Pembangunan Rumah Dinas Dokter Pkm Pengadang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10278860000
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): Internusa Konstruksi Persada
NPWP: 10*0**0****80**3
RUP Code: 60093223
Work Location: Puskesmas Pengadang - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                       
                                                                            
                                                                            
   A. URAIAN  1. Uraian Umum                                                
   UMUM                                                                     
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari
   PEKERJAAN                                                                
                 dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
                 Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
                   a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa
                     kostruksi selama waktu                                 
                     pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
                     pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi
                     telah benar-benar mengetahui tentang:                  
                        1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;             
                        2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu; 
                        3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.  
                        4) Spesifikasi teknis material.                     
                 b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan
                    metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan
                    Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM
                    (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
                    SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
                    Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis,
                    Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.            
                 c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim
                    Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
                    disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya disepakati dalam sebuah
                    Berita Acara.                                           
                 d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
                    akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.          
                 e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan
                    titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah
                    terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross section dengan grid per 5m
                    harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam sejak pengukuran lahan
                    dilakukan.                                              
                 f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal
                    14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,      
                 g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
                    Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
                    digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,
                    apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka
                    Penyedia jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
                    mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
                    Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
                    membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.       
                 h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
                    lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   1        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis.                                                 
                 i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat
                    ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :  
                    1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang
                       disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
                       Perencana.                                           
                    2. Metode pelaksanaan kerja.                            
                    3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
                 j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak
                    penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas,
                    konsultan perencana dan PPK.                            
               2. Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                            
                  Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:       
                    a. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                
                    b. PEKERJAAN TANAH                                      
                    c. PEKERJAAN BETON                                      
                    d. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                     
                    e. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND                         
                    f. PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA & KACA                 
                    g. PEKERJAAN ATAP                                       
                    h. PEKERJAAN SANITAIR                                   
                    i. PEKERJAAN PENGECATAN/ FINISHING                      
                    j. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                 
                 3. Situasi Pekerjaan                                       
                   a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas
                     Dokter Puskesmas Pengadang, yang berlokasi di Desa Pengadang, Kec.
                     Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah – NTB. secara lengkap, jenis pekerjaan
                     tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan tercantum pada
                     Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada Pemberi Tugas disertai
                     Dengan Pembuatan Berita Acara,                         
                   b. Lokasi Pekerjaan Ini Terletak di Desa Pengadang, Kec. Praya Tengah, Kab.
                     Lombok Tengah – NTB,                                   
                   c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                   d. Masa pelaksanaan minimum 90(Sembilan puluh) hari kalender.
                   e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang
                     akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi Tapak,
                     terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang
                     dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan
                     meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
                   f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
                     ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain; pepohonan, saluran drainase,
                     pipa, kabel, di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain
                     sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                   g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran
                     ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia jasa kostruksi
                     diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
                     mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.              
                   h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan klaim
                     biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran
                     segala sesuatu yang ada di lapangan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
                     melaporkan secara tertulis dahulu ke Konsultan Pengawas tembusan kepada
                     PPK.                                                   
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   2        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi dalam
                     hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi Mutu,
                     waktu maupun biaya.                                    
                   j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi dengan
                     kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang
                     dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung
                     jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.              
                                                                            
                 4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan                
                    Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
                    Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
                    termasuk segala perubahan dan tambahannya:              
                    a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017 tentang
                       Jasa Konstruksi                                      
                    c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja                   
                                                                            
                    d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
                    e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
                       Milik Negara/Daerah.                                 
                    f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
                       Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                      
                    g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                       Gedung                                               
                    h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                       Bangunan Gedung Negara                               
                    i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah                               
                    j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
                       tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung   
                    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007
                       tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
                                                                            
                    l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang
                       Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
                    m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2
                       Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung   
                    n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
                       2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
                    o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                       21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                       Keselamatan Konstruksi                               
                    p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                       Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                       Keselamatan Konstruksi                               
                    q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
                       Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
                       Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
                    r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
                       Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   3        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat
                       Laik Fungsi Bangunan Gedung                          
                    s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                       Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
                       Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia           
                    t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan
                       Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
                       Konstruksi                                           
                    u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol
                       Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
                       Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                      
                                                                            
                    v. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC, w. SNI
                       03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
                    x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
                       Emulsi,                                              
                    y. SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
                       Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,              
                                                                            
                    z. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
                    aa. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
                                                                            
                    bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
                    cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan
                       dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,              
                                                                            
                    dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
                    ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar, ff. SNI
                       1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,                    
                                                                            
                    gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder, hh.
                       SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,               
                    ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
                       beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),                 
                    jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
                       PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,             
                                                                            
                    ll. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 - Panduan
                       Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang      
                    nn. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
                       Bangunan Gedung dan Struktur Lain, oo. Peta Hazard Gempa 2017,
                                                                            
                    pp. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
                       Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, qq. SNI 07-7178:2006 - Baja
                       profil IWF,                                          
                    rr. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
                                                                            
                    ss. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
                       Struktural,                                          
                    tt. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja,
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   4        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
                    vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
                       Bangunan Gedung                                      
                                                                            
                    ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung xx. SNI
                       03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
                    yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
                       dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung         
                    zz. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem proteksi
                                                                            
                       pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
                    aaa. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler otomatik
                       untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
                    bbb. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
                       pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
                       rumah dan gedung                                     
                                                                            
                    ccc. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
                    ddd.SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi dan
                       Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum           
                                                                            
                                                                            
                 5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi                    
                    a. Project Manager                                      
                    1)  Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang
                        Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’
                        yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
                        lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi dan
                        mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap
                        masalah.                                            
                    2)  Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan
                        dokumen lelang.                                     
                    3)  Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia
                        jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
                        terhadap kewajibannya.                              
                    4)  Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada
                        Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan
                        ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.       
                    5)  Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan
                        Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak
                        cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
                        Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti ‘Project
                        Manager’.                                           
                    6)  Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
                        Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang
                        baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
                        Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
                    7)  Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang
                        Site Manager.                                       
                    8)  Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus
                        bersertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Utama
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   5        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada
                        perusahaan yang menggunakan jasanya.                
                    b. Tenaga Ahli                                          
                                                                            
                      1)  Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang
                          tertulis dalam dokumen lelang.                    
                      2)  Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai
                          dengan tanggung jawabnya                          
                      3)  Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3 (Kesehatan
                          dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Madya dari Kementerian Tenaga
                          Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada perusahaan yang
                          menggunakan jasanya                               
                                                                            
                 6. Konsultan Pengawas                                      
                                                                            
                    a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik
                       oleh Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan
                       menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut, maka harus
                       mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x
                       24 jam.                                              
                                                                            
                    b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak
                       mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima
                       petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa
                       kostruksi diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
                       Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
                       memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                            
                 7.  Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan
                     Peralatan (Umum dan Khusus)                            
                          Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
                     bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                     bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
                     pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil
                     pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
                     selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
                     tersebut kepada Pemberi Tugas.                         
                                                                            
                                                                            
                 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                   
                  a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan
                    personil yang cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran Dokterg
                    tugasnya untuk menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.  
                                                                            
                  b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan
                    foto copy kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis.                                                 
                                                                            
                  c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan
                    ini, misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan
                    Penyedia jasa kostruksi.                                
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   6        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
                    menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
                    kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
                    daerah.                                                 
                  e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,
                    maka  pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
                    mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
                                                                            
                  f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
                    dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.            
                                                                            
                 Peralatan Bekerja                                          
                                                                            
                     Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor),
                   dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan
                   lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                            
                 Bahan-bahan Bangunan                                       
                                                                            
                     Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
                   yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada
                   waktunya dengan disertai bukti PO (Purchasing Order).    
                                                                            
                 Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja                   
                 a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat
                   sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
                 b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
                   merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
                   Konsultan Pengawas.                                      
                 c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
                   senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3. 
                 d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
                   terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran
                   listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk
                   memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar
                   tiap bulan ke bagian keuangang setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan
                   Penyedia jasa kostruksi wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   7        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 1. Standar Ukuran                                          
  B. ADMINISTRASI                                                           
                 a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
                Pelengkap meliputi:                                         
                     1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap,
                       rangka plafon, dan lain-lain.                        
                     2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-
                       lain.                                                
                     3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
                       volume finishing lantai, dan lain-lain.              
                b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
                                                                            
                   NO    PEKERJAAN                DESKRIPSI                 
                                    Kolom                                   
                                              : Dihitung penuh tidak dikurangi
                                    Balok                                   
                                              balok dan plat                
                                    Plat                                    
                                              : Panjang dihitung bersih, dikurangi
                                               kolom dan tebal plat         
                        Pekerjaan Sipil /                                   
                                    Galian    : Luas dikurangi void dan kolom
                   1                                                        
                        Struktur                                            
                                              : Dihitung berdasarkan gambar 
                                               dengan acuan dimensi dan tinggi
                                               elevasi yang direncanakan    
                                    Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
                                    Finishing plafond dalam                 
                                    Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas dinding
                                               dalam.                       
                        PAerskieterkjatuarn                                 
                   2                           : Pstarnujkatnugr. pasangan dihitung bersih
                                               dikurangi kolom struktur, luas
                                               : Volume dinding bersih dikurangi
                                               kusen dan kolom non          
                                    Volume acian dikurangi homogeneous      
                                               tile/keramik dinding         
                                    Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
                                    dan        lampu dan                    
                        Pekerjaan                                           
                                    Daya       Saklar/Kotak Kontak          
                   3                                                        
                        Elektrikal  Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
                        Pekerjaan                                           
                                    Pipa air   : Volume dihitung meter lari 
                   4                                                        
                        Mekanikal                                           
                                    bersih/kotor/limbah/h                   
                                    ujan                                    
                c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkan
                   secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
                   keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
                d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
                   skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
                   Pengawas dan Tim Teknis.                                 
                e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
                   ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   8        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
                   ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
                   Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah
                   tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya, Mutu, maupun
                   Waktu.                                                   
                g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
                   ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas dan Tim
                   Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
                   memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
                   untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.            
                h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan
                   yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan
                   Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
                   pembetulannya.                                           
                i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
                   Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan
                   untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.                  
                j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia jasa
                   kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
                                                                            
           2.  Dokumen Gambar                                               
                                                                            
               Penjelasan Dokumen dan Gambar                                
                a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
                  tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
                  Pekerjaan.                                                
                b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Penyedia
                  jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
                  untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang
                  diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait. 
                c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                  pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                  konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
                  Perencana.                                                
                                                                            
               Perbedaan Gambar                                             
                a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
                  sebagai berikut:                                          
                  1) Adendum Surat Perjanjian,                              
                  2) Pokok Perjanjian,                                      
                                                                            
                  3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,    
                  4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,                          
                  5) Syarat-syarat Umum Kontrak,                            
                  6) Spesifikasi Khusus,                                    
                                                                            
                  7) Spesifikasi Umum,                                      
                  8) Gambar-gambar,                                         
                  9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   9        
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
                  maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
                c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
                  Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
                  Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
                d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
                  bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
                  dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
                  ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
                  Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
                  melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
                  selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                  dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
                  dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
                  CCO (Contract Change Order).                              
                e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
                  kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
                                                                            
              Shop drawing                                                  
                                                                            
                a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
                  oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
                  disesuaikan dengan keadaan lapangan.                      
                b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                  belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
                  diminta oleh Konsultan Pengawas.                          
                c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
                  diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
                  pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                  pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
                  Kontrak ini.                                              
                d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
                  Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari
                  Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                        
                e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
                  telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.      
                f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
                  kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus
                  sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
                g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
                  Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
                  jasa kostruksi.                                           
                                                                            
                                                                            
               Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)                        
                a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
                  menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:            
                                                                            
                  1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);           
                  2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                     dilaksanakan.                                          
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   10       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk pekerjaan:
                  1) Pekerjaan Persiapan.                                   
                  2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.            
                c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:                     
                  1) Dokumen pelaksanaan;                                   
                  2) Gambar-gambar perubahan;                               
                                                                            
                  3) Perubahan persyaratan teknis;                          
                  4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                     Konsultan Pengawas.                                    
                d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
                  atau Konsultan Perencana.                                 
                e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
                  pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
                  operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
                  harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
                  mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
                f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia jasa
                  kostruksi harus                                           
                  membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia jasa
                  kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
                  dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.            
                                                                            
           3.  Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)       
                a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
                  dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
                  Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
                                                                            
                b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
                  detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
                c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                  gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
                  atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
                  spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan
                  spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
                  konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
                  disahkan secara tertulis.                                 
                d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
                  yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                  Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
                  lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
                  ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.                   
                                                                            
               Penggunaan Persyaratan Teknis                                
                                                                            
                a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
                  kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
                  sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka
                  setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
                  Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
                  Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.  
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   11       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
                  berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
                  diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
                  menyangkut pekerjaan tersebut.                            
                                                                            
           4.  Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja  
                                                                            
               Rencana Pelaksanaan                                          
               a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh
                  kedua belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
                  Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule”
                  mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara
                  seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.                       
               b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
                  serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:                 
                   1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                     pembantu.                                              
                   2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.           
               c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
                  pemasangan, dan pembangunan:                              
                   1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya       
                   2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
                      Rencana Kerja.                                        
                                                                            
                   3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.               
                   4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
                      Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal
                      1 (satu) minggu.                                      
                   5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan  kembali     
                      perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan
                      Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/
                      penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
                      dimulainya pelaksanaan.                               
                                                                            
                   6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan
                      pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim
                      Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.                
                   7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
                      dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh
                      Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi
                      harus segera membuat:                                 
                      a) Site development statement and traffic management layout.
                      b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
                        digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
                      c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.                     
                      d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
                        harus impor).                                       
                      e) Jadwal pengadaan alat.                             
                   8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   12       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib
                      mematuhi dan menepatinya.                             
                                                                            
                                                                            
              Cara Pelaksanaan                                              
              Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
              ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
              Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
              persetujuan PPK.                                              
                                                                            
           5.  Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja                     
               a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
                 peraturan perundang-undangan.                              
               b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
                 kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
                 memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
                 (Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.      
                                                                            
                                                                            
           6.  Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
                                                                            
               a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan, tidak
                 hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
                 kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman
                 yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net),
                 penyiraman jalan agar tidak berdebu.                       
               b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
                 apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
                 Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
                 mestinya.                                                  
               c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
                 dengan aman selama proses konstruksi berjalan.             
               d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
                 tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
                 bangunan yang sudah ada.                                   
                                                                            
               e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
                 keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan
                 yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari
                 rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.            
               f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
                 untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
                 dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
                 lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
                 umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi harus
                 membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
                 hal tersebut di atas.                                      
               g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang
                 berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
                 menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan
                 yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   13       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur
                 lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk sekitar.
               i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
                 berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
                 jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
                 jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
                 harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang
                 berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa
                 kostruksi                                                  
                                                                            
                                                                            
           7.  Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi          
               a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
                  hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
                  digunakan dalam pekerjaan.                                
                                                                            
               b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
                  Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
                  contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim
                  Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
                  material yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh
                  User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
               c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
                  Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
                  PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai
                  dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.      
               d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
                  untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
                  sesuai dengan contoh.                                     
               e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
                  biaya untuk pengujian berbagai bahan/material             
               f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung
                  jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat
                  atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
               g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk memberikan
                  informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama
                  yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Penyedia jasa
                  kostruksi.                                                
               h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
                  ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
                  mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
                  bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
                  Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
                  diajukan dan disetujui oleh PPK                           
               i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
                  sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
                  Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
                  mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
                  tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
                  tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   14       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
                  proyek paling lambat 2 x 24 jam.                          
               k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
                  ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
                  Teknis.                                                   
                                                                            
                                                                            
               Pemeriksaan dan Pengujian                                    
                 a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
                   sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
                   pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.                   
                 b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
                   maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
                   petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi sendiri.
                 c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
                   rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya
                   sebagai berikut:                                         
                    1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
                    2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
                                                                            
                    3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.         
                    4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
                    5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.  
                    6) Hasil pengetesan tanah untuk urugan.                 
                                                                            
                    7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.               
                      a) Instalasi Penerangan dan Daya                      
                                                                            
                      b) Instalasi dan Penangkal Petir                      
                      c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik           
                      d) Instalasi Air bersih dan kotor.                    
                    8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
                      disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.    
                d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                             
                   Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
                   Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu,
                   atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis. 
                                                                            
                                                                            
               Bahan dan Contoh Bahan                                       
               a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi terlebih
                dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai dokumen penawaran
                kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan
                dengan syarat-syarat teknis.                                
               b. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
                penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
                    1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan produk
                      tersebut sudah diskontinyu.                           
                    2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   15       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
                      pengawas.                                             
               c. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
                sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
                sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
                lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam kurun waktu selambat-lambatnya
                2 x 24 jam.                                                 
               d. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
                keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
                Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa dengan
                disesuaikan kebutuhan pekerjaan.                            
               e. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa kostruksi untuk
                melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
                memadai dalam usaha mencapai target prestasi.               
               f. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
                peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.   
               g. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
                jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
               h. Jaminan Kualitas                                          
                 1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
                   Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
                   sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa kostruksi
                   menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
                   teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.  
                 2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
                   mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.            
                 3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi
                   sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim
                   Teknis.                                                  
               i. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan                          
                 1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari
                   satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa kostruksi menawarkan dan
                   memasang sesuai dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih
                   sesuai saat penawaran. Tidak ada alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada
                   waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
                   pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
                   menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal
                   tersebut.                                                
                 2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                   Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan
                   (PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu
                   pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga
                   harus disertai bukti surat dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang
                   sudah benar- benar dipesan (PO).                         
                 3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan namun
                   pada  saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang
                   dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka Penyedia jasa kostruksi
                   mengajukan alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK,
                   Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa
                   kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi
                   harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                   Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
                   agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
                   dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   16       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
                   mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
                                                                            
           8.  Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                  
                                                                            
               Ijin Memasuki Tempat Kerja                                   
               a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
                 tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
                 sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
                 selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
                 ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.             
               b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
                 mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
                 kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
                 Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
                 akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.          
               c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                 kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
                 Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
                 apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada
                 Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.          
               d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
                 waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
                 raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
                 Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
                 seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
               e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                 berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
                 diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.                    
               f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
                 Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
                 alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.               
                                                                            
               Kemajuan Pekerjaan                                           
               a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
                 Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
                 diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
                 Teknis.                                                    
               b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :                   
                   1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
                      sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentsi.
                   2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                     
                                                                            
                   3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan. 
                   4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
               c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
               d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
                 struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
                 Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet selambat-
                 lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   17       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               Perintah untuk Pelaksanaan                                   
               Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
               dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah,
               maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
               petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi untuk
               menangani pekerjaan itu.                                     
                                                                            
                                                                            
               Toleransi                                                    
               Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
               toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
               bagian lainnya.                                              
                                                                            
                                                                            
               Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
               a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
               b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
               c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
                 bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
                 akibat pekerjaan.                                          
                                                                            
               d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check list
                 menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list
                 tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.                     
               e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.           
               f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
                 jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan
                 dokumen lain yang dianggap penting.                        
               g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
                 bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
                 perlu kepada Pemberi Tugas.                                
                                                                            
               Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
                                                                            
               a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
                 perbaiki.                                                  
               b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
                 check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
                 tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.                     
               c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara            
                                                                            
                                                                            
           9.  Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan                  
                                                                            
               a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
                 pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.              
               b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
                 kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.            
               c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
                 ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
               d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   18       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                   mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
                   tidak perlu dikerjakan.                                  
                 2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                   perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
                   pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
                   Pengawas/Tim Teknis.                                     
                 3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
                   a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
                     pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
                     pekerjaan.                                             
                   b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                     perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
                     pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
                     Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                  
                 4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
                   setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
                   Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum
                   dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.         
                 5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan melakukan
                   negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil
                   survey dan atau dari Konsultan Perencana.                
                 6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
                   Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis        
                                                                            
                                                                            
           10. Pelaporan dan Dokumen                                        
               Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.                        
               a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
                 Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
                 mengenai:                                                  
                                                                            
                 1) Kegiatan fisik.                                         
                 2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
                    maupun tertulis.                                        
                 3) Jumlah material masuk/ditolak.                          
                 4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.                    
                 5) Keadaan cuaca.                                          
                                                                            
                 6) Pekerjaan tambah apabila ada.                           
                 7) Prestasi rencana dan yang terpasang.                    
                                                                            
                 8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.                   
                 9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
                    25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
                    berakhir/penyerahan kedua.                              
                 10) Foto-foto setiap item pekerjaan.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   19       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
                 ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
                 untuk diketahui/disetujui.                                 
               c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
                 digunakan untuk:                                           
                    1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh
                       Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
                    2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
                       masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
                       setiap tamu yang datang”.                            
                    3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang
                       selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan
                       Pengawas/Tim Teknis.                                 
                    4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
                       masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang
                       harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau
                       Konsultan Perencana.                                 
                    5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
                       Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
                       pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
                       diserahkan kepada Direksi.                           
                                                                            
                                                                            
           11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas                     
               a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
                  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
                  digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
                  petugas dan pekerja di lapangan.                          
               b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
                  memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
                  kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.                        
               c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang
                  layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.          
               d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
                  pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
               e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
                  di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
                  pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
                  perundangan yang berlaku.                                 
                                                                            
                                                                            
           12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti Rugi
               a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan penyelesaian
                 pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
                 untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Penyedia jasa
                 kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).           
               b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
                                                                            
                 keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
                 terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   20       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
                 ketentuan dalam dokumen kontrak.                           
               c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
               d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut
                 turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
                 kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
                 sepihak.                                                   
                                                                            
               Risiko                                                       
               a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
                 keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan kepada
                 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab
                 sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
               b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
                 musnah/rusak diluar                                        
                                                                            
                 kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
                 timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
               c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
                 pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
                 jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.         
               d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
                 menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam
                 pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
                 jasa kostruksi.                                            
                                                                            
               Penyelesaian Perselisihan                                    
               a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
                 secara musyawarah.                                         
                                                                            
               b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
                 diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk
                 dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil dari PPK (Pejabat
                 Pembuat Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari Penyedia jasa kostruksi
                 sebagai anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh
                 kedua belah pihak.                                         
               c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan
                 sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
                 Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri setempat.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   21       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 C.           1. Uraian Umum                                                
 KESELAMATAN      a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan
 DAN KESEHATAN      dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di
 KERJA              tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
                    penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar
                    tempat kerja.                                           
                  b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
                    dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil
                    yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
                    tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.      
                  c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
                    yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
                    Manajemen Keselamatan Konstruksi                        
                 d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
                    tenaga dan dokumen K3 antara lain :                     
                                                                            
                    1. Penyiapan RKK                                        
                       a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi  
                       b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja            
                       c. Penyiapan formulir                                
                    2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari :            
                       a. Papan informasi K3, uk. 2000 x 750 mm             
                         Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri, terdiri dari :
                    3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :                 
                       a. Jaring pengamanan                                 
                       b. Alat Pelindung Diri, terdiri dari :               
                       c. Topi pelindung                                    
                       d. Pelindung mata                                    
                       e. Tameng Muka                                       
                       f. Pelindung pernafasan dan mulut (masker habis pakai)
                       g. Sarung tangan (habis pakai)                       
                       h. Sepatu keselamatan                                
                       i. Rompi keselamatan                                 
                       j. Penunjang seluruh tubuh + tali keselamatan        
                    4. Asuransi                                             
                    5. Petugas K3 Konstruksi                                
                       a. Ahli K3 Konstruksi                                
                    6. Fasilitas Sarana Kesehatan :                         
                       b. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
                         Perban, dll)                                       
                    7. Rambu - Rambu :                                      
                       a. Rambu-Rambu proyek, uk. 2000 x 750                
                       b. Jalur evakuasi, uk. 2000 x 750                    
                    8. Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko K3 :         
                       a. Alat pemadam api ringan (sewa)                    
                       b. Bendera K3, uk. 1350 x 900 mm                     
             2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )   
                a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
                  identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
                  berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
                  oleh Direksi Pekerjaan                                    
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   22       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
                  dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada
                  paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas
                  K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
                  Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
                c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
                  1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
                    100 orang                                               
                  2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
                    tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
                    besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
                    radioaktif                                              
                  3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
                    tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
                    untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
                    dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
                    Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
                    Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
                                                                            
                d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
                  Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
                e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Dokterg pekerjaan
                  Umum                                                      
                                                                            
                f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
                  yang memang  perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
                  berlangsung                                               
                g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
                                                                            
                                                                            
             3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya                         
                a. Fasilitas Pencucian                                      
                   Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
                   dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
                   Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk
                   kondisi berikut ini:                                     
                   1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh
                      zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
                   2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan
                      air dingin                                            
                   3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya      
                   4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
                      bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
                      pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
                      menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
                   5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
                      untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   23       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                b. Fasilitas Sanitasi                                       
                   1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
                     maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
                     kerja                                                  
                   2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
                     persyaratan minimumnya adalah:                         
                     a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
                       dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
                       satu peturasan                                       
                     b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
                       lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
                       ditambah satu kloset                                 
                   3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
                     pembuangan pembalut wanita                             
                   4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
                     harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
                     terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
                     yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.
                     Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga
                     privasi orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah
                     dibersihkan                                            
                   5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:     
                     a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d) Toilet
                        benar benar tertutup                                
                     b) Mempunyai kunci dalam                               
                     c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita       
                     d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut      
                c. Air Minum                                                
                                                                            
                   Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
                   seluruh pekerja dengan persyaratan:                      
                   1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai
                      air minum                                             
                   2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
                   3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:      
                                                                            
                      a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas  
                      b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
                        yang memenuhi standar kesehatan                     
                d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)      
                    1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
                     tempat kerja                                           
                                                                            
                    2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
                     bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
                e. Akomodasi untuk Makan dan Baju                           
                   1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                     sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
                   2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
                     kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
                     makan dan perlindungan dari cuaca                      
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   24       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
                     periodik                                               
                   4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
                     digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
                     lemari penyimpanan pakaian (locker).                   
                f. Penerangan                                               
                   1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
                     jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
                     dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
                   2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
                     berbahaya, atau jika menggunakan mesin                 
                   3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan 
                g. Pemeliharaan Fasilitas                                   
                   Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
                   disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
                   oleh pekerja                                             
                                                                            
                h. Ventilasi                                                
                    1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
                    2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
                       pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan
                       pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung
                       nafas seperti respirator dan pelindung mata          
                                                                            
                                                                            
             4. Ketentuan pada Tempat Tinggi                                
                  a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
                    pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
                    menyelesaikan pekerjaan dengan selamat                  
                  b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
                    atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
                    harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh 
                  c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
                                                                            
                     1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
                        tempat kerja yang terbuka                           
                     2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika
                        ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka
                        daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari
                        akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman    
                  d. Terali pengaman lokasi kerja                           
                    Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan
                    di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
                     1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja                   
                                                                            
                     2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)                  
                     3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja
                        atau material dari atap/tempat kerja                
                 e. Jaring pengaman                                         
                   1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
                      jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   25       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
                      tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan
                      tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
                   2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
                   3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
                      permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
                      akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah     
                 f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                   1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
                      sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik.
                      Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
                   2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
                                                                            
                   3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
                      sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
                      diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh      
                   4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
                      dan/atau jarring pengaman                             
                 g. Tangga                                                  
                   Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:    
                   1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
                                                                            
                   2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga               
                   3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
                      bergesernya tangga                                    
                   4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan     
                   5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
                      tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
                 h. Perancah (scaffolding)                                  
                                                                            
                   1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
                      oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
                   2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
                     a) Sebelum digunakan                                   
                     b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan   
                     c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
                       stabilitasnya                                        
                     d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
                                                                            
                     e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
                       inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
                       inspeksi                                             
                   3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa: 
                     a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
                                                                            
                     b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
                        dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
                        lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
                     c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
                        dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya
                        cukup kuat                                          
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   26       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
                        maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
                     e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
                        stabilitas                                          
                     f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
                     g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
                        dari cacat dan telah tersusun dengan baik           
                     h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
                                                                            
                     i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
                        orang dapat jatuh                                   
                     j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
                        pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata    
                     k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
                        menggunakan perancah yang tidak lengkap             
                                                                            
             5. Elektrikal                                                  
                 a. Pasokan Listrik                                         
                                                                            
                   Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
                   memenuhi syarat:                                         
                   1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
                      tidak lebih dari 230 volt                             
                   2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
                      akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
                   3) Alat mempunyai insulasi ganda                         
                   4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
                      sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
                   5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)          
                 b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan di
                   lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
                 c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                   akan terganggu oleh cuaca                                
                                                                            
                 d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
                   sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
                   dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
                   harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP                 
                 e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah         
                 f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
                 g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut            
                 h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
                   sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
                   tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
                   identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi
                   selanjutnya                                              
                 i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
                   mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
                   bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   27       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             6. Material dan Kimia Berbahaya                                
                 a. Alat Pelindung Diri                                     
                   Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
                   pekerja dengan ketentuan:                                
                                                                            
                   1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
                     pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya   
                   2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
                     terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
                     seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
                   3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
                     mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji
                     kayu, atau potongan beton                              
                   4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
                     sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki           
                   5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
                                                                            
                   6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan 
                   7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos
                     pada bahaya asbes, asap dan debu kimia                 
                 b. Bahaya pada kulit                                       
                   1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
                     tangan akibat penggunaan bahan berbahaya               
                   2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
                                                                            
                     sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
                     pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit      
                   3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
                     Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
                   4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
                     mengganti pakaian                                      
                                                                            
                   5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
                     dimana debu mulai terbentuk                            
                 c. Penggunaan Bahan Kimia                                  
                   Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
                   bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
                   pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya
                   dalam suatu tempat yang aman dan berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika
                   menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu
                   dilakukan jika terjadi masalah                           
                                                                            
                 d. Asbestos                                                
                    a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali
                      pakai atau overall yang dapat dicuci ulang            
                    b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan       
                    c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
                      sebelum menggunakan daerah kerja                      
                                                                            
                 e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa harus
                   memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   28       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
                      kerusakan pada selang atau pada sambungan selang      
                    b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
                      pemotong                                              
                    c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las      
                    d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
                      Penanganan tabung                                     
                    e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
                      dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung
                      dengan rantai                                         
                    f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
                      jatuhnya tabung                                       
                    g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
                      digunakan Penyimpanan                                 
                    h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
                      selesai dan disimpan jauh dari tabung                 
                                                                            
                    i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
                      sumber api                                            
                                                                            
                 f. Peralatan                                               
                    a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
                      diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan 
                                                                            
                    b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
                      disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
                      houseclamps                                           
                    c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
                      tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplie.\
                                                                            
             7. Penggunaan Alat-alat Bermesin                               
                                                                            
                a. Umum                                                     
                  Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
                  keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
                  pengawas lapangan                                         
                                                                            
                 b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel           
                  Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
                  ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:        
                                                                            
                   1)  Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
                       memiliki pengaman                                    
                   2)  Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
                       diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman       
                   3)  Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
                   4)  Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
                       tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
                       berbahaya dan mudah terbakar                         
                   5)  Alat yang rusak tidak boleh digunakan                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   29       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   6)  Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan
                       saat menggunakan alat tersebut                       
                c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)            
                  1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
                     lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
                                                                            
                  2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                       a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
                          tersebut di atas                                  
                       b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
                          pekerjaan yang dilakukan                          
                       c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat pemotong
                          harus terjaga ketajamannya                        
                       d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
                          digunakan saat emnggunakan alat tersebut          
                       e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih    
                       f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
                          agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
                       g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
                          mesin tersebut                                    
                                                                            
                       h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang 
                  3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
                     berkompeten                                            
                                                                            
                  4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
                     mengoperasikan alat                                    
                  5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
                     benguanna atau struktur                                
                                                                            
                  6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
                  7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
                     dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
                     diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
                     Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
                     dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
                  8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
                     solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang        
                                                                            
                  9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
                  10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
                     elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
                     dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
                     beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
                                                                            
                  11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
                  12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
                                                                            
                  13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
                     bergerak terlalu cepat                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   30       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
                     keranjang                                              
                  15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
                     mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang       
                                                                            
                  16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang       
                  17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
                     yang bekerja                                           
                                                                            
                                                                            
                 e. Crane dan Alat Pengangkut                               
                   1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
                      barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
                      menggunakan alat pengangkat                           
                   2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
                      perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
                      menggunakan crane, excavator atau forkliftt           
                   3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
                      12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
                   4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru 
                   5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
                                                                            
                   6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
                   7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
                      ditentukan oleh operator                              
                   8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indicator
                      beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
                   9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh      
                   10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
                      aman                                                  
                   11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
                      untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
                      pengangkatan crane                                    
                   12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
                   13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
                      menyeluruh                                            
                                                                            
             8. Pengukuran dan Pembayaran                                   
                                                                            
                 a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
                   untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk
                   Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau
                   Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
                   sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang
                   berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
                   pelaksanaan K3 KonstruksiDokterg Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan
                   refrensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi
                   Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Dokterg
                   Pekerjaan Umum                                           
                 b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
                   dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   31       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
                   berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi
                   Dokterg Pekerjaan Umum                                   
                 c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
                   syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
                   bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari
                   ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Dokterg Pekerjaan
                   Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan
                   ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan.
                   Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia
                   Jasa.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   32       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi                   
 PENGOLAHAN                                                                 
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
 SAMPAH/LIMBAH                                                              
 KONSTRUKSI      Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
                 pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
                 yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
                 1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
                   (Bahan Berbahaya dan Beracun)                            
                 2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
                   bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
                   dihasilkan.                                              
                 3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi             
                                                                            
              b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi               
                                                                            
                1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
                  pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus
                  mengajukan SOP (Standar Operasional Prosedur)             
                2) Memiliki area pemilahan sampah                           
                  a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus
                    lainnya)                                                
                  b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang
                    masuk kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
                  c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan
                    lain-lain)                                              
                3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
                  meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
                  sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke
                  lokasi pengerjaan.                                        
                4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi        
                  Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
                  pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah,
                  dengan kriteria sebagai berikut:                          
                  a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur ulang .
                  b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
                     disetujui, untuk dijadikan urugan.                     
                  c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
                                                                            
                  d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
                     sampah dan lainnya.                                    
                5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah,
                  volume, rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
                                                                            
              c. Menerapkan Konsevasi Air                                   
                                                                            
                1) Strategi                                                 
                  Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus melakukan
                  upaya berikut ini:                                        
                   a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
                     untuk kebutuhan pekerja.                               
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   33       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan
                     pekerja.                                               
                   c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan
                     waktu penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
                                                                            
                   d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan
                     hasil uji yang telah memenuhi baku mutu.               
                   e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
                     konsumsi air perharinya.                               
                   f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
                   g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif,
                     instalasi dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
                                                                            
              2) Air limbah konstruksi                                      
                                                                            
                a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
                   pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung berupa sumur-
                   sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
                b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat
                   penampungan air disertai dengan presentasi proses penampungan dan
                   pengolahan air limbah konstruksi.                        
                c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
                   difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan
                   yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur,
                   menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   34       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   E. PEKERJAAN 1. Pembersihan Lahan                                        
   PERSIAPAN                                                                
                  a. Pembersihan lahan kerja meliputi:                      
                     1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
                       yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
                       pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
                       terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
                       dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
                       dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
                       pihak-pihak terkait.                                 
                     2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
                       kerja.                                               
                     3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
                       besar/batang kayu dan lain sebagainya.               
                     4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan
                       sebagainya                                           
                     5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
                       pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah
                       tidak terpakai.                                      
                     6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
                       tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
                       pekerjaan                                            
                     7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).              
                   b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
                     acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.  
                   c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
                     material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
                     diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
                     mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.         
                   d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3
                     baik padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
                     lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
                     dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
                     tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
                     dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
                     yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.          
                                                                            
                2. Papan Nama Proyek                                        
                                                                            
                    a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul
                       pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan
                       Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia jasa kostruksi, jumlah hari
                       kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.    
                    b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek,
                       serta dudukan tiang papan nama.                      
                    c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan triplek,
                       dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.       
                    d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
                    e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   35       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)                             
                   Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site
                   untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
                   a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi
                      kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
                   b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah
                      dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.   
                   c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                            
                4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja (sewa)
                                                                            
                   a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m2 sebanyak 1 unit;
                     1)  Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara guna
                         kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor Proyek
                         lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu, meja kursi rapat,
                         meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
                         dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
                         digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat
                         Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
                         Konsultan Pengawas.                                
                     2)  Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan
                         kebutuhan, dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan
                         kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang
                         tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.     
                     3)  Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi
                         milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa kostruksi wajib
                         membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara
                         tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas atau
                         ditentukan lain.                                   
                     4)  Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet
                         pada lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa kostruksi dapat
                         menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi keet.
                     5)  Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti
                         pompa dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
                         (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
                         berlangsungnya pekerjaan.                          
                     6)  Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-
                         barang dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam
                         gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan
                         persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
                         keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang
                         diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.      
                     7)  Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
                         kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
                         diperkenankan untuk disimpan di dalam site.        
                   b. Gudang alat dan bahan (sewa)                          
                                                                            
                      1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
                         penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain.
                         Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu
                         serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   36       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran.
                         Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
                         Pengawas.                                          
                      2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang disimpan dan
                         akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain,
                                                                            
                      3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan
                         dinding tripleks berkualitas baik.                 
                      4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².               
                      5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan biaya
                         sendiri.                                           
                                                                            
                      6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
                                                                            
                                                                            
                5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja                   
                                                                            
                    Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja 
                    a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
                      membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan
                      disediakan pula tempat penampungannya, atau jika terdapat sumber
                      eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa kostruksi dapat
                      menggunakannya.                                       
                    b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
                      lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
                      persetujuan Konsultan Pengawas.                       
                    c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air yang
                      senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5
                      meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan
                      setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester, atau dari drum-drum.
                    d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan diperoleh
                      dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
                      berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
                      diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
                      Pengawas.                                             
                                                                            
                6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga             
                   a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk garis
                      garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
                      Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan
                      Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Penyedia
                      jasa kostruksi untuk membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi
                      harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
                      penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang
                      dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
                      Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran atas pekerjaan
                      pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan memeriksa
                      pengukuran itu.                                       
                                                                            
                   b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap
                      kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   37       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar
                      Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
                      dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam tanah dan tidak
                      mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal
                      Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok
                      ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman
                      patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
                      Pengawas/Tim Teknis.                                  
                   c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau
                      peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
                   d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi minimal 2
                      (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
                      Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa sehingga tidak
                      mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
                      berlangsung.                                          
                   e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang
                      jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai
                      dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
                                                                            
                                                                            
                 7. Uji Material                                            
                   Beberapa yang harus dilakukan uji material:              
                   a.  Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda
                       Uji Silinder)                                        
                                                                            
                   b.  Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).  
                       -  Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari
                          satu ukuran                                       
                       -  dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
                          ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya
                          dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) contoh uji.       
                       -  Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan
                          masing-masing, maksimum 1,0 meter.                
                                                                            
                    c.  Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi
                       Listrik 2011)                                        
                    d. Dan lain-lain.                                       
                    e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                            
                                                                            
                 8. Pemasangan Bowplank                                     
                    a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III
                      dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi
                      sebelah atasnya.                                      
                    b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
                      adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan
                      atau diubah.                                          
                    c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai
                      dengan keadaan setempat.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   38       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan
                      lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite.           
                    e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
                      melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan
                      persetujuan.                                          
                    f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
                      ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
                                                                            
                9. Jalan Kerja                                              
                                                                            
                    a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
                      Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus
                      memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja
                      dengan aman.                                          
                    b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk
                      atau jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan
                      setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
                10. Jam Kerja                                               
                                                                            
                   a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan
                      pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap
                      memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat
                      peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.
                   b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat
                      mencapai target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena
                      sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka Penyedia jasa
                      kostruksi dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja/lembur bila perlu
                      sampai malam hari.                                    
                   c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam kerja/lembur
                      maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan kepada Konsultan
                      Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang kurangnya 24 jam sebelumnya.
                                                                            
                 11. Mobilisasi dan Demobilisasi                            
                                                                            
                   1) Mobilisasi Personil                                   
                      Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
                      berikut :                                             
                      a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                         kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk
                         tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang
                         dilampirkan dalam berkas penawaran.                
                      b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
                         kualiftikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
                      c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
                         sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
                         pekerja setempat.                                  
                   2) Mobilisasi Peralatan                                  
                                                                            
                      Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
                      ketentuan sebagai berikut:                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   39       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
                        mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu
                        Lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
                      b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar
                        peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal
                        ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                        Kontrak ini.                                        
                      c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
                        tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
                        segera dikembalikan.                                
                      d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
                        kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
                        pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.       
                   3) Mobilisasi Material                                   
                      Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
                      ketentuan sebagai berikut:                            
                      a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
                      b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
                         dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
                         Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila
                         tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke
                         luar lokasi proyek dalam waktu 2 x 24 jam.         
                   4) Demobilisasi                                          
                      Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia jasa
                      kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
                      peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Owner dan pengembalian
                      kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
                      dimulai.                                              
                12. Peralatan Kerja                                         
                   Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
                   jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
                   antara lain:                                             
                   a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
                   b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.  
                   c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
                   d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.           
                   e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
                                                                            
                   f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
                     Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                         
                   g. Mesin pemadat tanah.                                  
                   h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
                     diperlukan.                                            
                   i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan
                     yang ada dinilai tidak mencukupi.                      
                   j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                     kostruksi sendiri.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   40       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                13. Pekerjaan Lain-lain                                     
                   Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan
                   yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa kostruksi
                   wajib untuk melaksanakannya dan biaya ditanggung Penyedia jasa kostruksi.
                                                                            
                14. Perizinan                                               
                   Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
                   Penyedia jasa kostruksi.                                 
                                                                            
                                                                            
                15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
                   Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan
                   pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.              
                                                                            
                                                                            
                16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja             
                   Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis
                   lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.                     
                                                                            
                17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
                   Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan saat
                   berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:       
                                                                            
                   a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
                      termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak
                      P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
                   b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi,
                      rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan).
                      Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau
                      untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk larangan.
                   c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:                   
                   1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)                  
                   2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).             
                   3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).             
                                                                            
                   4) Pelindung telinga.                                    
                   5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
                      kebisingan > 85 dB                                    
                   6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)    
                   7) Masker pernafasan.                                    
                                                                            
                   8) Rompi.                                                
                   9) Mantel hujan.                                         
                   10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
                      pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.                    
                   11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).                    
                                                                            
                   12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   41       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             1. Pekerjaan Tanah                                             
F. PEKERJAAN                                                                
SIPIL /                                                                     
             a. Lingkup Pekerjaan                                           
STRUKTUR                                                                    
                1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).      
                2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
                   penyelesaian dan pembentu kan galian / urugannya harus mengikuti kemiringan /
                   elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan
                   Pengawas.                                                
                 3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
                   (grading) tanah pada daerah / area yang di atasnya akan didirikan bangunan,
                   jalan dan perkerasan.                                    
                 4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                   melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
             b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
                Prosedur Umum                                               
                1) Pekerjaan Galian                                         
                   a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
                      memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.  
                   b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Penyedia jasa kostruksi wajib
                      melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum
                      melaksanakan pekerjaan selanjutnya.                   
                   c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
                      bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
                      petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
                   d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
                      Penyedia jasa kostruksi harus melakukan penggalian tambahan sesuai
                      petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya
                      dukung yang sesuai tercapai.                          
                   e) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
                      sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
                      permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.     
                   f) Untuk menggali tanah lunak, Penyedia jasa kostruksi harus memasang dinding
                      penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam
                      lubang galian.                                        
                   g) Penyedia jasa kostruksi harus melindungi galian dari genangan air atau air
                      hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
                   h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Penyedia
                      jasa kostruksi harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
                      tambahan biaya dari owner / user.                     
                   i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
                      peralatan standar seperti backhoe.                    
                   j) Bila ditemukan batu-batuan atau bekas bangunan lama, Penyedia jasa
                      kostruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
                      Pengawas/Tim Teknis dan tembusan kepada PPK yang akan mengambil
                      keputusan sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
                      penggalian selesai, Penyedia jasa kostruksi harus memberitahu Konsultan
                      Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   42       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
                      lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.         
                                                                            
              2) Pekerjaan Urugan dan Timbunan                              
                  a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
                    lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
                  b) Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan
                    sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                  c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
                    oleh Penyedia jasa kostruksi di tempat penumpukan pada lokasi yang
                    memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan
                    berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis.                                                 
                 d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
                    minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal
                    7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis.                                                 
              3) Pekerjaan Pemadatan                                        
                  a) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai
                    untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah
                    kohesif digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
                    Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
                  b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
                    sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.       
                                                                            
                  c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
                    disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis.                                    
                  d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 60 cm.       
                  e) Pemadatan urug wajib dilakukan test CBR 60% sesuai SNI 1738:2011 Cara
                    Uji CBR (Califtornia Bearing Ratio) Lapangan            
              4) Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Tanah               
                 a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
                    tanah lempung atau bekas bongkaran bangunan.            
                 b) Sub kon penyedia material timbunan wajib memiliki ijin galian C dan disertakan foto
                    copy ijin galian C sebagai lampiran pengajuan material timbunan.
                 c) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
                    bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
                    memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
                 d) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
                    diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
                    dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari
                    150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase
                    pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan
                    tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.  
                 e) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagaibahan
                    urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                 f) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari
                    12 (dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
                    penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   43       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 g) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai
                    kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
                 h) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Penyedia jasa
                    kostruksi, dengan biaya dan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
            c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)  
              1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
                 Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
              2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Penyedia jasa kostruksi
                 harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
                 pengujian bahan / material di lapangan.                    
              3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh
                 dalam rangka pengujian mutu.                               
                                                                            
              4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
                 dengan pengujian mutu dibayar oleh Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan
                 lain dalam Dokumen Kontrak.                                
            d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal / Time Schedule Pelaksanaan  
                                                                            
              1) Pekerjaan Galian                                           
                 a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
                   yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                 b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu
                   sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
                   Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
                   dari lokasi proyek.                                      
                 c) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
                   atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
                   Penyedia jasa kostruksi, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
                   Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Penyedia
                   jasa kostruksi.                                          
                 d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
                   patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
                   kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
                   jawab Penyedia jasa kostruksi dan harus diperbaiki oleh Penyedia jasa kostruksi
                   tanpa biaya tambahan atau waktu.                         
                 e) Penyedia jasa kostruksi harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada
                   daerah elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
                   rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli
                   dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari
                   100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau diledakkan.
                                                                            
                                                                            
              2) Pekerjaan Urugan                                           
                 Penempatan Bahan Urugan                                    
                 a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
                                                                            
                 b) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
                    demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
                    dipadatkan dengan baik.                                 
                 c)  Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
                    kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.      
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   44       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 d) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
                    nilai kepadatan yang ditentukan.                        
                 e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak
                    diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.       
                 f) Penyedia jasa kostruksi tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan
                    sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                            
                 g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis.                                    
                                                                            
              3) Pekerjaan Pemadatan                                        
                 a) Umum                                                    
                                                                            
                   Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
                    air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
                    kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
                    seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
                    dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
                    disetujui.                                              
                   Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
                    dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
                    cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
                    sama.                                                   
                   Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
                    setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil
                    berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
                    memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
                   Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan
                    sedemikian rupa agar efisien.                           
                 b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal         
                                                                            
                   Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
                   metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
                   Proctor Test.                                            
                 c) Konsultan Pengawasan Kelembaban                         
                   Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
                   dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
                   disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai
                   dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi harus
                   melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila
                   kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus
                   dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan
                   peralatan mekanis.                                       
                 d) Pemadatan                                               
                                                                            
                   Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang
                    dikupas atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
                    memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Penyedia jasa
                    kostruksi harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
                    pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
                    petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                 
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   45       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Penyedia jasa kostruksi harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan
                    pada                                                    
                    tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Penyedia jasa kostruksi harus
                    memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
                    perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi selama
                    pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                    sebelum pekerjaan dilanjutkan.                          
              4) Pembuangan Bahan Galian                                    
                 Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
                 Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
                 ditentukan.                                                
                                                                            
         2. Pekerjaan Lantai Kerja                                          
          a. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                            
            Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
            pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
            sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.    
                                                                            
          b. Persyaratan Bahan                                              
                                                                            
            Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
            khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5.
                                                                            
          c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                              
             1) Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
               dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar kerja.
             2) Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
                                                                            
             3) Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
               ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan di
               atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil lantai
               kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar,
               maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.                      
                                                                            
          3. Pekerjaan Beton Struktur                                       
                                                                            
          a. Lingkup Pekerjaan                                              
            Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
                                                                            
            pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
            1) Semua pekerjaan beton struktur menggunakan mixer             
                                                                            
            2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
            3)  Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
               bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
            4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan
               perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
            5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
               pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
               garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   46       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
               ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
               dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
               ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.           
            6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
               pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-
               syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan
               Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan
               material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus dibuktikan dengan surat resmi dari
               distributor atau pabrikan (principle).                       
            7) Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai
               semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
               dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
               perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
               penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Penyedia
               jasa kostruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
            8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:               
                  Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini. 
                  Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.           
                  Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
                  eKoordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
                  Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
                  Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
                   dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
                   struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   47       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           d. Tulangan                                                      
                           Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton      
                                                                            
                 Toleransi Besi Tulangan Beton                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   48       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton           
                                                                            
             Uji Tarik dan Uji Lengkung Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
                                                                            
               a) Maksud dan Tujuan                                         
                                                                            
                Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk melakukan
                pengujian kuat Tarik dan uji lengkung baja beton. Tujuan Tujuan metode ini adalah
                untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja beton, regangan, modulus elastisitas, dan
                parameter lainnya. Pengujian ini selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian
                mutu baja.                                                  
               b) Ruang Lingkup Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan,
                 ketentuan- ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
               c) Pengertian yang dimaksud dengan :                         
                     Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
                      konstruksi beton bertulang;                           
                     Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
                      benda uji mengalami, leleh pertama;                   
                     Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
                      pada saat benda uji putus;                            
                     Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja.
                      Modulus elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal
                      kurva tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu
                      dan yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
                      menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
                     Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
                      yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   49       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur
                    sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.  
                     Uji lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan
                     Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
                      tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
               d) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :        
                     Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
                      pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
                      berdasarkan ketentuan yang berlaku;                   
                     Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
                      ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan
                      pengujian kuat tarik dan modulus elastisitas;         
                     Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
                      dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
                     Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
                      jumlah benda uji.                                     
               e) Pengelolaan Contoh                                        
                                                                            
                   Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :        
                     Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
                      diketahui;                                            
                     Label contoh meliputi :                               
                     Nomor contoh;                                         
                     Jenis dan grade baja beton;                           
                     Dimensi contoh;                                       
                     Asal pabrik;                                          
                     Petugas / teknisi yang mengambil contoh;              
                     Tanggal pengambilan contoh;                           
                     Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
                      sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
               f) Sistem Pengujian Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan
                                                                            
                 persyaratan, berikut :                                     
                     Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara
                      ganda (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah
                      benda uji;                                            
                     Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
                      berisi:                                               
                      - identitas benda uji dan contoh;                     
                      - teknisi pengujian;                                  
                                                                            
                      - tanggal pengujian;                                  
                      - penanggung jawab pengujian;                         
                      - pencatatan data pengujian;                          
                      - nama laboratorium dan instansi penguji;             
                                                                            
                     Pengujian Sample beton pondasi diambil secara diagonal dan setiap
                      titiknya diambil 3 sample.                            
                     Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   50       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 Penyaluran dan Kait Standar                                
                 a) Panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan gambar kerja.
                 b) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada gambar kerja,
                   maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan SNI 2847- 2013
              e. Pekerjaan Bekisting                                        
                 a) Umum                                                    
                                                                            
                   Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan,
                   pemasangan dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus
                   dilaksanakan oleh Penyedia jasa kostruksi, sesuai dengan kebutuhan
                   dalam menyelenggarakan pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam
                   gambar. Pada dasarnya, bekisting adalah konstruksi bantu yang
                   mendukung beton yang belum mengeras.                     
                   Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
                   persyaratan yang tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI
                   1961 dan semua perintah yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas
                   selama pelaksanaan Pekerjaan.                            
                 b) Persyaratan bahan                                       
                   Cetakan beton menggunakan tego film tebal minimum 9 mm. dan harus
                   memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang
                   baik sehingga tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian, dan acian sudut
                   pada beton.                                              
                 c) Pelaksanaan pekerjaan                                   
                    Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar
                     Rencana dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui,
                     sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara
                     jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
                     kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
                     sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam
                     biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom
                     struktur.                                              
                    Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
                     getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
                     bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
                     tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka untuk
                     kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan
                     minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10                        
                    Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.  
                                                                            
                    Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
                     mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
                     sebagai berikut:                                       
                     - Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-
                       tengah bentang.                                      
                     - Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari
                       ujung bebas.                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   51       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 d) Pembongkaran bekisting                                  
                    Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
                     struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras. 
                    Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
                     struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
                     mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
                     bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
                     Teknis.                                                
                                                                            
                       Bagian Struktur     Batas pemakaian (kali)           
                                                                            
                  Dinding Beton                        2                    
                                                                            
                  Balok                                2                    
                                                                            
                  Pelat lantai                         2                    
                  Kolom beton                          2                    
                                                                            
                  Sloof                                2                    
                                                                            
                                                                            
              f. Kawat Pengikat Baja Tulangan                               
                 Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat
                 harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih
                 dahulu dan tidak bersepuh seng.                            
                 Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
                 sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp
                 batang yang diikat terkecil.                               
                 Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu
                 BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan
                 kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya
                 yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng, harus halus dan
                 rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
                                                                            
                                                                            
              g. Pekerjaan Perancah Luar                                    
                  a. Umum                                                   
                                                                            
                    Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada
                    saat pelaksanaan.                                       
                  b. Persyaratan bahan                                      
                    Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang
                    lengkap serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai
                    dengan jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-
                    batang silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring- jaring luar terbuat
                    dari anyaman tambang plastik atau nylon.                
                  c. Pelaksanaan pekerjaan                                  
                                                                            
                    Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
                    sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   52       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
                    bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang mencolok.
                    Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah
                    luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
                    Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih
                    dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
                    perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
                  d. Penyedia jasa wajib membuat perhitungan analisa perancah untuk balok dan
                    plat, disertakan pada saat pengajuan ijin kerja.        
                                                                            
                                                                            
              h. Peralatan Bantu                                            
                 a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
                   pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
                   Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
                   sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
                   mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
                   lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.       
                 b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
                   bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.          
                                                                            
                                                                            
              i. Selimut Beton                                              
                 a) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
                   Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2013:
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              j. Support dan Beton Tahu a) Support                          
                                                                            
                    Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
                     dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan plat dack
                     harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter
                     lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
                    Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.       
                    Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
                     disetujui oleh Konsultan Pengawas.                     
                    Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
                     mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
                     pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.    
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   53       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              k. Beton Tahu (Decking)                                       
                    Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
                     yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
                     diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak
                     yang tetap dengan bekisting.                           
                    Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
                     beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
                     setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.     
                    Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
                                                                            
                                                                            
                Pencampuran dan Penakaran                                   
                   1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
                     ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
                   2) Campuran percobaan Penyedia jasa kostruksi harus menentukan proporsi
                     campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji
                     campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.  
                   3) Persyaratan sifat campuran:                           
                      Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
                       tekan dan slump yang dibutuhkan                      
                      Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
                       digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
                       beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit
                       jumlah beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat
                       mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
                       sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
                       menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
                       pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan
                       padat.                                               
                      Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah
                       nilai yang disyaratkan, Penyedia jasa kostruksi tidak diperbolehkan
                       melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
                       yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-
                       tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan
                       secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh
                       delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan
                       pekerjaan harus diperbaiki                           
                                                                            
                      Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
                       memerintahkan Penyedia jasa kostruksi mengambil tindakan perbaikan
                       untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
                       (tiga) hari, dalam keadaan demikian, Penyedia jasa kostruksi harus
                       segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
                       memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh,
                       sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
                       Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari
                       dan 7 (tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan
                       perbaikan apapun yang dipandang perlu.               
                      Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang
                       melibatkan pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh
                       didasarkan pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   54       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat
                       pada perbaikan tersebut.                             
                   4) Pengukuran Agregat                                    
                      Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
                       kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
                       semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
                       jumlah kantung semen.                                
                      Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing
                       takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
                       air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
                       keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
                       timbunan agregat dengan air.                         
                      Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split
                       yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
                   5) Pencampuran                                           
                      Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
                       dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi
                       yang merata dari material.                           
                      Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
                       peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
                       secara teliti dalam masing-masing penakaran.         
                      Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
                       telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
                       ditambahkan.                                         
                      Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                       campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
                       sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
                       pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah
                       1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
                       untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ dalam ukuran.             
                      Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
                       Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
                       sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
                       dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
              1) Frekuensi pengujian                                        
                 Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil
                  dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3
                  beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai
                  atau dinding.                                             
                                                                            
                 Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
                  frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan jumlah uji
                  kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka benda uji harus
                  diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-
                  masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   55       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3, maka
                  pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kekuatan
                  tekan diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas    
                 Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari paling
                  sedikit dua silinder 150 kali 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 kali 200 mm
                  yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 hari atau
                  pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.        
              2) Benda uji yang dirawat secara standar                      
                 Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
                 Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai dengan
                  SNI 03-4810-1998 dan diuji sesuai dengan SNI 03-1974-1990. Silinder harus
                  berukuran 100 kali 200 mm atau 150 kali 300 mm.           
                 Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat jika
                  dua hal berikut dipenuhi:                                 
                   - Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
                    mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;    
                                                                            
                   - Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
                    sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih dari
                    35 MPa.                                                 
                 Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
                  langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada pengecoran
                  beton berikutnya.                                         
              3) Benda uji yang dirawat di lapangan                         
                 Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang dirawat
                  sesuai kondisi lapangan harus disediakan.                 
                 Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan sesuai
                  dengan ASTM C31M.                                         
                 Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang bersamaan
                  dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk silinder uji yang
                  dirawat di laboratorium.                                  
                 Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika kekuatan
                  silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan untuk
                  penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder yang dirawat
                  di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan yang dirawat di
                  lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.          
                                                                            
              4) Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
                SNI 03-7394-2008                                            
                     BAGIAN KONSTRUKSI       NILAI SLUMP (cm)               
                                                                            
                   Plat Lantai                        12 ± 2                
                   Balok                              12 ± 2                
                                                                            
                                                                            
                   Kolom                              12 ± 2                
                   Pondasi                            12 ± 2                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   56       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan              
              Pelaksanaan Pekerjaan Beton                                   
              1) Pekerjaan Pembesian                                        
                 a) Kait dan Pembengkokkan                                  
                   Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
                    ketentuan SNI 2052:2017 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                            
                   Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara- cara yang
                    merusak tulangan itu.                                   
                   Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
                    boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
                   Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                    dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
                    Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Perencana.
                   Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
                    keadaan dingin.                                         
                   Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
                    diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
                    mencapai suhu lebih dari 850˚C.                         
                   Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
                    pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ˚C yang bukan pada
                    waktu las, maka dalam perhitungan- perhitungan sebagai kekuatan baja harus
                    diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
                   Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                   Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
                    dengan jalan disiram dengan air.                        
                 b) Pemotongan                                              
                   Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan) harus
                    dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
                    Konsultan Pengawas.                                     
                   Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
                    alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau
                    ukuran bukaan.                                          
                 c) Penempatan dan Pengencangan                             
                   Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
                    lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.                
                   Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
                    dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-
                    gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan
                    Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai
                    penahan jarak atau sisipan.                             
                   Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG
                                                                            
                   16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat- tempat
                    yang disetujui Konsultan Pengawas.                      
                 d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
                   pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan
                   dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan
                   persetujuan dari Konsultan Pengawas.                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   57       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              2) Cetakan Beton                                              
                  a) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
                    Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.                    
                  b) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
                                                                            
                  c) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
                    beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
                  d) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
                    kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.                
                                                                            
              3) Pengadukan dan Alat Aduk                                   
                 a) Dalam pekerjaan ini Penyedia jasa kostruksi beton yang digunakan harus
                                                                            
                   menggunakan beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam
                   dokumen ini.                                             
                 b) Sub Kon penyedia jasa ready mix wajib membuat job mix design sesuai mutu yang
                   terkontrak dan mempresentasikan kepada konsultan pengawas serta PPK.
                 b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Penyedia jasa kostruksi harus
                   membuat surat pernyataan kerja sama dengan sub Penyedia jasa kostruksi
                   ready mix. Sub Penyedia jasa kostruksi sebelum pembuatan beton harus
                   menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang
                   sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan
                   rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen teknis.
                 c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
                   mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
                   dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
              4) Pengangkutan Adukan                                        
                 a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
                   (sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
                   (segregasi) atau kehilangan material.                    
                                                                            
                 b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                   penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
                   telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
                   plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.    
                 c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
                   dengan jumlah yang cukup.                                
                 d) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
                                                                            
              5) Penuangan Beton                                            
                                                                            
                a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
                  Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
                  selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
                b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
                  meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
                  1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau
                  pengaliran adukan. Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan alat bantu pipa
                  tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas                 
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   58       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
                  penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
                  mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan. 
                d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing,
                  tidak boleh dituang ke dalam cetakan.                     
                e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
                  mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.    
                f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
                  Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
                  pemisahan material dan perubahan letak tulangan.          
                                                                            
                g) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
                  concrete pump. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan alat concrete pump
                  kerjasama dengan ready mix.                               
                h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
                  lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
                                                                            
              6) Pemadatan Beton                                            
                 a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
                   dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
                   secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
                   melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
                   harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
                   yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
                                                                            
                 b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
                   penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
                   pemadatan yang baik.                                     
                 c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
                   yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.   
                 d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
                   set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
                   karena getaran.                                          
                 e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
                   pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
                   sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
                   dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan
                   memenuhi syarat.                                         
                                                                            
              7) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)              
                                                                            
                 Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu
                 cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:
                 a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
                   menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
                   menggunakan karung-karung basah.                         
                 b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
                   boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
                   mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
                   mengangkut bahan-bahan yang berat.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   59       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
                   bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
                   waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                            
              8) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                  
                 a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
                   konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
                   dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah
                   letak Construction Joint tersebut.                       
                 b) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
                   mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
                                                                            
                 c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
                   mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka
                   harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.    
                 d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
                   lapisan grout sebelum beton dituang.                     
                 e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
                   additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
                 f) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan
                   / joint                                                  
                   dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.                 
                 g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
                   disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                            
                 h) Penyedia jasa kostruksi harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak
                   tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
                 i) Penyedia jasa kostruksi harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
                   pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
                   pengecoran.                                              
                 j) Penyedia jasa kostruksi harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom
                   lama dengan kolom yang baru bersifat monolit.            
                                                                            
              9) Pengerjaan Akhir                                           
                 a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)                      
                                                                            
                  Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
                   pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
                   untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus
                   dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton.
                   Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
                   cetakan harus dibersihkan.                               
                  Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
                   pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
                   sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
                   fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
                   lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang
                   masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus
                   memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
                  Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
                   keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   60       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
                   harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
                   harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
                   ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua
                   bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
                   kira-kira 30 menit sebelum dipakai.                      
                 b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)                      
                   Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
                   ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
                  Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
                   diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
                   untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
                   pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata
                   dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh
                   cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.      
                  Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
                   harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
                                                                            
                   sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
                   mengeras.                                                
                  Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
                   belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
                   menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
                   dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk
                   pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
                   bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
                   diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
                   dibiarkan tertinggal di tempat.                          
                                                                            
                                                                            
              10) Cacat pada Beton (Defective Work)                         
                 a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).             
                 b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                   posisinya tidak sesuai dengan gambar.                    
                 c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
                 d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.   
                                                                            
                 e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
                   spesifikasi.                                             
                 f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
                   dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
                   menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
                   tersebut. Untuk itu Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan usulan- usulan
                   perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila perbaikan
                   tersebut dianggap memungkinkan.                          
                 g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
                   dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
                   Pengawas.                                                
                                                                            
                 h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
                   dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.                  
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   61       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
                   dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
                   ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia jasa kostruksi.  
                 j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
                   Konsultan Pengawas.                                      
                                                                            
                 k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
                   penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
                   pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan
                   tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
                   Pengisian / injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau
                   metoda yang paling memadai / cocok.                      
                                                                            
              11) Perbaikan Permukaan Beton                                 
                 a) Penyedia jasa kostruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk
                   memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
                 b) Penyedia jasa kostruksi, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
                   dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
                   berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti
                   beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).  
                                                                            
                 c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
                   pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
                   melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
                   nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
                                                                            
                 d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
                   yang akan dicat dengan:                                  
                    Semprotan pasir ringan.                                
                    Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
                     diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
                     kemudian disiram dengan air.                           
                    Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
                     biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
                    Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
                     karena asam.                                           
                    Tambalan semen.                                        
                    Mengikir dan menggerinda.                              
                                                                            
                 e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
                   difinishing cat.                                         
                 f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
                   Penyedia jasa kostruksi.                                 
                 g) Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di
                   setiap lokasi proyek.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   62       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                     
           a. Lingkup Pekerjaan                                             
                Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
              gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan
              pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
              dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
              yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
                                                                            
                                                                            
            b. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali     
              1) Semen                                                      
                Semen yang dipakai harus memenuhi standar SNI 15-2049-2004 Semen
                Portland: syarat kimia dan syarat fisika. Syarat penyimpanan:
                                                                            
                a) Semen yang digunakan harus dengan merk dan jenis yang sama, dikirim dalam
                   keadaan utuh kantong-kantong semen tidak rusak, bocor atau robek
                b) Semen harus terlindung dari kelembaban dan cuaca lain yang merusak kualitas
                   semen, peletakkannya tidak diizikna langsung bersentuhan dengan tanah/lantai,
                   harus diletakkan di atas papan/balok kayu setinggi 30 cm dari lantai gudang
                                                                            
                c) Urutan penggunaan dimulai dari yang dikirim terlebih dahulu (first in-first out).
                d) Jika semen diragukan kualitasnya akibat salah penyimpanan, mulai membatu,
                   dan lain-lain, maka tidak diizinkan digunakan tanpa melalui test/uji terlebih
                   dahulu.                                                  
                e) Semen ditumpuk maksimal 10 kantong atau ketinggian 2 meter, untuk
                   menghindari mengerasnya semen bagian bawah karena tekanan, penumpukan
                   semen tanpa menyentuh dinding gudang.                    
                                                                            
                f) Gudang harus memiliki ventilasi yang baik untuk menghindari kelembaban.
                                                                            
                                                                            
              2) Agregat Halus / Pasir                                      
                 Persyaratan agregat halus secara umum menurut SNI 03-6821-2002 adalah sebagai
                 berikut:                                                   
                 a) Agregat halus terdiri dari butir-butir tajam dan keras. 
                                                                            
                 b) Butir-butir halus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
                   cuaca. Sifat kekal agregat halus dapat di uji dengan larutan jenuh garam. Jika
                   dipakai natrium sulfat maksimum bagian yang hancur adalah 10% berat.
                 c) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat
                   kering), jika kadar lumpur melampaui 5% maka pasir harus di cuci.
                                                                            
              3) Agregat Kasar / Split / Batu Pecah                         
                                                                            
                 a) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpori.
                 b) Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
                    jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20% dari berat agregat
                    seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah
                    atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   63       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 c) Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
                    terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat
                    kasar harus dicuci.                                     
                 d) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
                    seperti zat-zat yang relatif alkali.                    
                                                                            
                 e) Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada 1/5 jarak terkecil
                    antara Dokterg Dokterg samping cetakan, 1/3 dari tebal pelat atau 3/4 dari jarak
                    bersih minimum batang-batang tulangan.                  
                                                                            
              4) Air                                                        
                 a) Air tidak mengandung lumpur lebih dari 2 gram/liter karena dapat mengurangi
                   daya lekat atau bisa juga mengembang.                    
                 b) Air tidak mengandung garam lebih dari 15 gram karena resiko terhadap korosi
                   semakin besar. Air tidak mengandung khlorida lebih dari 0,5 gram/liter karena
                   bisa menyebabkan korosi pada tulangan beton.             
                 c) Air tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter karena dapat
                   menurunkan mutu beton sehingga akan rapuh dan lemah.     
                 d) Air tidak mengandung minyak lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
                   mengurangi kuat tekan beton sebesar 20 %.                
                                                                            
                 e) Air tidak mengandung gula lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
                   mengurangi kuat tekan beton pada umur 28 hari.           
                 f) Air tidak mengandung bahan organik seperti rumput/lumut yang terkadang
                   terbawa air Karena akan mengakibatkan berkurangnya daya lekat dan
                   menimbulkan rongga pada beton.                           
                                                                            
                                                                            
              5) Batu Kali                                                  
                  a) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
                    ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
                  b) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3
                    (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan
                    batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
                    tipis atau lemah.                                       
                  c) Bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
                    ketidaksempurnaan lainnya.                              
                  d) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
                    megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
                  e) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20cm.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   64       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali                      
              1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
                 ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
              2) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
                 air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa
                 dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
                 dikeringkan.                                               
              3) Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 5 Ps.
              4) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
                 harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan
                 sempurna.                                                  
              5) Pemasangan Batu                                            
                                                                            
                  Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
                   pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
                   lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada
                   sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan dan
                   batu yang berukuran sama.                                
                  Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
                   tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
                   terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau
                   menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus
                   disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh
                   dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
                   dipasang tidak diperkenankan.                            
                  Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
                   pasir setebal 10 cm atau mengikuti gambar kerja, disiram air hingga padat. Batu kali
                   harus bersih dari kotoran dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua
                   permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
                   yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang
                   lebih kecil, sehingga tidak ada rongga di dalam pasangan.
                  Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
                   sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
                   membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak
                   boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi /
                   dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin
                   dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                      
              6) Penempatan Adukan                                          
                                                                            
                 Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
                  dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
                  Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan
                  dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang
                  sedang dipasang.                                          
                 Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
                  harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
                  yang dipasang.                                            
                 Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
                  haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin
                  mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   65       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
                  dipasang lagi dengan adukan segar.                        
                                                                            
         7. Pekerjaan Waterproofing                                         
                                                                            
           a. Lingkup Pekerjaan                                             
                Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material,
              peralatan / alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
              pekerjaan ini. Area yang di waterproofing adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
              dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
                                                                            
            b. Spesifikasi Bahan / Material                                 
                                                                            
              1) Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap
                 dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
              2) Tipe waterproofing atau bahan waterproofing adalah waterproofing membrane
                 bitumen,                                                   
              3) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis / Konsultan
                 Pengawas.                                                  
              4) Keputusan bahan jenis, warna, texture dan merek yang memenuhi spesifikasi akan
                 diputuskan oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan
                 kepadaPenyedia jasa kostruksi selama tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender setelah
                 penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.                   
              5) Atas sepengetahuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dengan dilengkapi bukti
                 tertulis bahwa Penyedia jasa kostruksi harus memberikan jaminan / garansi atas
                 produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
                 termasuk pengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan
                 yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material serta jaminan dari
                 pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.         
                                                                            
                                                                            
            c. Syarat Pelaksanaan                                           
               1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Penyedia jasa
                  kostruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume
                  pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
                  serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
                  dan Konsultan Pengawas.                                   
               2) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan
                  lainnya, Penyedia jasa kostruksi harus segera melaporkan kepada Tim
                  Teknis/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.      
                                                                            
               3) Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle. 
               4) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus diawasi oleh
                  Tenaga Ahli/ Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh
                  Penyedia jasa kostruksi, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
                  pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.       
               5) Permukaan Dokterg yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan
                  sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.        
                                                                            
               6) Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   66       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               7) Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan yang
                  menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak bekesting,
                  curing compound, cat, dll).                               
               8) Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
                  diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3
                  cm atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan
                  waterproofing dan diisi dengan semen grout.               
               9) Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi
                  tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi untuk diperbaiki terlebih dahulu.
               10) Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia jasa
                  kostruksi baik pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan
                  telah selesai, maka Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki/mengganti
                  bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya
                  yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia jasa
                  kostruksi.                                                
                                                                            
                                                                            
            d. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                            
               1) Basahi permukaan beton dengan air sampai dalam kondisi lembab tapi tidak
                 tergenang.                                                 
               2) Aduk bubuk water proofing sampai merata dengan perbandingan 5 bubuk dan 2 air
                 (kuas) atau 5 bubuk dan 3 air (semprot).                   
               3) Kuaskan atau semprotkan water proofing ke beton yang lembab dengan dosis 1.1
                 kg/m2 untuk area horizontal dan 1.4 kg/ m2 untuk area vertical.
                                                                            
               4) Untuk area atap yang terekspose langsung terhadap sinar matahari, dianjurkan
                 diproteksi dengan mortar screed dengan minimum ketebalan 2 cm.
               5) Membuat pinggulan pada bagian pertemuan lantai dengan dinding serta di plester
                 / aci bagian dinding yang naik ± 20 cm.                    
               6) Menutupi bagian yang berlubang dan membuat langsam pada bagian yang tidak sama
                 tinggi dan lokasi lantai disarankan di trowel agar rata.   
               7) Apabila dinyatakan belum siap, pekerjaan belum dapat dilakukan mengingat
                 perapihan dan pinggulan tersebut sangat penting. Kalau kondisi belum siap dan
                 dipaksakan akan mengakibatkan kebocoran pada lokasi tersebut.
                                                                            
                                                                            
            e. Test Rendam                                                  
               1) 48 jam setelah waterproofing selesai diaplikasikan, area siap dilakukan tes
                 rendam selama 2 x 24 jam. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak
                 melebihi 0,4 mm (kondisi lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap
                 terendam selama 2 minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering
                 dengan sendirinya setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
                                                                            
               2) Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
                 sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih
                 dahulu.                                                    
               3) Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
                 kekedapan air.                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   67       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            4. Pekerjaan Atap Baja Ringan                                   
            a. Lingkup Pekerjaan                                            
                 Pekerjaan Penutup Atap dan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan yang
               merupakan satu kesatuan yang dimulai dengan proses instalasi rangka atap baja ringan
               sampai dengan pemasangan penutup atap dari Atap Metal 0,3 mm. pembuatan dan
               pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat.
               Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari
               rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi
               (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self
               drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang
               diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
                a. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi / site, fabrikasi dan ereksi
                  termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
                  baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja.         
                b. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
                  struktur atap berupa rangka ( atap ), reng dan jurai luar, yang telah dilapisi
                  lapisan anti karat.                                       
                c. Pekerjaan rangka atap limas ( assesoris ) bangunan utama.
                                                                            
                                                                            
            b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                            
              1. Bahan struktur rangka atap ( kuda-kuda dan reng ) menggunakan bahan Galvalume
                dengan spesifikasi sebagai berikut :                        
                                                                            
              a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )        
                1)   baja mutu tinggi G550                                  
                2)   tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
                3)   modulus elastisitas 200.000 Mpa                        
                4)   modulus geser 80.000 Mpa                               
                                                                            
              b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )   
                Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, terdapat dua jenis
                lapisan anti karat (coating):                               
                Galvanised (Z220)                                           
                1)   pelapisan Galvanised                                   
                2)   jenis Hot-dip zinc                                     
                3)   kelas Z22                                              
                4)   katebalan pelapisan 220 gr/m2                          
                5)   komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                  
                Atau :                                                      
                Galvalume (AZ100)                                           
                1)   pelapisan Zinc-Aluminium                               
                2)   jenis Hot-dip-allumunium-zinc                          
                3)   kelas AZ100                                            
                4)   ketebalan pelapisan 100 gr/m2                          
                5)   komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.  
                                                                            
              2. Profil material :                                          
                 a. Rangka atap                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   68       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Profil yang digunakan untuk rangka atap ( batang tarik, batang tekan dan truss )
                   adalah profil lip-chanel C75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75
                   mm). Panjang material per batang adalah 11 m dan 6 m.    
                 b. Reng                                                    
                   Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) tipe PRT 12-
                   045 ( tebal min 0.45 mm TCT ) dan dipergunakan juga untuk ikatan angin serta
                   celling batten PRT 045. Panjang material per batang adalah 6 m.
                                                                            
                 c. Screw ( baut penyambung )                               
                   Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
                   sebagai berikut :                                        
                                                                            
                  1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
                                                                            
                  2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
                     kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut           
                     a) Diameter kepala : 12 mm                             
                     b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14  
                     c) Panjang : 20 mm                                     
                     d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel       
                     e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN    
                     f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN       
                     g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN        
                                                                            
                  3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 ( screw Reng )
                     dengan ketentuan sebagai berikut :                     
                     a) Diameter kepala : 10 mm                             
                     b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16  
                     c) Panjang : 16 mm                                     
                     d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel       
                     e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN    
                     f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN       
                     g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN         
                                                                            
                  4) Multigrip ( MG )                                       
                     a) Galvabond Z275                                      
                     b) Yield Strength 250 MPa                              
                     c) Design Tensile Strength 150 Mpa                     
                                                                            
                f. Pengaku : setiap puncak ( atas ) kuda-kuda utama menggunakan pengaku ( corner
                  plat ) dengan ketebalan bahan minimal 1.1 mm, bahan galvanis atau setara.
                g. Tumpuan : tumpuan kuda-kuda dan reng menggunakan bracket siku bulat untuk
                  asumsi tumpuan sendi dan bracket siku oval untuk tumpuan roll dengan ketebalan
                  bahan min 1.4 mm, terbuat dari bahan galvanis. Setiap ujung tumpuan dibuat box (
                  double profil ) untuk menghindari momen puntir.           
                h. Antar rangka kuda-kuda harus dipasang / diikat dengan ikatan angin menyilang.
                i. Bahan / material yang dipergunakan, harus dilengkapi dengan hasil uji
                  penyemprotan larutan garam ( salt spray testing ).        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   69       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            c. Persyaratan Desain                                           
               a. Desain rangka atap wajib didukung dengan analisis perhitungan yang akurat
                 menggunakan software aplikasi untuk mendukung desain yang bersesuaian dengan
                 SNI terbaru / terakhir, serta memenuhi kaidah teknis yang benar dalam perancangan
                 standar batas desain struktur baja cetak dingin.           
               b. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan contoh analisis dan perhitungan struktur
                 baja ringan.                                               
               c. Konfigurasi pembebanan yang digunakan                     
                  1) Dead Load Top Chord ( beban mati batang utama atas )   
                    a) Beban atap                                           
                                                                            
                       -  jenis genteng keramik / beton : 60 – 75 kag/m²    
                       -  jenis asbes : 20 kg/m²                            
                       -  jenis metal : 10 kg/m²                            
                                                                            
                    b) Variasi beban tambahan ex ornamen / talang GRC, dll  
                  2) Live Load Top Chord ( beban hidup batang utama atas )  
                                                                            
                    a) beban hujan : 25 kg/m²                               
                    b) beban terpusat ( orang / alat ) : 100 kg             
                                                                            
                    c) beban angin : 30 m/s                                 
                  3) Dead load Bottom Chord ( beban mati batang utama bawah )
                                                                            
                    a) beban plafond ( celling ) : 20 – 25 kg/m²            
                    b) variasi beban tambahan ex lampu gantung, AC, dll : 50 kg/m² ( per titik )
                                                                            
                                                                            
             d. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                           
               1. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
                 a. Pekerjaan rangka atap ( roof truss ), terdiri dari rangka utama atas ( top chord )
                   dan rangka utama bawah ( bottom chord )                  
                                                                            
                 b. Rangka pengisi ( web ), seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
                   menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup
                 c. Pekerjaan reng ( roof butten ), langsung dipasang diatas struktur rangka atap
                   utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng    
                 d. Pekerjaan jurai luar ( valley gutter )                  
                                                                            
              2. Pekerjaan yang dilaksanakan, meliputi :                    
                 a. Pemasangan penutup atap                                 
                                                                            
                 b. Pemasangan kap finishing atap                           
                 c. Pemasangan talang jurai dalam                           
                 d. Pemasangan accesories atap                              
                                                                            
              3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                
                 a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi 
                                                                            
                 b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen (Fabrikasi),
                 c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   70       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 d. Penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan baja ringan adalah
                   tenaga yang terampil fdalam pemasangan konstruksi baja ringan dan memiliki
                   sertifikat keterampilan dari pabrik, beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
                   pelaksanaan pekerjaan                                    
                 e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
                   kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
                   ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)                
                 f. Pemasangan jurai luar (valley gutter)                   
                                                                            
                                                                            
             E. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                           
                                                                            
               a. Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum
                 pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS ( Rencana
                 Kerja dan Syarat-syarat ) .                                
               b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
                 dilampirkan pada dokumen tender.                           
               c. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
                 detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
                 dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
                 alat sambung pada setiap titik buhul.                      
               d. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
                 semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar kerja ( prinsip : ukuran
                 dalam gambar kerja adalah ukuran jadi ).                   
               e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
                 Pengawas dan Pengelola Teknis Proyek (PTP) untuk mendapatkan persetujuan
                 secara tertulis.                                           
               f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan ( RKS ) atau akibat ketidaktelitian
                 / kelalaian Penyedia Barang / Jasa, maka hal tersebut akan ditolak dan harus
                 diganti. Kewajiban yang sama dan berlaku untuk ketidakcocokan / kesalahan /
                 kekurangan lainnya akibat Penyedia Barang / Jasa tidak cermat / teliti serta tidak
                 adanya koordinasi dalam hal gambar pelengkap dari Arsitektur, Struktur dan ME.
               g. Elemen utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
                 dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
                 perakitan (fabrikasi)                                      
               h. Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
                 pabrikan Penyedia Jasa rangka atap baja ringan,            
               i. Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
                 badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
                 kompetensinya).                                            
                                                                            
             F. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                           
               a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
                 dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
                 khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
                 standar peraturan yang berkompeten.                        
               b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
               c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
                 menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
                 screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   71       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               d. Penyedia Barang / Jasa harus menyiapkan semua struktur balok penopang
                 dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
                 desain sistem rangka atap.                                 
               e. Penyedia Barang / Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
                 yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak
                 Konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
                 perletakan kuda-kuda.                                      
               f. Penyedia Barang / Jasa agar menyediakan contoh bahan/material yang akan
                 dipakai sebagai penutup atap, agar pihak Penyedia Barang / Jasa baja ringan
                 dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
                 Penutup atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
               g. Jaminan Struktural :                                      
                 1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
                    ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja
                    ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.   
                                                                            
                 2) Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
                    Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratanpersyaratan seperti
                    yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
                    Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
                    berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1
                    Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
                    sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
                    construction industries”(Australian Standard 3566).     
               h. Garansi : Sub – Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan garansi bahan maupun
                 garansi konstruksi baja ringan minimal untuk 10 tahun.     
               i. Penyadia jasa wajib melampirkan Surat dukungan Rangka Baja Ringan ditanda
                 tangani di atas materai Rp.10.000,- dan berstempel basah oleh Produsen/distributor
                 resmi                                                      
               j. Melampirkan Spesialis Konstruksi Khusus Kode Subklasifikasi : KK011, Kode KBLI
                 : 43903 . deskripsi KBLI : Pemasangan Rangka dan Atap / Roof Covering
               k. Melampirkan Statika Konstruksi dari Pihak Pendukung Baja Ringan.
               l. Melampirkan Sertifikat SNI Bahan Baku                     
               m. Melampirkan Hasil Uji Laboratorium : Uji Tarik, Uji Tekan dan Uji Lentur untuk
                 material C75 dan Reng yang digunakan.                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   72       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  G. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Beton Non Struktural                            
  ARSITEKTUR  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
                    dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
                    sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik
                    dan sempurna.                                           
                 2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:               
                     a) Pekerjaan beton bertulang non struktural            
                        Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                  
                                                                            
                          Pekerjaan sloof praktis.                         
                          Pekerjaan balok praktis / balok lintel.          
                          Pekerjaan ring balok.                            
                          Pekerjaan kolom praktis.                         
                          Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.      
                     b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan       
                        Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                  
                                                                            
                          Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
                           Gambar Kerja.                                    
                 3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
                    ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051–
                    74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.               
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                    Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
                halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai
                dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini.
                Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.  
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                a) Campuran dan mutu beton non struktural                   
                                                                            
                        Campuran adalah 1pc : 3ps : 5kr.                   
                b) Pembesian                                                
                        Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
                         dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
                         persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.         
                        Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
                         Gambar Kerja.                                      
                        Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
                         tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan
                         harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan
                         memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai
                         dengan SNI 2847:2013.                              
                c) Bekisting                                                
                        Bekisting dibuat dari Kayu Kelas III               
                                                                            
                        Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
                         yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.          
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   73       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
                         perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
                         (deformasi) dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
                        Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
                         kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
                d) Cara pengadukan                                          
                       Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
                       Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
                        dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                       Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
                        penguapan terlalu cepat.                            
                       Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
                        diperhatikan.                                       
                e) Pengecoran beton bertulang non struktural                
                       Sebelum pelaksanaan pengecoran, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
                        melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
                        menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
                        ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
                        penahan jarak.                                      
                       Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
                        Pengawas.                                           
                       Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton/
                        vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
                        Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
                        harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
                        sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
                                                                            
                       Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
                        berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
                        Pengawas.                                           
                f) Pembongkaran bekisting                                   
                       Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
                        kekuatan yang maksimal.                             
                       Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
                        tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.        
                       Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
                        pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis.                                             
                g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.                       
                      Pemasangan kolom praktis untuk:                       
                       Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.        
                       Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
                        seluas 9 m2.                                        
                                                                            
                       Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
                        setiap seluas 9 m2.                                 
                       Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                       Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
                        sedamam minimal 30 cm.                              
                h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok. 
                      Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:     
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   74       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
                        ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
                       Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti
                   terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
                j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
                   balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
                   diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
                   dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
                   tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
                                                                            
                 2) Pekerjaan Beton Tumbuk                                  
                 a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
                   keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
                   Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 kr.         
                                                                            
                   b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
                   permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
                   lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.         
                                                                            
              2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah                              
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                   alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                   mendapatkan hasil yang baik.                             
                                                                            
                   2) Lingkup pekerjaan bata merah ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran,
                   dan acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 1) Bata Merah                                              
                                                                            
                   Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:    
                   a) Panjang (L) 220 mm                                    
                   b) Tinggi (H) 110 mm                                     
                   c) Tebal (W) 50 mm                                       
                                                                            
                                                                            
                 2) Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)               
                 Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
                 pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
                 bangunan, seperti yang tertera pada gambar kerja.          
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus berkoordinasi
                 dengan                                                     
                   Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                           
                                                                            
                 2) Pelaksanaan pemasangan bata merah                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   75       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    a) Pada setiap ketinggian 60cm pasangan bata ringan diberikan angkur besi
                       beton Ø 6 mm.                                        
                    b) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
                       permukaan bata merah.                                
                    c) Pastikan seluruh permukaan bata merah tertutup oleh adukan mortar.
                    d) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat.
                    e) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
                    f) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan
                       presisi.                                             
                    g) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan
                       presisi.                                             
                                                                            
                 3) Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata merah
                   a) Persiapkan:                                           
                      Alat kerja: cetok/cepang                              
                      Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
                       merah.                                               
                      Pasang benang sifat sebagai petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan
                       pemasangan bata. Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan
                       minyak, kemudian basahi dengan air.                  
                      Bata merah yang hendak dipasang sebaiknya juga direndam terlebih dulu
                       dengan air hingga mencapai titik jenuh/gelembung-gelembung hilang pada
                       saat di rendam.                                      
                   b) Pengadukan:                                           
                      Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
                       dinding yang lain. Pencampuran pada spesi atau perekat bata merah dpat
                       di sesuaikan pada gambar.                            
                   c) Aplikasi:                                             
                      Pemasangan bata merah dilakukan secara manual dengan spesi atau
                       perekat sebagaimana umumnya.                         
                                                                            
                      Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 20-30 mm.
                 4) Pelaksanaan mortar yang digunakan untuk pelesteran bata merah:
                   a) Persiapkan:                                           
                      Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
                      Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
                      Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
                      Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang
                       dapat mengurangi daya rekat adukan.                  
                      Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
                       air.                                                 
                   b) Pengadukan                                            
                                                                            
                      Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
                       dinding yang lain. Pencampuran pada plesteran dpat di sesuaikan pada
                       gambar.                                              
                   c) Aplikasi                                              
                      Pelesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
                      Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 1,5-30 mm.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   76       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 5) Pelaksanaan Pekerjaan Acian yang digunakan untuk permukaan plesteran:
                    Tata cara pemakaian produk Mortar untuk aplikasi acian pada permukaan
                    plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
                    Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety
                    vest, gloves, dan safety shoes) Alat Kerja              
                     a) Ember                                               
                     b) Jidar                                               
                     c) Sendok semen                                        
                     d) Electrical mixer                                    
                                                                            
                     e) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)      
                                                                            
                                                                            
                     Persiapan :                                            
                    ˗  Persiapan media acian (plester atau beton)           
                        Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk
                         diaci(secara umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
                        Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut
                         yang dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air
                         secara merata sebelum aplikasi acian.              
                        Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan
                         menggunakan jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak
                         melebihi 3 mm.                                     
                    ˗  Persiapan adukan                                     
                        Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
                         satu sak 40 Kg mortar                              
                        Masukkan adukan kering mortar ke dalam ember adukan perlahan- lahan
                         sambil diaduk                                      
                        Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
                         diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
                        Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar
                         mudah dibersihkan                                  
                    Pelaksanaan                                             
                    1. Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer
                       per layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm
                       menggunakan alat roskam polos                        
                    2. Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik
                       searah sampai permukaan halus.                       
                                                                            
                                                                            
                       Catatan:                                             
                       1. Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen,
                          amplas, dan bahan berpori lainnya                 
                                                                            
                       2. Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan
                          sealer/cat, atau setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   77       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            3. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Boven           
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                   alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
                   dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
                 2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
                   dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia jasa
                   kostruksi.                                               
                 3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur
                   ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .
                                                                            
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                 1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
                    a) The Aluminium Association (AA)                       
                                                                            
                    b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
                    c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)        
                 2) Kusen Aluminium yang digunakan                          
                                                                            
                    a) Bahan                                                
                      Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
                    b) Bentuk Profil                                        
                                                                            
                      Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                      atau Konsultan Perencana.                             
                    c) Ukuran Profil                                        
                      Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua kusen
                    d) Nilai Deformasi                                      
                                                                            
                      Diijinkan maksimal 2 mm                               
                    e) Powder Coating                                       
                      Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
                      warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                      Konsultan Perencana.                                  
                    f) Jaminan                                              
                                                                            
                      Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
                      ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus dapat
                      memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
                      Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                      Konsultan Perencana.                                  
                 3) Kadar Campuran                                          
                    Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
                                                                            
                       Ultimate Strength : 28.000/ psi                     
                       Yang Strength : 22.000 psi                          
                       Shear Strength : 17.000 psi                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   78       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 4) Sealant                                                 
                    Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
                    silicon sealant.                                        
                                                                            
                 5) Contoh-contoh                                           
                    a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
                       Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm,
                       beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.         
                    b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
                       dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.           
                                                                            
                 6) Penyimpanan dan Pengiriman                              
                    Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
                    abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
                                                                            
                 7) Aksesoris                                               
                    Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
                    alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
                    dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
                    plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
                    tidak dapat bergeser.                                   
                 8) Bahan Finishing                                         
                    Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
                    alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
                    lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
                    insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
                    disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                
                 9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
                    dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                    bersangkutan.                                           
                 10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
                    minimum 100 kg/m2.                                      
                                                                            
                 11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
                    15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.                
                 12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                    dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
                    pewarnaan yang dipersyaratkan.                          
                 13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
                    profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
                    unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
                    sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
                    punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
                    yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
                    ukuran sebagai berikut :                                
                     a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm                         
                     b) Untuk diagonal 2 mm                                 
                14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
                    pengunci, serta asesoris pendukungnya.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   79       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti gambar-
                    gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
                    membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium
                    yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.1  
                 b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
                    fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
                    dapat dipertanggung jawabkan.                           
                 c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
                    menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
                    mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                    kerusakan pada permukaannya.                            
                 d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
                    dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.         
                 e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
                    watepass.                                               
                 f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
                    rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
                    bentuk yang sesuai dengan gambar.                       
                 g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
                    dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
                    interval 600 mm.                                        
                 h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                    karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
                    harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
                    1000 kg/cm2.                                            
                 i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
                    sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                 j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
                    akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                    bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
                 k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
                    yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.        
                 l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
                    adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.     
                 m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
                    yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                    digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                 n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                    supaya kedap air dan suara.                             
                 o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada celah
                    antara kusen dan kaca/partisi.                          
                 p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi
                    dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.          
                 q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan tekanan
                    yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi sealent
                    tanpa ada yang terlewat.                                
                 r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
                    dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
                    dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi
                    finishing untuk penahan air hujan.                      
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   80       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
                    atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.      
                 t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                    berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
                    maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
              d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                   
                 1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
                   disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
                 2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus 900;
                 3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
                 4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                 5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
                   dengan produk pabrik yang mengeluarkan.                  
                 6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
                   getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
                   harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.        
                                                                            
                                                                            
              e. Pengamanan Pekerjaan                                       
                1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
                   dibersihkan dengan “Volatile Oil”.                       
                2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
                   Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
                   pelaksanaan.                                             
                3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
                   harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
                   dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
                   kemudian baru diberikan bahan pelindung.                 
                4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                   beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
                   laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti
                   asphaltic varnish atau yang lainnya.                     
                5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
                   sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
                   diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
                                                                            
              f. Garansi                                                    
                 1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan,
                   terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis
                   diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                 
                 2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
                   akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
                   garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
                   udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.  
                 3) Garansi powder coating selama 10 tahun.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   81       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            4. Pekerjaan Engineering Door                                   
              a. Lingkungan Pekerjaan                                       
                 1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                   melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                   sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.            
                 2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm lapis
                   HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.    
                                                                            
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 1) Bahan Kayu                                              
                   a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
                      tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                   b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
                      bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                   c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                   d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
                      atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
                      antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
                   e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
                      sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan
                      gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
                                                                            
                 2) Bahan Perekat                                           
                   Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
                   menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka
                   0.3%.                                                    
                 3) Bahan Panel Daun Pintu                                  
                    a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
                                                                            
                    b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.          
                    c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi
                       lock case diberi edging 2mm.                         
                    d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard
                       rubber wood.                                         
                                                                            
                    e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan potongan
                       V cut.                                               
                 4) Bahan Finishing                                         
                    Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL (high
                    pressure laminate) mutu terbaik.                        
                 5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
                                                                            
                   a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                      unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).          
                   b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
                      kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).                
                   c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                      kesengajaan.                                          
                   d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                      kesengajaan.                                          
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   82       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                      kesengajaan.                                          
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
                   meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                   lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
                   pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.   
                                                                            
                 2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                   ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                   cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                 3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
                   lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan  
                   memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk Dokterg-Dokterg tampak tidak
                   boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.     
                 4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                   sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                   penyetelan/pemasangan.                                   
                 5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
                   benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
                 6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
                   derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
                   pemakaian.                                               
                 7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                                                                            
                                                                            
            5. Pekerjaan Kaca                                               
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                            
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                   alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                   hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
                 2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                   Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
              b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material                   
                                                                            
                 1) Standar:                                                
                      ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
                       Used in Building.                                    
                      ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
                       Specification for Sealed Insulating Glass Units.     
                      Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
                       kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891
                       –78).                                                
                 2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                                                                            
                 3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
                    bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.      
                 4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.                  
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   83       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
                 2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
                    pada waktu kaca berkembang tidak pecah.                 
                 3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
                    terutama pada sudut-sudutnya.                           
                 4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya
                    harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
                                                                            
                 5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak /
                    pecah atau tergores harus diganti.                      
                 6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
                    sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.     
                 7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
                    orang lain                                              
                 8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                    mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.     
                                                                            
           6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci                          
           a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                            
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
                    penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                    pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
                    sempurna.                                               
                 2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                    pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela
                    aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                      
                     Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
                      steel / bebas dan anti karat.                         
                     Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang
                      panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel
                      atau logam anti karat.                                
                     Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
                      pintu.Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
                      Konsultan Pengawas.                                   
                                                                            
                 2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement                
                   a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
                      kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan
                      sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna    
                      engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
                      berat daun pintu.                                     
                                                                            
                      Contoh dimensi dan kapasitas engsel:                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   84       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
                      (floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
                      sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
                      Gambar Kerja.                                         
                   c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan
                      dengan dimensi dan berat jendela                      
                      Contoh:                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus
                      untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu,
                      pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali
                      sesuai warna yang diinginkan.                         
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                            
                 1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
                 2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                 3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
                   kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
                   dipasang.                                                
                 4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
                   engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                 5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
                                                                            
                                                                            
           7. Pekerjaan Plafond                                             
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                            
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                   alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                   hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
                 2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                   Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                                                                            
                 1) Gypsum Board tebal 9 mm                                 
                 2) Rangka Penggantung, metal furring                       
                   Connector PN 210                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   85       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Ceilling batten, tebal: 0.40 mm (TCT)                    
                   Top cross rail, tebal 0.40mm (TCT)                       
                   Suspension Clip                                          
                   Suspension bracket                                       
                   Hanger: Hollow Galvalum 20 x 40 x 0.4 mm & 40 x 40 x 0.4 mm
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                   1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
                      membuat Shop Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
                      lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
                      layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                      Gambar Kerja.                                         
                   2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman.
                      serta alat bantu yang memadai.                        
                   3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
                      sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
                      memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
                                                                            
                   4) Dokterg pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
                      kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan
                      Dokterg miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                   5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
                      rata, lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
                      batang rangka harus saling tegak lurus.               
                   6) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
                      telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
                      dalam Gambar Kerja.                                   
                   7) Pertemuan antara Dokterg langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti
                      yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                  
                   8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
                   9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
                      profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
                   10) Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum
                      board dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
                      ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
                      cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
                      Pengawas.                                             
                                                                            
                   11) Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
                      sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium
                      silikat terpasang, Dokterg permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass
                      dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan
                      papan kalsium silikat tidak terlihat.                 
                   12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di
                      langit- langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di
                      sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal
                      Elektrikal.                                           
                   13) Penyedia jasa kostruksi wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak,
                      cacat. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak
                      mengganggu pekerjaan finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung
                      Penyedia jasa kostruksi.                              
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   86       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada
                      waktupekerjaan dilaksanakan, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
                      memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                      Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
                      tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.               
                                                                            
               d. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                         
                   1) Melampirkan Sertifikat SNI untuk Rangka Holo yang masih berlaku atas
                      nama Pabrikan.                                        
                   2) Melampirkan Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
                      (TKDN) untuk penutup gypsum.                          
                   3) Melampirkan Spesialis (Penyelesaian Bangunan) Kode Subklasifikasi :
                      PB003, Kode KBLI : 43302 . deskripsi KBLI : Pekerjaan Lantai, Dinding,
                      Peralatan Saniter dan Plafon.                         
                                                                            
                                                                            
           8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding                        
                                                                            
            a. Lingkup Pekerjaan                                            
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
              bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
              pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan finishing lantai dan dinding
              harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
              dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan
              gambar rencana dan warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
                                                                            
            b. Spesifikasi Bahan / Material                                 
                                                                            
                 a) Homogeneous Tile/Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara
                   mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam
                   oven dengan suhu yang sesuai.                            
                 b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
                   permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
                   dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).   
                 c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
                 d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
                   lantainya.                                               
                 e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
                   disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.  
                 f) Penutup lantai harus memenuhi standar:                  
                                                                            
                      I DIMENSI DAN MUTU PERMUKAAN                          
                                                          100% dari ubin    
                                                          tidak ada cacat   
                                                          yang tampak ke    
                                                           permukaan        
                           Mutu permukaan    ISO 10545-2                    
                           Panjang , lebar,                                 
                      2                      ISO 10545-2                    
                             Ketebalan                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   87       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Penyimpa ngan, dari                               
                                                                            
                          rata-rata u kuran tiap                            
                                                              - 0.03        
                                                              + 0.01        
                         terhadap ukuran kerja,                             
                               %                                            
                         Penyimpan gan, rata-                 - 0.02        
                                                                            
                         rata ukuran tiap ubin (2             + 0.02        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        atau 4 sisi) d ari rata-rata                        
                        ukuran 10 contoh uji (20                            
                           atau 40 sisi), %                                 
                                                                            
                          Penyimpan gan, dari                               
                         rata-rata ket ebalan tiap                          
                                                          - 1.08            
                         ubin terhadap ukuran                               
                                                          + 2.22            
                         ketebalan ukuran kerja,                            
                               %                                            
                      3    Kelurusan sisi    ISO 10545-2                    
                                                                            
                           Penyimpangan                                     
                            kelurus an sisi               - 0.03            
                         maksimum terhadap                + 0.07            
                                                                            
                           ukuran k erja, %                                 
                                                                            
                      4      Kesikuan        ISO 10545-2                    
                                                                            
                           Penyimpangan                                     
                         kesikuan m aksimum               - 0.08            
                         dibandingk an dengan             + 0.14            
                                                                            
                           ukuran k erja. %                                 
                                                                            
                      II                 KONDISI FISIK                      
                      1   Penyerapan air, %  ISO 10545-3      0.04          
                                                                            
                        Kuat patah, ketebalan ≥                             
                      2                      ISO 10545-4     3087.46        
                             7.5 mm                                         
                      3   Kuat lentur, N/mm2 ISO 10545-4      60.48         
                      4   Ketahanan abrasi                                  
                         Ketahanan terhadap                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   88       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         abrasi men dalam dari                              
                        ubin; dalam volume, mm3                             
                                             ISO 10545-6      26.39         
                          Koefisien ekspansi                                
                      5                      ISO 10545-8    2.04 x 10⁶      
                          thermal linier, α (25-                            
                            200)°C, °C ¹                                    
                         Ketahanan terhadap                                 
                      6                      ISO 10545-9    No crazing      
                              panas                                         
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan Penutup lantai/ Keramik              
                                                                            
                 a) Pekerjaan pemasangan Penutup lantai/ Keramik baru boleh dilakukan setelah
                   pekerjaan lainnya benar-benar selesai.                   
                 b) Pemasangan Penutup lantai/ Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan
                   pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
                   atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
                 c) Sebelum pemasangan Penutup lantai/ Keramik pada lantai maupun dinding
                   dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan
                   untuk pasangan Penutup lantaipada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
                   harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
                   tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                 d) Adukan untuk pasangan Penutup lantai pada tempat-tempat lainnya
                   menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir. Tebal adukan untuk semua
                   pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                   Kerja.                                                   
                 e) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada dinding harus diberikan pada
                   permukaan plesteran dan permukaan belakang Penutup lantaikemudian
                   diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
                   petunjuk Gambar Kerja.                                   
                 f) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada lantai harus ditempatkan di atas
                   lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.      
                 g) Penutup lantai harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
                   Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar Dokterg Penutup lantaiyang
                   terpasang tetap lurus dan rata. Penutup lantaiyang salah letaknya, cacat atau
                   pecah harus dibongkar dan diganti.                       
                 h) Penutup lantaimulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
                   dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.                 
                 i) Sambungan atau celah-celah antar Penutup lantaiharus lurus, rata dan
                   seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
                 j) Penutup lantai harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
                   waterpass.                                               
                                                                            
                 k) Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
                   dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
                   khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
                   yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
                 l) Siar antar Penutup lantaidicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   89       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
                   Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
                   Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
                   dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.      
                 m) Setiap pemasangan Penutup lantaiseluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
                   terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
                   polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
                   Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
                   cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
                   Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.                     
                 n) Setelah pemasangan selesai, permukaan Penutup lantaiharus benar
                   bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Penutup
                   lantaiharus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
                   yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini
                   dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.      
                 o) Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
                   kemiringan min 3 %.                                      
                                                                            
                                                                            
           9. Pekerjaan Pengecatan                                          
                                                                            
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                    alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                    dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                 2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
                    dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                                                                            
                                                                            
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 1) Umum                                                    
                    Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
                    mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
                    daya tutup tinggi.                                      
                    Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
                    Penyedia jasa kostruksi sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan
                    kepada Konsultan Pengawas.                              
                    Penyedia jasa kostruksi menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan Dokterg
                    pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
                    Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
                    disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
                    pencampurannya.                                         
                    Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
                    sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
                    pengecatan (mock up).                                   
                    Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
                    jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
                    nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   90       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
                    pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
                    disyaratkan pada daftar cat.                            
                    Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
                    merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
                    suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
                    berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
                    Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
                    proyek untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima)
                    galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
                    tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
                    dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
                 2) Cat Dasar                                               
                   Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
                                                                            
                     Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
                      gypsum dan panel kalsium silikat.                     
                     Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
                 3) Undercoat                                               
                   Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja          
                 4) Cat Akhir                                               
                                                                            
                   Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
                     Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
                      silikat.                                              
                     Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
                      wethershield/weatercot atau yang sejenis.             
                                                                            
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan     
                   a) Umum                                                  
                                                                            
                      Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                       permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                       sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
                       dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                       permukaan dan pengecatan dimulai.                    
                      Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                       Dokterg tersebut.                                    
                      Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
                       permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                       dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
                       berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
                      Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                       sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
                       tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
                                                                            
                   b) Permukaan Plesteran dan Beton                         
                      Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
                       selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   91       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
                       cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
                       baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
                       sekelilingnya.                                       
                      Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                       menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
                       lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
                      Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
                       dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                       genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
                       bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
                       hingga air dapat diserap.                            
                   c) Permukaan Gypsum                                      
                      Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                       permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                      Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
                       khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
                       ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja 
                      Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                       ketentuan spesifikasi ini.                           
                   d) Permukaan barang Besi / Baja                          
                      Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                       lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
                      Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
                       dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
                      Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
                       permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
                       ketebalan yang disyaratkan.                          
                                                                            
                 2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan  
                   a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
                      harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
                      secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
                      diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
                      permukaan yang sudah disiapkan di atas.               
                   b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
                      dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
                      Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
                      memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18
                      % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.                
                 3) Pelaksanaan Pengecatan                                  
                   a) Umum                                                  
                      Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                       tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
                                                                            
                      Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
                       sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
                       dengan ketebalan yang sama.                          
                      Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
                       bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
                       lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   92       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                       permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                       diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu             
                   b) Proses Pengecatan                                     
                      Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
                       untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
                       dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
                      Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
                       cat kering), sesuai ketentuan berikut:               
                       - Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi. Cat Dasar : 1
                        (satu) lapis water-based sealer.                    
                        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.                        
                       - Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.             
                        Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 (dua)
                        lapisan khusus eksterior.                           
                       - Permukaan Besi / Baja.                             
                                                                            
                        Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
                                 primer.                                    
                                                                            
                        Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.               
                        Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
                                 finish.                                    
                      Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
                       ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
                       digunakan.                                           
                                                                            
                                                                            
                   c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran              
                      Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
                       mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
                       kerusakan lainnya.                                   
                      Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                       konsistensinya selama pengecatan.                    
                      Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
                       pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                       pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
                       tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
                      Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
                       Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
                       (mampu menutup warna lapis di bawahnya).             
                   d) Metode Pengecatan                                     
                      Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
                       diberikan dengan kuas/roll.                          
                      Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
                      Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
                                                                            
                      Cat texture menggunakan spray.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   93       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 4) Pekerjaan yang Tidak disetujui                          
                   Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
                   diulang dan diganti. Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pengecatan kembali
                   bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
                   ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung
                   Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
                                                                            
                 5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas           
                   Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
                   harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam Doktergnya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   94       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  H.  PEKERJAAN                                                             
                  1. Persyaratan Umum                                       
    MEKANIKAL                                                               
                     2. Lingkup Pekerjaan                                   
                       a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
                         peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                         pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                         baik dan sempurna.                                 
                       b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair dan air bersih ini
                         sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar,
                         uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.           
                    3. Persyaratan Bahan                                    
                       a. Bahan sanitair                                    
                           Closet duduk                                    
                           Wastafel                                        
                           Kran dan stop kran                              
                           Floor Drain                                     
                       b. Sarana pembuangan                                 
                           Bak kontrol 45x45x50                            
                           Pipa air kotor 3” dan 4”                        
                           Septicktank                                     
                           Peresapan air kotor                             
                       c. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah
                         didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain. 
                       d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
                         perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
                       e. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam
                         uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.           
                    4. Syarat-syarat Pelaksanaan                            
                       a. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
                         Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
                         mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
                         tanpa biaya tambahan.                              
                       b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian,
                         maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih
                         dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Barang / Jasa.
                       c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Barang / Jasa harus
                         meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
                         termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
                         dan detail-detail sesuai gambar.                   
                       d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar,
                         gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Barang
                         / Jasa harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
                       e. Penyedia Barang / Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu
                         tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
                         tersebut diselesaikan.                             
                       f. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                         kesempurnaan hasil pekerjaan.                      
                       g. Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
                         ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
                         garansi, atas biaya Penyedia Barang / Jasa, selama kerusakan bukan
                         disebabkan oleh tindakan Pengguna .                
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   95       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  2. Pekerjaan Plumbing                                     
                    1. Lingkup Pekerjaan                                    
                      a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan
                        dalam gambar mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow,
                        sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
                      b. Supply air bersih dari sumber air bersih terdekat yang ditampung dalam
                        groundtank yang dialirkan ke rooftankuntuk melayani / distribusi keruang-
                        ruang dalam bangunan / halaman.                     
                      c. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk
                        menjalankan system distribusi air bersih.           
                      d. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
                        bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
                      e. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan
                        hingga ke jaringan pembuangan air kotor, seperti ditunjukan dalam
                        gambar mekanikal.                                   
                    2. Bahan Dan Peralatan                                  
                      a. Pipa air bersih                                    
                        Pipa distribusi air bersih menggunakan pipa dengan dimensi ¾” dan 1”
                        untuk penyambungan instalasi dari sumber air bersih ke rooftank, rooftank
                        dan pipa distribusi atau sesuai dengan gambar kerja.
                      b. Pipa air kotor                                     
                        Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang
                        terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7,5 kg/cm2
                        dengan ukuran 3”, 4”. Pipa PVC.                     
                        Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang
                        akan dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari
                        pabrik pembuatnya.                                  
                                                                            
                                                                            
                    3. Pemasangan                                           
                      a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan
                        semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh
                        dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
                        Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
                        oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini agar dapat diketahui dengan
                        tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan untuk
                        jalur-jalur pipa.                                   
                      b. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
                        pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang
                        dicor dengan beton dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, atas
                        petunjuk pelaksana plambing.                        
                      c. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Barang / Jasa harus
                        menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan
                        kotoran lain masuk ke dalam pipa.                   
                      d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan
                        ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat
                        mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
                        Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
                        setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia
                        Barang / Jasa harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan
                        Pengawas. Fiting dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang
                        tidak wajar tidak boleh digunakan.                  
                      e. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi
                        dengan katup penyetop (gate valve).                 
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   96       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      f. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
                        ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa
                        tanpa menuntut biaya tambahan.                      
                    4. Pengujian                                            
                      a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
                        tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure)
                        selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
                      b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau
                        kontruksi bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan
                        cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan
                        tembok atau konstruksi bangunan lainnya.            
                      c. Penyedia Barang / Jasa harus menguji semua motor yang telah
                        terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil pengujian
                        kepada Pengelola Teknis Proyek (PTP) / Konsultan Pengawas untuk
                        arsip Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).               
                      d. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan penyetelan yang perlu pada
                        semua alat-alat pengaturan otomatis.                
                      e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
                        Penyedia Barang / Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan
                        pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh Konsultan
                        Pengawas.                                           
                      f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
                        Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan. 
                    5. Persetujuan Bahan dan Peralatan                      
                      a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia
                        Barang / Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
                        harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
                        perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau
                        bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari
                        Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                     
                      b. Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Barang / Jasa harus
                        menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk
                        mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.    
                      c. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
                        pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari
                        contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur
                        untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis Proyek (PTP)
                        dan Konsultan Pengawas.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   97       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  3. Pengujian dan Disinfeksi                               
                    1. Pengujian                                            
                      a. Pengujian pipa air bersih                          
                        Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
                        kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
                        berfungsi dengan baik. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan
                        hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
                        maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.    
                        Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia
                        Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.             
                      b. Pengujian pipa-pipa sanitasi                       
                        Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan
                        pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga
                        sistem dapat berfungsi dengan baik.                 
                        Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2, selama
                        2 jam, terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5% dari
                        harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus
                        diperbaiki oleh Penyedia Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
                      c. Pembilasan                                         
                        Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
                        diadakan pembilasan atas seluruh jaringan pipa dengan cara
                        menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
                        masing-masing selama 5 menit.                       
                      d. Pengujian pemakaian                                
                        Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka
                        semua sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
                        menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
                        gangguan.                                           
                      e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
                        pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   98       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  H. PEKERJAAN                                                              
                  1. Persyaratan Umum                                       
    ELEKTRIKAL                                                              
                    1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
                       klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
                       menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
                       menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
                       klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
                       dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.    
                    2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
                       segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan
                       untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar
                       lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.             
                    3)  Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
                       teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
                       disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Penyedia
                       jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
                    4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
                       Doktergnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
                    5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat
                       terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
                       penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
                    6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
                      bahan dan peralatan                                   
                       yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
                       pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang
                       dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi
                       yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
                       menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
                       walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana
                       Kerja dan Syarat-syarat.                             
                    7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
                      tertera                                               
                       pada     peraturan-                                  
                       peraturan seperti:                                   
                      a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
                      b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),                 
                      c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),          
                      d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
                         NFC Perancis, NEMA USA,                            
                      e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,            
                      f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
                         dan Pemerintah daerah.                             
                                                                            
                   8) Se. mua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
                      penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
                   9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi tempat
                      yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu /
                      mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Penyedia jasa kostruksi
                      wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling
                      lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                   99       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan
                      syarat-syarat yang                                    
                      diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
                      peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
                      disediakan.                                           
                   11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa
                      dan  memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut
                      menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain
                      tersebut dapat mempengaruhi kualitas                  
                      pekerjaan                                             
                                                                            
                   12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus rencana
                      kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa kostruksi
                      lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                      memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
                      mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.           
                    13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                      menyerahkan pekerjaan                                 
                      Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
                      direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi
                      minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
                   14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
                      pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
                      menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
                      melaksanakan pekerjaan.                               
                      15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
                      mungkin menghasilkan                                  
                      kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
                      memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim
                      Teknis dan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila
                      hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
                      terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.       
                   16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi harus
                      memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
                      perubahan terhadap rancangan instalasi semula.        
                                                                            
                      17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
                      pekerjaan elektrikal.                                 
                   18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
                      beban penuh.                                          
                      19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
                      Direksi atau                                          
                      Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
                      diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
                   20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
                      testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                      21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
                      pertama.                                              
                   22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan
                      elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                  100       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            2. Pekerjaan Elektrikal                                         
              a. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
                 pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
                 pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.     
                 Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :  
                  a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
                    instalasi penerangan.                                   
                  b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
                    sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
                    diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.       
                                                                            
                  c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus ditanam
                    didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan pelindung minimal
                    batu bata diatas kabel.                                 
                  d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
                    diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan
                    bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi
                    dan kuat dari tarikan.                                  
                  e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
                    (NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam (
                    dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang menghubungkan
                    dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke tiap unit bangunan atau
                    antar unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan
                    kebutuhan daya bangunan tersebut.                       
                  f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel
                    NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM dapat
                    dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di
                    gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
                    diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.                     
              b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
                 PLN.                                                       
                                                                            
              c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi           
                   Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah            
                   a. Kabel :                                               
                                                                            
                      Kabel NYA                                             
                   b. Stop kontak :                                         
                      Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau PanasonicSaklar :
                                                                            
                      Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
                   c. Type lampu :                                          
                        Mengunakan lampu TL, 2x20 watt, Tube LED philip atau setara
                        Menggunakan lampu SL 18 W, LED philip atau setara  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                  101       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        Kabel dan Saluran Kabel                             
                   a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK
                      menurut standart PLN (SPLN).                          
                   b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan untuk
                      instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
                   c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan
                      menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
                      Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan kabel
                      di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan
                      diikat yang rapi.                                     
                   d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E (electrical
                      Conduit) lengkap dengan assesorisnya.                 
                   e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures bangunan
                                                                            
                      dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai.
                   f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock
                      nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam
                      terhadap isolasi kabel.                               
                   g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk terminal
                      pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
                   h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing),
                      sehingga kedap terhadap uap air.                      
                   i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa cacat
                      dengan kualitas balk.                                 
                                                                            
                        Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :                  
                                                                            
                                                                            
                   a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips.
                   b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw) dengan standart
                      merk sekwalitas Vimar, Broco atau Panasonic atau yang sederajat, dipasang setinggi
                      1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond.
                                                                            
                                                                            
                        Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan       
                                                                            
                     Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan apakah
                      kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
                      gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
                        Pengujian isolasi                                  
                                                                            
                        Pengujian kontinuitas                              
                   b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib
                      membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai dinyatakan,
                      memenuhi syarat oleh Direksi.                         
                   c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
                      disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga instalasi
                      dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                  102       
                                                       TAHUN 2025           
                                                      Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas
                      Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti
                      yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
                      Pekerjaan yang tercakup dalam Dokterg ini meliputi penyediaan material,
                      perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara
                      sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan bagian- bagian yang
                      saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah
                      mengikat.                                             
                   e. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum Instalasi
                                                                            
                      Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
                      berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
                   f. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari
                      seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini, agar
                      gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
                      mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
                      gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
                   g. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan
                      terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
                   h. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/ peralatan
                      yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material berisi antara lain :
                      nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard
                      penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-
                      sebagian.                                             
                   i. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas
                      sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30
                      hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.           
                   j. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box panel
                                                                            
                      ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna abu-abu
                      atau ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu dan kunci. Ukuran panel
                      disesuaikan dengan kapasitas (group).                 
                   k. Untuk setup panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A atau
                      sesuai gambar.                                        
                   l. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat
                      Ijin Kerja sebagai berikut                            
                        Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
                        Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
                         berlaku:                                           
                        Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat    
                         kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan pekerjaan.yang sejenis.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER PUSKESMAS PENGADANG - LOMBOK TENGAH 
                                                                  103       
                                                       TAHUN 2025