PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LUMAJANG
URAIAN PEKERJAAN
PROGAM :
PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP
KEGIATAN :
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-
JASA STUDI PENELITIAN DAN BANTUAN TEKNIK
(PENYUSUNAN DOKUMEN IKPLHD)
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LUMAJANG
URAIAN PEKERJAAN
Organisasi : Dinas Lingkungan Hidup
Program : Program Perencanaan Lingkungan Hidup
Kegiatan : Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-
Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik
(Penyusunan Dokumen IKPLHD)
A. LATAR BELAKANG
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan Hidup dan
Pembangunan (The United Nations Conference on Environment and
Development/UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi
pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam agenda 21. Dalam Agenda
21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan
dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan
keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut
ketersediaan data, keakuratan analisis, dan penyajian informasi lingkungan hidup
yang informatif.
Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.
Pada bidang lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain menyatakan bahwa
sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status
lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup telah dilimpahkan kepada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan meningkatnya kemampuan
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance) diharapkan akan semakin meningkatkan
kepedulian kepada pelestarian lingkungan hidup. Di dalam melaksanakan ketentuan
Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah daerah (EKPPD) yang menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban
mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk mengetahui keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh
daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan. Sumber
informasi utama EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah.
Pelaporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD)
sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup dapat menjadi alat
yang berguna dalam menilai, menentukan prioritas masalah, membuat rekomendasi
bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah
dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan menerapkan mandat pembangunan
berkelanjutan.
Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, telah ditetapkan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai
Badan Publik, pemerintah wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan
informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan UU KIP tersebut
informasi dikategorisasikan menjadi informasi tersedia setiap saat, berkala, dan
informasi yang dikecualikan. Pelaporan IKPLHD merupakan informasi yang
disediakan secara berkala. Informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Pada tahun 2002 pemerintah mulai menerbitkan laporan Status Lingkungan
Hidup Indonesia (SLHI). Bersamaan dengan itu pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia menerbitkan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD).
Penyusunan laporan SLHD yang dilakukan sejak tahun 2002 didasarkan pada Surat
Menteri Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
untuk menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dengan mengacu kepada
Pedoman Umum Penyusunan SLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Studi Penelitian dan Bantuan Teknik (Dokumen IKPLHD) adalah untuk
menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam hal keterbukaan
informasi publik.
2. Tujuan
Tujuan disusunnya Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
(IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025 adalah:
1. Menyediakan data dan informasi lingkungan selama kalender 2024;
2. Merumuskan isu prioritas lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang;
3. Menganalisa terkait kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang;
4. Sebagai bahan rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam melakukan pengelolaan
lingkungan hidup dan menjalankan mandat pembangunan berkelanjutan.
C. PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Studi Penelitian dan Bantuan Teknik (Dokumen IKPLHD) ini akan
dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
D. SPESIFIKASI TEKNIS
A. KEGIATAN PERSIAPAN
Persiapan awal berupa mempersiapkan data-data yang dibutuhkan terkait
dengan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian
dan Bantuan Teknik (Penyusunan Dokumen IKPLHD) Kabupaten Lumajang
Tahun 2025.
Persiapan instrumen survei berupa :
1. Persiapan daftar data/inventarisasi dan informasi yang diperlukan untuk
penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
(IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.
2. Persiapan bahan-bahan referensi yang dijadikan acuan untuk penyusunan
analisis yang berupa : Pedoman Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah (IKPLHD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Peraturan Perundang-undangan
(Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan
Gubernur, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang).
3. Penyusunan Tabel Utama dan Tabel Tambahan berdasarkan Pedoman
Penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
(IKPLHD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
4. Penetapan isu prioritas daerah dalam memperbaiki kualitas lingkungan
hidup di daerah.
5. Inovasi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
B. KEGIATAN PENGUMPULAN DATA, SURVEI DAN WAWANCARA
1. Pengumpulan Data, adalah kegiatan pengumpulan data sekunder terkait
Tabel Utama dan Tabel Tambahan serta dokumentasi kegiatan yang
mendukung Tabel Utama, Tabel Tambahan, Isu Prioritas Lingkungan Hidup
Daerah, dan Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari
masing-masing instansi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Lumajang untuk mendukung Penyusunan Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang
Tahun 2025.
2. Survei, adalah kegiatan survei lapangan untuk mengambil data primer
sesuai dengan kebutuhan jika dibutuhkan untuk mendukung Penyusunan
Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD)
Kabupaten Lumajang Tahun 2025.
3. Wawancara, adalah kegiatan tanya jawab kepada narasumber atau
pemangku kepentingan yang membidangi dan paham terhadap
Penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
(IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.
C. KEGIATAN PENGOLAHAN DATA DAN ANALISA
1. Kompilasi Data, Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai
berikut :
1) Memadukan data antara data primer dan data sekunder.
2) Mentabulasi dan mensistematiskan data dan informasi sesuai keperluan
sehingga mudah dibaca dan dimengerti.
3) Tersusunnya informasi/data mengenai Penyusunan Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang
Tahun 2025.
2. Analisis, selanjutnya dilakukan analisis data dengan penyajian grafik serta
analisa.
D. KEGIATAN PENYUSUNAN
Setelah melalui proses persiapan, pendataan/identifikasi, survei, dan
pengolahan data serta analisis, selanjutnya adalah tahapan Penyusunan Buku
I (Ringkasan Eksekutif) dan Buku II (Laporan Utama) Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang
Tahun 2025.
E. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Metode penyusunan laporan mengacu pada Pedoman Penyusunan Informasi
Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
F. Keluaran
Keluaran dari Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi
Penelitian dan Bantuan Teknik (Dokumen IKPLHD) setidaknya menghasilkan
dokumen tentang :
1. Buku I (Ringkasan Eksekutif) Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.
2. Buku II (Laporan Utama) Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah (IKPLHD) Kabupaten Lumajang Tahun 2025.
E. HASIL PEKERJAAN
Terpenuhinya penyediaan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah berupa Ringkasan Eksekutif Informasi Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) dan Laporan Utama Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) , dengan tujuan memberikan
informasi mengenai lingkungabn hidup pada kabupaten Lumajang tahun data
2024.