URAIAN PEKERJAAN
Program :
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
Tahun 2025
Pekerjaan :
Pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Basket di RTH Alun - Alun Tastura
LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah : Pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Basket di
RTH Alun - Alun Tastura
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan teknis secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan pada lokasi dibawah ini :
“Pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Basket di RTH Alun - Alun Tastura
Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah ”
b. Lingkup pekerjaaan yang akan dilaksanakan / dikerjakan:
Adapun item pekerjaan antara lain sebagai berikut :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TANAH
III PEKERJAAN PASANGAN dan BETON
IV PEKERJAAN BESI
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan
tercantum pada RAB dan Gambar Kerja.
c. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan Bahan/Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
A. SYARAT TEKNIS BAHAN
1. Air
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih yang tidak
mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
lain yang merusak bangunan.
2. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras.
3. Pasir pasang
a. Butiran-butiran halus dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari;
b. Kadar lumpur harus kurang dari 5%;
c. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan persegi # 3 mm.
4. Portland Cement (PC)
a. Tipe semen yang digunakan adalah Tipe 1, yaitu semen yang biasa digunakan
untuk konstruksi (1 zak berisi 40 atau 50 kg);
b. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ke lokasi pekerjaan, harus dijaga
agar tidak terjadi lembab dan tidak kena air. Penempatan atau penyimpanannya
harus di tempat yang terlindung, kering dan pada ketinggian minimum 25 cm
dari lantai;
c. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
5. Pasir Beton
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan- bahan
organis, lumpur dan kotoran lainnya;
b. Butiran-butiran pasir harus tajam dan keras, serta tidak dapat dihancurkan
dengan jari;
c. Kadar lumpur harus kurang dari 5%.
6. Batu Kerikil/Split
a. Gunakan batu kerikil 1 (cor) atau batu pecah/split yang bersih, dan bermutu
baik, serta tidak berpori;
b. Butiran-butiran split/batu kerikil harus dapat melalui ayakan berlubang persegi Ø
40 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang Ø 20 mm;
c. Batu kerikil/split tidak boleh mengandung lumpur melebihi 1%.
7. Batu Kali/Batu Belah
a. Digunakan batu kali/batu belah yang bermutu baik, tidak berpori;
b. Ukuran batu kali/batu belah yang digunakan yaitu antara 20 cm sampai 30 cm
berdasarkan panjang sisi. Bentuk batu kali/batu belah diusahakan mendekati
bentuk bujur sangkar atau agak bulat.
8. Beton Non Struktural
a. Beton non struktural meliputi kolom praktis, balok dinding dan lantai kerja;
b. Mutu beton non struktural yang digunakan untuk pekerjaan beton yang dapat
dicapai dengan perbandingan campuran yaitu 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr berdasarkan
acuan berat.
9. Beton Struktural
a. Beton struktural ditujukkan untuk pekerjaan pondasi, sloof, kolom utama, balok
induk, balok anak, plat lantai, plat atap, dan tangga;
b. Mutu beton struktural yang digunakan untuk pekerjaan beton yang setara
dengan perbandingan campuran yaitu 1 PC : 2 Ps : 2,7 Kr berdasarkan acuan
berat.
c. Beton struktural disertai penulangan tulangan besi ulir (BjTS) atau besi polos
(BjTP) yang memenuhi SNI sesuai dengan dokumen perencanaan.
10. Besi Beton
a. Besi beton yang digunakan adalah besi beton yang memenuhi SNI;
b. Jumlah dan luas tulangan yang digunakan, harus memenuhi kebutuhan minimal
sesuai kriteria perencanaan dan memenuhi kaidah bangunan tahan gempa;
c. Jenis besi tulangan adalah:
1) Besi ulir adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang
permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang
dimaksudkan untuk menigkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan
membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS;
2) Besi polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan
permukaan rata tapi tidak bersirip, disingkat BjTP.
d. Ikatan, tekukan dan Panjang penyaluran memenuhi ketentuan regulasi teknis;
e. Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/lemak, asam alkali dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih serta tidak berkarat;
f. Mutu besi beton yang digunakan minimal U-24.
g. Utnuk rabat lantai yang Baru m,enggunakan Besi Wiremesh M6
h. Sedangkan untuk pengecoran lantai beton yg lama menggunakan kawat ayam
11. Pasangan Dinding
a. Pemasangan dinding ½ bata sebagai pengunci beton rabat lantai yg baru
b. Bahan Pasangan dinding antara lain Batu Bata/Batako/Bata ringan atau bahan
sejenis harus satu ukuran, satu warna.
c. Ukuran batu bata panjang sama dengan 2 x lebar + spesi (tebal spesi 1 - 1,2 cm)
atau bahan sejenis;
d. Warna satu sama lain harus sama dan apabila dipatahkan warna penampang
harus sama rata;
e. Bidang-bidangnya harus rata atau sudut-sudut harus siku atau bersudut 90
derajat dan tidak boleh retak-retak.
12. Cat
a. Cat Dinding/cat plafon
Tahan perubahan cuaca dan tidak mudah terkelupas setelah kering; Cat
dinding luar dengan tipe weathershield.
b. Cat kayu/ cat besi
Tahan perubahan cuaca dan tidak mudah terkelupas setelah kering.
13. Bahan Lain-Lain
Bahan-bahan lain yang belum disebutkan, yang akan digunakan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Tim Perencana, Pengawas
B. PERSIAPAN
1. Rencana Kerja
Dalam rencana kerja, hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:
a. Inventarisasi termasuk didalamnya mempelajari gambar kerja, keberadaan
material di sekitar lokasi dan kebutuhan tenaga kerja.
b. Jadwal pelaksanaan, mencermati kapan setiap jenis pekerjaan harus dimulai
dan kapan harus selesai termasuk target kemajuan tiap minggu.
c. Metoda pelaksanaan meliputi tenaga kerja, bahan bangunan dan alat kerja
d. Strategi pelaksanaan, memperhatikan efisiensi dan efektivitas kerja.
2. Penyiapan Fasilitas Sementara
Fasilitas yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan antara lain:
a. Direksi keet/kantor sementara untuk anggota tim pelaksana bekerja, diskusi dan
lainnya.
b. Gudang untuk menyimpan material dan alat yang perlu pengamanan.
c. Tersedia los/area kerja untuk fabrikasi komponen-komponen (contoh: kusen,
pintu dan jendela); dilakukan untuk mempermudah pekerja dalam melakukan
pembuatan dan pemasangan komponen kerja;
d. Penyediaan air; dilakukan untuk menyediakan air yang dibutuhkan untuk
membantu pelaksanaan pekerjaan;
e. Penyediaan listrik; dilakukan untuk menyediakan listrik yang dibutuhkan untuk
membantu pelaksanaan pekerjaan;
f. Pembuatan jalan menuju lokasi; dilakukan untuk mempermudah sirkulasi
barang dan tenaga ke lokasi kerja.
3. Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
a. Keselamatan kerja, dilakukan dengan disiplin kerja dan diadakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dengan memasang rambu-rambu peringatan,
penggunaan pakaian kerja dan alat pelindung, pengaturan penempatan alat
dan bahan yang aman terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Keselamatan bahan dan bangunan, untuk bahan tertentu dan jenis pekerjaan
tertentu yang perlu perlindungan harus dilakukan perlindungan.
c. Keselamatan peralatan dan penunjang kerja.
4. Penyiapan Lahan
Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, kondisi lahan harus:
a. Luasnya harus terpenuhi dengan yang disyaratkan
b. Lahan harus dibersihkan dari sisa tumbuhan dan kotoran lain.
c. Pematangan lahan (cut and fill); meliputi pemotongan, penimbunan dan
pemadatan tanah yang dianggap perlu
d. Hindari penempatan pondasi bangunan diatas tanah urugan baru, untuk
menghindari penurunan.
e. Pengukuran lahan; meliputi penentuan batas-batas lokasi, kontur (kemiringan)
tanah;
f. Penentuan peil lantai (± 0.00) atau titik duga; dilakukan untuk menentukan
ketinggian lantai bangunan. Ketinggian lantai bangunan adalah minimal 40 cm
dari muka tanah atau permukaan air tertinggi jika pada lokasi terdapat
genangan air;
g. Pemasangan bouwplank; dilakukan untuk menentukan as bangunan pada
gedung yang akan dibangun. Untuk menentukan siku as bangunan dipakai
segitiga siku-siku dengan perbandingan sisi 3:4:5
h. Perhitungan Panjang-lebar-luas-kubikasi: pek. Konstruksi meliputi dinding,
pondasi, lantai dst, berdasarkan pengukuran as ke as, sesuai kaidah teknis yang
berlaku.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Struktural
a. Pekerjaan Pondasi
1) Pondasi Batu Kali
a) Lingkup pekerjaan
Pemasangan profil pondasi, pekerjaan galian dan urugan tanah, pekerjaan
anti rayap (untuk daerah yang terdapat banyak rayap) dan pembuatan
pondasi.
b) Bahan yang digunakan
Batu kali dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm, Pasir cor dan Pc.
c) Penjelasan pekerjaan
(1) Siapkan lantai kerja dari pasir kosong tebal ± 5 cm, kemudian lakukan
penyemprotan anti rayap. Letakkan batu kosong (aanstamping)
dengan posisi berdiri, batu kali yang digunakan berdiameter antara 20
– 30 cm. Pasangan batu kali menggunakan adukan spesi 1 PC : 4 Ps;
(2) Pada lokasi-lokasi yang tidak menemukan tanah keras, maka dapat
dibantu dengan pemasangan cerucuk dari kayu (ulin/besi/ dolken)
atau bambu dipancang sampai mencapai tanah keras.
2) Pondasi Beton Bertulang
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian dan urugan tanah, pekerjaan anti rayap (untuk daerah yang
terdapat banyak rayap) dan pembuatan pondasi.
b) Bahan yang digunakan
PC, pasir beton, kerikil/split, besi beton dan kawat bendrat.
c) Penjelasan pekerjaan
Siapkan lantai kerja dari spesi 1 PC : 5 Ps setebal ± 5 cm, letakkan pembesian
dengan dengan ukuran minimal 12 mm untuk tulangan utama dan 8 mm
untuk begel, cor campuran beton dengan spesi 1 Pc: 2 Ps : 3 Kr. Pada lokasi-
lokasi yang tidak menemukan tanah keras, maka dapat dibantu dengan
pemasangan cerucuk dari kayu (ulin/besi/dolken) atau bambu dengan
meruncingkan ujung kayu yang akan dipancang sampai mencapai tanah
keras.
b. Pekerjaan Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai
1) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan bekisting, pembesian, pengecoran
2) Bahan yang digunakan
Kayu bekisting, PC, pasir beton, besi beton dan kawat bendrat
3) Penjelasan pekerjaan
a) Pekerjaan papan bekisting
(1) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran sloof dan
balok sesuai gambar. Dengan perkuatan yang cukup kokoh agar
bentuk sloof dan balok tidak berubah dan tetap pada kedudukannya;
(2) Sebelum pengecoran, permukaan bekisting harus bebas dari kotoran-
kotoran seperti serbuk gergaji, potongan kayu, tanah dan
sebagainya. Selain itu permukaan dalamnya sebaiknya dilapisi
oli/pelumas bekas agar setelah pengecoran selesai, bekisting mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton;
(3) Setelah pengecoran tidak diizinkan mengganggu proses pengerasan
beton dengan menghindarkan dari benturan benda keras selama 3 x
24 jam;
(4) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain. Bagian beton setelah dicor selama dalam
masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air secara terus-
menerus minimal selama 3 hari.
b) Pekerjaan pembesian
(1) Perakitan besi tulangan sesuai gambar;
(2) Diameter besi untuk tulangan pokok minimal 12 mm, untuk lantai
minimal 10 mm, dan untuk beugel minimal 8 mm;
(3) Pemasangan sengkang (beugel) berjarak 15 cm, untuk balok di dekat
tumpuan jaraknya di buat lebih rapat antara 7.5 cm – 15 cm;
(4) Tulangan beton harus diikat dengan kawat beton (bendraat) untuk
menjaga ketebalan selimut beton maka antara tulangan pokok dan
bekisting perlu dipasang beton tahu (decking) setebal kurang lebih 2
cm;
(5) Setiap sambungan konstruksi (stek) yang direncanakan untuk
dilanjutkan, maka pembesian harus dilebihkan minimal 40 x d
(diameter).
c) Pengecoran beton
(1) Pengadukan beton struktural disarankan menggunakan mesin molen
atau readymix dengan mutu beton yang telah ditentukan;
(2) Bila diaduk secara manual, pengadukan harus dilakukan dalam
wadah pengadukan, tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah;
(3) Ukuran tempat pengadukan beton yaitu 2 m x 2,5 m, tinggi tanggulan
20 cm. Bila menggunakan molen, tempat ini bisa juga digunakan
sebagai tempat penuangan adukan beton dari molen;
(4) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan wajib dibersihkan dan
disiram, kekentalan adukan beton (slump) harus diawasi;
(5) Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dan untuk menjamin
beton cukup padat digunakan alat penggetar (vibrator), atau dengan
cara manual ( menusuk-nusuk adukan dengan besi dia 13mm.
(6) Apabila terjadi pemberhentian pengecoran pada balok dan lantai
maka harus berhenti pada jarak 1/5 bentang dan sebelum dilanjutkan
pengecoran harus diberikan pasta semen (air semen) terlebih dahulu
pada permukaan yang akan dilanjutkan.
2. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
a. Pekerjaan Dinding
1) Lingkup pekerjaan
Pemasangan dinding, plesteran, dan acian
2) Bahan yang digunakan
Batu bata/ bata ringan, pasir pasang, PC.
3) Penjelasan pekerjaan
a) Untuk pasangan dinding dipakai spesi 1 PC : 5 Ps. Untuk trasraam dipakai
spesi 1 PC : 3 Ps;
b) Ketinggian trasraam dari permukaan sloof minimal adalah 30 cm. Kecuali
kamar mandi termasuk daerah rawa atau mengandung air, maka
ketinggian trasraam adalah 1.5 m;
c) Ketinggian perhari dalam pemasangan dinding bata untuk menjaga
kekuatan dinding bata adalah 1.5 m;
d) Bidang dinding yang luasnya lebih besar 12 m² harus ditambahkan kolom
praktis dengan tulangan besi 4 Ø 10, beugel Ø 8 – 20;
e) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek Ø 10 mm, jarak 50 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm,
kecuali ditentukan lain.
D. PENYELESAIAN
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, pelaksana lapangan diwajibkan membersihkan
bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga
pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
E. PENUTUP
Apabila didalam RKS / Bestek ini tidak tercantum uraian–uraian dan ketentuan ketentuan
yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi, maka
pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan ditentukan kemudian. Apabila
dilakukan perbaikan (tambah kurang) harus atas persetujuan Direksi Pekerjaan / Kuasa
Pengguna Anggaran/KPA.
Praya, 17 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas
Kepemudaan dan Olahraga
(H. MAHLAN, S.Sos)
Nip. : 19651231 198602 1 079