KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN MESIN SUMUR BOR
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat
Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan
sumber air permukaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Cipta Karya berupaya menyediakan
sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pengeboran air tanah. Kegiatan
tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap air bersih yang
layak dan mudah dijangkau. Untuk menunjang kegiatan tersebut, dibutuhkan
pengadaan 1 (satu) unit Mesin Sumur Bor dengan kapasitas kedalaman maksimal 60
meter dan diameter bor 5 inci atau disesuaikan dengan kondisi lapangan. Alat ini akan
digunakan sebagai sarana operasional kegiatan pengeboran guna mendukung
program penyediaan air bersih yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya;
5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.
III. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengadaan Mesin Sumur Bor guna
mendukung kegiatan penyediaan air bersih bagi Masyarakat Kabupaten Lombok
Tengah.
Tujuan kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor antara lain:
Menunjang kegiatan pengeboran air tanah dalam program penyediaan air bersih
masyarakat.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengeboran.
Menyediakan peralatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan lapangan agar
operasional lebih optimal.
Sasaran kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor adalah tersedianya 1 (satu) unit Mesin
Sumur Bor dengan kapasitas maksimum kedalaman 60 meter dan diameter 5 inci
yang siap digunakan di lapangan.
IV. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Pengadaan 1 (satu) unit Mesin Sumur Bor dengan spesifikasi teknis sesuai
kebutuhan lapangan.
2. Pengiriman dan penyerahan barang ke Kelompok Masyarakat melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.
3. Uji fungsi untuk memastikan alat beroperasi sesuai standar.
4. Pelatihan singkat bagi kelompok Masyarakat atau operator lapangan terkait
penggunaan dan pemeliharaan alat.
V. URAIAN TEKNIS PERALATAN
I. Gambaran Umum Peralatan
Alat mesin sumur bor semi mekanis merupakan peralatan pengeboran air tanah
dangkal hingga menengah yang digerakkan oleh mesin diesel. Sistem kerja alat ini
memanfaatkan energi mekanik dari mesin penggerak utama untuk memutar pipa
bor melalui sistem transmisi mekanis (pulley, gearbox, dan rotary head).
Alat ini dirancang untuk pengeboran dengan kedalaman maksimum 60 meter dan
diameter lubang bor rata-rata 5 inci. Sistem pengaliran lumpur menggunakan
pompa lumpur (mud pump) untuk menjaga kestabilan dinding lubang dan
membantu pengangkatan material hasil bor (cutting).
II. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis Mesin Sumur Bor yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
No Komponen Spesifikasi Teknis
1 Mesin Penggerak Utama Diesel Engine 4 Silinder dengan daya rata-
rata 24 HP, sistem pendingin air, bahan
bakal solar, kapasitas bahan bakar 18
liter, kapasitas oli 3,5 liter, kapasitas
tangka air mesin 21 liter dan konsumsi
bahan bakar hemat.
2 Rangka (Drilling Rig) Rangka besi siku dengan sistem
penggerak mesin, mampu melakukan
pengeboran vertikal hingga kedalaman 60
meter dan diameter bor rata-rata 5 inci.
3 Pipa Bor Terbuat dari baja seamless, panjang 1,5 –
3 meter per batang, dilengkapi ulir
sambungan standar API.
4 Mata Bor (Bit) Jenis coring, diameter 4-6 inci, terbuat
dari baja paduan berkualitas tinggi tahan
aus.
5 Perlengkapan Bantu Kunci pipa, kunci pas, selang tekanan
tinggi, dan perlengkapan lainnya.
6 Peralatan Keselamatan Sarung tangan, helm keselamatan,
pelindung telinga, sepatu safety, dan
rompi reflektif.
7 Garansi & Dokumen Garansi minimal 12 bulan setelah serah
terima; termasuk manual penggunaan dan
buku perawatan.
VI. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor dilakukan melalui metode
pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya. Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
1. Persiapan dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis.
2. Proses pemilihan penyedia sesuai metode yang ditetapkan (tender/penunjukan
langsung).
3. Penandatanganan kontrak dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
4. Pelaksanaan pengadaan alat oleh penyedia.
5. Pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan (BAST).
6. Pelatihan operator dan serah dokumen kelengkapan alat.
VII. JANGKA WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 40 (empat puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Adapun jadwal pelaksanaan
kegiatan pengadaan Mesin Sumur Bor sebagai berikut:
1. Tahap Perispan
Meliputi penandatanganan kontrak, koordinasi pelaksanaan, dan penyiapan
dokumen teknis pendukung lainnya.
2. Tahap Pengadaaan
Proses pembelian, perakitan, dan pengujian awal komponen alat mesin sumur bor
oleh penyedia.
3. Tahap Pengiriman
Pengiriman alat ke lokasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Lombok Tengah, termasuk pemasangan dan pengecekan kelengkapan
unit.
4. Tahap Pengujian dan Pelatihan
Pengujian performa alat di lapangan bersama tim teknis dan pihak penyedia serta
pelatihan penggunaan, perawatan alat, serta serah terima berita acara dan
dokumen pendukung lainnya.
VIII. OUTPUT DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
Setelah seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan selesai dilaksanakan, diharapkan
diperoleh 1 (satu) unit Mesin Sumur Bor semi mekanis (diesel) yang berfungsi dengan
baik dan telah memiliki kapasitas kedalaman pengeboran hingga 60 meter dan
diameter 5 inci, atau disesuaikan dengan kondisi lapangan serta terdiri dari
komponen lengkap meliputi: mesin penggerak diesel, unit rotary, pompa lumpur,
rangka rig, pipa bor, mata bor, serta peralatan pendukung lainnya.
IX. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.
X. PENUTUP
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Mesin Sumur Bor Semi Mekanis (Diesel)
merupakan bagian dari upaya strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Cipta Karya dalam mendukung
penyediaan sarana dan prasarana dasar yang menunjang peningkatan akses air bersih
bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat Menyediakan peralatan pengeboran air tanah yang
andal, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan kondisi geoteknik di lapangan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan ini akan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar teknis pengadaan barang/jasa
pemerintah, serta prosedur keselamatan dan keamanan kerja.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi model percontohan efisiensi dan transparansi
pengadaan alat teknis pemerintah daerah, yang dapat memperkuat sistem pelayanan
publik bidang Cipta Karya di masa mendatang.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Mesin Sumur Bor ini disusun
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dengan harapan kegiatan dapat berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
Kabupaten Lombok Tengah.