PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KESEHATAN
Jl. Basuki Rahmat Praya No. _ Kode Pos 83511 Telp. 0370 654 003
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI E-PURCHASING
1. SPESIFIKASI TEKNIS
Program : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
Kegiatan : PENYEDIAAN LAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP RUJUKAN
TINGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan : Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Lokasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
Kode RUP :
Pagu di DPA : Rp 100.000.000
'Nama Paket Pengadaan : Pengadaan terop terpal 4 x 6 m
No. Elemen Spesifikasi Uraian Spesifikasi Keterangan
Bahan Produk
Rangka (Struktur) : Besi galvanis: Anti karat, kuat, dan
1 Mutu / Kualitas
tahan lama. Penutup Atap dan Dinding : Kanvas anti air.
Pengadaan Terop Terpal
Dimensi Produk
Panjang : 4 Meter, Lebar : 6 Meter, Tinggi Tiang
4 x 6 m
Penyangga Depan : 3,25 Meter, Tinggi Tiang Penyangga
Belakang : 2,75 Meter
Spesifikasi Produk
Rangka : P 600 x L 400 x T 325 +- cm. Material Utama :
Pipa Galvanis, Finising Cat. Tiang Penyangga : Ukuran
2" Tebal 1,8 mm. Gordeng : Ukuran ¾” Tebal Medium A.
Gelang Gordeng : Ukuran ½” Tebal Medium A. Penutup :
Kain Terpal dan Rumbai bahan Kapjeep Canvas
Garansi
2 Tahun
Satuan Barang
Unit
Dimensi per Produk
P 400 cm x L 600 cm x T 325 cm (78.000.000 cm3)
2 Jumlah / Kuantitas 13 UNIT
3 Tempat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
4 Waktu 60 Hari Kalender
5 Tingkat Layanan a. Produk diantarkan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Tengah
b. Produk tidak mempunyai cacat fisik,tidak memiliki
kerusakan minor dan mayor dan dengan
spesifikasi dan model yang sama sesuai yang
ditayangkan oleh penyedia;
c. Apabila terdapat cacat produk atau bagiannya
yang rusak, penyedia segera mengganti dalam
waktu 7 x 24 jam atau sesuai kebutuhan dari
PPK;
d. Layanan garansi dan lain-lain
Rencana poin negosiasi teknis/ layanan teknis pendukung:
1. Sebagaimana tersebut pada Spesifikasi mutu
2. Sebagaimana tersebut pada spesifikasi pelayanan
3. Sebagaimana tersebut pada spesifikasi waktu
1. Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Identifikasi prioritas PDN dan TKDN: (pilih salah satu)
a. Barang/jasa memiliki TKDN dan BMP di atas 40% sehingga pilih barang yang berTKDN di atas 25%:
b. Barang/jasa memiliki TKDN kurang dari 25%
c. Barang/jasa tidak memiliki TKDN namun merupakan Produk Dalam Negeri (barang yang diproduksi dan
finishing di Indonesia, apapun mereknya)
d. Barang impor
2. Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi
(Pilih salah satu)
a. Produk yang dipilih merupakan produk dari penyedia usaha kecil serta koperasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
b. Produk yang dipilih merupakan produk dari penyedia usaha non kecil, karena spesifikasi teknis barang yang
dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
3. Referensi Harga :
PPK/PP Sudah mengumpulkan referensi harga dan produk yang dipilih merupakan produk dengan referensi harga terbaik dalam
katalog :
4. Link E-katalog :
Praya, 23 Juli 2025
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah,
Lalu Moh. Haitami, S.Farm.,Apt
NIP. 19870320 201503 1 001