Rehabilitasi Penataan Halaman-Klasifikasi Sederhana Kelurahan Gonjak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10483578000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Kelurahan Gonjak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 135,405,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 135,399,299
Winner (Pemenang): Semeton Mitra Konstruksi
NPWP: 02*0**6****15**0
RUP Code: 61168802
Work Location: GONJAK - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Penataan Halaman
                      Kantor Lurah Gonjak)                                
2. Nilai Total HPS  : Rp. 135.405.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima
                      Ribu Rupiah ) termasuk PPn.                         
                                                                          
3. Sumber Dana      : APBD Tahun Anggaran 2025                            
4. Lingkup Pekerjaan : Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                     a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses   
                       pembangunan fisik.                                 
                     b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                       1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                          konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
                          lapangan;                                       
                                                                          
                       2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                          pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                          tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
                       3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                          pelaksanaan;                                    
                       4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                          dengan dokumen pelaksanaan;                     
                       5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                                          
                          pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                          konstruksi;                                     
                       6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                       7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                          konstruksi;                                     
                       8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                          rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                                                                          
                          laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                          persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
                       9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                          pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
                          diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
                          Komitmen (PPK);                                 
                       10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                          (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
                          setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
                          penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
                          penyedia jasa perencanaan konstruksi;           
                       11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
                          pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                          konstruksi;                                     
                       12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                          acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
                                                                          
                          kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                          pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;       
                       13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
                          Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan   
                          penggunaan bangunan gedung;                     
                       14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                          Pendaftaran;                                    
                       15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                                                                          
                          dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
                          Kabupaten/Kota setempat;                        
                       16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE,
                          maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun
                          Value Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka
                          pemberian alternatif penawaran yang disertakan pada surat
                          penawaran.                                      
                       17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
                          konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE,
                                                                          
                          atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
                          menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
                          pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.        
                       18) Bangunan Gedung Kuliah Terpadu (GKT) memiliki 7 (tujuh)
                          lantai, dengan fungsi ruangan sebagai fasilitas perkuliahan dan
                          pendukung perkuliahan;                          
                       19) Lingkup pekerjaan :                            
                               a. Pekerjaan Pendahuluan                   
                                                                          
                                 -  Pek. Pembersihan lokasi dan Peralatan 
                               b. Pemasangan Coral Sikat                  
                               c. Pembuatan Taman                         
                               d. Pekerjaan Pembeersihan dan Finishing