LOMBOK
TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan : Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sub Kegiatan : Penatausahaan Barang Milik Daerah.
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BELANJA MODAL PERALATAN JARINGAN
A. LATAR BELAKANG
1 . Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 202 i tentang Pedoman Peiaksanaan Pengadaan BarangiJasa Pemerintah
meiaiui
f. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 Nomor 23);
g. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Lombok Tengah;
h. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pejabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah, maka diperlukan sarana dan
prasarana kantor yang memadai. Atas dasar itu, berdasarkan evaluasi terhadap barang
milik daerah yang ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
diketahui bahwa masih terdapat kebutuhan sarana kantor seperti Peralatan dan
Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan lainnya.
Pada tahun anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok
Tengah mengusulkan untuk menyelenggarakan pengadaan Belanja Modal Peralatan
dan Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan lainnya yang tertuang di daiam Kegiatan
Pengelolaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah pada Sub
Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui kegiatan ini diharapkan
kebutuhan sarana dapat terpenuhi sehingga dapat mendukung terwujudnya
penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Lombok Tengah yang optimal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-
BMD dan kelengkapan lainnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan
fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang optimai.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD
dan kelengkapan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sarana kantor yang
meliputi Server e-BMD. Adapun tujuan dari kerangka acuan kerja ini adalah sebagai
pedoman yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam meiaksanakan pekerjaan
Pengadaan Beianja Modai Komputer Unit Lainnya.
c. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan
kelengkapan lainnya adalah tersedianya penyedia barang yang mampu memenuhi kebutuhan
sarana kantor berupa alat pengolah data dan perhitungan yang mobile di Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah meiaiui mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah
yang akuntabei, efektif, efisien, tepat waktu dan tepat tujuan.
D. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan
kelengkapan lainnya berlokasi di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Lombok Tengah yang beralamat di Komplek Kantor Bupati Gedung C It.2 Jl. Raden puguh
praya
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Pengadaan Belanja Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan
lainnya dibiayai dari sumber anggaran DPPA Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 Nomor DPPA: DPPA/A 2/5.02 0 OO 0 00.02
000/00112025
F. ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan kelengkapan lainnya
merupakan pekerjaan yang berda di bawah Satuan Kerja:
Nama Satuan Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Nama Pejabat Pembuat Komitmen TAUFIKURRAHMAN P.N, s.Pt., M.sc., M.Eng
Alamat Komplek Kantor Bupati Gedung C lt.2 Jl. Raden Puguh Praya.
G. LiNGKüP, SPESiFiKASi BARANG, DAN SYARAT PEKERJAAN
1. Lingkup, Jenis dan Volume Barang
Lingkup pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Jaringan Server e-BMD dan
kelengkapan lainnya meliputi penyediaan barang dengan jenis dan volume sebagai berikut:
No Jenis Uraian Rincian Barang Voiume Satuan Keterangan
1. SERVER 16 GB 1.2 TB SAS 1 Unit
2. STABILIZER 10kva 10000 watt+ 1 Unit
3. WINDOWS SERVER 2022 64 Core 1 Unit
3
Jumlah Barang
2. Spesifikasi Teknis
NO URAIAN BARANG SPESIFIKASI TEKNIS
1 . Bidang Aset Daerah
Peralatan Jaringan Server e- BMD dan kelengkapannya
3. Ketentuan Umum
a. Seluruh barang yang disediakan harus memenuhi kuantitas dan kualitas sesuai
dengan spesifikasi yang ditetapkan di dalam KAK ini.
b.
Calon penyedia harus menyampaikan identitas dan/atau data teknis dari seluruh berang
di da!am dokumen penawaram yang me!iputi: 1) tipe barang;
1) merk barang;
2) tahun pembuatan barang;
3) asal neaara dan Dabrik pembuat barang;
4) data-data mekanis!e!ektrika! barang;
5) berat barang;
6) ukuran/dimensi barang; dan 8) buku manual.
c.
Segala biaya yang timbul/berkaitan dengan barang akibat pengepakan: pengiriman:
pemasangan (insta!asi), pengaturan (setting) dan pendampingan sampai semua barang
tersebut siap beroperasi/digunakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Lombok Tengah, biaya tersebut harus sudah termasuk di dalam harga satuan yang
dicantumkan pada Daftar Kuantitas dan Harga di dalam penawaran.
4. Jaminan!Garansi
a.
Penyedia harus menjamin barang-barang yang diserahkan adalah asli dan baru, yang
dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan dari pihak agen/
distributor/vendor/pabrikan.
b.Penvedia harus menjamin semua alat bebas dari kerusakan oroses Droduksi (cacat
mutu) atau kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan selama pengiriman dan
jaminan tersebut harus berlaku selama minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak
serah terima barang.
c. Bilamana terjadi kerusakan atas barang, maka penyedia harus memperbaiki atau
mengganti dengan barang baru yang memiliki sosesifikasi sama atau mengajukan
penambahan biaya pekerjaan.
d.
Penyedia harus menjamin ketersediaan layanan purna jual perbaikan dan penggantian
suku cadang di Indonesia dan memberikan garansi perbaikan barang minimal 1 (satu)
tahun dan penggantian suku cadang minimal 3 (lima) tahun.
5. Pengepakan dan Pengiriman
a.
Penyedia harus melakukan pengepakan seaman mungkin dengan mempertimbangkan
karakeristik/dimensi/spesifikasi barang, jarak pengiriman, dan sarana transportasi yang
digunakan.
b.
Sarana transportasi yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang disepakati di
dalam kontrak atau atas persetujuan Pengguna.
c.
Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia berkewajiban
untuk memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya kepada pihak
pihak terkait.
d.
Kerusakan terhadap barang yang terjadi selama proses pengiriman. mutlak menjadi
tanggung jawab Penyedia.
e. Penyedia mengirimkan semua barang yang menjadi kesepakatan dalam kontrak ke
alamat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
sebagaimana yang tercantum pada Bab D Lokasi Pekerjaan atau pada Bab F
Oraanisasi Penaauna Jasa.
f.
Penyedia berkewajiban memberi informasi tentang jadwa! pengiriman barang serta
menyampaikan dokumen pengiriman barang kepada Pengguna.
6. Serah Terima Barang
a. Terhadap barang yang akan diserahterimakan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan
pengujian oleh Pengguna, untuk menjamin kuantitas dan kualitas sesuai sesuai dengan
yang ditetapkan di dalam kontrak
proses
disediakan oleh Penyedia.
c.
Pengguna tidak akan menerima barang yang tidak sesuai/tidak lengkap/rusak. Penyedia
berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti barang tersebut sesuai spesifikasi dalam
kontrak dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan
d.
Setelah pemeriksaan, pengujian, pemasangan (instalasi), pengaturan (setting),
pendampingan dan pengujian barang, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan
membuat Berita Acara Serah Terima antara Penyedia dengan Pengguna.
e.
Berita Acara Serah Terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
raya, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmemn (PPK)
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah,
TAUFIKURRAHMAN PUA NOTE. S.Pt.. M.sc.. M.Enq
Nip. 19730510 199902 1 001