KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR –
REHAB BANGUNAN KANTOR BKP KECAMATAN
PRAYA BARAT DAYA
OPD : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Nama PPK : Baiq ALuh WIndayu W., S.E., MM.
Nama : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehab
Pekerjaan
Bangunan Kantor BKP Kecamatan Praya Barat Daya
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Alamat: Jl. Raden Puguh Puyung – Komplek Kantor Bupati Gedung A Lantai 1 Kab. Lombok Tengah
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR – REHAB BANGUNAN
KANTOR BKP KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA
PEKERJAAN: Belanja Rehab Bangunan Kantor BKP Kecamatan Praya Barat
Daya
1. LATAR BELAKANG
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan
tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi
atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan
manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagaimana beberapa
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sejak 1
Januari 2010, PBB yang tadinya dikelola oleh pemerintah pusat dialihkan menjadi
pajak daerah, untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Proses pengalihan
dilakukan sampai 1 Januari 2014. Melewati tanggal tersebut, seluruh kegiatan
pendataan, penilaian, penetapan, administrasi, pemungutan, penagihan, dan
pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Untuk memastikan keberhasilan PBB-P2 sebagai pajak daerah, pemerintah
daerah perlu meningkatkan kemampuan administratifnya secara cekatan dalam
mengelola. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memfasilitasi
Masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dengan membentuk dan
menempatkan kantor pelayanan pembayaran PBB-P2 di setiap kecamatan berbentuk
BKP (Bendahara Khusus Penerimaan). Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa
PBB dapat dipungut secara efektif dan efisien. Manajemen dalam proses pendataan
(yang meliputi pendaftaran, pemutakhiran, dan pemetaan), penilaian, penagihan, dan
pembayaran pajak harus dipastikan agar sesuai dengan undang-undang dan
peraturan di bawahnya.
Ketersediaan kantor BKP yang nyaman dan representatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar PBB-P2 adalah sebuah
keniscayaan dan karena beberapa kantor BKP sudah mengalami kerusakan dan
kurang nyaman sebagai tempat pelayanan pembayaran, maka diperlukan upaya
untuk merehab dan memperbaiki kondisi fisik dan lingkungan kantor BKP untuk
memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehab
Bangunan Kantor BKP Kecamatan Praya Barat Daya ini adalah untuk
memberikan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pembayaran
PBB-P2 di Kecamatan Praya Barat Daya.
b. Tujuan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehab Bangunan
Kantor BKP Kecamatan Praya Barat Daya ini adalah untuk optamilasasi dan
meningkatkan efektifitas dan penagihan PBBP2.
3. TARGET/SASARAN
Pekerjaan yang dilakukan adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor –
Rehab Bangunan Kantor BKP Kecamatan Praya Barat Daya untuk optimalisasi
pengelolaan PBBP2.
4. NAMA INSTANSI BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR – REHAB
BANGUNAN KANTOR BKP KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA
a. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
b. PPK: Baiq Aluh Windayu, W., S.E., MM.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Dana Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah
b. Total biaya yang diperlukan: Rp. 91.971.000,- (Sembilan puluh satu juta
sembilan ratur tujuh puluh satu ribu rupiah)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Pesanan dikeluarkan
7. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi pekerjaan yang akan diadakan meliputi:
Praya, 06 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
BAIQ ALUH WINDAYU, W., S.E.,MM.
NIP. 197307291997032008