Pengadaan Sarana Olahraga Dayung

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10520654000
Status: Ulang
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,294,475
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,253,325
Winner (Pemenang): Bintang Kara
NPWP: 06*5**4****15**0
RUP Code: 61103191
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                            
                      Pengadaan Barang dan Jasa                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  1. LATAR BELAKANG                                                        
       Cabang olahraga dayung terdiri dari tiga jenis utama: Rowing, Canoeing/Kayak, dan Balap
                                                                           
  Perahu Naga (Dragon Boat). Masing-masing cabang memiliki teknik dan perahu yang berbeda, dan
  dikelola di bawah satu induk organisasi, yaitu Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)
                                                                           
       Olahraga dayung merupakan salah satu cabang olahraga air yang menggunakan perahu di atas
  air baik itu sungai, danau, maupun laut, untuk itulah daya dukung sarana dan prasarana yang ada pada
                                                                           
  hakikatnya menjadi faktor pendukung untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan potensi para
  atlet dayung. Adapun salah satu sarana pendukungnya adalah tersedianya Sarana dan Prasarana yang
                                                                           
  memadai.                                                                 
       Pada Kabupaten Lombok Tengah alat pendukung untuk menyalurkan bakat yang dimiliki oleh
                                                                           
  para atlet sangatlah terbatas, tidak layak, dan tidak memenuhi standar, akibatnya kegiatan yang
  seharusnya dapat menjadi motivasi awal dalam rangkaian pengembangan bakat tersebut menjadi
                                                                           
  terhambat.                                                               
       Untuk itu kami pemerintah daerah berusaha melakukan berbagai upaya dalam penyediaan
                                                                           
  sarana dan prasarana di Kabupaten Lombok Tengah untuk semua bidang, dan salah satunya adalah
  Pengadaan Sarana Olahraga Dayung.                                        
                                                                           
                                                                           
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                           
    a. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                           
       - Menyediakan bantuan kepada masyarakat berupa Pengadaan Sarana Olahraga Dayung .
                                                                           
       - Sebagai pedoman pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa          
                                                                           
                                                                           
    b. Target/sasaran                                                      
       - Sarana dan Prasarana bidang Olahraga Kabupaten Lombok Tengah.     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG                                      
     a. K/L/D/I     : Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.           
                                                                           
     b. Satker/SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah.
     c. Pelaksana   : Bidang Olahraga                                      
  4. JENIS PENGADAAN                                                       
    Pengadaan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018                    
                                                                           
                                                                           
  5. PEJABAT PENGADAAN                                                     
                                                                           
     a. Nama         : MUJTAHIDUN, SH                                      
     b. NIP          : 198210102009011009                                  
                                                                           
     c. Jabatan      : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kepemudaan dan  
                       Olahraga Kab. Lombok Tengah                         
                                                                           
                                                                           
  6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                           
  a. Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Tahun Anggaran 2025 sebeesar : Rp 199.294.000,-
    (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
                                                                           
                                                                           
  7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                           
      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 30 (Tiga Puluh) hari, terhitung sejak
                                      ditandatangani kontrak               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  8. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
9.