URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Agar pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase, Area Parkir Motor dan Fasilitas Pendukung
dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang mampu menghasilkan
perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu perencana harus memastikan bahwa hasil
perencanaannya memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku.
Konsultan perencana memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
I. Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat– syarat
pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
5. bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi.
II. Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Selain tugas dan wewenang tersebut konsultan perencana harus membuat jadwal pertemuan
rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari
perencana.
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
IQBAL PRAYADI SAPUTRA, ST., MT
NIP. 19860212 200901 1 004