
17. Personil
Posisi Qualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli
Site Engineer Min. S1 Teknik Sipil memiliki 1 Orang
SKK Jalan minimal jenjang
jenjang 7 dan berpengalaman
dibidangnya minimal 3 (tiga)
tahun dan melampirkan Izajah
Inspektor Min. SMA/SMK/STM, memiliki 2 Orang
SKK Jalan minimal jenjang 4 dan
berpengalaman dibidangnya
minimal 2 (dua) melampirkan
Izajah
Quality Control Min. SMA/SMK/STM, memiliki 1 Orang
SKK Lab. minimal jenjang 4 dan
berpengalaman dibidangnya
minimal 2 (dua) melampirkan
Izajah
18. Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan dan
Pelaksanaan Pekerjaan tahapan pekerjaan
Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan
19. Uraian Tugas
1. Site Engineer
Site Engineer harus seorang Sarjana Teknik Sipil yang mempunyai pengalaman
dibidang Pengawasan Pekerjaan Jalan dan Jembatan minimum 5 tahun effektif.
Dia akan berkedudukan berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Tugas dan tanggung jawab Site Engineer akan mencakup tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut :
a. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan tugas ini akan dipenuhi
dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan darurat dan
pekerjaan major.
b. Membantu Pejabat Pembuat KomitmenPengawasan Jalan dan Jembatan
dan Tim Supervisi dalam penyelesaian administrasi kemajuan proyek.
Bantuan ini termasuk pengumpulan data-data proyek seperti kemajuan
pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi lapangan, data
pengukuran kuantitas, pembayaran kepada Kontraktor dan pengumpulan
semua data tersebut diatas dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan
memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan
penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun
non-struktural untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
c. Membantu Kepala Bidang Bina Marga ( Pejabat Pembuat
Komitmen)dalam penyiapan desain, Pra-kualifikasi Kontraktor dan
prosedur pelelangan pekerjaan termasuk penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing), peninjauan lapangan, evaluasi penawaran, supervisi dari
pelaksanaan konstruksi dan pemantauan kemajuan pekerjaan serta mutu
dari hasil pekerjaan.
d. Bekerjasama dengan Kepala Bidang Bina Marga ( Pejabat Pembuat
Komitmen) sehubungan pekerjaan tersebut.
e. Menjamin bahwa semua detail teknis untuk pekerjaan major yang
diselenggarakan tidak akan terlambat selama akan mobilisasi untuk
masing-masing paket kontrak yang dimaksud untuk menentukan lokasi
dan tingkat serta jumlah dari jenis-jenis yang secara khusus disebutkan di
dalam Dokumen Kontrak.
f. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
terutama sehubungan dengan :
Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan
monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan
agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan.
Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan
pasal-pasal dalam Dokumen Kontrak tentang cara pengukuran dan
pembayaran.
Rincian teknis sehubungan dengan “Contract Change Order” yang
diperlukan.
g. Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptence”) atau penolakan
(“Rejection”) atas material dan produk pekerjaan.
h. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor, segera
melaporkan kepada Pejabat Pembuat KomitmenFisik apabila kemajuan
pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana.
Membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikannya.
i. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan
secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
j. Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan pekerjaan fisik dan
financial serta menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
k. Menyusun Review Design / Justifikasi Teknis termasuk gambar dan
perhitungan sehubungan perubahan usulan kontrak.
l. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran Sertifikat Bulanan
(Monthly Certificate).
m. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian
mutu dan volume pekerjaan.
20. Inspector
Dia harus seorang Sarjana Teknik Sipil dan mempunyai pengalaman dalam
Pengawasan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan.
Inspector untuk pekerjaan ini adalah orang teknis yang berpengalaman yang akan
menjadi penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan, dengan tugas-tugas
antara lain :
a. Mengawasi semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya.
b. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Kontraktor.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, mingguan dan bulanan
(Tenaga, Peralatan, Bahan, Produk, Cuaca dan sebagainya)
d. Memeriksa rencana kerja mingguan dan bulanan yang dibuat Kontraktor
untuk dimintakan persetujuan Site Engineer.
e. Ikut serta di dalam Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan maupun
Penyerahan Akhir Pekerjaan yang diajukan oleh Pihak Kontraktor.
f. Menyerahkan laporan harian dan mingguan kepada Site Engineer dengan
menyoroti masalah-masalah dan memberikan pemecahannya.
22. LAPORAN.
Selama masa kontrak, Konsultan harus membuat laporan-laporan dan mengirimkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Jalan dan
Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
2.1. LAPORAN BULANAN.
2.1.1. Laporan Bulanan ini mencakup kegiatan Kontraktor dan Konsultan pada tiap-
tiap paket kontrak pekerjaan fisik dan dari semua paket tersebut digabungkan
menjadi satu buku laporan.
Buku laporan ini disiapkan dan dikoordinasi oleh Site Engineer, selanjutnya Site
Engineer akan menyampaikan buku laporan tersebut kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Pengawasan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Tengah dengan Surat Pengantar.
2.1.2. Laporan Bulanan ini harus dibuat setiap akhir bulan dan selambat-lambatnya
pada tanggal 3 bulan berikutnya laporan tersebut sudah harus disampaikan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Jalan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
2.1.3. Laporan Bulanan ini harus dibuat oleh Konsultan dalam rangkap 10 (sepuluh)
dan membantu pendistribusiannya kepada Instansi-instansi / pihak-pihak yang
terkait.
2.1.4. Disamping Laporan Bulanan tersebut diatas, Konsultan juga berkewajiban
menyerahkan suplemen data mengenai Quality Control pada setiap bulannya
serta laporan Job Mix Design yang diperlukan pada masing-masing paket.
Suplemen data mengenai Quality Control ini harus dibukukan dan diserahkan
dalam rangkap 4 (empat), dan ketentuan yang sama berlaku pula untuk laporan
Job Mix Design.
2.2. ISI LAPORAN BULANAN
Isi Laporan Bulanan adalah :
Surat Pengantar
Daftar Isi
Peta Lokasi Proyek
Data-data Proyek
Mobilisasi Peralatan Kontraktor
Daftar Peralatan Kontraktor
Daftar Personil Kontraktor
Sertifikat Pembayaran Bulanan
Kemajuan Pekerjaan Per Kategori
Perintah Perubahan Pekerjaan (Status CCO)
Laporan Kegiatan Konsultan Supervisi, Status Man Month dan Personil Konsultan
Permasalahan yang dihadapi oleh Kontraktor
Pemecahan masalah yang dihadapi Kontraktor
2.3. LAPORAN TRIWULAN.
Laporan Triwulan dibuat pada bulan ketiga dari waktu pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Laporan ini sekaligus sebagai Laporan Bulanan pada bulan yang bersangkutan dan
mencakup pula laporan pekerjaan 2 (dua) bulan sebelumnya.
Ketentuan mengenai isi Laporan Triwulan ini sama dengan Laporan Bulanan seperti
tersebut diatas dan ditambah dengan ringkasan laporan pekerjaan 3 (tiga) bulanan yang
bersangkutan.
Ringkasan harus dibuat dalam forrmat-format yang disesuaikan untuk itu.
2.4. Laporan Review Design dan Usulan Perintah Perubahan
Untuk setiap perubahan perencanaan, Konsultan akan menyusun laporan Detail Review
Design dan meminta pengesahan dari pihak Bina Marga. Detail Review Design akan
mempergunakan SISCANTEK dari Direktorat Bina Program Jalan. Laporan ini akan
mencakup hal-hal berikut :
Data asli sesuai data waktu pelelangan
Catatan lengkap dari seluruh data perencanaan yang dipergunakan dalam Review
Design
Catatan As Built Drawing yang menunjukkan lokasi dan ukuran detail dari semua
pekerjaan terlaksana
Rekaman dari semua perintah perubahan dan Addendum yang telah disahkan
Rekaman dari penawaran Kontraktor berikut Harga Satuan Lelang dan detail
Analisa Harga Satuan
Deskripsi dari anggapan-anggapan yang dipakai dalam perencanaan apabila dipakai
anggapan lain dari Standar Bina Marga
Gambar menunjukkan lokasi yang pasti dari usulan perubahan desain
Gambar yang jelas menunjukkan desain asli dan desain perbaikan yang diusulkan
Perbaikan jadwal kerja, perubahan kuantitas pekerjaan dan harga kontrak
sehubungan dengan usulan perbaikan desain
2.5. LAPORAN AKHIR.
Laporan ini berupa ringkasan dari seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan berikut
kelengkapan data penunjangnya :
Ringkasan dari hal-hal penting mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, daftar
kuantitas dan biaya akhir untuk setiap jenis pekerjaan, foto dokumentasi pada saat
dan setelah konstruksi, permasalah dan pemecahannya.
Ringkasan penting mengenai pelaksanaan pengawasan teknik dari Konsultan
Supervisi
Evaluasi dari kegiatan Kontraktor dan Konsultan termasuk seluruh kriteria
perencanaan detail berikut beberapa deviasi dari perencanaan
2.6. LAPORAN INVOICE
Adalah laporan pembayaran gaji personil dilengkapi dengan absensi kehadiran
dilapangan, sewa kendaraan dan ATK yang digunakan setiap bulannya.