Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan Selasar Rsud Petanang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10410981000
Date: 20 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Lubuk Linggau
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): CV Koba Teknik Konsultan
NPWP: 026711283307000
RUP Code: 60687191
Work Location: RSUD Petanang Kota Lubuklinggau - Lubuk Linggau (Kota)
Participants: 1
Attachment
Page 1 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
  PENGAWASAN PEMBANGUNAN SELASAR RSUD PETANANG KOTA LUBUK LINGGAU       
                                                                        
                                                                        
   URAIAN PENDAHULUAN                                                   
                                                                        
                                                                        
   PENDAHULUAN    1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara
                    yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
                    pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
                                                                        
                    yang  telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar   
                    pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat
                                                                        
                    waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.     
                  2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
                    penyedia jasa konstruksi pemberi jasa pengawasan yang
                                                                        
                    kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan   
                    menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
                    sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.        
                                                                        
                  3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi 
                    pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk
                    kegiatan                                            
                                                                        
                  4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas
                    komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara
                                                                        
                    menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan  
                    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.   
                                                                        
                                                                        
1. LATAR         Untuk meningkatkan pelayanan publik yang baik dan nyaman serta
   BELAKANG                                                             
                 meningkatkan pasilitas sarana dan prasarana yang layak 
                 dilingkungan RSUD Petanang Kota Lubuk Linggau guna     
                 mendukung kelancaran dalam pelayanan khususnya dibidang
                                                                        
                 kesehatan supaya dapat menciptakan kondisi dan lingkungan yang
                                                                        
                 sehat,bersih dan juga lebih tertata rapi sehingga dapat
                 menimbulkan efek yang fositif terhadap publik khususnya
                                                                        
                 masyarakat Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya yang datang ke
                 lingkungan RSUD Petanang, maka untuk itu dibutuhkannya 
                                                                        
                 ruangan gedung kantor yang memadai. Untuk itulah pemerintah
                 kota guna menunjang Fasilitas dan pelayanan yang layak, dalam hal
                                                                        
                 fasilitas selasar yang rapi dan teratur sangatlah mendukung dalam
                                                        Page 2 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 aktivitas pelayanan dan untuk pencapaian kualitas dan kinerja
                 dalam pelayanan terhadap masyarakat terutama kegiatan-kegiatan
                                                                        
                 dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur yang
                                                                        
                 berkualitas dan berdedikasi, maka untuk itu Pemerintah Kota
                 Lubuk Linggau agar dapat mempasilitasi/membangun keperluan
                                                                        
                 yang dibutuhkan tersebut.                              
                                                                        
                                                                        
                 Untuk itu Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau membutuhkan
                 penyedia jasa konsultan pengawasan yang kompeten untuk 
                 melakukan pengawasan secara penuh waktu dengan menempatkan
                                                                        
                 tenaga – tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
                 kompleksitas pekerjaan agar rencana teknis yang telah disiapkan
                 dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                                                                        
                 berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
                 administrasinya.                                       
                                                                        
                                                                        
                 Kerangka acuan kerja (KAK) Kegiatan Jasa Konsultansi   
                 Pengawasan ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia
                                                                        
                 jasa dalam mengajukan penawaran.                       
                                                                        
2. MAKSUD DAN    Maksud penyedia jasa konsultansi pengawasan teknis ini adalah :
                                                                        
   TUJUAN         1. Membantu Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau di dalam
                    melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
                    konstruksi                                          
                                                                        
                  2. Memberi kepastian dan jaminan kepada pihak Pejabat 
                    Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pekerjaan yang dilakukan
                                                                        
                    oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dengan spesifikasi dan
                    persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
                  3. Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan 
                                                                        
                    perhitungan volume, bilamana terdapat perbedaan antara
                    desain awal dengan kondisi lapangan.                
                                                                        
                                                                        
                 Tujuan dilaksanakannya jasa konsultansi pengawasan teknis ini
                 adalah sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
                 mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi   
                                                                        
                 persyaratan yang tercantum didalam spesifikasi (tepat mutu), dan
                 dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu.       
                                                        Page 3 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  1. Kerang sebagaika Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
                     bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, 
                                                                        
                     kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
                     diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
                     tugas pengawasan.                                  
                                                                        
                                                                        
                  2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk   
                                                                        
                     menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN        Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan
                  konstruksi sesuai dengan isi kontrak, sehingga diharapkan untuk
                  meningkatan kapasitas, mutu dan kenyamanan dalam pelayanan
                                                                        
                  kebutuhan beribadah masyarakat yang sesuai dengan standar
                  Kementerian Pekerjaan Umum, dan supaya dalam pelaksanaan
                  pembangunan bangunan Gedung Negara sesuai dengan Spek 
                                                                        
                  Teknis yang mengacu pada standar bangunan Gedung Negara.
                                                                        
                                                                        
                  Disamping itu sebagian tugas pengawasan lapangan khususnya
                  dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan
                  dan administrasi teknik pada umumnya dilimpahkan kepada
                                                                        
                  penyedia jasa ini.                                    
                                                                        
                                                                        
4. LOKASI         Kota Lubuk Linggau                                    
   PEKERJAAN                                                            
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER        Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini diperlukan biaya
   PENDANAAN     kurang lebih Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) termasuk PPN
                                                                        
                 dibiayai APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025.  
                                                                        
                                                                        
6. NAMA DAN       Pengguna Jasa adalah : Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau
   ORGANISASI     Nama PPK        : Radiyusmar, SKM., MAP               
   PEJABAT        Alamat          : Jl. Yos sudarso No.07 KM 06 Taba Pingin
                                                                        
   PEMBUAT                         Kota Lubuk linggau                   
   KOMITMEN                                                             
                                                        Page 4 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   DATA                                                                 
   PENUNJANG                                                            
                                                                        
7. DATA DASAR    a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                         
                    - Gambar-gambar pelaksanaan,                        
                    - Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                  
                                                                        
                    - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan  
                     Pemborong,                                         
                    - Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.          
                                                                        
                 b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
                    yang dibuat oleh Pemborong (setelah disetujui).     
                                                                        
                 c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.              
                 d. Dokumen kontrak konsultan pengawas                  
                 e. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                                                                        
                    pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
                    teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.        
                 f. Informasi lainnya.                                  
                                                                        
8. STANDAR       Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara
   TEKNIS        terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
                                                                        
                 pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
                 adalah sebagai berikut :                               
                                                                        
                 1. Pekerjaan Persiapan.                                
                    a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                      pekerjaan pengawasan.                             
                                                                        
                    b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net
                      Work Planning yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana
                      untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja
                                                                        
                      untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                        
                 2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.               
                    a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
                                                                        
                      lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan kerja- satuan
                      kerjapernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun  
                      administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
                                                                        
                      terima kedua pekerjaan fisik.                     
                    b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
                                                                        
                      atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta
                      tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                      di workshop tempat Kerja lainya.                  
                                                        Page 5 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                      yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat
                                                                        
                      dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
                    d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan
                      atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
                                                                        
                      biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada  
                      persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
                      mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja. 
                                                                        
                    e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan,
                      sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
                                                                        
                      dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
                      dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan
                      kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
                                                                        
                      tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan. 
                    f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong 
                      dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan    
                                                                        
                      pelaksanaan pemba-ngunan.                         
                                                                        
                                                                        
                 3. Konsultasi.                                         
                    a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk
                      membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
                                                                        
                      masa pembangunan.                                 
                    b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua
                      kali dalam sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja Sementara,
                                                                        
                    c. Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk      
                      membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
                      pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
                                                                        
                      mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
                      sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.   
                                                                        
                    d. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
                      dianggap mendesak.                                
                                                                        
                                                                        
                 4. L a p o r a n.                                      
                    a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                      teknis teknologis kepada Kepala Satuan Kerja, mengenai
                                                                        
                      volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
                      yang akan dilaksanakan oleh pemborong.            
                                                        Page 6 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
                      dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                                                                        
                    c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                      tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil 
                      pelaksanaan.                                      
                                                                        
                    d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                      Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau 
                      berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
                                                                        
                      konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
                                                                        
                 5. Dokumen.                                            
                                                                        
                   a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
                     penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
                     pembayaran angsuran.                               
                                                                        
                   b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai  
                     pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
                     guna keperluan pembayaran.                         
                                                                        
                   c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
                     bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                                                                        
                     pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                     diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
                     keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
                                                                        
                   d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong
9. STUDI – STUDI -                                                      
   TERDAHULU                                                            
                                                                        
   RUANG                                                                
   LINGKUP                                                              
10 LINGKUP       Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                                                                        
   PEKERJAAN     Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                 khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.   
                 Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:         
                                                                        
                 1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen 
                    untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                                                                        
                    dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.             
                 2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
                    tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta
                                                                        
                    mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan 
                    konstruksi.                                         
                                                        Page 7 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                    kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
                                                                        
                 4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                    memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                    konstruksi.                                         
                                                                        
                 5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                    membuat  laporan mingguan dan bulanan pekerjaan     
                    pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                                                                        
                    laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                    yang dibuat oleh Pemborong.                         
                                                                        
                 6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
                    pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan 
                    konstruksi.                                         
                                                                        
                 7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
                    gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
                    Pemborong.                                          
                                                                        
                 8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                    (As-Built drawings) sebelum serah terima pertama.   
                                                                        
                 9) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
                    pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
                    dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.             
                                                                        
                 10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk      
                    pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.        
                 11) Membantu pengelola satuan kerjadalam menyusun dokumen
                                                                        
                    untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan
                    gedung negara.                                      
                 12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus IPB (Ijin 
                                                                        
                    Penggunaan Bangunan) dan Pemerintah Daerah setempat.
                                                                        
                                                                        
11 LINGKUP       1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
   KEWENANGAN       jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
   PENYEDIA JASA    laku profesi yang berlaku.                          
                                                                        
                 2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal 
                    sebagai berikut :                                   
                   a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen  
                                                                        
                      pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                      peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
                                                                        
                   b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
                                                        Page 8 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas
                      Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
                                                                        
                   c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                 3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
                    konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
                                                                        
                    tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.   
                                                                        
12 JANGKA        Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan diperkirakan selama 90
                                                                        
   WAKTU         (sembilan puluh) hari kalender/ mengikuti selama pelaksanaan
   PENYELESAIAN  Konstruksi Fisik berlangsung, terhitung sejak terbit SPMK.
   PEKERJAAN                                                            
                                                                        
13 PERSONIL                                                             
                                                        Jumlah          
                      Posisi          Kualifikasi                       
                                                      Orang Bulan       
                                - S1 Teknik Sipil /                     
                    Supervision   Arsitektur/Lansekap                   
                                                          1             
                     Engineer   - SKA Muda Ahli Teknik                  
                                  Bangunan Gedung                       
                     Inspector  S1 Teknik Sipil           1             
                     Operator                                           
                                Min. SMA/SMK              1             
                     Komputer                                           
                    Administrasi Min. SMA/SMK             1             
   LAPORAN                                                              
   LAPORAN       Laporan Pendahuluan memuat :                           
                                                                        
   PENDAHULUAN    a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;     
                  b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
                  c. Jadwal kegiatan penyedia jasa.                     
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
                                                                        
                 SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar laporan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   LAPORAN       Laporan Bulanan, terdiri dari :                        
                 Laporan ini mencakup himpunan kegiatan terutama masalah
   BULANAN                                                              
                 rencana dan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan.
                  1) Rencana total kemajuan sejak permulaan dan melaporkan
                    keterlambatan–keterlambatan yang terjadi dengan     
                    menyebutkan penyebabnya, selanjutnya saran–saran untuk
                    mengatasinya dan tindakan–tindakan yang telah dilakukan.
                  2) Perubahan lingkup dan jadwal bila ada.             
                  3) Merinci pertemuan pada tahap–tahap tertentu yang diusulkan
                                                        Page 9 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    untuk pemberian keputusan yang bertalian dengan adanya
                    tahapan yang mendatang.                             
                  4) Merinci program dan cara kerja untuk tahap berikutnya.
                                                                        
                                                                        
                 Pada laporan bulanan pertama akan memuat semua data yang
                 didapat tentang rencana pelaksanaan pekerjaan serta metode
                 pelaksanaannya dan saran–saran apabila terjadi perubahan
                 penanganan pelaksanaan pekerjaan berikut perhitungan kembali
                                                                        
                 volume pekerjaan yang terulang dalam rekayasa lapangan / field
                 engineering.                                           
                 Laporan ini disampaikan secara periodik tiap bulan sebanyak
                 masing-masing 3 (tiga) rangkap.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   LAPORAN       Pada akhir kegiatan Konsultan membuat laporan Akhir dari
                 keseluruhan pelaksanaan yang dilegkapi dengan gambar – gambar
   AKHIR                                                                
                 realisasi pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) dengan jumlah
                 3 (tiga) rangkap.                                      
                 Adapun Laporan Akhir ini berisikan :                   
                    1) Pendahuluan                                      
                                                                        
                      Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
                    2) Uraian Umum Kegiatan                             
                      a) Lokasi Kegiatan                                
                      b) Gambar peta situasi, potongan melintang dan    
                         memanjang                                      
                                                                        
                      c) Administrasi Kontrak                           
                      d) Data Kegiatan                                  
                      e) Bar Chart dan time schedule                    
                      f) Hal – hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
                    3) Laporan Laboratorium                             
                                                                        
                      a) Kualitas / Quality Control (jika ada/perlu)    
                      b) Kuantitas / Quantity Control (jika ada/perlu)  
                    4) Keadaan Cuaca                                    
                    5) Organisasi Kegiatan                              
                                                                        
                      a) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung
                         jawab staf pengawasan                          
                      b) Struktur Organisasi                            
                    6) Pernyataan Biaya                                 
                      a) Biaya Total                                    
                                                                        
                      b) Tahapan persentase termin (sesuai yang diatur dalam
                         dokumen kontrak)                               
                    7) Foto – Foto Pelaksanaan pekerjaan (0%, 50% dan 100%)
                                                       Page 10 of 10    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    8) Kesimpulan                                       
                 Laporan ini disampaikan sebelum konsultan mengakhiri tugasnya
                 dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.                  
                                                                        
                                                                        
   PENUTUP        A. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan,
                    peraturan, pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku
                                                                        
                    maka segala sesuatu yang termaksud didalam Kerangka Acuan
                    Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.      
                  B. Hal – hal yang belum diatur dalam KAK ini akan ditetapkan
                                                                        
                    lebih lanjut.                                       
                  C. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan
                    dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Selasar RSUD  
                                                                        
                    Petanang Kota Lubuk Linggau.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Lubuk Linggau,    2025            
                                                                        
                                                                        
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Radiyusmar, SKM., MAP             
                                                                        
                                      NIP. 19790401 200501 1 006
Tenders also won by CV Koba Teknik Konsultan
Authority
8 May 2017Pengadaan Gedung/Bangunan Pendukung Sppa, Mediasi Dan DisabilitasMahkamah AgungRp 3,500,000,000
21 February 2021Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket 1Kab. Ogan Komering IlirRp 800,000,000
11 July 2017Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Perkotaan Kota PalembangPemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 500,000,000
27 July 2022Penyusunan Data Sektoral Jalan Dan JembatanKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
15 February 2018Pengawasan Teknis Jalan Kabupaten Pali (Paket 3)Kab. Penukal Abab Lematang IlirRp 425,238,000
11 March 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Simpang Sunki (Kota Palembang) - Pelabuhan Dalam - Pemulutan Induk (Kab. Ogan Ilir)Provinsi Sumatera SelatanRp 407,463,571
17 March 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Plaju (Palembang) - Bts. Kab. OkiProvinsi Sumatera SelatanRp 403,040,000
17 March 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Batas Lembak - Batas Kab. Ogan IlirProvinsi Sumatera SelatanRp 403,040,000
22 August 2017Penyusunan Fs Jalan Paket IIPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering IlirRp 400,000,000
7 March 2023Pengawasan Jembatan ApbdPemerintah Daerah Kabupaten Empat LawangRp 400,000,000