Pengadaan Mesin Sumur Bor Dan Sarana Perlengkapan Lainnya Untuk Kupp Bina Karya Kel Gonjak Kec Praya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10577081000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): Anugerah Sarana Cipta
NPWP: 06*5**8****15**0
RUP Code: 61064483
Work Location: Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
      PENGADAAN           MESIN     SUMUR       BOR                     
                                                                        
                      Tahun Anggaran 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Dalam rangka peningkatan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat
                                                                        
    Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan
    sumber air permukaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
    Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Cipta Karya berupaya menyediakan
                                                                        
    sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pengeboran air tanah. Kegiatan
    tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap air bersih yang
                                                                        
    layak dan mudah dijangkau. Untuk menunjang kegiatan tersebut, dibutuhkan
    pengadaan 1 (satu) unit Mesin Sumur Bor dengan kapasitas kedalaman maksimal 60
                                                                        
    meter dan diameter bor 5 inci atau disesuaikan dengan kondisi lapangan. Alat ini akan
    digunakan sebagai sarana operasional kegiatan pengeboran guna mendukung
                                                                        
    program penyediaan air bersih yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
II. DASAR HUKUM                                                         
                                                                        
                                                                        
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;  
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;   
                                                                        
    3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;                         
                                                                        
    4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah beserta perubahannya;                                 
                                                                        
    5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
       Ruang Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.               
III. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengadaan Mesin Sumur Bor guna
    mendukung kegiatan penyediaan air bersih bagi Masyarakat Kabupaten Lombok
    Tengah.                                                             
                                                                       
    Tujuan kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor antara lain:              
       Menunjang kegiatan pengeboran air tanah dalam program penyediaan air bersih
                                                                       
       masyarakat.                                                      
                                                                       
       Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengeboran.
       Menyediakan peralatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan lapangan agar
       operasional lebih optimal.                                       
                                                                        
    Sasaran kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor adalah tersedianya 1 (satu) unit Mesin
                                                                        
    Sumur Bor dengan kapasitas maksimum kedalaman 60 meter dan diameter 5 inci
    yang siap digunakan di lapangan.                                    
IV. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                              
                                                                        
                                                                        
    1. Pengadaan 1 (satu) unit Mesin Sumur Bor dengan spesifikasi teknis sesuai
                                                                        
       kebutuhan lapangan.                                              
    2. Pengiriman dan penyerahan barang ke Kelompok Masyarakat melalui Dinas
                                                                        
       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.
    3. Uji fungsi untuk memastikan alat beroperasi sesuai standar.      
                                                                        
    4. Pelatihan singkat bagi kelompok Masyarakat atau operator lapangan terkait
       penggunaan dan pemeliharaan alat.                                
V.  URAIAN TEKNIS PERALATAN                                             
                                                                        
    I. Gambaran Umum Peralatan                                          
                                                                        
                                                                        
       Alat mesin sumur bor semi mekanis merupakan peralatan pengeboran air tanah
       dangkal hingga menengah yang digerakkan oleh mesin diesel. Sistem kerja alat ini
                                                                        
       memanfaatkan energi mekanik dari mesin penggerak utama untuk memutar pipa
       bor melalui sistem transmisi mekanis (pulley, gearbox, dan rotary head).
                                                                        
       Alat ini dirancang untuk pengeboran dengan kedalaman maksimum 60 meter dan
       diameter lubang bor rata-rata 5 inci. Sistem pengaliran lumpur menggunakan
                                                                        
       pompa lumpur (mud pump) untuk menjaga kestabilan dinding lubang dan
       membantu pengangkatan material hasil bor (cutting).              
    II. Spesifikasi Teknis                                              
                                                                        
                                                                        
       Spesifikasi teknis Mesin Sumur Bor yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
                                                                        
        No       Komponen               Spesifikasi Teknis              
                                                                        
                                                                        
         1  Mesin Penggerak Utama Diesel Engine 4 Silinder dengan daya rata-
                                rata 24 HP, sistem pendingin air, bahan 
                                                                        
                                bakal solar, kapasitas bahan bakar 18   
                                liter, kapasitas oli 3,5 liter, kapasitas
                                                                        
                                tangka air mesin 21 liter dan konsumsi  
                                bahan bakar hemat.                      
                                                                        
         2  Rangka (Drilling Rig) Rangka besi siku dengan sistem        
                                                                        
                                penggerak mesin, mampu melakukan        
                                pengeboran vertikal hingga kedalaman 60 
                                                                        
                                meter dan diameter bor rata-rata 5 inci.
                                                                        
         3  Pipa Bor            Terbuat dari baja seamless, panjang 1,5 –
                                                                        
                                3 meter per batang, dilengkapi ulir     
                                sambungan standar API.                  
                                                                        
         4  Mata Bor (Bit)      Jenis coring, diameter 4-6 inci, terbuat
                                                                        
                                dari baja paduan berkualitas tinggi tahan
                                aus.                                    
                                                                        
                                                                        
         5  Perlengkapan Bantu  Kunci pipa, kunci pas, selang tekanan   
                                tinggi, dan perlengkapan lainnya.       
                                                                        
         6  Peralatan Keselamatan Sarung tangan, helm keselamatan,      
                                                                        
                                pelindung telinga, sepatu safety, dan   
                                rompi reflektif.                        
                                                                        
                                                                        
         7  Garansi & Dokumen   Garansi minimal 12 bulan setelah serah  
                                terima; termasuk manual penggunaan dan  
                                                                        
                                buku perawatan.                         
VI. METODE PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
                                                                        
    Pelaksanaan kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor dilakukan melalui metode
                                                                        
    pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
    tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
                                                                        
    dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah beserta perubahannya. Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
                                                                        
    1. Persiapan dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis.              
    2. Proses pemilihan penyedia sesuai metode yang ditetapkan (tender/penunjukan
                                                                        
       langsung).                                                       
    3. Penandatanganan kontrak dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                        
    4. Pelaksanaan pengadaan alat oleh penyedia.                        
    5. Pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan (BAST).             
                                                                        
    6. Pelatihan operator dan serah dokumen kelengkapan alat.           
VII. JANGKA WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN                                
                                                                        
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 40 (empat puluh) hari kalender sejak
    diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Adapun jadwal pelaksanaan
                                                                        
    kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor sebagai berikut:                 
    1. Tahap Perispan                                                   
                                                                        
       Meliputi penandatanganan kontrak, koordinasi pelaksanaan, dan penyiapan
       dokumen teknis pendukung lainnya.                                
                                                                        
    2. Tahap Pengadaaan                                                 
       Proses pembelian, perakitan, dan pengujian awal komponen alat mesin sumur bor
                                                                        
       oleh penyedia.                                                   
    3. Tahap Pengiriman                                                 
                                                                        
       Pengiriman alat ke lokasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
       Kabupaten Lombok Tengah, termasuk pemasangan dan pengecekan kelengkapan
                                                                        
       unit.                                                            
    4. Tahap Pengujian dan Pelatihan                                    
                                                                        
       Pengujian performa alat di lapangan bersama tim teknis dan pihak penyedia serta
       pelatihan penggunaan, perawatan alat, serta serah terima berita acara dan
                                                                        
       dokumen pendukung lainnya.                                       
VIII. OUTPUT DAN INDIKATOR KEBERHASILAN                                 
                                                                        
                                                                        
    Setelah seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan selesai dilaksanakan, diharapkan
                                                                        
    diperoleh 1 (satu) unit Mesin Sumur Bor semi mekanis (diesel) yang berfungsi dengan
    baik dan telah memiliki kapasitas kedalaman pengeboran hingga 60 meter dan
                                                                        
    diameter 5 inci, atau disesuaikan dengan kondisi lapangan serta terdiri dari
    komponen lengkap meliputi: mesin penggerak diesel, unit rotary, pompa lumpur,
                                                                        
    rangka rig, pipa bor, mata bor, serta peralatan pendukung lainnya.  
IX. SUMBER DANA                                                         
                                                                        
                                                                        
    Kegiatan ini dibiayai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan
    Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.
X.  PENUTUP                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Mesin Sumur Bor Semi Mekanis (Diesel)
    merupakan bagian dari upaya strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Cipta Karya dalam mendukung  
                                                                        
    penyediaan sarana dan prasarana dasar yang menunjang peningkatan akses air bersih
    bagi masyarakat.                                                    
                                                                        
                                                                        
    Kegiatan ini diharapkan dapat Menyediakan peralatan pengeboran air tanah yang
    andal, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan kondisi geoteknik di lapangan.
                                                                        
    Seluruh pelaksanaan kegiatan ini akan mengacu pada ketentuan peraturan
                                                                        
    perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar teknis pengadaan barang/jasa
    pemerintah, serta prosedur keselamatan dan keamanan kerja.          
                                                                        
                                                                        
    Kegiatan ini juga diharapkan menjadi model percontohan efisiensi dan transparansi
    pengadaan alat teknis pemerintah daerah, yang dapat memperkuat sistem pelayanan
                                                                        
    publik bidang Cipta Karya di masa mendatang.                        
                                                                        
    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Mesin Sumur Bor ini disusun
    sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dengan harapan kegiatan dapat berjalan sesuai
                                                                        
    ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
    Kabupaten Lombok Tengah.