Page 1 of 10
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG OPERASI RSUD PETANANG KOTA LUBUK
LINGGAU
URAIAN PENDAHULUAN
PENDAHULUAN 1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat
waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi pemberi jasa pengawasan yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk
kegiatan
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas
komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
1. LATAR Untuk meningkatkan pelayanan publik yang baik dan nyaman serta
BELAKANG
meningkatkan pasilitas sarana dan prasarana yang layak
dilingkungan RSUD Petanang Kota Lubuk Linggau guna
mendukung kelancaran dalam pelayanan khususnya dibidang
kesehatan supaya dapat menciptakan kondisi dan lingkungan yang
sehat,bersih dan juga lebih tertata rapi sehingga dapat
menimbulkan efek yang fositif terhadap publik khususnya
masyarakat Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya yang datang ke
lingkungan RSUD Petanang, maka untuk itu dibutuhkannya
ruangan gedung kantor yang memadai. Untuk itulah pemerintah
kota guna menunjang Fasilitas dan pelayanan yang layak, dalam hal
Page 2 of 10
fasilitas gedung Operasi yang rapi dan teratur sangatlah
mendukung dalam aktivitas perkantoran dan untuk pencapaian
kualitas dan kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat
terutama kegiatan-kegiatan dan dalam rangka meningkatkan
kinerja dan kualitas aparatur yang berkualitas dan berdedikasi,
maka untuk itu Pemerintah Kota Lubuk Linggau agar dapat
mempasilitasi/membangun keperluan yang dibutuhkan tersebut.
Untuk itu Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau membutuhkan
penyedia jasa konsultan pengawasan yang kompeten untuk
melakukan pengawasan secara penuh waktu dengan menempatkan
tenaga – tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya.
Kerangka acuan kerja (KAK) Kegiatan Jasa Konsultansi
Pengawasan ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia
jasa dalam mengajukan penawaran.
2. MAKSUD DAN Maksud penyedia jasa konsultansi pengawasan teknis ini adalah :
TUJUAN 1. Membantu Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau di dalam
melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi
2. Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
3. Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan
perhitungan volume, bilamana terdapat perbedaan antara
desain awal dengan kondisi lapangan.
Tujuan dilaksanakannya jasa konsultansi pengawasan teknis ini
adalah sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum didalam spesifikasi (tepat mutu), dan
Page 3 of 10
dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu.
1. Kerang sebagaika Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan
konstruksi sesuai dengan isi kontrak, sehingga diharapkan untuk
meningkatan kapasitas, mutu dan kenyamanan dalam pelayanan
kebutuhan beribadah masyarakat yang sesuai dengan standar
Kementerian Pekerjaan Umum, dan supaya dalam pelaksanaan
pembangunan bangunan Gedung Negara sesuai dengan Spek
Teknis yang mengacu pada standar bangunan Gedung Negara.
Disamping itu sebagian tugas pengawasan lapangan khususnya
dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan
dan administrasi teknik pada umumnya dilimpahkan kepada
penyedia jasa ini.
4. LOKASI Kota Lubuk Linggau
PEKERJAAN
5. SUMBER Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini diperlukan biaya
PENDANAAN kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) termasuk PPN
dibiayai APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN Pengguna Jasa adalah : Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau
ORGANISASI Nama PPK : Radiyusmar, SKM., MAP
PEJABAT Alamat : Jl. Yos sudarso No.07 KM 06 Taba Pingin
PEMBUAT Kota Lubuk linggau
KOMITMEN
Page 4 of 10
DATA
PENUNJANG
7. DATA DASAR a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan,
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
Pemborong,
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Dokumen kontrak konsultan pengawas
e. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
f. Informasi lainnya.
8. STANDAR Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara
TEKNIS terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan kerja- satuan
kerjapernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta
tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di workshop tempat Kerja lainya.
Page 5 of 10
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat
dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan,
sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan
kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pemba-ngunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua
kali dalam sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja Sementara,
c. Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
d. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
4. L a p o r a n.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Kepala Satuan Kerja, mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
Page 6 of 10
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil
pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong
9. STUDI – STUDI -
TERDAHULU
RUANG
LINGKUP
10 LINGKUP Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
PEKERJAAN Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
Page 7 of 10
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pemborong.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Pemborong.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerjadalam menyusun dokumen
untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan
gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus IPB (Ijin
Penggunaan Bangunan) dan Pemerintah Daerah setempat.
11 LINGKUP 1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
KEWENANGAN jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
PENYEDIA JASA laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
Page 8 of 10
pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas
Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
12 JANGKA Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan diperkirakan selama 90
WAKTU (sembilan puluh) hari kalender/ mengikuti selama pelaksanaan
PENYELESAIAN Konstruksi Fisik berlangsung, terhitung sejak terbit SPMK.
PEKERJAAN
13 PERSONIL
Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang Bulan
- S1 Teknik Sipil /
Supervision Arsitektur/Lansekap
1
Engineer - SKA Muda Ahli Teknik
Bangunan Gedung
Inspector S1 Teknik Sipil 1
Operator
Min. SMA/SMK 1
Komputer
Administrasi Min. SMA/SMK 1
LAPORAN
LAPORAN Laporan Pendahuluan memuat :
PENDAHULUAN a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
c. Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar laporan.
LAPORAN Laporan Bulanan, terdiri dari :
Laporan ini mencakup himpunan kegiatan terutama masalah
BULANAN
rencana dan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan.
1) Rencana total kemajuan sejak permulaan dan melaporkan
keterlambatan–keterlambatan yang terjadi dengan
menyebutkan penyebabnya, selanjutnya saran–saran untuk
mengatasinya dan tindakan–tindakan yang telah dilakukan.
2) Perubahan lingkup dan jadwal bila ada.
3) Merinci pertemuan pada tahap–tahap tertentu yang diusulkan
Page 9 of 10
untuk pemberian keputusan yang bertalian dengan adanya
tahapan yang mendatang.
4) Merinci program dan cara kerja untuk tahap berikutnya.
Pada laporan bulanan pertama akan memuat semua data yang
didapat tentang rencana pelaksanaan pekerjaan serta metode
pelaksanaannya dan saran–saran apabila terjadi perubahan
penanganan pelaksanaan pekerjaan berikut perhitungan kembali
volume pekerjaan yang terulang dalam rekayasa lapangan / field
engineering.
Laporan ini disampaikan secara periodik tiap bulan sebanyak
masing-masing 3 (tiga) rangkap.
LAPORAN Pada akhir kegiatan Konsultan membuat laporan Akhir dari
keseluruhan pelaksanaan yang dilegkapi dengan gambar – gambar
AKHIR
realisasi pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) dengan jumlah
3 (tiga) rangkap.
Adapun Laporan Akhir ini berisikan :
1) Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
2) Uraian Umum Kegiatan
a) Lokasi Kegiatan
b) Gambar peta situasi, potongan melintang dan
memanjang
c) Administrasi Kontrak
d) Data Kegiatan
e) Bar Chart dan time schedule
f) Hal – hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
3) Laporan Laboratorium
a) Kualitas / Quality Control (jika ada/perlu)
b) Kuantitas / Quantity Control (jika ada/perlu)
4) Keadaan Cuaca
5) Organisasi Kegiatan
a) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung
jawab staf pengawasan
b) Struktur Organisasi
6) Pernyataan Biaya
a) Biaya Total
b) Tahapan persentase termin (sesuai yang diatur dalam
dokumen kontrak)
7) Foto – Foto Pelaksanaan pekerjaan (0%, 50% dan 100%)
Page 10 of 10
8) Kesimpulan
Laporan ini disampaikan sebelum konsultan mengakhiri tugasnya
dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.
PENUTUP A. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan,
peraturan, pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku
maka segala sesuatu yang termaksud didalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
B. Hal – hal yang belum diatur dalam KAK ini akan ditetapkan
lebih lanjut.
C. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan
dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Operasi
RSUD Petanang Kota Lubuk Linggau .
Lubuk Linggau, 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
Radiyusmar, SKM., MAP
NIP. 19790401 200501 1 006