KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCES (TOR)
PEKERJAAN :
KONSULTAN PENGAWASAN PENGGANTIAN DAN REHABILITASI JEMBATAN PAKET I
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN PRAYA BARAT
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Transportasi merupakan unsur utama dalam pergerakan
perekonomian bangsa. Infrastruktur transportasi ini terdiri dari
berbagai hal di antaranya adalah jaringan jalan dan jembatan.
Pembangunan Jembatan yang akan dibangun ini difungsikan
untuk memperbaiki/merehabilitasi jembatan lama yang
keterisolasian dan pengembangan kota. Oleh karena itu
Jembatan ini sangat penting sebagai pembuka simpul jalan baru
dalam pengembangan wilayah yang ada di Kecamatan
Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas di
perlukan sebuah pengawasan yang menangani pelaksanaan
pengawasan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat terlaksana
tepat secara maupun anggaran. Oleh karena itu sebelum
pelaksanana konstruksi ini pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah memerlukan kerja sama dengan penyedia jasa
konsultansi pengawasan yang akan mengawasi secara
langsung pembangunan/rehabiitasi jembatan ini.
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sangat
mengharapkan adanya suatu hasil pengawasan yang sesuai
dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan pengawasan ini,
diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh
rasa tanggung jawab terkait dengan tanggung jawab keilmuan
serta profesi keahliannya sebagai pelayanan publik dibidang
layanan jasa pengawasan konsultansi
Kerangka acuan kerja ini di susun untuk mendapatkan penyedia
jasa konsultansi yang berkompeten dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan sehingga pekerjaan pembangunan/
rehabiitasi jembatan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah mengadakan
pemilihan penyedia (badan usaha) jasa
konsultansi untuk Pengawasan
pembangunan/rehabiitasi jembatan yang yang
berlokasi di kecamatan Praya Barat Kabupaten
Lombok Tengah.
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah
pengawasan konstruksi pembangunan/rehabiitasi
jembatan yang berlokasi Kecamatan yang ada di
Kabupaten lombok Tengah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara , Kuantitas dan
Kualitas.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya
Peningkatan pembangunan/rehabiitasi jembatan
ini secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat
mutu, dan tepat anggaran.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada Kabupaten Lombok
Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBD DIPA Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
Nomor : 915/TAPD.2024/BKAD Tanggal 28 April
2025 Tahun Anggaran 2025 Pagu Dana yang
dialokasikan untuk belanja Jasa Konsultan
pengawasan ini adalah Rp. 60.000.000,- (enam
puuh juta rupiah) termasuk PPN 11%,
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHAMAD
Pembuat Komitmen
SARJAN, ST., MT NIP. 197612312001121009
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
7. Data Dasar Tidak ada
8. Standar Mengacu pada gambar kerja yang ada
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara;
b. Undang-Undang R.I. Nomor 01 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
c. Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
d. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang
jalan
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dirubah dengan
Pepres Nomor 12 Tahun 2021 beserta petunjuk
teknisnya;
f. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012
Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
dan
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor :
19/PRT/M/2011 tentang persyaratan jalan dan kriteria
pengawasan jalan
h. Peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor :
11/PRT/M/2011 tentang Pedoman penyelenggaran jalan
khusus
Ruang Lingkup
11. Lingkup Tetera dalam Rencana Anggaran Biaya masing-masing
Pekerjaan
Pekerjaan yang diawasi.yaitu :
Penanganan Pen Peningkatan jalan yang akan dilaksanakan
akan dibiayai dengan APBD Kabupaten Lombok Tengah, telah
menentukan ruas-ruas jalan yang akan ditangani dengan
pekerjaan tersebut di atas.
Peningkatan Jalan tersebut mencakup pekerjaan Peningkatan
perkerasan jalan dengan cara membentuk badan jalan,
menimbun badan jalan dengan Agregat Klas C dan timbuna
pilihan, pengaspalan Lapen, perbaikan bahu jalan serta
sistem drainase.
12. Standar Teknis Standar Teknis dan Spesifikasi yang
digunakan untuk pekerjaan ini adalah sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
13. Ruang Lingkup Kerangka Acuan Sesuai dengan kerangka acuan tugas ini,
Tugas/TOR Seksi Pembangunan peningkatan jalan akan
menunjuk Konsultan yang akan membantu
PPK dalam melaksanakan dan pengawasan
teknis dari paket pekerjaan yang ada.
Kerangka Acuan Tugas ini harus dipahami dan
merupakan dokumen yang saling mendukung
dengan kontrak pekerjaan fisik.
.
14. Ruang lingkup pelayanan jasa Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya
konsultan
dengan Pengawas lapangan dari Dinas itu
sendiri. Dalam mengadakan Pengawasan
Teknis dengan penuh tanggung jawab sesuai
dengan kebijaksanaan dan ketentuan-
ketentuan yang telah ditentukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Tengah
16. Jangka Waktu Penyelesaian 140 (seratus empat puluh) hari kalender
Pekerjaan
17. Personil
Posisi Qualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli
Site Engineer Min. S1 Teknik Sipil memiliki 1 Orang
SKK Jembatan minimal jenjang
level 7 dan berpengalaman
dibidangnya minimal 3 (tiga)
tahun dan melampirkan Izajah
Inspektor Min. SMA/SMK/STM, memiliki 2 Orang
SKK Jembatan minimal jenjang
level 4 dan berpengalaman
dibidangnya minimal 2
(dua)melampirkan Izajah
18. Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan dan tahapan pekerjaan
Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan
19. Uraian Tugas
1. Site Engineer
Site Engineer harus seorang Sarjana Teknik Sipil yang mempunyai pengalaman
dibidang Pengawasan Pekerjaan Jalan dan Jembatan minimum 5 tahun effektif.
Dia akan berkedudukan berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
Tugas dan tanggung jawab Site Engineer akan mencakup tapi tidak terbatas hal-
hal sebagai berikut :
a. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan tugas ini akan
dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
darurat dan pekerjaan major.
b. Membantu Pejabat Pembuat KomitmenPengawasan Jalan dan
Jembatan dan Tim Supervisi dalam penyelesaian administrasi
kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk pengumpulan data-data
proyek seperti kemajuan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat
koordinasi lapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada
Kontraktor dan pengumpulan semua data tersebut diatas dalam
bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap
kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun non-struktural untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan.
c. Membantu Kepala Bidang Bina Marga ( Pejabat Pembuat
Komitmen)dalam penyiapan desain, Pra-kualifikasi Kontraktor dan
prosedur pelelangan pekerjaan termasuk penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing), peninjauan lapangan, evaluasi penawaran, supervisi dari
pelaksanaan konstruksi dan pemantauan kemajuan pekerjaan serta
mutu dari hasil pekerjaan.
d. Bekerjasama dengan Kepala Bidang Bina Marga ( Pejabat Pembuat
Komitmen) sehubungan pekerjaan tersebut.
e. Menjamin bahwa semua detail teknis untuk pekerjaan major yang
diselenggarakan tidak akan terlambat selama akan mobilisasi untuk
masing-masing paket kontrak yang dimaksud untuk menentukan
lokasi dan tingkat serta jumlah dari jenis-jenis yang secara khusus
disebutkan di dalam Dokumen Kontrak.
f. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
terutama sehubungan dengan :
Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan
monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan
agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan.
Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan
pasal-pasal dalam Dokumen Kontrak tentang cara pengukuran
dan pembayaran.
Rincian teknis sehubungan dengan “Contract Change Order” yang
diperlukan.
g. Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptence”) atau penolakan
(“Rejection”) atas material dan produk pekerjaan.
h. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor, segera
melaporkan kepada Pejabat Pembuat KomitmenFisik apabila
kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 15
% dari rencana. Membuat saran-saran penanggulangan serta
perbaikannya.
i. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan
dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir
pekerjaan.
j. Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan pekerjaan fisik dan
financial serta menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
k. Menyusun Review Design / Justifikasi Teknis termasuk gambar dan
perhitungan sehubungan perubahan usulan kontrak.
l. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran Sertifikat
Bulanan (Monthly Certificate).
m. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
20. Inspector
Dia harus seorang Sarjana Teknik Sipil dan mempunyai pengalaman dalam
Pengawasan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan.
Inspector untuk pekerjaan ini adalah orang teknis yang berpengalaman yang
akan menjadi penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan, dengan tugas-
tugas antara lain :
a. Mengawasi semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya.
b. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh
Kontraktor.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, mingguan dan bulanan
(Tenaga, Peralatan, Bahan, Produk, Cuaca dan sebagainya)
d. Memeriksa rencana kerja mingguan dan bulanan yang dibuat
Kontraktor untuk dimintakan persetujuan Site Engineer.
e. Ikut serta di dalam Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan maupun
Penyerahan Akhir Pekerjaan yang diajukan oleh Pihak Kontraktor.
f. Menyerahkan laporan harian dan mingguan kepada Site Engineer
dengan menyoroti masalah-masalah dan memberikan pemecahannya.
22. LAPORAN.
Selama masa kontrak, Konsultan harus membuat laporan-laporan dan mengirimkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok
Tengah
2.1. LAPORAN BULANAN.
2.1.1. Laporan Bulanan ini mencakup kegiatan Kontraktor dan Konsultan pada
tiap-tiap paket kontrak pekerjaan fisik dan dari semua paket tersebut
digabungkan menjadi satu buku laporan.
Buku laporan ini disiapkan dan dikoordinasi oleh Site Engineer, selanjutnya
Site Engineer akan menyampaikan buku laporan tersebut kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Pengawasan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah dengan Surat Pengantar.
2.1.2. Laporan Bulanan ini harus dibuat setiap akhir bulan dan selambat-
lambatnya pada tanggal 3 bulan berikutnya laporan tersebut sudah harus
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
2.1.3. Laporan Bulanan ini harus dibuat oleh Konsultan dalam rangkap 10
(sepuluh) dan membantu pendistribusiannya kepada Instansi-instansi /
pihak-pihak yang terkait.
2.1.4. Disamping Laporan Bulanan tersebut diatas, Konsultan juga berkewajiban
menyerahkan suplemen data mengenai Quality Control pada setiap
bulannya serta laporan Job Mix Design yang diperlukan pada masing-
masing paket.
Suplemen data mengenai Quality Control ini harus dibukukan dan
diserahkan dalam rangkap 4 (empat), dan ketentuan yang sama berlaku
pula untuk laporan Job Mix Design.
2.2. ISI LAPORAN BULANAN
Isi Laporan Bulanan adalah :
Surat Pengantar
Daftar Isi
Peta Lokasi Proyek
Data-data Proyek
Mobilisasi Peralatan Kontraktor
Daftar Peralatan Kontraktor
Daftar Personil Kontraktor
Sertifikat Pembayaran Bulanan
Kemajuan Pekerjaan Per Kategori
Perintah Perubahan Pekerjaan (Status CCO)
Laporan Kegiatan Konsultan Supervisi, Status Man Month dan Personil
Konsultan
Permasalahan yang dihadapi oleh Kontraktor
Pemecahan masalah yang dihadapi Kontraktor
2.3. LAPORAN TRIWULAN.
Laporan Triwulan dibuat pada bulan ketiga dari waktu pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Laporan ini sekaligus sebagai Laporan Bulanan pada bulan yang bersangkutan
dan mencakup pula laporan pekerjaan 2 (dua) bulan sebelumnya.
Ketentuan mengenai isi Laporan Triwulan ini sama dengan Laporan Bulanan
seperti tersebut diatas dan ditambah dengan ringkasan laporan pekerjaan 3 (tiga)
bulanan yang bersangkutan.
Ringkasan harus dibuat dalam forrmat-format yang disesuaikan untuk itu.
2.4. Laporan Review Design dan Usulan Perintah Perubahan
Untuk setiap perubahan perencanaan, Konsultan akan menyusun laporan Detail
Review Design dan meminta pengesahan dari pihak Bina Marga. Detail Review
Design akan mempergunakan SISCANTEK dari Direktorat Bina Program Jalan.
Laporan ini akan mencakup hal-hal berikut :
Data asli sesuai data waktu pelelangan
Catatan lengkap dari seluruh data perencanaan yang dipergunakan dalam
Review Design
Catatan As Built Drawing yang menunjukkan lokasi dan ukuran detail dari
semua pekerjaan terlaksana
Rekaman dari semua perintah perubahan dan Addendum yang telah disahkan
Rekaman dari penawaran Kontraktor berikut Harga Satuan Lelang dan detail
Analisa Harga Satuan
Deskripsi dari anggapan-anggapan yang dipakai dalam perencanaan apabila
dipakai anggapan lain dari Standar Bina Marga
Gambar menunjukkan lokasi yang pasti dari usulan perubahan desain
Gambar yang jelas menunjukkan desain asli dan desain perbaikan yang
diusulkan
Perbaikan jadwal kerja, perubahan kuantitas pekerjaan dan harga kontrak
sehubungan dengan usulan perbaikan desain
2.5. LAPORAN AKHIR.
Laporan ini berupa ringkasan dari seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan berikut
kelengkapan data penunjangnya :
Ringkasan dari hal-hal penting mengenai metode pelaksanaan pekerjaan,
daftar kuantitas dan biaya akhir untuk setiap jenis pekerjaan, foto dokumentasi
pada saat dan setelah konstruksi, permasalah dan pemecahannya.
Ringkasan penting mengenai pelaksanaan pengawasan teknik dari Konsultan
Supervisi
Evaluasi dari kegiatan Kontraktor dan Konsultan termasuk seluruh kriteria
perencanaan detail berikut beberapa deviasi dari perencanaan
2.6. LAPORAN INVOICE
Adalah laporan pembayaran gaji personil dilengkapi dengan absensi kehadiran
dilapangan, sewa kendaraan dan ATK yang digunakan setiap bulannya.
Praya, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
MUHAMAD SARJAN, ST., MT
Nip. 197612312001121009