Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan
Barang dan Jasa
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Dinas kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah secara efektif dan efisien, terutama percepatan dalam
menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dari Masyarakat, kebutuhan akan
Turnamen Olahraga merupakan salah satu kebutuhan yang diperlukan untuk menambah peningkatan
kualitas dan prestasi atlet.
Disisi lain turnamen olahraga atau kompetisi yang ada pada hakikatnya menjadi faktor
pendukung kegiatan olahraga . Adapun perkembangan olahraga masyarakat khususnya sepak bola
semakin meningkat disetiap kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah, dapat menjadi motivasi awal
dalam rangkaian pengembangan kegiatan olahraga dan pembinaan atlet .
Untuk itu kami pemerintah daerah berusaha melakukan berbagai upaya dalam
memperbanyak turnamen dan kompetisi untuk menunjang kegiatan pembinaan atlet di Kabupaten
Lombok Tengah
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dan Tujuan
- Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat
- Menyalurkan bakat generasi muda dalam berolahraga,guna melakukan kegiatan yang
lebih terarah,positif dan kreatif untuk menghindariterjadinya kenakalan remaja serta
menjauhkan dari narkoba serta melahirkan bibit-bibit baru yang potensial di daerah
- Membangun jiwa sportifitas serta kebersamaan khususnya bagi generasi muda disetiap
kecamatan dan khususnya Kabupaten Lombok Tengah
b. .Target/sasaran
- Atlet Sepak Bola Kabupaten Lombok Tengah.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
b. Satker/SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lombok
Tengah.
c. Pelaksana : Bidang Olahraga
4. JENIS PENGADAAN
Pengadaan Langsung sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
5. PEJABAT PENGADAAN
a. Nama : MUJTAHIDUN, SH
b. NIP : 198210102009011009
c. Jabatan : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kab. Lombok Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBDP Kabupaten Lombok Tengah
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan : Rp 100,000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN CARA PEMBAYARAN
a. Jangka Waktu 10 Hari : Tanggal 09 November s/d 24 November 2025
b. Jangka Waktu Pelaksanaan 16 (Enam Belas) hari, terhitung sejak
: ditandatangani kontrak
c. Cara Pembayaran : Dilakukan secara sekaligus (100%) setelah
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai yang
dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian
pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
7. SPESIFIKASI TEHNIS
N o
1
T
P
P
S
U
u
r
e
p
s
r
a
n
e
i
n
y
y
s
a
a
a
e
i
r
m
B
l e
f i k
e m
e
a
n
a
n
r
g
s
a
a
g
i
j a
S e
t
a r
: S
A
p
a
k
n
a
a
a
a
k
n
l a
k
B
E
S
d
v
a
o
e
e
n
U
l a
n
d a
R
r a
U
/
n
e
i
s
K
g
m
a n
i a
o m
u
a
B a
r e
p e
n t u
j a K
r
m
k
a
t i
e
n
a
s
k
c
g / S p e
j a A n
i / K e j
e g i a t a
a m a t a
s
a
u
i f i k
k d
a r a
n T
n P
a s
a
a
u r
r a
i
n
n
n
y
a
a
R
O
m
e
l
B
a
e
m
a
h
n
r
a
r
a
a
S
j
t
a
g
e
a
p
K
a
e
k
c a
B
m
o l
a
a
t a n
1
K u
K
a
e
n
g
t i t
i a
a
t
s
a n
8. SYARAT DAN KETENTUAN CALON PENYEDIA BARANG
− Memiliki kelengkapan administrasi perusahaan seperti NIB sesuai kualifikasi kegiatan, NPWP
pajak-pajak ,dll,
9. JADWAL PELAKSANAAN
Hari ke-
10. N
URAIAN PEKERJAAN Ket.
O 1-3 4-13 14-16
1 Persiapan
2 Pelaksanaan Kegiatan
3 pelaporan