SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN JASA LAINNYA
PEKERJAAN : Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya (Instalasi Iistrik Labkesda)
LOKASI : Lubuk Linggau
SUMBER DANA : APBD Kota Lubuk Linggau
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masayarakat khususnya terkait pemeriksaan laboratorium
dan untuk memenuhi standar minimal kebutuhan daya listrik pada labkesda. Kebutuhan daya listrik ini kaitannya adalah dengan
kebutuhan daya listrik terhadap alat-alat pemeriksaan laboratorium.
Kebutuhan terhadap peningkatan daya listrik dan perbaikan jaringan instalasi ini dilakukan untuk menjamin kecukupan listrik
untuk memfungsikan peralatan laboratorium dan dengan kecukupan daya listrik dan kestabilannya akan menjamin peralatan dapat
dipakai secara maksimal dan mengurangi resiko kerusakan akibat daya listrik yang tidak cukup dan tidak stabil.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau akan
melakukan pekerjaan perbaikan jaringan instalasi listrik pada Labkesda sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Agar gambaran akan kebutuhan instalasi dan daya listrik dapat diketahui, maka perlu kiranya untuk melakukan perkiraan
kebutuhan listrik serta instalasinya, dalam memprakirakan kebutuhan instalasi jaringan dan daya listrik didasarkan pada realisasi
kebutuhan sesuai acuan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan listrik untuk semua paeralatan
pemeriksaan laboratorium yang ada.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakan pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya (Instalasi Iistrik Labkesda) adalah untuk memperoleh tegangan
listrik yang cukup serta instalasi jaringan yang baik agar lebih optimal dan dapat dimanfaatkan untuk pengoperasian perlatan yang
mempengaruhi hasil pemeriksaan yang dilakukan.
3. TARGET / SASARAN
Terlaksananya Kegiatan dari pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya (Instalasi Iistrik Labkesda) Sesuai dengan SPK/Kontrak.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nama dan Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan :
- Instansi : Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
- Alamat : Jl. Yos Sudarso No.11 KM.06 Kel. Taba Pingin Kota Lubuklinggau
- PA/KPA*) : Drs. Erwin Armeidi, M.Si
- PPK : Radiyusmar, SKM.,SH.,MAP
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan ini bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan pekerjaan ini Rp. 145.000.000,00
(terbilang : Seratus empat puluh lima juta rupiah) termasuk Pajak.
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup Pekerjaan Perbaikan Jaringan Instalasi Listrik Labkesda
Lokasi pekerjaan tercakup di wilayah Kota Lubuklinggau.
Pengadaan pekerjaan jasa lainnya akan dilaksanakan melalui LPSE.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya (Instalasi Iistrik Labkesda) di Kota Lubuklinggau 30 (Tiga
Puluh) Hari Kalender.
8. MASA PEMELIHARAAN/ GARANSI
Jangka waktu untuk masa pemeliharaan pekerjaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima Pertama
(PHO).
9. METODE PELAKSANAAN
a. Pemilihan penyedia pengadaan pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya (Instalasi Iistrik Labkesda) diharapkan dapat
dilaksanakan secara efisien dan efektif;
b. Koordinasi antara PA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Kontraktor dapat dilaksanakan secara formal maupun informal.
10. SPESIFIKASI
Bahan/ Material/ Produk yang digunakan
Bahan/ Material/ Produk yang digunakan deilengkapi brosur/ gambar dan standar produk yang
berlaku dengan spesifikasi teknis :
1) Box Panel SDP/ LV Panel
-. Dimensi: 40 x 50 x 20 cm;
2) ohm Saklar 4P 125A
3) Box Panel SDP/ LV Panel
-. Dimensi: 50 x 70 x 20 cm;
4) Box Panel SDP/ LV Panel
-. Dimensi: 60 x 80 x 20 cm;
11 TENAGA TEKNIS/TERAMPIL DAN PERALATAN
1. Peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 - - -
2 - - -
3 - - -
2. Personel untuk pelaksanaan pekerjaan
No. Jabatan Kualifikasi Jenjang Pengalaman Keterangan
1 Pelaksana Supervisor/analis/teknisi Minimal Level 4 0 tahun -
Personel Keselamatan dan
2 Kesehatan Kerja (K3) Petugas - 0 tahun -
Konstruksi
12 KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa berbentuk badan usaha dan harus memiliki
1. Memiliki Perijinan berusaha yang masih berlaku (OSS)
2. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang masih berlaku Minimal :
-. Kualifikasi : Usaha Kecil
-. Klasifikasi : Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
-. Subkalsifikasi : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
3 NPWP dan Status keterangan Valid wajib pajak / KSWP;
4 Akta Pendirian/ Perubahan (Apabila ada perubahan) Badan Usaha
5 Pengalaman pekerjaan Sejenis sebagai Penyedia Jasa
6 Kualifikasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13 KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya adalah tersedianya instalasi jaringan listrik
sudah terpasang secara lengkap dengan tegangan listrik yang telah memadai yang baik dan aman.
14 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi teknis pekerjaan meliputi :
1) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
2) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4) Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5) Ketentuan gambar kerja;
6) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
7) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
8) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja);
9) dll yang diperlukan
15 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi, meliputi:
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan.
Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, penggunaan bahan/material serta peralatan yang
digunakan dan kendala dan pemecahan masalah yang dilakukan.
b. Dokumentasi Kegiatan
16 PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dalam rangka untuk pelaksanaan pengadaan dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Lubuklinggau, September 2025
Di tetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Radiyusmar, SKM.,SH.,MAP
NIP. 197904212005011006