,Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik (Penyusunan Dokumen Ikplhd)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045577000
Status: Batal
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,944,400
RUP Code: 56526143
Work Location: Jalan Langsep - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN          LUMAJANG                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         DINAS     LINGKUNGAN           HIDUP                           
                                                                        
           KABUPATEN          LUMAJANG                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           URAIAN         PEKERJAAN                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        PROGAM    :                                     
                                                                        
    PROGRAM     PERENCANAAN      LINGKUNGAN    HIDUP                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       KEGIATAN   :                                     
                                                                        
    RENCANA    PERLINDUNGAN      DAN  PENGELOLAAN                       
    LINGKUNGAN     HIDUP  (RPPLH)  KABUPATEN/KOTA                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      PEKERJAAN    :                                    
                                                                        
BELANJA   JASA  KONSULTANSI     BERORIENTASI    LAYANAN-                
    JASA   STUDI PENELITIAN   DAN  BANTUAN    TEKNIK                    
           (PENYUSUNAN     DOKUMEN    IKPLHD)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 TAHUN  ANGGARAN     2025                               
             PEMERINTAH  KABUPATEN  LUMAJANG                            
                  DINAS LINGKUNGAN HIDUP                                
                                                                        
                   KABUPATEN  LUMAJANG                                  
                                                                        
                    URAIAN PEKERJAAN                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Organisasi               : Dinas Lingkungan Hidup                       
                                                                        
Program                  : Program Perencanaan Lingkungan Hidup         
Kegiatan                 : Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan         
                           Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota      
                                                                        
Pekerjaan                : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
                           Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik     
                           (Penyusunan Dokumen IKPLHD)                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 A. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
      Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan Hidup dan
  Pembangunan (The United Nations Conference on Environment and         
                                                                        
  Development/UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi
  pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam agenda 21. Dalam Agenda
  21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan
  dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan
  keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut
  ketersediaan data, keakuratan analisis, dan penyajian informasi lingkungan hidup
  yang informatif.                                                      
                                                                        
      Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang
  berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
  pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
  menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
  jenis saluran yang tersedia.                                          
                                                                        
      Pada bidang lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain menyatakan bahwa
  sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status
                                                                        
  lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
  Daerah, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup telah dilimpahkan kepada
                                                                        
  pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan meningkatnya kemampuan
  pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan  
  pemerintahan yang baik (good governance) diharapkan akan semakin meningkatkan
  kepedulian kepada pelestarian lingkungan hidup. Di dalam melaksanakan ketentuan
  Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditetapkan Peraturan
  Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
  Pemerintah daerah (EKPPD) yang menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban
  mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk mengetahui keberhasilan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh
  daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan. Sumber
  informasi utama EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  (LPPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah.              
                                                                        
      Pelaporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD)
  sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup dapat menjadi alat
  yang berguna dalam menilai, menentukan prioritas masalah, membuat rekomendasi
                                                                        
  bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah
  dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan menerapkan mandat pembangunan 
  berkelanjutan.                                                        
                                                                        
      Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, telah ditetapkan Undang-
  Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai
  Badan Publik, pemerintah wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan
  informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan UU KIP tersebut
  informasi dikategorisasikan menjadi informasi tersedia setiap saat, berkala, dan
  informasi yang dikecualikan. Pelaporan IKPLHD merupakan informasi yang
  disediakan secara berkala. Informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah
  dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami.                       
                                                                        
      Pada tahun 2002 pemerintah mulai menerbitkan laporan Status Lingkungan
  Hidup Indonesia (SLHI). Bersamaan dengan itu pemerintah daerah provinsi dan
  kabupaten/kota di Indonesia menerbitkan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD).
  Penyusunan laporan SLHD yang dilakukan sejak tahun 2002 didasarkan pada Surat
                                                                        
  Menteri Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
  untuk menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dengan mengacu kepada
  Pedoman Umum Penyusunan SLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan
  Hidup dan Kehutanan (KLHK).                                           
                                                                        
                                                                        
 B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
    1. Maksud                                                           
                                                                        
       Maksud dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
       Studi Penelitian dan Bantuan Teknik (Dokumen IKPLHD) adalah untuk
       menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang     
       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam hal keterbukaan
       informasi publik.                                                
    2. Tujuan                                                           
                                                                        
       Tujuan disusunnya Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
       (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025 adalah:                   
       1. Menyediakan data dan informasi lingkungan selama kalender 2024;
       2. Merumuskan isu prioritas lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang;
       3. Menganalisa terkait kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang;
       4. Sebagai bahan rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan
         Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam melakukan pengelolaan
         lingkungan hidup dan menjalankan mandat pembangunan berkelanjutan.
                                                                        
                                                                        
 C. PELAKSANAAN                                                         
    Pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
    Studi Penelitian dan Bantuan Teknik (Dokumen IKPLHD) ini akan       
    dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender   
 D. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
    A. KEGIATAN PERSIAPAN                                               
       Persiapan awal berupa mempersiapkan data-data yang dibutuhkan terkait
       dengan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian
       dan Bantuan Teknik (Penyusunan Dokumen IKPLHD) Kabupaten Lumajang
       Tahun 2025.                                                      
                                                                        
       Persiapan instrumen survei berupa :                              
       1. Persiapan daftar data/inventarisasi dan informasi yang diperlukan untuk
         penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
         (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.                        
       2. Persiapan bahan-bahan referensi yang dijadikan acuan untuk penyusunan
         analisis yang berupa : Pedoman Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan
         Hidup Daerah (IKPLHD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan
         Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Peraturan Perundang-undangan    
         (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan
         Gubernur, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang).            
       3. Penyusunan Tabel Utama dan Tabel Tambahan berdasarkan Pedoman 
         Penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
         (IKPLHD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
         Kehutanan (KLHK).                                              
       4. Penetapan isu prioritas daerah dalam memperbaiki kualitas lingkungan
         hidup di daerah.                                               
       5. Inovasi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.            
                                                                        
    B. KEGIATAN PENGUMPULAN DATA, SURVEI DAN WAWANCARA                  
       1. Pengumpulan Data, adalah kegiatan pengumpulan data sekunder terkait
         Tabel Utama dan Tabel Tambahan serta dokumentasi kegiatan yang 
         mendukung Tabel Utama, Tabel Tambahan, Isu Prioritas Lingkungan Hidup
         Daerah, dan Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari
         masing-masing instansi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah  
         Kabupaten Lumajang untuk mendukung Penyusunan Informasi Kinerja
         Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang
         Tahun 2025.                                                    
       2. Survei, adalah kegiatan survei lapangan untuk mengambil data primer
         sesuai dengan kebutuhan jika dibutuhkan untuk mendukung Penyusunan
         Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) 
         Kabupaten Lumajang Tahun 2025.                                 
       3. Wawancara, adalah kegiatan tanya jawab kepada narasumber atau 
         pemangku kepentingan yang membidangi dan paham terhadap        
         Penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
         (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.                        
                                                                        
                                                                        
    C. KEGIATAN PENGOLAHAN DATA DAN ANALISA                             
       1. Kompilasi Data, Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai
         berikut :                                                      
         1) Memadukan data antara data primer dan data sekunder.        
         2) Mentabulasi dan mensistematiskan data dan informasi sesuai keperluan
          sehingga mudah dibaca dan dimengerti.                         
         3) Tersusunnya informasi/data mengenai Penyusunan Informasi Kinerja
          Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang
          Tahun 2025.                                                   
       2. Analisis, selanjutnya dilakukan analisis data dengan penyajian grafik serta
         analisa.                                                       
                                                                        
    D. KEGIATAN PENYUSUNAN                                              
       Setelah melalui proses persiapan, pendataan/identifikasi, survei, dan
       pengolahan data serta analisis, selanjutnya adalah tahapan Penyusunan Buku
       I (Ringkasan Eksekutif) dan Buku II (Laporan Utama) Informasi Kinerja
       Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang  
       Tahun 2025.                                                      
    E. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                        
       Metode penyusunan laporan mengacu pada Pedoman Penyusunan Informasi
       Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang dikeluarkan
       oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).          
                                                                        
                                                                        
    F. Keluaran                                                         
       Keluaran dari Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi
       Penelitian dan Bantuan Teknik (Dokumen IKPLHD) setidaknya menghasilkan
       dokumen tentang :                                                
                                                                        
       1. Buku I (Ringkasan Eksekutif) Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan
         Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.           
       2. Buku II (Laporan Utama) Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
         Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.                 
                                                                        
                                                                        
 E. HASIL PEKERJAAN                                                     
                                                                        
                                                                        
    Terpenuhinya penyediaan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan
    Hidup Daerah berupa Ringkasan Eksekutif Informasi Kinerja Pengelolaan
    Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) dan Laporan Utama Informasi Kinerja
                                                                        
    Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) , dengan tujuan memberikan
    informasi mengenai lingkungabn hidup pada kabupaten Lumajang tahun data
                                                                        
    2024.