URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BARU RUMAH SWADAYA DI KEC. PRAYA
Program : Program Kawasan Permukiman
Kegiatan : Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di bawah
10 Ha
Sub Kegiatan : Pembangunan baru penanganan RTLH
Pekerjaan : Pembangunan Baru Rumah swadaya masyarakat
Lokasi : Kec. Praya Kabupaten Lombok Tengah
1. LATAR BELAKANG
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya pemerintah dan/atau pihak
terkait untuk merehabilitasi atau memperbaiki rumah yang tidak memenuhi
persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan
bagi penghuninya. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
di mana salah satu indikator kunci kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan dasar,
termasuk kebutuhan akan hunian yang layak. Namun, realita menunjukkan bahwa
masih terdapat populasi besar, terutama dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR), yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
RTLH didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi tiga persyaratan utama:
1. Keselamatan Bangunan: Rentan roboh, memiliki struktur rapuh, atau menggunakan
material yang berbahaya.
2. Kecukupan Minimum Luas Bangunan: Tidak memenuhi rasio ideal ruang per
kapita sehingga berpotensi menciptakan kepadatan dan konflik internal.
3. Kesehatan Penghuni: Tidak memiliki sanitasi yang memadai, akses air bersih,
ventilasi, dan pencahayaan yang cukup, sehingga menjadi sumber penyakit dan
masalah sosial.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, dan untuk memulihkan kualitas hidup masyarakat setelah bencana.
3. SASARAN
Sasaran penerima bantuan adalah warga masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni
dan telah ditetapkan dengan SK Bupati. Lokasi penerima bantuan tersebar Kab. Lombok
Tengah.
4. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
Sumber dana : Kegiatan ini bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Lombok Tengah
Tahun 2025.
Pagu Anggaran : Sesuai DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman No.
915/TAPD.3363/BKAD
Sebesar Rp. 70.000.000,-
5. LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN VOLUME DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup pekerjaan : Pekerjaan ini terbatas pada pengadaan bahan sesuai dengan kontrak.
Pihak kedua menyalurkan material/bahan bangunan ke penerima
bantuan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak
Lokasi Pekerjaan : tersebar di kecamatan praya dan praya tengah
Spesifikasi : Material yang dikirim harus sesuai dengan spesifikasi teknis,
Volume pekerjaan : 4 Unit
Nilai Material : Rp. 35.000.000,-/Unit (Pembangunan baru)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan adalah 15 hari kalendar. Keterlambatan akan dikenakan sangsi
sesuai kontrak
7. KELUARAN/PRODUK YANG DI HASILKAN
Tersedianya material bahan bangunan dilokasi penerima bantuan pembangunan baru
rumah swadaya masyarakat.