KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGAWASAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Se1ap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung efek1f.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga tenaga ahli pengawasan
di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan iden1tas pengawasan, serta
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepaka1.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperha1kan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup kegiatan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lombok Tengah.
2. Pemegang Mata Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lombok
Tengah Tahun Anggaran 2025.
D. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan adalah Konsultan Pengawasan Pembangunan MCK dan Penataan Lingkungan
yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku.
B. Lingkup kegiatan antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuan1tas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan memasukan hasil rapat-rapat di lapangan yang terdiri
dari laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang di buat oleh Pelaksana
Pekerjaan.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, Serah Terima Pertama
dan Kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneli1 gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan.
8. Meneli1 gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan Pekerjaan (As-Built Drawings)
sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi.
9. Menyusun da_ar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, serta membuat laporan akhir Pekerjaan
Pengawasan.
C. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal melipu1 :
1. Memeriksa buku harian yang dibuat oleh kontraktor pelaksana yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang pen1ng dari pemilik pekerjaan, pengelola teknis dan konsultan
Pengawas.
2. Laporan harian berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat
d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tambah kurang.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As -Built Drawings) dan manual serta peralatan-
peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
7. Laporan rapat di lapangan (site mee1ng)
8. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
Pelaksana
9. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
a. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawasan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan
pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang 1mbul.
c. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah 1dak hanya konsultan pengawasan sebagai
suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
IV. B I A Y A
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Besarnya biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan MCK dan Penataan Lingkungan
Tahun Anggaran 2025 adalah Rp. 49.000.000, (Empat Puluh Sembilan Juta Ruiah).
2. Biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual.
Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah sekaligus setelah pekerjaan selesai.
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.
V. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperha1kan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Se1ap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan teknis konstruksi yang obyek1f untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuan1tas dari se1ap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan Pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang 1nggi
sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
pekerjaan.
D. PERSARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administra1f sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas untuk Pekerjaan Pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seper1 standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain :
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Peraturan Pembangunan Pemerintah
Daerah setempat.
3. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku.
VI. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula Pengelola Kegiatan agar fungsi
dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pelaksanaan pekerjaan.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan se1ap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Teknis Pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawas Lapangan
a. Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan secara umum, Pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus-menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuan1tas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau
di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil 1ndakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak,untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin pelaksana pekerjaan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh 1dak mengenai pengurangan, dan penambahan
biaya, waktu pekerjaan serta 1dak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pelaksana pekerjaan dengan pemberitahuan tertulis kepada
pengelola pekerjaan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi kepada pemimpin pelaksana pekerjaan untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang 1mbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat secara berkala, sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan dengan
pemimpin pelaksana pekerjaan, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang 1mbul dalam pelaksanaan pekerjaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan
rapat.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal ru1n apabila dianggap mendesak.
4. Laporan.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi serta teknis teknologis kepada
pemimpin pelaksana pekerjaan, mengenai volume, persentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan terutama mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pelaksana pekerjaan (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan da_ar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya.
VII. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Pekerjaan termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
melaksanakan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran maupun yang dicari
sendiri.Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
• Gambar-gambar pelaksanaan,
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
• Berita Acara sampai dengan penunjukan pelaksana pekerjaan,
• Dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
d. Informasi lainnya.
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender.
C. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan pekerjaan, baik di1njau dari segi besarnya pekerjaan maupun 1ngkat kekomplekan
pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan minimal terdiri dari :
Jumlah Pengalaman
No. Posisi Pendidikan
(OB) (tahun)
1 Team Leader 1 - S-1 / SKK
2 Inspektor 1 - SMK
3 Administrasi dan Keuangan 1 - SMA/Sederajat
VIII. PROGRAM KERJA
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Pekerjaan
Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya).
3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan
dari Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Konsep penanganan pengawasan pekerjaan.
IX. PENUTUP
1. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengawasan ini, Konsultan Pengawas
harus memeriksa semua bahan masukan/in-put yang telah ada dan segera mencari bahan
masukan/in-put lainnya yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan semua bahan masukan/in-put tersebut, Konsultan Pengawas segera melakukan
pemeriksaan, pengujian dan peninjauan sejauh yang diperlukan.
3. Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan selanjutnya serta untuk mencapai target waktu yang
telah ditentukan, Konsultan Pengawas Pembangunan segera membuat dan menyusun
rencana/program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci serta segera diserahkan kepada
pani1a seleksi Konsultan pada saat pengajuan penawaran.
4. Apabila diperlukan, dapat diadakan perubahan atas isi kerangka acuan kerja yang merupakan suatu
keharusan serta dapat disetujui oleh semua pihak yang terlibat.