Optimlisasi Jaringan Pipa Spam Kayangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057458000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,850,000,000
Winner (Pemenang): CV Pengames Raya
NPWP: 029242880914000
RUP Code: 59757621
Work Location: Kecamatan Kayangan, Kab. Lombok Utara - Lombok Utara (Kab.)
Participants: 27
Applicants
Reason
0029242880914000Rp 2,748,066,255-
0748813573915000Rp 2,848,705,325tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan
CV Beringin Lestari
04*3**6****15**0Rp 2,849,260,325tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan
PT Tirtonadi Jaya Abadi
07*0**5****13**0--
CV Rizki Abadi Mandiri
06*7**7****15**0Rp 2,847,595,325tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan
0662728609911000Rp 2,289,928,041tidak melampirkan bukti dukung personel manajerial sesuai yang dipersyaratkan
CV Tirta Wangi Abadi
05*9**1****24**0--
0947521134915000--
0734879760915000--
0317873941915000--
Mamas Bangun Nusa
10*0**0****56**6--
0901165878915000--
0813251998612000--
0901344697912000--
0318212545915000--
0867478117822000--
0805439056915000--
CV Bajigau Bangun Nusa
08*9**1****15**0--
0435007026915000--
Haq Lombok Seruni
02*0**6****11**0--
0866322399914000--
CV Akar Tunggal Mandiri
0751035528914000--
0536367535911000--
CV Fadhil Bersaudara
0733690655911000--
0923323489912000--
0027202365911000--
CV Lenteq Jaya
04*7**2****15**0--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   SPESIFIKASI    TEKNIS                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       PEKERJAAN    :                                  
                                                                       
       OPTIMALISASI  JARINGAN   PIPA SPAM  KAYANGAN                    
                                                                       
                          LOKASI  :                                    
                                                                       
                  KECAMATAN    KAYANGAN                                
                                                                       
                    KAB. LOMBOK   UTARA                                
                                                                       
                                                                       
A. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PIPA                                   
                                                                       
      Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus di baca dan
                                                                       
 dimengerti bersama – sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya 
 menguraikan tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                                                                       
 Kontruksi. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi, tempat pekerjaan dilaksanakan
 dijelaskan dalam gambar rencana. Lingkup dan item pekerjaan selengkapnya
                                                                       
 akan uraikan dalam daftar quantity pekerjaan, sedangkan uraian teknis pekerjaan
                                                                       
 adalah sebagai berikut :                                              
                                                                       
                                                                       
 1. PEKERJAAN  PERSIAPAN                                               
    1.1 Penyerahan Lapangan                                            
                                                                       
        Sebelum memulai kegiatan, Penyedia Jasa Kontruksi harus sudah  
        menerima surat/berita acara penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
                                                                       
    1.2 Perijinan                                                      
                                                                       
        Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan
        perijinan dari instansi yang berwenang, maka Penyedia Jasa Kontruksi
                                                                       
        harus sudah memiliki perijinan yang dimaksud sebelum memulai bagian
        dari pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa Kontruksi tidak diperkenankan
                                                                       
        memulai kegiatan sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala
                                                                       
        biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perijinan menjadi tanggung
        jawab Penyedia Jasa Kontruksi.                                 
                                                                       
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    1.3 Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan                       
        Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih
                                                                       
        dan lainnya yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
                                                                       
        Kontruksi.                                                     
    1.4 Mobilisasi Peralatan dan Material                              
                                                                       
        Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus
        sudah dipersiapkan oleh Penyedia Jasa Kontruksi. Peralatan tersebut
                                                                       
        harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa      
                                                                       
        pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa
        dipergunakan, Penyedia Jasa Kontruksi harus segera menyiapkan  
                                                                       
        peralatan pengganti yang baru yang laik pakai. Penempatan material di
        areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi Tenis, agar tidak
                                                                       
        mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.Penyedia
                                                                       
        Jasa Kontruksi harus sudah menghitung biaya mobilisasi material
        sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan tingkat kesulitannya.
                                                                       
    1.5 Contoh – Contoh Material                                       
        Contoh – contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal
                                                                       
        oleh Penyedia Jasa Kontruksi, mengacu pada spesifikasi teknis yang
                                                                       
        telah ditetapkan. Contoh- contoh material yang telah disetujui oleh
        Direksi Teknis, dituangkan dalam lembaran persetujuan material.
                                                                       
    1.6 Pengukuran                                                     
        Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran
                                                                       
        kembali dengan teliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian
                                                                       
        tanggul dan jalan atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua
        pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat.
                                                                       
        Alat– alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik
        dan sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai
                                                                       
        harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari jenisnya maupun  
        kondisinya. Alat –alat yang dipergunakan adalah waterpass lengkap
                                                                       
        dengan statip dan rambu – rambunya, theodolite lengkap dengan  
                                                                       
        instruksi Direksi. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, 
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        toleransi, dan pembuatan serta pemasangan patok bantu akan     
        ditentukan oleh Direksi. Ukuran – ukuran pokok dari pekerjaan adalah
                                                                       
        sesuai dengan yang tercantum dalam gambar. Ukuran – ukuran yang
                                                                       
        tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan
        kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak
                                                                       
        memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau
        ukuran suatu bagian pekerjaan. Apabila timbul keragu – raguan dari
                                                                       
        pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka – angka elevasi dalam
                                                                       
        gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk dimintakan
        penjelasannya. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran     
                                                                       
        kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
        Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan   
                                                                       
        pekerjaan menurut peil – peil dan ukuran dalam gambar dan uraian
                                                                       
        / syarat – syarat pelaksanaan itu. Pembuatan dan pemasangan papan
        dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan
                                                                       
        harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak berubah oleh
        cuaca. Pemasangannya harus kuat dan permukaan atasnya rata dan 
                                                                       
        sifatnya datar (waterpass).Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik
                                                                       
        ukuran panjang maupun sudut harus terjamin kebenarannya.       
        Pengukuran sudut siku – siku dengan prisma atau benang hanya   
                                                                       
        dibenarkan untuk bagian – bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat
        persetujuan Direksi. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
                                                                       
        menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                       
        Jika diperlukan kontraktor melakukan penyelidikan tanah dengan biaya
        di tanggung kontraktor.                                        
                                                                       
                                                                       
    1.7 Gambar-gambar Kerja                                            
                                                                       
        Sebelum mengerjakan pekerjaan, Penyedia Jasa Kontruksi wajib   
        membuat Gambar- gambar kerja ( shop drawing ) yang acuannya dari
                                                                       
        Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat perbedaan antara gambar
                                                                       
        kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        adalah keputusan yang diberikan oleh Direksi. Selanjutnya Kontraktor
        wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan
                                                                       
        keadaan sebenarnya di lapangan.Pada keadaan dimana ada         
                                                                       
        penyimpangan dari gambar rencana, kontraktor harus mengajukan 3
        (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi
                                                                       
        akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat / revisi
        pada satu lembar gambar tersebut dan mengembalikannya kepada   
                                                                       
        kontraktor. Setelah diperbaiki, kontraktor harus mengajukan kembali
                                                                       
        gambar yang Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus
        digambar kembali diatas kertas A3 dan setelah disetujui oleh Direksi,
                                                                       
        maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3
        (tiga) lembar hasil rekamannya.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    1.8 Papan Nama Proyek.                                             
        Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam
                                                                       
        dalam tanah dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Proyek
        adalah 80 x120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar
                                                                       
        warna putih, tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan. Letak
                                                                       
        pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama
        akan ditentukan kemudian dengan Direksi Teknis.                
                                                                       
                                                                       
    1.9 Administrasi dan Dokumentasi.                                  
                                                                       
        Penyedia Jasa Kontruksi harus menyiapkan administrasi pelaksanaan
                                                                       
        pekerjaan antara lain : Request, laporan harian pelaksanaan , laporan
        mingguan, prestasi fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-
                                                                       
        foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi  
        pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan
                                                                       
        pekerjaan.                                                     
        Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi Penyedia Jasa
                                                                       
        Kontruksi wajib menyiapkan dan menyediakan adalah :            
                                                                       
        a. Pagar pengaman                                              
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           Penyedia Jasa Kontruksi wajib membuat pagar pengaman di     
           sekeliling areal site, dengan menggunakan seng atau gedeg atau
                                                                       
           bahan lainnya dengan ketinggian minimal 2 meter. Penempatan 
                                                                       
           pagar pengaman supaya dikoordinasikan dengan pihak Direksi  
           Teknis.                                                     
                                                                       
        b. Kantor Direksi dengan luas ± 40 m2 (atau disesuaikan dengan 
           kondisi yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan/ruang 
                                                                       
           kerja Direksi Teknis/pengawas, rapat-rapat rutin lapangan dan
                                                                       
           lain-lain, dengan perlengkapan sebagai berikut :            
          ➢ Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 10 orang.      
                                                                       
          ➢ 2 stel meja tulis dan tempat duduk.                        
          ➢ Almari/Rak penyimpan alat-alat Kantor/pengawasan.          
                                                                       
          ➢ Papan tulis/white board ukuran 90 x 120 cm.                
                                                                       
          ➢ Sepatu karet dan helm proyek.                              
          ➢ Kotak P3K beserta isinya                                   
                                                                       
           Kantor Direksi harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
           kebersihannya. Penempatan /lokasi dari kantor Direksi harus 
                                                                       
           mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis.                
                                                                       
        c. Kantor Penyedia Jasa Kontruksi, Gudang bahan dan los kerja luasnya
           disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja
                                                                       
           serta terlindungnya bahan banguan dari cuaca dan hujan.     
        d. WC  darurat untuk Direksi, Penyedia Jasa Kontruksi dan pekerja
                                                                       
           secukupnya serta tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.
                                                                       
        e. Kantor direksi, kantor Penyedia Jasa Kontruksi/Los Kerja serta wc
           darurat setelah selesainya pekerjan adalah milik Penyedia Jasa
                                                                       
           Kontruksi dan segera harus dibersihkan dari tempat pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
 2. ACUAN NORMATIF                                                     
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Kontruksi harus memahami,
                                                                       
    mengikuti semua persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan
                                                                       
    syarat-syarat termasuk standar material yang akan dipakai yang mengacu
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    pada SNI ( Standar Nasional Indonesia, SII ( Standar Industri Indonesia ). Jika
    spesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam standar SNI dan SII,
                                                                       
    maka dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari standar
                                                                       
    Nasional diatas antara lain:                                       
   ✓  ISO   : International Organization for Standardization           
                                                                       
   ✓  JIS   : Japanese Industrial Standart                             
   ✓  BS    : British Standart                                         
                                                                       
   ✓  DIN   : Deutsche Industrie Norm                                  
                                                                       
   ✓  AWWA  : American Water Works Association                         
   ✓  ASTM  : American Society for Testing and Materials               
                                                                       
   ✓  ANSI  : American National Standard Institute                     
   ✓  AS    : Australian Standard                                      
                                                                       
   ✓  AWS   : American Welding Society                                 
                                                                       
    dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
                                                                       
                                                                       
 3. RAMBU–RAMBU   KESELAMATAN  KERJA                                   
    a. Bila diperlukan sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya    
                                                                       
       pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk memasang tanda – tanda   
                                                                       
       pengaman lalu lintas dengan ketentuan sebagai berikut : Semua papan –
       papan dan tanda – tanda perhatian harus dibuat dari papan Kayu Kelas II
                                                                       
       tebal minimum 3 mm dengan warna dasar kuning dan Penunjuk       
       Pengaman Lalu Lintas dengan warna hitam dengan ukuran sesuai    
                                                                       
       petunjuk direksi.                                               
                                                                       
    b. Pada malam hari ditempat – tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus
       dipasang lampu merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk
                                                                       
       Direksi untuk menghindari terjadinya kecelakaan.                
    c. Penempatan alat – alat dan bahan – bahan yang berada di tepi jalan pada
                                                                       
       malam hari harus juga diberi seperti lampu merah atau tanda – tanda yang
       sifatnya membantu keamanan jalannya lalu lintas.                
                                                                       
    d. Menutup lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada
                                                                       
       persetujuan tertulis dari Direksi.                              
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    e. Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalulintas macet dan     
       Kontraktor harus menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas   
                                                                       
       jalannya bila diperlukan Kontraktor harus menyediakan pesawat HT untuk
                                                                       
       mempermudah sistem pengaturannya.                               
    f. Penetapan alat – alat dan bahan – bahan diusahakan sedapat mungkin
                                                                       
       tidak mengganggu lalu lintas. Bila karena terpaksa bahan – bahan harus
       dituangkan di tepi jalan, dengan tidak mengganggu lalu lintas selambat –
                                                                       
       lambatnya dalam waktu satu kali 24 jam sesudah penurunan bahan –
                                                                       
       bahan harus sudah dipindah ketempat penyimpanannya.             
    g. Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian kontraktor   
                                                                       
       memberi pengaman seperti tersebut diatas, sepenuhnya adalah     
       tanggung jawab Kontraktor.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 4. PEKERJAAN  GALIAN PIPA                                             
    a. Sebelum pekerjaan Penggalian Badan jalan dimulai, Kontraktor harus
                                                                       
       menyelesaikan perijinan untuk penggalian pada Dinas PU Kabupaten dan
       Provinsi. Segala biaya pengurusan ijin galian menjadi tanggungan
                                                                       
       Kontraktor.                                                     
                                                                       
    b. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan,
       penumpukan tanah biasa,batu atau material lain yang diperlukan untuk
                                                                       
       penyelesaian dari pekerjaan dalam kontrak ini.                  
    c. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan dasar galian   
                                                                       
       saluran pipa, seluruh galian dapat merupakan salah satu dari : Galian
                                                                       
       tanah biasa, Galian batu karang / tanah keras,Pembuangan sisa galian ke
       luar lokasi dengan kendaraan                                    
                                                                       
                                                                       
 5. JAMINAN KESELAMATAN  PEKERJAAN GALIAN                              
                                                                       
    a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin  
       keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta    
                                                                       
       penduduk sekitar.                                               
                                                                       
                                                                       
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    b. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam 
       galian yang mengharuskan kepala mereka berada di permukaan tanah,
                                                                       
       Kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja
                                                                       
       yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap
       saat peralatan galian cadangan (yang belum terpakai) serta      
                                                                       
       perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.       
    c.  Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk
                                                                       
       mencegah pekerja atau orang lainnya terjatuh kedalamannya, dan  
                                                                       
       setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu harus ditambah 
       dengan rambu pada malam hari dengan drum dicat putih (atau yang 
                                                                       
       serupa) Ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama
       pelaksanaan konstruksi harus diterapkan pada seluruh galian dalam
                                                                       
       daerah milik jalan.                                             
                                                                       
                                                                       
 6. PERBAIKAN DARI PEKERJAAN GALIAN YANG TAK MEMUASKAN                 
                                                                       
    a. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi dimensi diatas harus
       diperbaiki oleh Kontraktor.Bahan yang berlebih harus dibuang dengan
                                                                       
       penggalian lebih lanjut.                                        
                                                                       
    b. Daerah dimana telah tergali lebih atau daerah retak atau lepas, harus
       diurug kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat
                                                                       
       seperti yang diperintahkan Direksi.                             
    c. Pekerjaan galian yang terlalu lebar dari batas daerah yang ditentukan dan
                                                                       
       dapat menyebabkan longsor, harus segera diurug kembali dengan urugan
                                                                       
       dari bahan – bahan terpilih atau lapis pondasi agregat, yang sesuai
       dengan pengarahan Direksi Teknik.                               
                                                                       
                                                                       
 7. PROSEDUR  PENGGALIAN                                               
                                                                       
    a. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pemasangan pipa dan       
       peralatannya serta bangunan pelengkap yang termasuk dalam pekerjaan
                                                                       
       ini.                                                            
                                                                       
                                                                       
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    b. Pekerjaan galian dan pembuatan parit galian hendaknya dilakukan 
       dengan cara-cara yang layak, aman dan tepat untuk menghindari   
                                                                       
       kemungkinan-kemungkinan timbulnya bahaya bagi keselamatan manusia
                                                                       
       dan kerusakan bangunan atau instalasi yang ada. Segala hal yang 
       diakibatkan oleh pekerjaan penggalian dan pembuatan parit galian,
                                                                       
       menjadi tanggung jawab rekanan.                                 
    c. Pekerjaan penggalian dilaksanakan sedemikian rupa sehingga      
                                                                       
       memungkinkan pipa dapat dipasang dengan posisi yang baik dan aman.
                                                                       
       Penggalian harus bertahap sesuai dengan perkiraan jumlah pipa yang
       dapat dipasang untuk setiap harinya dan mengikuti petunjuk Direksi
                                                                       
       Proyek.                                                         
    d. Pekerjaan penggalian tanah untuk parit pemasangan pipa harus segera
                                                                       
       diikuti dengan pelaksanaan pemasangan pipa dan perlengkapannya, 
                                                                       
       serta diikuti pula dengan penimbunan/pengurugan kembali dengan  
       segera.                                                         
                                                                       
    e. Parit galian yang masih terbuka harus dijaga sehingga effisiensi
       pekerjaan dan keselamatan pekerja serta masyarakat dapat terjamin.
                                                                       
    f. Bila dijumpai adanya  sarana-sarana atau instalasi diatas       
                                                                       
       permukaantanah atau dibawah tanah, maka harus diadakan pengamanan
       terhadapnya agar tidak terjadi kerusakan sebagai akibat pekerjaan
                                                                       
       rekanan.Perbaikan atas kerusakan yang terjadi sebagai akibat    
       pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab rekanan.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 8. LEBAR DAN KEDALAMAN  PARIT GALIAN.                                 
    a. Tempat galian, lebar dan kedalaman minimum untuk pemasangan pipa
                                                                       
       berikut perlengkapannya serta bangunan-bangunan yang nyata-nyata
       termasuk dalam pekerjaan ini harus dibuat sesuai dengan gambar kerja
                                                                       
       (gambar situasi, profil memanjang, profil melintang dan potongan ).
    b. Patokan /pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari
                                                                       
       atas pipa sampai permukaan jalan/ tanah asal, ditambah diameter luar
                                                                       
       pipa dan tebal lapisan pasir dibawah pipa.                      
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    c. Parit pipa harus digali dengan kedalaman yang dikehendaki sehingga
       terdapat pembebanan yang merata dan menerus pada dasar          
                                                                       
       galian(yang tidak terganggu antara dua sambungan pipa).         
                                                                       
    d. Kedalaman galian hendaknya selalu diperiksa untuk mendapatkan   
       kedalaman jalur pipa yang tepat.                                
                                                                       
    e. Bila tidak dinyatakan lain, lebar parit galian disesuaikan dengan
       besarnya pipa yang akan dipasang dan lebar galian tersebut harus
                                                                       
       menjamin pekerjaan penyambungan pipa dengan baik sehungga       
                                                                       
       kebocoran-kebocoran pada sambungan dapat di hindarkan. Bila perlu
       lebar galian diperbesar untuk memudahkan penempatan alat-alat   
                                                                       
       penyangga dan sebagainya.                                       
    f. Parit dan tempat sambungan atau peralatan pipa hendaknya digali 
                                                                       
       hingga didapatkan suatu lebar yang cukup untuk ruang kerja,     
                                                                       
       pemasangan, penyambungan, penanaman maupun pekerjaan konstruksi.
    g. Bila pada bagian parit pipa terdapat galian-galian berlumpur atau
                                                                       
       penggalian terlalu dalam maka dapat diurug dengan pasir ataupun 
       diurug dengan bahan-bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi Proyek .
                                                                       
    h. Batu-batu dengan diameter lebih besar dari 40 mm harus dibuang dari parit
                                                                       
       galian.                                                         
    i. Dasar parit galian hendaknya rata, rapat, terkonsolidasi dan digali pada
                                                                       
       kedalaman yang tepat untuk meletakan pipa, serta harus bebas    
       darilumpur dan tetap rata bila diinjak kaki para pekerja. Dasar parit yang
                                                                       
       sebelumnya padat  tapi  menjadi  lunak  bagian  atasnya         
                                                                       
       akibatpelaksanaan pekerjaan hendaknya diperkuat dengan satu atau
       lebih lapisan batu pecah atau kerikil. Lapisan lumpur atau tanah lunak
                                                                       
       pada dasar parit tidak boleh lebih tebal dari 1,25 cm.          
    j. Apabila ternyata didalam pelaksanaan penggalian terjadi kelongsoran-
                                                                       
       kelongsoran dan keruntuhan-keruntuhan terus menerus yang        
       mengganggu, haruslah diadakan konstruksi penguat (dari turap kayu atau
                                                                       
       lainnya) agar terjamin keselamatan dan keamanan pekerja, effisien
                                                                       
       kerja, struktur dan fasilitas lain yang ada.                    
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    k. Penerapan hendaknya direncanakan dan dibuat untuk menahan semua 
       beban dan muatan yang mungkin timbul akibat pergerakan tanah    
                                                                       
       atautekanan. Konstruksi penguat ini hendaknya kaku hingga tidak terjadi
                                                                       
       perubahan bentuk dan posisi dalam keadaan apapun. Biaya yang    
       mungkin timbul akibat adanya konstruksi penguat tersebut harus sudah
                                                                       
       diperhitungkan dalam harga penawaran dan  tidak diterima        
       adanyatuntutan tambahan biaya untuk pekerjaaan ini.             
                                                                       
    l. Bila pada bagian parit galian ternyata tidak stabil atau dijumpai lapisan-
                                                                       
       lapisan bekas sampah ataupun humus, lapisan tersebut harus dibuang.
       Bila dianggap perlu, direksi proyek dapat memerintahkan untuk   
                                                                       
       memindahkan tanah pada lokasi galian dan mengisi kembali dengan 
       bahan-bahan yang sesuai.                                        
                                                                       
    m. Pada tempat – tempat parit galian yang mudah longsor harus diberi turap
                                                                       
       pengaman.                                                       
    n. Setiap galian hendaknya dijaga tetap kering sampai konstruksi yang harus
                                                                       
       dibangun atau pipa yang harus dipasang selesai dilaksanakan.    
    o. Apabila juga ternyata bahwa didalam galian dijumpai air yang    
                                                                       
       mengganggu pengeringan, maka rekanan harus menyediakan pompa    
                                                                       
       atau peralatan lain untuk pengeringan. Biaya yang ditimbulkan akibat
       pekerjaan pengeringan tersebut berikut pompa dan peralatannya adalah
                                                                       
       tanggungan rekanan.                                             
    p. Semua penggalian untuk struktur beton dan parit yang diperdalam 
                                                                       
       hingga mencapai atau dibawah elevasi statik, hendaknya dikeringkan
                                                                       
       dengan menurunkan permukaan air tanah sampai jarak tidak kurang 30
       cm dibawah dasar galian.                                        
                                                                       
    q. Air permukaan hendaknya dipintaskan atau dengan cara-cara lain, 
       dicegah tidak memasuki daerah pemaritan sejauh mungkin tanpa    
                                                                       
       mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada tanah milik sekitarnya, dan
       biaya yang timbul untuk pekerjaan ini merupakan tanggung jawab  
                                                                       
       rekanan.                                                        
                                                                       
                                                                       
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 9. PEMBUANGAN  SISA GALIAN KELUAR LOKASI DENGAN KENDARAAN             
    Untuk keperluan pengangkutan jauh keluar lokasi kerja dengan alat angkut
                                                                       
    yang memadai. Alat angkut dan operatornya disediakan oleh kontraktor.
                                                                       
    Penempatan material tersebut pada tempat yang aman atas persetujuan
    Direksi.                                                           
                                                                       
                                                                       
 10. PEKERJAAN URUGAN                                                  
                                                                       
    a. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan  
                                                                       
       dan  pemadatan tanah atau  bahan  berbutir yang disetujui       
       untukkonstruksi urugan, untuk pengurugan kembali galian pipa atau
                                                                       
       struktur dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membuat    
       bentuk dimensi timbunan antara lain ketinggian yang sesuai persyaratan
                                                                       
       atau penampang melintangnya.                                    
                                                                       
    b. Urugan yang dicakup oleh ketentuan ini merupakan urugan pilihan yaitu
       urugan dari berbagai material sesuai yang ditentukan.Pekerjaan Urugan/
                                                                       
       Timbunan yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan seluruh  
       Urugan / Timbunan Adalah :                                      
                                                                       
       -  Urugan Pasir                                                 
                                                                       
       -  Urugan Tanah dan Pemadatan                                   
                                                                       
                                                                       
 11. URUGAN PASIR                                                      
    a. Urugan pasir dipergunakan pada dasar galian pipa dan diatas pipa sesuai
                                                                       
       gambar rencana.                                                 
                                                                       
    b. Bahan urugan adalah pasir urug yang bebas dari kotoran dan biji –
       bijianyang tumbuh sesuai kebutuhan.                             
                                                                       
    c. Pemadatan urugan pasir lapis demi lapis dengan penyiraman       
       seperlunya.                                                     
                                                                       
    d. Pengukuran ketebalan urugan pasir dilakukan setelah urugan pasir benar –
       benar padat.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 12. URUGAN TANAH DIPILIH DAN PEMADATAN                                
    Pekerjaan urugan ini mencakup pengadaan, pengambilan, pengangkutan dan
                                                                       
    penghamparan dari tanah pilihan pada lubang – lubang galian pipa yang telah
                                                                       
    disiapkan, dengan pemadatan lapis demi lapis setiap 20 cm dengan   
    menggunakan stamper atau hand press sampai tercapai dimensi urugan yang
                                                                       
    dikehendaki.                                                       
                                                                       
                                                                       
 13. URUGAN AGREGAT A                                                  
                                                                       
    a. Diatas urugan tanah dipilih, diurug kembali dengan lapis pondasi dari
      agregat A yang merupakan bahan urugan campuran dari material batu
                                                                       
      pecah dari ukuran 3-5 cm, 2-3 cm, 1-2 cm, 0.5 – 1 cm serta bagian bahan
      timbunan.                                                        
                                                                       
    b. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20
                                                                       
      cm.                                                              
    c. Setelah selesai pemadatan , agregat harus dites kepadatannya agar sesuai
                                                                       
      dengan sandart pemadatan. Semua biaya pengetesan menjadi beban   
      kontraktor, walau tidak masuk dalam penawaran.Urugan tidak boleh 
                                                                       
      dipasang, hampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan    
                                                                       
      tidak boleh dilaksanakan setelah hujan.                          
                                                                       
                                                                       
 14. PERBAIKAN DARI URUGAN YANG TAK MEMUASKAN  ATAU TIDAK              
    STABIL                                                             
                                                                       
    a. Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang       
                                                                       
      diisyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang diisyaratkan
      harus diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang atau     
                                                                       
      menambah bahan sebagaimana diperlukan yang dilanjutkan dengan    
      pembentukan dan pemadatan kembali.                               
                                                                       
    b. Urugan yang terlalu sering untuk pemadatan, dalam hal kadar airnya kurang
      memenuhi persyaratan atau seperti yang diperintahkan Direksi, maka harus
                                                                       
      diperbaiki, disusul dengan penyiraman air secukupnya dan dicampur
                                                                       
      dengan menggunakan “motor grader” atau peralatan lain yang disetujui.
 SPESIFIKASI TEKNIS               Optimalisasi Jaringan Pipa SPAM Kayangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    c. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
      setelah dipadatkan dalam batasan persyaratan ini biasanya        
                                                                       
      tidakmemerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material dan kerataan
                                                                       
      masih memenuhi persyaratan spesifikasi ini.                      
    d. Perbaikan dengan urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau      
                                                                       
      persyaratan sifat bahan dari spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan
      direksi dan dapat meliputi tambahan pemadatan, penggaruan yang disusul
                                                                       
      dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan
                                                                       
      dan penggantian bahan.                                           
                                                                       
                                                                       
 15. PEMASANGAN PIPA HDPE                                              
    Pipa HDPE yang digunakan adalah bahan HDPE 100 PN10 SDR 17 sesuai  
                                                                       
    dengan SNI 4829:2015                                               
                                                                       
    15.1. Umum                                                         
     Semua pipa dan alat penyambung harus didisain untuk menerima tekanan
                                                                       
     kerja minimum sebesar 0.98 Mpa (10.0 kg/cm2) kecuali ditentukan lain.
                                                                       
                                                                       
    15.2. Referensi                                                    
                                                                       
     Standar lain yang digunakan adalah :                              
                                                                       
     ▪  SNI 4829:2015 Sistem perpipaan plastik - Pipa polietilena (PE) dan fiting
        untuk sistem penyediaan air minum                              
                                                                       
     ▪  SNI  19-6779-2002 Metoda pengujian perubahan panjang pipa      
                                                                       
        Polietilena                                                    
     ▪  SNI 06-4821-1998 Metode pengujian dimensi pipa polietilena untuk air
                                                                       
        minum                                                          
                                                                       
     ▪  ISO 4427 :1996 Polyethylene pipes for water supply specifications
     ▪  ISO 6964-1986 Polyolefin pipes and fittings – Determination of carbon
                                                                       
        black content by calcinations pyrolysis – Test method and basic
        specification
Tenders also won by CV Pengames Raya
Authority
25 July 2023Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Kiht Tahap II (Rumah Produksi)Kab. ProbolinggoRp 5,534,786,200
20 March 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Elang Desa (Dak)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 2,717,075,000
12 July 2023Pembangunan Lanscape Rsud Kabupaten Lombok UtaraKab. Lombok UtaraRp 2,569,285,000
22 July 2019- Kontruksi Fisik Pasar Rakyat CakranegaraPemerintah Daerah Kota MataramRp 2,302,910,000
5 July 2022Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (Kiht)Kab. Lombok TengahRp 2,010,484,314
31 January 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Keru (Dak Penugasan)Kab. Lombok BaratRp 2,000,000,000
6 March 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Medas (Dak Penugasan)Kab. Lombok BaratRp 1,920,896,000
6 October 2015Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun BumbungRp 1,688,070,000
7 August 2023Rekonstruksi Jalan Kuang Busir - Tua NangaKab. Sumbawa BaratRp 1,400,000,000
13 June 2024Pembangunan Jembatan KopangKab. Lombok UtaraRp 1,350,000,000