Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Barang dan Jasa
1. LATAR BELAKANG
Cabang olahraga dayung terdiri dari tiga jenis utama: Rowing, Canoeing/Kayak, dan Balap
Perahu Naga (Dragon Boat). Masing-masing cabang memiliki teknik dan perahu yang berbeda, dan
dikelola di bawah satu induk organisasi, yaitu Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)
Olahraga dayung merupakan salah satu cabang olahraga air yang menggunakan perahu di atas
air baik itu sungai, danau, maupun laut, untuk itulah daya dukung sarana dan prasarana yang ada pada
hakikatnya menjadi faktor pendukung untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan potensi para
atlet dayung. Adapun salah satu sarana pendukungnya adalah tersedianya Sarana dan Prasarana yang
memadai.
Pada Kabupaten Lombok Tengah alat pendukung untuk menyalurkan bakat yang dimiliki oleh
para atlet sangatlah terbatas, tidak layak, dan tidak memenuhi standar, akibatnya kegiatan yang
seharusnya dapat menjadi motivasi awal dalam rangkaian pengembangan bakat tersebut menjadi
terhambat.
Untuk itu kami pemerintah daerah berusaha melakukan berbagai upaya dalam penyediaan
sarana dan prasarana di Kabupaten Lombok Tengah untuk semua bidang, dan salah satunya adalah
Pengadaan Sarana Olahraga Dayung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dan Tujuan
- Menyediakan bantuan kepada masyarakat berupa Pengadaan Sarana Olahraga Dayung .
- Sebagai pedoman pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa
b. Target/sasaran
- Sarana dan Prasarana bidang Olahraga Kabupaten Lombok Tengah.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
b. Satker/SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah.
c. Pelaksana : Bidang Olahraga
4. JENIS PENGADAAN
Pengadaan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
5. PEJABAT PENGADAAN
a. Nama : MUJTAHIDUN, SH
b. NIP : 198210102009011009
c. Jabatan : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kab. Lombok Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Tahun Anggaran 2025 sebeesar : Rp 199.294.000,-
(Seratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak
ditandatangani kontrak
8. LINGKUP PEKERJAAN
9.