Belanja Modal Peralatan Jaringan - Hardware Server

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10298832000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 111,296,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,800,000
Winner (Pemenang): Husnul Hadi
NPWP: 52*3**0****80**4
RUP Code: 59717257
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
LOMBOK                                       
                            TENGAH                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          KERANGKA          ACUAN      KERJA     (KAK)                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kegiatan              : Pengelolaan  Barang Milik Daerah              
   Sub Kegiatan          : Penatausahaan   Barang Milik Daerah.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            BADAN    KEUANGAN     DAN   ASET  DAERAH                     
                                                                         
                 KABUPATEN     LOMBOK    TENGAH                          
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN     2025                           
        KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK) DAN SPESIFIKASI TEKNIS              
           PENGADAAN  BELANJA MODAL  PERALATAN JARINGAN                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
  1 . Dasar Hukum                                                        
     a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara;
                                                                         
     b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
        Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara;
     c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
        Pemerintah;                                                      
                                                                         
     d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
        Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
     e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
        Tahun 202 i tentang Pedoman Peiaksanaan Pengadaan BarangiJasa Pemerintah
        meiaiui                                                          
                                                                         
                                                                         
     f. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
        Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran
        Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 Nomor 23);             
                                                                         
     g. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
        Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
        Kabupaten Lombok Tengah;                                         
     h. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pejabaran
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
        Anggaran 2025.                                                   
                                                                         
                                                                         
  2. Gambaran Umum                                                       
     Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan
     Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah, maka diperlukan sarana dan
     prasarana kantor yang memadai. Atas dasar itu, berdasarkan evaluasi terhadap barang
     milik daerah yang ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
     diketahui bahwa masih terdapat kebutuhan sarana kantor seperti Peralatan dan
                                                                         
     Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan lainnya.                      
                                                                         
     Pada tahun anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok
     Tengah mengusulkan untuk menyelenggarakan pengadaan Belanja Modal Peralatan
     dan Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan lainnya yang tertuang di daiam Kegiatan
     Pengelolaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah pada Sub
     Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui kegiatan ini diharapkan
     kebutuhan sarana dapat terpenuhi sehingga dapat mendukung terwujudnya
                                                                         
     penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
     Lombok Tengah yang optimal.                                         
B. MAKSUD    DAN   TUJUAN                                                
                                                                         
   1. Maksud                                                             
     Maksud dari Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-
     BMD dan kelengkapan lainnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan
                                                                         
     fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang optimai.
                                                                         
   2. Tujuan                                                             
     Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD
     dan kelengkapan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sarana kantor yang
     meliputi Server e-BMD. Adapun tujuan dari kerangka acuan kerja ini adalah sebagai
                                                                         
     pedoman yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam meiaksanakan pekerjaan
     Pengadaan Beianja Modai Komputer Unit Lainnya.                      
                                                                         
c. SASARAN                                                               
                                                                         
   Sasaran dari pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan
   kelengkapan lainnya adalah tersedianya penyedia barang yang mampu memenuhi kebutuhan
   sarana kantor berupa alat pengolah data dan perhitungan yang mobile di Badan Keuangan dan
   Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah meiaiui mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah
   yang akuntabei, efektif, efisien, tepat waktu dan tepat tujuan.       
                                                                         
D. LOKASI PEKERJAAN                                                      
                                                                         
   Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan
   kelengkapan lainnya berlokasi di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
   Lombok Tengah yang beralamat di Komplek Kantor Bupati Gedung C It.2 Jl. Raden puguh
   praya                                                                 
                                                                         
                                                                         
E. SUMBER    PENDANAAN                                                   
                                                                         
   Pekerjaan Pengadaan Belanja Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan
   lainnya dibiayai dari sumber anggaran DPPA Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
   Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 Nomor DPPA: DPPA/A 2/5.02 0 OO 0 00.02
                                                                         
   000/00112025                                                          
                                                                         
F. ORGANISASI   PENGGUNA      JASA                                       
                                                                         
   Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan lainnya
                                                                         
   merupakan pekerjaan yang berda di bawah Satuan Kerja:                 
   Nama Satuan Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen TAUFIKURRAHMAN P.N, s.Pt., M.sc., M.Eng  
   Alamat Komplek Kantor Bupati Gedung C lt.2 Jl. Raden Puguh Praya.     
G. LiNGKüP, SPESiFiKASi BARANG, DAN SYARAT PEKERJAAN                     
                                                                         
   1. Lingkup, Jenis dan Volume Barang                                   
                                                                         
      Lingkup pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan
      kelengkapan lainnya meliputi penyediaan barang dengan jenis dan volume sebagai berikut:
      No     Jenis Uraian Rincian Barang Voiume  Satuan  Keterangan      
                                                                         
       1. SERVER 16 GB 1.2 TB SAS         1       Unit                   
       2. STABILIZER 10kva 10000 watt+    1       Unit                   
                                                                         
       3. WINDOWS SERVER 2022 64 Core     1       Unit                   
                                          3                              
                                Jumlah           Barang                  
                                                                         
   2. Spesifikasi Teknis                                                 
                                                                         
      NO        URAIAN BARANG              SPESIFIKASI TEKNIS            
                                                                         
      1 . Bidang Aset Daerah                                             
           Peralatan Jaringan      Server e- BMD dan kelengkapannya      
                                                                         
   3. Ketentuan Umum                                                     
                                                                         
      a. Seluruh barang yang disediakan harus memenuhi kuantitas dan kualitas sesuai
        dengan spesifikasi yang ditetapkan di dalam KAK ini.             
      b.                                                                 
        Calon penyedia harus menyampaikan identitas dan/atau data teknis dari seluruh berang
        di da!am dokumen penawaram yang me!iputi: 1) tipe barang;        
       1) merk barang;                                                   
       2) tahun pembuatan barang;                                        
       3) asal neaara dan Dabrik pembuat barang;                         
       4) data-data mekanis!e!ektrika! barang;                           
       5) berat barang;                                                  
       6) ukuran/dimensi barang; dan 8) buku manual.                     
                                                                         
      c.                                                                 
        Segala biaya yang timbul/berkaitan dengan barang akibat pengepakan: pengiriman:
        pemasangan (insta!asi), pengaturan (setting) dan pendampingan sampai semua barang
        tersebut siap beroperasi/digunakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
        Lombok Tengah, biaya tersebut harus sudah termasuk di dalam harga satuan yang
        dicantumkan pada Daftar Kuantitas dan Harga di dalam penawaran.  
   4. Jaminan!Garansi                                                    
                                                                         
      a.                                                                 
        Penyedia harus menjamin barang-barang yang diserahkan adalah asli dan baru, yang
        dibuktikan  dengan   sertifikat/surat keterangan dari pihak agen/
        distributor/vendor/pabrikan.                                     
      b.Penvedia harus menjamin semua alat bebas dari kerusakan oroses Droduksi (cacat
       mutu) atau kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan selama pengiriman dan
       jaminan tersebut harus berlaku selama minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak
       serah terima barang.                                              
      c. Bilamana terjadi kerusakan atas barang, maka penyedia harus memperbaiki atau
        mengganti dengan barang baru yang memiliki sosesifikasi sama atau mengajukan
        penambahan biaya pekerjaan.                                      
      d.                                                                 
        Penyedia harus menjamin ketersediaan layanan purna jual perbaikan dan penggantian
        suku cadang di Indonesia dan memberikan garansi perbaikan barang minimal 1 (satu)
        tahun dan penggantian suku cadang minimal 3 (lima) tahun.        
   5. Pengepakan dan Pengiriman                                          
      a.                                                                 
        Penyedia harus melakukan pengepakan seaman mungkin dengan mempertimbangkan
        karakeristik/dimensi/spesifikasi barang, jarak pengiriman, dan sarana transportasi yang
        digunakan.                                                       
      b.                                                                 
        Sarana transportasi yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang disepakati di
        dalam kontrak atau atas persetujuan Pengguna.                    
      c.                                                                 
        Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia berkewajiban
        untuk memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya kepada pihak
        pihak terkait.                                                   
      d.                                                                 
        Kerusakan terhadap barang yang terjadi selama proses pengiriman. mutlak menjadi
        tanggung jawab Penyedia.                                         
      e. Penyedia mengirimkan semua barang yang menjadi kesepakatan dalam kontrak ke
        alamat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
        sebagaimana yang tercantum pada Bab D Lokasi Pekerjaan atau pada Bab F
        Oraanisasi Penaauna Jasa.                                        
      f.                                                                 
        Penyedia berkewajiban memberi informasi tentang jadwa! pengiriman barang serta
        menyampaikan dokumen pengiriman barang kepada Pengguna.          
   6. Serah Terima Barang                                                
      a. Terhadap barang yang akan diserahterimakan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan
        pengujian oleh Pengguna, untuk menjamin kuantitas dan kualitas sesuai sesuai dengan
        yang ditetapkan di dalam kontrak                                 
       proses                                                            
        disediakan oleh Penyedia.                                        
      c.                                                                 
        Pengguna tidak akan menerima barang yang tidak sesuai/tidak lengkap/rusak. Penyedia
        berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti barang tersebut sesuai spesifikasi dalam
        kontrak dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan           
      d.                                                                 
        Setelah pemeriksaan, pengujian, pemasangan (instalasi), pengaturan (setting),
        pendampingan dan pengujian barang, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan
        membuat Berita Acara Serah Terima antara Penyedia dengan Pengguna.
      e.                                                                 
        Berita Acara Serah Terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat
                                                                         
                                                                         
H. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                             
   Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender. 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   raya, Agustus 2025                                    
                                                                         
                    Pejabat Pembuat Komitmemn (PPK)                      
                    Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah,
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAUFIKURRAHMAN PUA NOTE. S.Pt.. M.sc.. M.Enq         
                                                                         
                    Nip. 19730510 199902 1 001