URAIAN PEKERJAAN
Program :
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
Tahun 2025
1. PAKET PEKERJAAN
a. Nama Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan;
b. Nama Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
c. Nama Paket : Penataan Lapangan Sepak Bola Dusun Prako
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 35 hari kalender, sejak SPMK mulai
diterbitkan dan masa pemeliharaan Pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
3. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaaan yang akan dilaksanakan / dikerjakan:
Adapun item pekerjaan antara lain sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pondasi Talud
III. Pekerjaan Pondasi Saluran
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada
RAB dan Gambar Kerja.
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah dengan keterangan sebagai berikut :
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME SAT.
1 2 3 4
A. Penataan Lapangan Desa Prako Kecamatan Janapria
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembersihan Lokasi Pekerjaan 1,00 Keg
2 Papan Nama Proyek 1,00 Keg
II. PEKERJAAN PONDASI TALUD
1 Pekerjaan Galian Pondasi 28,19 m³
2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali 9,40 m³
3 Pekerjaan Urugan Tanah Timbunan 248,91 m³
4 Pekerjaan Urugan Pasir dibawah pondasi 3,56 m³
5 Pemasangan Pondasi Batu kosong 16,40 m²
6 Pemasangan Pondasi Batu Kali 1 : 4 69,17 m²
7 Pekerjaan Siaran Pas. Batu Kali 1 : 2 165,57 m²
III. PEKERJAAN PONDASI SALURAN
1 Pekerjaan Galian Pondasi Saluran 52,00 m²
2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali 17,33 m³
3 Pemasangan Pondasi Batu Kali 1 : 4 34,70 m²
4. PERSONIL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
PERSONIL
No. Posisi Jumlah Pendidikan Keahlian Pengalaman
Personil
Minimal
1 Pelaksana Lapangan 1 Org SMK 2 Th
Memiliki
(SKK/SKT)
Pelaksana
Bangunan
Gedung
Personil harus melampirkan :
1. Bukti Sertifikat Keahlian Kerja (SKK/SKA/SKT), Ijazah, KTP,serta Curriculum Vitae
personil dan Referensi kerja personil dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas);
2. Melampirkan surat tugas personel manajerial dari Direktur perusahaan dengan
mencantumkan nama paket pekerjaan, lokasi pekerjaan, nama personil, jabatan
personil beserta keahliannya dan bermaterai;
3. Pengalaman kerja isinya mencakup nama kegiatan, lokasi kegiatan, pejabat
penandatangan kontrak, nama perusahaan, uraian tugas, waktu pelaksanaan,
jenis keahlian dan posisi penugasan;
4. Pengalaman kerja pada Curiculum Vitae (CV) dihitung per tahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran);
5. Masing-masing personil melampirkan SKK/SKA/SKT Sertifikat yang masih berlaku,
surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan sampai dengan 100% sesuai
spesifikasi teknis, surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat
waktu, surat pernyataan bahwa personil yang bersangkutan tidak sedang
bekerja/diusulkan pada paket pekerjaan lain, surat pernyataan bersedia
ditugaskan di lokasi pekerjaan dan bertanggung jawab secara penuh serta
Curiculum Vitae (CV) dengan mencantumkan nama paket pekerjaan, lokasi
pekerjaan, nama personil, jabatan personil beserta keahliannya dan bermaterai
yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur
perusahaan;
5. PERALATAN
1. Daftar Peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Kapasitas
Jenis Alat Yang Jumh
Minimum
No. Kepemilikan Kondisi
Digunakan (Unit)
1 4 - 5 M3 1 Sewa/Milik Baik
Dump Truk
2 Minimal 0,3 M3 1 Sewa/Milik Baik
Concrete Mixer
Stamper
3 28 Kg 1 Sewa/Milik Baik
2. Semua jenis peralatan yang diajukan oleh peserta baik itu Sewa maupun Milik disertai
dengan bukti kepemilikan alat seperti jual/beli, Invoice, Kwitansi STNK dan BPKB;
3. Untuk Peralatan sewa harus melampirkan surat perjanjian Sewa Pakai dari pemilik Alat
6. SPESIFIKASI BAHAN
Tabel 1
Pemahaman Terhadap Bahan Bangunan
No. Jenis Bahan Penjelasan
Kegunaan :
• Pasir urug digunakan sebagai bahan pengisi
dan dudukan suatu komponen struktur
bangunan, antara lain: pasangan pondasi batu
kali, bahan penutup lantai, dan buis beton
Pasir Urug atau
1. untuk saluran air.
Timbunan
• Berfungsi sebagai bahan pengering/pematus
(drainase).
• Sebagai bahan penambah kestabilan
konstruksi.
Jenis pasir yang digunakan:
• Pasir berkualitas sedang atau pasir oplosan.
. :
No. Jenis Bahan Penjelasan
2. Pasir Cor Kegunaan:
• Digunakan untuk bahan campuran pembuatan
struktur beton.
Jenis pasir yang digunakan:
• Pasir yang memiliki butiran keras dan bersisi
tajam. Butirannya lebih besar dari butiran pasir
pasang.
• Apabila digenggam dalam keadaan basah
tidak lengket di tangan karena jenis pasir ini
memiliki kadar lumpur sangat kecil.
• Umumnya berwarna lebih hitam dibandingkan
jenis pasir yang lainnya.
Kegunaan:
Digunakan sebagai bahan utama pondasi, baik
aanstamping (pasangan batu kosong) maupun
pasangan pondasi batu dengan pengikat spesi..
Jenis batu yang digunakan:
• Batu kali yang dibelah dengan ukuran sesuai
kebutuhan (berdiamater ± 25 cm). Jenis batu
ini paling baik digunakan untuk pekerjaan
3. Batu belah
pondasi karena apabila tertanam dalam tanah
kekuatannya relative tidak berubah.
• Dipersyaratkan batu yang akan digunakan
tidak berbentuk bundar (bersisi tumpul). Oleh
karena itu harus dibelah.
• Disarankan batu kali yang akan digunakan
harus bersih dari kotoran yang dapat
menurunkan kualitas pekerjaan
Kegunaaan :
4. Kerikil/split
• Digunakan untuk bahan campuran pembuatan
struktur beton
No. Jenis Bahan Penjelasan
• Untuk membantu meningkatkan kekuatan
tanah.
Jenis kerikil/split yang digunakan:
• Kerikil/split berasal dari batu alam dipecah
(manual/masinal).
• Untuk bahan campuran pekerjaan beton (sloof,
kolom, dan balok) digunakan kerikil ø 0,5 cm
s/d 2 cm
• Untuk pekerjaan beton yang lain (plat, rabat)
dapat digunakan kerikil/split dengan butiran
lebih besar, yaitu ø 3 cm s/d 5 cm.
kan kandungan Lumpur sesedikit mungkin.
Kegunaan :
• Sebagai bahan perekat spesi maupun adonan
beton).
Jenis semen yang digunakan:
5. Semen Portland (PC) • Semen produksi pabrik dengan tipe sesuai
kebutuhan.
• Jika menggunakan semen curah, harus
memiliki tempat dan alat penyimpan standar
sehingga semen tidak mengeras sebelum
digunakan.
Kegunaan :
• Sebagai bahan utama pelarut
campuran/adukan spesi dan beton.
Jenis air yang digunakan:
6. Air
• Air bersih, tidak mengandung kotoran organik
ataupun kimia.
• Air laut, air selokan, dan air limbah industri
tidak diperkenankan dipergunakan untuk
pekerjaan beton.
7. Besi beton
Kegunaan :
No. Jenis Bahan Penjelasan
• Digunakan untuk tulangan pada pekerjaan
beton bertulang.
• Digunakan sebagai angkur pada pemasangan
kusen..
Jenis besi yang digunakan:
• Besi standar untuk beton bertulang (SII),
ukuran diameter penuh/tepat (tidak banci) dan
tidak berkarat.
PASAL 2 PEMAHAMAN TEKNIS
2.1. Pemahaman Tentang Gambar Teknis Pekerjaan Pembangunan
Gedung
2.2 Pemahaman Tentang Bahan Bangunan
PASAL 3 PEMAHAMAN ITEM PEKERJAAN
3.1 Pemahaman Tentang Item Pekerjaan Pembangunan
Dalam pembangunan konstruksi gedung/ruang dikenal istilah item pekerjaan
pembangunan, item pekerjaan pembangunan ini adalah pengelompokan
kegiatan yang diklasifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada didalam
konstruksi bangunan. Pemahaman terhadap item pekerjaan akan
mempermudah Pelaksana/Pemborong dalam menyusun RAB dan menyusun
rencana kerja. Item-item pekerjaan tersebut antara lain adalah : Item
Pekerjaan
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan adalah:
➢ Mempersiapkan Gambar dan Jadwal Kerja
➢ Pembersihan lokasi (site clearing).
➢ Pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los kerja
untuk melakukan pembuatan dan perakitan komponen-komponen
bangunan.
➢ Membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses
pelaksanaan pembangunan dll yang dipasang di depan direksi keet dan
terlindung dari hujan.
➢ Menyiapkan fasilitas penerangan, air bersih dan sarana komunikasi
(disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi setempat)
➢ Pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out).
➢ Pemasangan bouwplank atau patok (tanda) titik-titik luar bangunan yang
dihasilkan setelah pengukuran.
➢ Mendatangkan bahan dan alat bantu yang akan dipakai untuk
pemasangan fondasi dan sloof.
2. Papan Nama Proyek
➢ Pemborong wajib memasang papan nama proyek ditempat lokasi proyek
dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.
➢ Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainnya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah proyek selesai dan
mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.
➢ Bentuk, ukuran, ditentukan kemudian.
➢ Papan nama proyek, yang bertuliskan:
✓ Nama Kegiatan
✓ Nama Instansi
✓ Tahun Anggaran
✓ Nama Perencana
✓ Nama Pelaksana
✓ Besar Biaya dan sumber dana
✓ Tanggal mulai dan selesai pekerjaan (waktu pelaksanaan)
✓ Jangka waktu pemeliharaan
3. Pembersihan lokasi
Tempat pekerjaan harus bersih dari rintangan-rintangan, sedangkan
pohonpohon atau pagar hidup tidak boleh ditebang atau disingkirkan
kecuali bila berada di dalam batas penggalian. Bila disebabkan oleh
sesuatu hal Kontraktor harus mengadakan penebangan, maka Kontraktor
harus meminta izin/petunjuk dulu dari Direksi. Semua biaya yang
berhubungan dengan pasal ini menjadi tanggungan Kontraktor
4. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
a. Pemborong harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan untuk menetukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis
kemiringan tanah sesuai dengan rencana.
b. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang
pembagian lokasi/areal untuk disetujui Direksi pekerjaan, sehingga
jadwal pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan,
bilamana ada perbaikan dari direksi pekerjaan, pemborong harus
melakukan pengukuran ulang.
c. Sebelum pelaksanaan pematokan, pemborong wajib memberikan
laporan tertulis kepada Direksi pekerjaan.
d. Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan persetujuan
Direksi pekerjaan, dan hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
e. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, pemborong
harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang
terjadi penyimpangan, kepada Direksi untuk dimintakan tanda tangan
persetujuan penyimpangan tersebut.
f. Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk mendapatkan
persetujuan Direksi pekerjaan, hasil persetujuan tersebut dibuat di
kertas kalkir dengan 3 (tiga) lembar hasil reproduksi. Ukuran huruf yang
dipakai pada gambar serta ketentuan-ketentuan Direksi pekerjaan akan
dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti gambar lama.
II. PEKERJAAN TANAH
2.1 Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan pada :
Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah Semua bagian
dari tanah yang harus dibuang. Galian tanah harus dilaksanakan seperti
tertera dalam gambar baik lebar, panjang, dalam kemiringan dan water
pass. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar,
pemborong segera mengajukan usulan kepada Direksi pekerjaan
mengenai penyelesaiannya.
2.2 Urugan kembali tanah bekas galian
a. Semua pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan-pekerjaan penggalian dan
pengurugan tanah atau pasir sesuai dengan yang tercantum dalam
RKS dan gambar kerja.
b. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali
atau dibuang atas persetujuan Direksi pekerjaan.
2.3 Urugan dengan pasir urug
Urugan pasir harus disiram dengan air sehingga mencapai yang
dikehendaki/padat Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan dibawah
pondasi, bawah lantai dan urugan pasir lainnya. Pasir urug yang digunakan
untuk mengurug dibawah pasangan batu kosong dan dibawah lantai harus
berkualitas baik dan tidak mengandung zat-zat yang merusak konstruksi serta
tidak bercampur dengan kotoran/sampah. Pasir pasang dari jenis yang kasar
dapat dipakai sebagai pasir urug.
2.4 Urugan tanah
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan
danpengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan deras. Jika permukaan
lapisanyang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian
pengurugan setelahdipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
tercantum didalam gambarkerja.
2.5 Pengurugan dengan Sirtu Padat
Tanah dibawah pondasi menerus harus dilakukan penggalian tanah sedalam 2
meter dan dilakukan penggantian tanah galian tersebut dengan sirtu dan
dipadatkan kembali per 20 cm hingga mencapai ketinggian elevasi seperti yang
tertuang dalam gambar kerja.
2.6 Pemadatan tanah tiap 20cm
Kontraktor harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan
urugandan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan
yang tidak cukup. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari
alat yang palingsesuai untuk pemadatan bahan uruganyang ada.Alat-alat
pemadatan ini harusmendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
III. PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan batu kosong, pasangan pondasi
batu belah 1 PC : 4PP yang dibuat untuk pondasi, sebagaimana dinyatakan
dalam gambar
2. Material :
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis batu kali belah yang keras dan
tidak keropos, serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter
maksimum 25 cm.
b. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini
harus bersih dari Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
c. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas
izin Direksi.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok di
tempatnya hingga penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral.
d. Pasangan batu kali kosong yang dibuat dibawah pondasi batu kali,
pasangan batu kali kosong sebagaimana dinyatakan dalam gambar
dengan ukuran tebal 20 cm, dan sebelumnya di bawah pasangan batu
kosong harus diberi urugan pasir
e. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos,
serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter maksimum 20 cm.
f. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas
izin Direksi.
g. Pekerjaan pasangan batu kali kosong dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar,
h. Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang
yang berkwalitas baik dengan butiran pasir yang sama sehingga dapat
mengisi seluruh celah pasangan batu kali, kemudian disiram air bersih
hingga padat dan rata.
X. PENUTUP
Apabila didalam RKS / Bestek ini tidak tercantum uraian–uraian dan
ketentuanketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Penyedia
Jasa Konstruksi, maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan
ditentukan kemudian. Apabila dilakukan perbaikan (tambah kurang) harus atas
persetujuan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Praya, 17 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas
Kepemudaan dan Olahraga
(H. MAHLAN, S.Sos)
Nip. : 19651231 198602 1 079