Konsultan Pengawasan Pembangunan Mck Dan Drainase

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10522663000
Status: Ulang
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,000,000
Winner (Pemenang): CV Rania Consultant
NPWP: 09*5**7****15**0
RUP Code: 61017500
Work Location: Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                            PEKERJAAN PENGAWASAN                             
                                                                             
  I.  PENDAHULUAN                                                            
    A. UMUM                                                                  
     1. Se1ap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan harus
        mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
        dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung efek1f.
                                                                             
     2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
        kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga tenaga ahli pengawasan
        di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.             
     3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
        mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.                                 
     4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan iden1tas pengawasan, serta
        secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
        telah disepaka1.                                                     
                                                                             
                                                                             
    B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
        masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperha1kan serta
        diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.             
     2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
        dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 
                                                                             
                                                                             
    C. LATAR BELAKANG                                                        
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup kegiatan Dinas Pekerjaan
        Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lombok Tengah.                     
     2. Pemegang Mata Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lombok
        Tengah Tahun Anggaran 2025.                                          
                                                                             
    D. LINGKUP KEGIATAN                                                      
       Lingkup kegiatan adalah Konsultan Pengawasan Pembangunan MCK dan Penataan Lingkungan
                                                                             
       yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah.          
                                                                             
  II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                    
    A. Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
       ketentuan yang berlaku.                                               
                                                                             
    B. Lingkup kegiatan antara lain adalah :                                 
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
                                                                             
        pengawasan pekerjaan di lapangan.                                    
     2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
        waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.                                
     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuan1tas, dan laju pencapaian
        volume/realisasi fisik.                                              
     4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
        selama pelaksanaan konstruksi.                                       
     5. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
        bulanan pekerjaan pengawasan, dengan memasukan hasil rapat-rapat di lapangan yang terdiri
        dari laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang di buat oleh Pelaksana
        Pekerjaan.                                                           
     6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, Serah Terima Pertama
        dan Kedua pekerjaan konstruksi.                                      
     7. Meneli1 gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan.
     8. Meneli1 gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan Pekerjaan (As-Built Drawings)
                                                                             
        sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi.                   
     9. Menyusun da_ar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi dan
        mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, serta membuat laporan akhir Pekerjaan
        Pengawasan.                                                          
                                                                             
    C. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
       lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal melipu1 :
     1. Memeriksa buku harian yang dibuat oleh kontraktor pelaksana yang memuat semua kejadian,
                                                                             
        perintah/petunjuk yang pen1ng dari pemilik pekerjaan, pengelola teknis dan konsultan
        Pengawas.                                                            
     2. Laporan harian berisi keterangan tentang :                           
        a. Tenaga kerja                                                      
        b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.                   
        c. Alat-alat                                                         
        d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                          
        e. Waktu pelaksanaan pekerjaan.                                      
                                                                             
     3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.          
     4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.           
     5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tambah kurang.
     6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As -Built Drawings) dan manual serta peralatan-
        peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                     
     7. Laporan rapat di lapangan (site mee1ng)                              
     8. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
        Pelaksana                                                            
                                                                             
     9. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                                  
                                                                             
 III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                              
    a. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
       sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.             
    b. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawasan adalah minimal sebagai berikut :
       1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan
          pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.  
                                                                             
       2. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
       3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang 1mbul.                   
    c. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah 1dak hanya konsultan pengawasan sebagai
       suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
 IV.  B I A Y A                                                              
    A. BIAYA PENGAWASAN                                                      
     1. Besarnya biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan MCK dan Penataan Lingkungan
        Tahun Anggaran 2025 adalah Rp. 49.000.000, (Empat Puluh Sembilan Juta Ruiah).
     2. Biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual.
        Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah sekaligus setelah pekerjaan selesai.
                                                                             
    B. SUMBER DANA                                                           
                                                                             
       Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada DPA Dinas Pekerjaan
       Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.  
                                                                             
 V.   KRITERIA                                                               
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
      harus memperha1kan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :           
                                                                             
    A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                            
                                                                             
       Se1ap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
       dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
                                                                             
    B. PERSYARATAN OBYEKTIF                                                  
       Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan teknis konstruksi yang obyek1f untuk kelancaran
       pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuan1tas dari se1ap bagian pekerjaan
       sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.                   
                                                                             
                                                                             
    C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                                
       Pekerjaan Pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang 1nggi
       sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
       pekerjaan.                                                            
                                                                             
    D. PERSARATAN PROSEDURAL                                                 
       Penyelesaian administra1f sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
       dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                           
                                                                             
                                                                             
    E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                            
       Selain kriteria umum di atas untuk Pekerjaan Pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
       seper1 standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain :      
       1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan, yaitu Surat
          Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
          dasar perjanjiannya.                                               
       2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Peraturan Pembangunan Pemerintah
                                                                             
          Daerah setempat.                                                   
       3. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku.                           
 VI.  PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                            
    A. UMUM                                                                  
       Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula Pengelola Kegiatan agar fungsi
       dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
       keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                             
    B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                           
       Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan se1ap
                                                                             
       bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis besar
       adalah sebagai berikut :                                              
       1. Pekerjaan Persiapan                                                
          a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
          b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan net Work Planning yang diajukan oleh
             Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Teknis Pekerjaan
             untuk mendapatkan persetujuan.                                  
       2. Pekerjaan Teknis Pengawas Lapangan                                 
                                                                             
          a. Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan secara umum, Pengawasan lapangan, koordinasi
             dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
             administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus-menerus sampai dengan pekerjaan
             diserahkan untuk kedua kalinya.                                 
          b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuan1tas dari bahan atau komponen
             bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau
             di tempat kerja lainnya.                                        
          c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil 1ndakan yang tepat dan
                                                                             
             cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
          d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
             pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
             ketentuan kontrak,untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin pelaksana pekerjaan.
          e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh 1dak mengenai pengurangan, dan penambahan
             biaya, waktu pekerjaan serta 1dak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
             disampaikan kepada pelaksana pekerjaan dengan pemberitahuan tertulis kepada
             pengelola pekerjaan.                                            
                                                                             
          f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan
             perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.            
       3. Konsultasi                                                         
          a. Melakukan konsultasi kepada pemimpin pelaksana pekerjaan untuk membahas segala
             masalah dan persoalan yang 1mbul selama masa pembangunan.       
          b. Mengadakan rapat secara berkala, sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan dengan
             pemimpin pelaksana pekerjaan, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
             membicarakan masalah dan persoalan yang 1mbul dalam pelaksanaan pekerjaan, untuk
                                                                             
             kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
             bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan
             rapat.                                                          
          c. Mengadakan rapat diluar jadwal ru1n apabila dianggap mendesak.  
       4. Laporan.                                                           
          a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi serta teknis teknologis kepada
             pemimpin pelaksana pekerjaan, mengenai volume, persentase dan nilai bobot bagian-
             bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan.
          b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
             jadwal yang telah disetujui.                                    
          c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
             digunakan.                                                      
                                                                             
          d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan terutama mengakibatkan tambah atau
             berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
             pelaksana pekerjaan (Shop Drawings).                            
       5. Dokumen                                                            
          a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
             dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.          
          b. Memeriksa dan menyiapkan da_ar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
             pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                
                                                                             
          c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
             Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya.
                                                                             
 VII. MASUKAN                                                                
    A. INFORMASI                                                             
     1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang
        dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Pekerjaan termasuk
        melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                                    
                                                                             
     2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
        melaksanakan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran maupun yang dicari
        sendiri.Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
        menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.                           
     3. Informasi pengawasan antara lain :                                   
         a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                                      
          •  Gambar-gambar pelaksanaan,                                      
                                                                             
          •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                                
          •  Berita Acara sampai dengan penunjukan pelaksana pekerjaan,      
          •  Dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan.                          
         b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.                           
         c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
            teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
         d. Informasi lainnya.                                               
                                                                             
                                                                             
    B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
       Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender.
    C. TENAGA                                                                
       Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
       ketentuan pekerjaan, baik di1njau dari segi besarnya pekerjaan maupun 1ngkat kekomplekan
       pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan minimal terdiri dari :
                                                                             
                                      Jumlah   Pengalaman                    
          No.          Posisi                               Pendidikan       
                                       (OB)     (tahun)                      
          1   Team Leader               1          -      S-1 / SKK          
          2   Inspektor                 1          -      SMK                
          3   Administrasi dan Keuangan 1          -      SMA/Sederajat      
                                                                             
VIII. PROGRAM KERJA                                                          
      Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
      Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
      Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Pekerjaan
                                                                             
                                                                             
      Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera menyusun :
        1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.            
        2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya).   
        3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan
           dari Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.                  
        4. Konsep penanganan pengawasan pekerjaan.                           
                                                                             
                                                                             
 IX.  PENUTUP                                                                
   1. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengawasan ini, Konsultan Pengawas
      harus memeriksa semua bahan masukan/in-put yang telah ada dan segera mencari bahan
      masukan/in-put lainnya yang dibutuhkan.                                
   2. Berdasarkan semua bahan masukan/in-put tersebut, Konsultan Pengawas segera melakukan
      pemeriksaan, pengujian dan peninjauan sejauh yang diperlukan.          
   3. Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan selanjutnya serta untuk mencapai target waktu yang
                                                                             
      telah ditentukan, Konsultan Pengawas Pembangunan segera membuat dan menyusun
      rencana/program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci serta segera diserahkan kepada
      pani1a seleksi Konsultan pada saat pengajuan penawaran.                
   4. Apabila diperlukan, dapat diadakan perubahan atas isi kerangka acuan kerja yang merupakan suatu
      keharusan serta dapat disetujui oleh semua pihak yang terlibat.