Penataan Lapangan Sepak Bola Desa Prako

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10590446000
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 182,329,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 182,329,000
Winner (Pemenang): CV Juniarta
NPWP: 08*7**4****15**0
RUP Code: 61418622
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN        PEKERJAAN                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Program :                                  
            Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan     
                            Tahun 2025                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1.  PAKET PEKERJAAN                                                    
                                                                       
    a. Nama Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan;
    b. Nama Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada
                                                                       
                    Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah  
                                                                       
                    Kabupaten/Kota                                     
                                                                       
    c. Nama Paket   : Penataan Lapangan Sepak Bola Dusun Prako         
                                                                       
                                                                       
2.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
                                                                       
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 35 hari kalender, sejak SPMK mulai
    diterbitkan dan masa pemeliharaan Pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
                                                                       
    terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.         
3. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                       
        a. Lingkup pekerjaaan yang akan dilaksanakan / dikerjakan:     
          Adapun item pekerjaan antara lain sebagai berikut :          
                                                                       
            I.  Pekerjaan Persiapan                                    
            II. Pekerjaan Pondasi Talud                                
                                                                       
            III. Pekerjaan Pondasi Saluran                             
                                                                       
 Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada
                                                                       
 RAB dan Gambar Kerja.                                                 
                                                                       
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah dengan keterangan sebagai berikut :
                                                                       
 NO                 URAIAN PEKERJAAN              VOLUME  SAT.         
                                                                       
  1                       2                         3      4           
 A. Penataan Lapangan Desa Prako Kecamatan Janapria                    
                                                                       
 I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
  1 Pembersihan Lokasi Pekerjaan                     1,00 Keg          
  2 Papan Nama Proyek                                1,00 Keg          
                                                                       
                                                                       
 II. PEKERJAAN PONDASI TALUD                                           
  1 Pekerjaan Galian Pondasi                        28,19  m³          
  2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali                   9,40  m³          
  3 Pekerjaan Urugan Tanah Timbunan                 248,91 m³          
                                                                       
  4 Pekerjaan Urugan Pasir dibawah pondasi           3,56  m³          
  5 Pemasangan Pondasi Batu kosong                  16,40  m²          
  6 Pemasangan Pondasi Batu Kali 1 : 4              69,17  m²          
  7 Pekerjaan Siaran Pas. Batu Kali 1 : 2           165,57 m²          
                                                                       
                                                                       
 III. PEKERJAAN PONDASI SALURAN                                        
  1 Pekerjaan Galian Pondasi Saluran                52,00  m²          
  2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali                  17,33  m³          
                                                                       
  3 Pemasangan Pondasi Batu Kali 1 : 4              34,70  m²          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4. PERSONIL                                                            
 Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
                                                                       
   yaitu:                                                              
                                                                       
                          PERSONIL                                     
     No.    Posisi      Jumlah  Pendidikan  Keahlian  Pengalaman       
                        Personil                                       
                                 Minimal                               
     1  Pelaksana Lapangan 1 Org SMK                     2 Th          
                                          Memiliki                     
                                          (SKK/SKT)                    
                                                                       
                                          Pelaksana                    
                                          Bangunan                     
                                                                       
                                          Gedung                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     Personil harus melampirkan :                                      
                                                                       
                                                                       
   1. Bukti Sertifikat Keahlian Kerja (SKK/SKA/SKT), Ijazah, KTP,serta Curriculum Vitae
     personil dan Referensi kerja personil dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas);
                                                                       
   2. Melampirkan surat tugas personel manajerial dari Direktur perusahaan dengan
                                                                       
     mencantumkan nama paket pekerjaan, lokasi pekerjaan, nama personil, jabatan
                                                                       
     personil beserta keahliannya dan bermaterai;                      
   3. Pengalaman kerja isinya mencakup nama kegiatan, lokasi kegiatan, pejabat
                                                                       
     penandatangan kontrak, nama perusahaan, uraian tugas, waktu pelaksanaan,
                                                                       
     jenis keahlian dan posisi penugasan;                              
   4. Pengalaman kerja pada Curiculum Vitae (CV) dihitung per tahun tanpa
                                                                       
     memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun
                                                                       
     Anggaran);                                                        
   5. Masing-masing personil melampirkan SKK/SKA/SKT Sertifikat yang masih berlaku,
                                                                       
     surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan sampai dengan 100% sesuai
                                                                       
     spesifikasi teknis, surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat
     waktu, surat pernyataan bahwa personil yang bersangkutan tidak sedang
                                                                       
     bekerja/diusulkan pada paket pekerjaan lain, surat pernyataan bersedia
                                                                       
     ditugaskan di lokasi pekerjaan dan bertanggung jawab secara penuh serta
     Curiculum Vitae (CV) dengan mencantumkan nama paket pekerjaan, lokasi
                                                                       
     pekerjaan, nama personil, jabatan personil beserta keahliannya dan bermaterai
                                                                       
     yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur
                                                                       
     perusahaan;                                                       
5.  PERALATAN                                                          
                                                                       
   1. Daftar Peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
                                                                       
                            Kapasitas                                  
           Jenis Alat Yang            Jumh                             
                            Minimum                                    
    No.                                      Kepemilikan Kondisi       
            Digunakan                 (Unit)                           
                                                                       
    1                       4 - 5 M3    1    Sewa/Milik  Baik          
       Dump Truk                                                       
                                                                       
    2                     Minimal 0,3 M3 1   Sewa/Milik  Baik          
       Concrete Mixer                                                  
       Stamper                                                         
    3                        28 Kg      1    Sewa/Milik  Baik          
                                                                       
  2. Semua jenis peralatan yang diajukan oleh peserta baik itu Sewa maupun Milik disertai
                                                                       
     dengan bukti kepemilikan alat seperti jual/beli, Invoice, Kwitansi STNK dan BPKB;
                                                                       
  3. Untuk Peralatan sewa harus melampirkan surat perjanjian Sewa Pakai dari pemilik Alat
                                                                       
                                                                       
6. SPESIFIKASI BAHAN                                                   
                              Tabel 1                                  
                                                                       
                  Pemahaman Terhadap Bahan Bangunan                    
                                                                       
                                                                       
   No.      Jenis Bahan                Penjelasan                      
                                                                       
                                                                       
                           Kegunaan :                                  
                          • Pasir urug digunakan sebagai bahan pengisi 
                                                                       
                            dan dudukan suatu komponen struktur        
                            bangunan, antara lain: pasangan pondasi batu
                                                                       
                            kali, bahan penutup lantai, dan buis beton 
        Pasir Urug atau                                                
   1.                       untuk saluran air.                         
        Timbunan                                                       
                          • Berfungsi sebagai bahan pengering/pematus  
                            (drainase).                                
                          • Sebagai bahan penambah kestabilan          
                            konstruksi.                                
                                                                       
                           Jenis pasir yang digunakan:                 
                          • Pasir berkualitas sedang atau pasir oplosan.
                                                                       
   .                      :                                            
   No.      Jenis Bahan                Penjelasan                      
                                                                       
   2.   Pasir Cor          Kegunaan:                                   
                          • Digunakan untuk bahan campuran pembuatan   
                                                                       
                           struktur beton.                             
                          Jenis pasir yang digunakan:                  
                          • Pasir yang memiliki butiran keras dan bersisi
                                                                       
                            tajam. Butirannya lebih besar dari butiran pasir
                            pasang.                                    
                                                                       
                          • Apabila digenggam dalam keadaan basah      
                            tidak lengket di tangan karena jenis pasir ini
                                                                       
                            memiliki kadar lumpur sangat kecil.        
                          • Umumnya berwarna lebih hitam dibandingkan  
                                                                       
                            jenis pasir yang lainnya.                  
                           Kegunaan:                                   
                                                                       
                          Digunakan sebagai bahan utama pondasi, baik  
                          aanstamping (pasangan batu kosong) maupun    
                                                                       
                          pasangan pondasi batu dengan pengikat spesi..
                                                                       
                                                                       
                          Jenis batu yang digunakan:                   
                          • Batu kali yang dibelah dengan ukuran sesuai
                                                                       
                            kebutuhan (berdiamater ± 25 cm). Jenis batu
                            ini paling baik digunakan untuk pekerjaan  
   3.   Batu belah                                                     
                            pondasi karena apabila tertanam dalam tanah
                            kekuatannya relative tidak berubah.        
                                                                       
                          • Dipersyaratkan batu yang akan digunakan    
                            tidak berbentuk bundar (bersisi tumpul). Oleh
                                                                       
                            karena itu harus dibelah.                  
                          • Disarankan batu kali yang akan digunakan   
                                                                       
                            harus bersih dari kotoran yang dapat       
                            menurunkan kualitas pekerjaan              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Kegunaaan :                                 
   4.   Kerikil/split                                                  
                          • Digunakan untuk bahan campuran pembuatan   
                            struktur beton                             
   No.      Jenis Bahan                Penjelasan                      
                                                                       
                          • Untuk membantu meningkatkan kekuatan       
                            tanah.                                     
                                                                       
                          Jenis kerikil/split yang digunakan:          
                          • Kerikil/split berasal dari batu alam dipecah
                            (manual/masinal).                          
                                                                       
                          • Untuk bahan campuran pekerjaan beton (sloof,
                            kolom, dan balok) digunakan kerikil ø 0,5 cm
                                                                       
                            s/d 2 cm                                   
                          • Untuk pekerjaan beton yang lain (plat, rabat)
                                                                       
                            dapat digunakan kerikil/split dengan butiran
                            lebih besar, yaitu ø 3 cm s/d 5 cm.        
                                                                       
                          kan kandungan Lumpur sesedikit mungkin.      
                                                                       
                                                                       
                           Kegunaan :                                  
                          • Sebagai bahan perekat spesi maupun adonan  
                                                                       
                            beton).                                    
                          Jenis semen yang digunakan:                  
                                                                       
   5.   Semen Portland (PC) • Semen produksi pabrik dengan tipe sesuai 
                            kebutuhan.                                 
                                                                       
                          • Jika menggunakan semen curah, harus        
                            memiliki tempat dan alat penyimpan standar 
                                                                       
                            sehingga semen tidak mengeras sebelum      
                            digunakan.                                 
                                                                       
                                                                       
                           Kegunaan :                                  
                                                                       
                          • Sebagai bahan utama pelarut                
                            campuran/adukan spesi dan beton.           
                          Jenis air yang digunakan:                    
   6.   Air                                                            
                          • Air bersih, tidak mengandung kotoran organik
                            ataupun kimia.                             
                                                                       
                          • Air laut, air selokan, dan air limbah industri
                            tidak diperkenankan dipergunakan untuk     
                                                                       
                            pekerjaan beton.                           
                                                                       
   7.   Besi beton                                                     
                           Kegunaan :                                  
   No.      Jenis Bahan                Penjelasan                      
                                                                       
                          • Digunakan untuk tulangan pada pekerjaan    
                            beton bertulang.                           
                                                                       
                          • Digunakan sebagai angkur pada pemasangan   
                            kusen..                                    
                          Jenis besi yang digunakan:                   
                                                                       
                          • Besi standar untuk beton bertulang (SII),  
                            ukuran diameter penuh/tepat (tidak banci) dan
                                                                       
                            tidak berkarat.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PASAL 2 PEMAHAMAN TEKNIS                                               
      2.1. Pemahaman Tentang Gambar Teknis Pekerjaan Pembangunan       
                                                                       
         Gedung                                                        
     2.2 Pemahaman Tentang Bahan Bangunan                              
                                                                       
PASAL 3 PEMAHAMAN  ITEM PEKERJAAN                                      
      3.1 Pemahaman Tentang Item Pekerjaan Pembangunan                 
                                                                       
          Dalam pembangunan konstruksi gedung/ruang dikenal istilah item pekerjaan
           pembangunan, item pekerjaan pembangunan ini adalah pengelompokan
                                                                       
           kegiatan yang diklasifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada didalam
           konstruksi bangunan. Pemahaman terhadap item pekerjaan akan 
           mempermudah Pelaksana/Pemborong dalam menyusun RAB dan menyusun
                                                                       
           rencana kerja. Item-item pekerjaan tersebut antara lain adalah : Item
           Pekerjaan                                                   
                                                                       
                                                                       
        I. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
                                                                       
          1. Pekerjaan Persiapan                                       
           Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan adalah: 
                                                                       
           ➢ Mempersiapkan Gambar dan Jadwal Kerja                     
           ➢ Pembersihan lokasi (site clearing).                       
                                                                       
           ➢ Pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los kerja
             untuk melakukan pembuatan dan perakitan komponen-komponen 
                                                                       
             bangunan.                                                 
           ➢ Membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses 
             pelaksanaan pembangunan dll yang dipasang di depan direksi keet dan
                                                                       
             terlindung dari hujan.                                    
           ➢ Menyiapkan fasilitas penerangan, air bersih dan sarana komunikasi
                                                                       
             (disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi setempat)
           ➢ Pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out).  
                                                                       
           ➢ Pemasangan bouwplank atau patok (tanda) titik-titik luar bangunan yang
             dihasilkan setelah pengukuran.                            
                                                                       
           ➢ Mendatangkan bahan dan alat bantu yang akan dipakai untuk 
             pemasangan fondasi dan sloof.                             
                                                                       
                                                                       
          2. Papan Nama Proyek                                         
           ➢ Pemborong wajib memasang papan nama proyek ditempat lokasi proyek
                                                                       
             dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.        
           ➢ Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainnya
                                                                       
             pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah proyek selesai dan
             mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.                   
                                                                       
           ➢ Bentuk, ukuran, ditentukan kemudian.                      
           ➢ Papan nama proyek, yang bertuliskan:                      
                                                                       
              ✓ Nama Kegiatan                                          
              ✓ Nama Instansi                                          
                                                                       
              ✓ Tahun Anggaran                                         
              ✓ Nama Perencana                                         
                                                                       
              ✓ Nama Pelaksana                                         
              ✓ Besar Biaya dan sumber dana                            
                                                                       
              ✓ Tanggal mulai dan selesai pekerjaan (waktu pelaksanaan)
              ✓ Jangka waktu pemeliharaan                              
          3. Pembersihan lokasi                                        
                                                                       
            Tempat pekerjaan harus bersih dari rintangan-rintangan, sedangkan
            pohonpohon atau pagar hidup tidak boleh ditebang atau disingkirkan
                                                                       
            kecuali bila berada di dalam batas penggalian. Bila disebabkan oleh
            sesuatu hal Kontraktor harus mengadakan penebangan, maka Kontraktor
                                                                       
            harus meminta izin/petunjuk dulu dari Direksi. Semua biaya yang
            berhubungan dengan pasal ini menjadi tanggungan Kontraktor 
          4. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                        
            a. Pemborong harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
                                                                       
               menentukan untuk menetukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis
               kemiringan tanah sesuai dengan rencana.                 
                                                                       
            b. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang
               pembagian lokasi/areal untuk disetujui Direksi pekerjaan, sehingga
                                                                       
               jadwal pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan,
               bilamana ada perbaikan dari direksi pekerjaan, pemborong harus
                                                                       
               melakukan pengukuran ulang.                             
            c. Sebelum pelaksanaan pematokan, pemborong wajib memberikan
                                                                       
               laporan tertulis kepada Direksi pekerjaan.              
            d. Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan persetujuan
                                                                       
               Direksi pekerjaan, dan hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
               Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.  
            e. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, pemborong
                                                                       
               harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang
               terjadi penyimpangan, kepada Direksi untuk dimintakan tanda tangan
                                                                       
               persetujuan penyimpangan tersebut.                      
            f. Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk mendapatkan
                                                                       
               persetujuan Direksi pekerjaan, hasil persetujuan tersebut dibuat di
               kertas kalkir dengan 3 (tiga) lembar hasil reproduksi. Ukuran huruf yang
                                                                       
               dipakai pada gambar serta ketentuan-ketentuan Direksi pekerjaan akan
               dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti gambar lama.
                                                                       
                                                                       
II. PEKERJAAN TANAH                                                    
                                                                       
     2.1  Galian Tanah                                                 
                                                                       
              Galian tanah dilaksanakan pada :                         
              Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah Semua bagian
                                                                       
              dari tanah yang harus dibuang. Galian tanah harus dilaksanakan seperti
              tertera dalam gambar baik lebar, panjang, dalam kemiringan dan water
              pass. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar,
                                                                       
              pemborong segera mengajukan usulan kepada Direksi pekerjaan
              mengenai penyelesaiannya.                                
                                                                       
     2.2  Urugan kembali tanah bekas galian                            
                                                                       
            a. Semua pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan yang diperlukan
               untuk menyelesaikan semua pekerjaan-pekerjaan penggalian dan
               pengurugan tanah atau pasir sesuai dengan yang tercantum dalam
               RKS dan gambar kerja.                                   
                                                                       
            b. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar
               kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali
                                                                       
               atau dibuang atas persetujuan Direksi pekerjaan.        
     2.3  Urugan dengan pasir urug                                     
                                                                       
          Urugan pasir harus disiram dengan air sehingga mencapai yang 
                                                                       
          dikehendaki/padat Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan dibawah
          pondasi, bawah lantai dan urugan pasir lainnya. Pasir urug yang digunakan
          untuk mengurug dibawah pasangan batu kosong dan dibawah lantai harus
                                                                       
          berkualitas baik dan tidak mengandung zat-zat yang merusak konstruksi serta
          tidak bercampur dengan kotoran/sampah. Pasir pasang dari jenis yang kasar
                                                                       
          dapat dipakai sebagai pasir urug.                            
     2.4  Urugan tanah                                                 
                                                                       
          Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
          sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan   
                                                                       
          danpengurugan, daerah ini harus dikeringkan.                 
          Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan deras. Jika permukaan
                                                                       
          lapisanyang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
          membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
                                                                       
          mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian
          pengurugan setelahdipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
                                                                       
          tercantum didalam gambarkerja.                               
     2.5  Pengurugan dengan Sirtu Padat                                
                                                                       
          Tanah dibawah pondasi menerus harus dilakukan penggalian tanah sedalam 2
          meter dan dilakukan penggantian tanah galian tersebut dengan sirtu dan
                                                                       
          dipadatkan kembali per 20 cm hingga mencapai ketinggian elevasi seperti yang
          tertuang dalam gambar kerja.                                 
                                                                       
     2.6  Pemadatan tanah tiap 20cm                                    
                                                                       
          Kontraktor harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan
          urugandan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan
          yang tidak cukup. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari
                                                                       
          alat yang palingsesuai untuk pemadatan bahan uruganyang ada.Alat-alat
          pemadatan ini harusmendapat persetujuan Direksi/Pengawas.    
III. PEKERJAAN PONDASI                                                 
                                                                       
          1. Lingkup Pekerjaan :                                       
             Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan batu kosong, pasangan pondasi
                                                                       
             batu belah 1 PC : 4PP yang dibuat untuk pondasi, sebagaimana dinyatakan
             dalam gambar                                              
                                                                       
          2. Material :                                                
             a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis batu kali belah yang keras dan
                                                                       
              tidak keropos, serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter
              maksimum 25 cm.                                          
                                                                       
             b. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini
              harus bersih dari Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.    
             c. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas
                                                                       
              izin Direksi.                                            
          3. Pelaksanaan :                                             
                                                                       
             a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
              bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.             
                                                                       
             b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok di
              tempatnya hingga penuh.                                  
                                                                       
             c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk
              mendapatkan massa yang kuat dan integral.                
                                                                       
             d. Pasangan batu kali kosong yang dibuat dibawah pondasi batu kali,
              pasangan batu kali kosong sebagaimana dinyatakan dalam gambar
                                                                       
              dengan ukuran tebal 20 cm, dan sebelumnya di bawah pasangan batu
              kosong harus diberi urugan pasir                         
                                                                       
             e. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos,
              serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter maksimum 20 cm.
                                                                       
             f. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas
              izin Direksi.                                            
             g. Pekerjaan pasangan batu kali kosong dilaksanakan sesuai dengan
                                                                       
              ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar,  
             h. Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang
                                                                       
              yang berkwalitas baik dengan butiran pasir yang sama sehingga dapat
              mengisi seluruh celah pasangan batu kali, kemudian disiram air bersih
                                                                       
              hingga padat dan rata.                                   
X.  PENUTUP                                                            
                                                                       
       Apabila didalam RKS / Bestek ini tidak tercantum uraian–uraian dan
       ketentuanketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Penyedia
                                                                       
       Jasa Konstruksi, maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan
       ditentukan kemudian. Apabila dilakukan perbaikan (tambah kurang) harus atas
                                                                       
       persetujuan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        Praya, 17 November 2025                        
                       Pejabat Pembuat Komitmen                        
                              Kepala Dinas                             
                          Kepemudaan dan Olahraga                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           (H. MAHLAN, S.Sos)                          
                       Nip. : 19651231 198602 1 079