Belanja Rehab Bangunan Kanotr Bkp Kecamatan Batukliang

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10340717000
Status: Ulang
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 91,971,530
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 91,971,000
Winner (Pemenang): CV Rafitari
NPWP: 00*8**4****11**0
RUP Code: 56250057
Work Location: Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                       
                                                                        
  BELANJA     MODAL    BANGUNAN      GEDUNG     KANTOR     –            
                                                                        
    REHAB    BANGUNAN      KANTOR     BKP  KECAMATAN                    
                                                                        
                       BATUKLIANG                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 OPD          : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah         
                                                                        
 Nama PPK     : Baiq ALuh WIndayu W., S.E., MM.                         
                                                                        
 Nama         : Belanja Modal Bangunan Gedung  Kantor – Rehab           
 Pekerjaan                                                              
                Bangunan Kantor BKP Kecamatan Batukliang – Belanja      
                Rehab Bangunan Kantor BKP Kecamatan Batukliang          
            PEMERINTAH   KABUPATEN    LOMBOK   TENGAH                   
                                                                        
             BADAN     PENDAPATAN          DAERAH                       
                                                                        
 Alamat: Jl. Raden Puguh Puyung – Komplek Kantor Bupati Gedung A Lantai 1 Kab. Lombok Tengah
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
   BELANJA MODAL BANGUNAN  GEDUNG  KANTOR – REHAB BANGUNAN              
               KANTOR BKP KECAMATAN  BATUKLIANG                         
                                                                        
  PEKERJAAN: Belanja Rehab Bangunan Kantor BKP Kecamatan Batukliang     
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan
tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi
                                                                        
atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan
                                                                        
manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagaimana beberapa
                                                                        
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sejak 1
                                                                        
Januari 2010, PBB yang tadinya dikelola oleh pemerintah pusat dialihkan menjadi
pajak daerah, untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Proses pengalihan
                                                                        
dilakukan sampai 1 Januari 2014. Melewati tanggal tersebut, seluruh kegiatan
                                                                        
pendataan, penilaian, penetapan, administrasi, pemungutan, penagihan, dan
pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh pemerintah daerah.                
                                                                        
     Untuk memastikan keberhasilan PBB-P2 sebagai pajak daerah, pemerintah
daerah perlu meningkatkan kemampuan administratifnya secara cekatan dalam
                                                                        
mengelola. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memfasilitasi
                                                                        
Masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dengan membentuk dan       
menempatkan kantor pelayanan pembayaran PBB-P2 di setiap kecamatan berbentuk
                                                                        
BKP (Bendahara Khusus Penerimaan). Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa
PBB dapat dipungut secara efektif dan efisien. Manajemen dalam proses pendataan
                                                                        
(yang meliputi pendaftaran, pemutakhiran, dan pemetaan), penilaian, penagihan, dan
                                                                        
pembayaran pajak harus dipastikan agar sesuai dengan undang-undang dan  
peraturan di bawahnya.                                                  
     Ketersediaan kantor BKP yang nyaman dan representatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar PBB-P2 adalah sebuah     
                                                                        
keniscayaan dan karena beberapa kantor BKP sudah mengalami kerusakan dan
kurang nyaman sebagai tempat pelayanan pembayaran, maka diperlukan upaya
                                                                        
untuk merehab dan memperbaiki kondisi fisik dan lingkungan kantor BKP untuk
                                                                        
memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.              
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  a. Maksud pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehab      
                                                                        
     Bangunan Kantor BKP Kecamatan Batukliang ini adalah untuk memberikan
                                                                        
     dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di  
     Kecamatan Batukliang.                                              
                                                                        
  b. Tujuan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehab Bangunan
     Kantor BKP Kecamatan Batukliang ini adalah untuk optamilasasi dan  
                                                                        
     meningkatkan efektifitas dan penagihan PBBP2.                      
                                                                        
                                                                        
3. TARGET/SASARAN                                                       
  Pekerjaan yang dilakukan adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor –
                                                                        
  Rehab  Bangunan Kantor BKP Kecamatan Batukliang untuk optimalisasi    
                                                                        
  pengelolaan PBBP2.                                                    
                                                                        
4. NAMA INSTANSI BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR – REHAB           
                                                                        
  BANGUNAN  KANTOR  BKP KECAMATAN BATUKLIANG                            
                                                                        
  a. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah                    
  b. PPK: Baiq Aluh Windayu, W., S.E., MM.                              
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                        
  a. Dana Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah                
                                                                        
  b. Total biaya yang diperlukan: Rp. 91.971.000,- (Sembilan puluh satu juta
     sembilan ratur tujuh puluh satu ribu rupiah)                       
                                                                        
                                                                        
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                        
     60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Pesanan dikeluarkan
7. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
  Spesifikasi pekerjaan yang akan diadakan meliputi:                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Praya, 06 Agustus 2025                    
                              Kuasa Pengguna Anggaran                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAIQ ALUH WINDAYU, W., S.E.,MM.           
                              NIP. 197307291997032008