Konsultan Perencanaan Penataan Interior Gedung Pemerintah

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10478087000
Status: Batal
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
RUP Code: 61145736
Work Location: Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
Agar pekerjaan Penataan Interior Gedung Pemerintah dapat berjalan dengan baik diperlukan
konsultan perencana yang mampu menghasilkan perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Selain
                                                                        
itu perencana harus memastikan bahwa hasil perencanaannya memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis yang berlaku.                                            
                                                                        
Konsultan perencana memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :       
                                                                        
I. Tugas Konsultan Perencana                                            
  1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
  2. Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat– syarat
     pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.            
  3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                              
  4. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
                                                                        
  5. bangunan.                                                          
  6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
     dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.             
  7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
     konstruksi.                                                        
                                                                        
II. Wewenang Konsultan Perencana                                        
  1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak–pihak pelaksana bangunan yang
     melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                
  2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
     pekerjaan konstruksi.                                              
                                                                        
                                                                        
Selain tugas dan wewenang tersebut konsultan perencana harus membuat jadwal pertemuan
rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari
perencana.                                                              
                                                                        
                                                                        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                ttd                     
                                                                        
                                                                        
                                   IQBAL PRAYADI SAPUTRA, ST., MT       
                                       NIP. 19860212 200901 1 004