Pembangunan Baru Rtlh Kelurahan Prapen, Desa Mekar Damai Kecamatan Praya

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10548244000
Status: Batal
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,973,845
RUP Code: 61397591
Work Location: Praya dan Praya Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
        PEMBANGUNAN  BARU RUMAH  SWADAYA  DI KEC. PRAYA                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Program    : Program Kawasan Permukiman                                 
                                                                        
Kegiatan   : Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan di bawah
            10 Ha                                                       
                                                                        
Sub Kegiatan : Pembangunan baru penanganan RTLH                         
                                                                        
Pekerjaan  : Pembangunan Baru Rumah swadaya masyarakat                  
                                                                        
Lokasi     : Kec. Praya Kabupaten Lombok Tengah                         
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
                                                                        
  Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya pemerintah dan/atau pihak
  terkait untuk merehabilitasi atau memperbaiki rumah yang tidak memenuhi
                                                                        
  persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan
  bagi penghuninya. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat
                                                                        
  berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
                                                                        
  Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
                                                                        
  di mana salah satu indikator kunci kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan dasar,
  termasuk kebutuhan akan hunian yang layak. Namun, realita menunjukkan bahwa
                                                                        
  masih terdapat populasi besar, terutama dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan
  Rendah (MBR), yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).           
                                                                        
                                                                        
  RTLH didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi tiga persyaratan utama:
                                                                        
  1. Keselamatan Bangunan: Rentan roboh, memiliki struktur rapuh, atau menggunakan
     material yang berbahaya.                                           
                                                                        
                                                                        
  2. Kecukupan Minimum Luas Bangunan: Tidak memenuhi rasio ideal ruang per
     kapita sehingga berpotensi menciptakan kepadatan dan konflik internal.
                                                                        
  3. Kesehatan Penghuni: Tidak memiliki sanitasi yang memadai, akses air bersih,
                                                                        
     ventilasi, dan pencahayaan yang cukup, sehingga menjadi sumber penyakit dan
     masalah sosial.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat
  berpenghasilan rendah, dan untuk memulihkan kualitas hidup masyarakat setelah bencana.
3. SASARAN                                                              
                                                                        
  Sasaran penerima bantuan adalah warga masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni
                                                                        
  dan telah ditetapkan dengan SK Bupati. Lokasi penerima bantuan tersebar Kab. Lombok
  Tengah.                                                               
                                                                        
                                                                        
4. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN                                        
                                                                        
  Sumber dana : Kegiatan ini bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Lombok Tengah
                                                                        
  Tahun 2025.                                                           
  Pagu Anggaran : Sesuai DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 
                                                                        
  915/TAPD.3363/BKAD                                                    
  Sebesar Rp. 70.000.000,-                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN VOLUME DAN SPESIFIKASI TEKNIS              
  Lingkup pekerjaan : Pekerjaan ini terbatas pada pengadaan bahan sesuai dengan kontrak.
                                                                        
                Pihak kedua menyalurkan material/bahan bangunan ke penerima
                bantuan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak
                                                                        
  Lokasi Pekerjaan : tersebar di kecamatan praya dan praya tengah       
                                                                        
  Spesifikasi   : Material yang dikirim harus sesuai dengan spesifikasi teknis,
  Volume pekerjaan : 4 Unit                                             
                                                                        
  Nilai Material : Rp. 35.000.000,-/Unit (Pembangunan baru)             
                                                                        
                                                                        
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                        
  Jangka waktu pelaksanaan adalah 15 hari kalendar. Keterlambatan akan dikenakan sangsi
  sesuai kontrak                                                        
7. KELUARAN/PRODUK YANG DI HASILKAN                                     
  Tersedianya material bahan bangunan dilokasi penerima bantuan pembangunan baru
                                                                        
  rumah swadaya masyarakat.