PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Jendral Sutoyo Nomor 04, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan
Lumajang,
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67315
Telepon (0334) 881446,
Laman dputr.lumajangkab.go.id, Pos-el dpu.tataruang@lumajangkab.go.id
Uraian Singkat
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : KAJIAN TEKNIS PEMBANGUNAN JALAN KALI
GEDE – KARANGMENJANGAN
LOKASI : DESA TEMPURSARI DAN DESA TEMPUREJO KEC.
TEMPURSARI KAB. LUMAJANG
SUMBER DANA : APBD KAB. LUMAJANG
TAHUN : 2025
1. PENDAHULUAN
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lumajang
Satuan Kerja/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Program : Penyelenggaraan Jalan
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Kode Rekening : 1.03.10.2.01.0032
Pekerjaan : Kajian Teknis Pembangunan Jalan Kali Gede -
Karangmenjangan
Hasil (Outcome) : Tersusunnya Laporan Teknis dan Desain Awal (Preliminary
Design) Konstruksi Trase Jalan Kali Gede – Karangmenjangan
Pada Trase Lama dan Rencana Trase Alternatif
2. LATAR : Kabupaten Lumajang secara geografis terletak pada posisi 1120
BELAKANG 54’-113023’ Bujur Timur dan 70-54’.80.23’ Lintang Selatan
dengan luas 1.790,98 km2 dan merupakan salah satu
Kabupaten di Jawa Timur yang memilki wilayah kelautan dan
pesisir. Laut Kabupaten Lumajang merupakan perairan
Samudera yang terbuka yakni Samudera Hindia.
Panjang pantai selatan Kabupaten Lumajang sekitar 75 km
membentang dari Kecamatan Yosowilangun sampai Kecamatan
Tempursari, adapun jumlah desa yang tergolong Desa Pantai
sebanyak 12 Desa Pantai. Dimana desa-desa pantai ini akan
menjadi pijakan utama pengelolaaan wilayah pesisir dan
kelautan.
Setiap tahun, kawasan Pantai Selatan mengalami abrasi cukup
signifikan yang mengakibatkan tanah di pesisir tergerus
gelombang air laut. Abrasi ini juga mengakibatkan kerusakan
infrastruktur jalan yakni Ruas jalan Kali Gede –
Karangmenjangan merupakan akses vital yang menghubungkan
kecamatan Tempursari dan dan Kecamatan Pasirian.
Kerusakan yang terjadi pada ruas jalan tersebut adalah terjadi
longsor pada badan jalan sepanjang 123 m yang memutus
akses jalan tersebut.
Penanganan secara cepat dan tepat sangat diperlukan untuk
memastikan konektifitas/mobilitas dan keamanan pengguna
jalan /kegiatan masyarakat.
3. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah membuat pertimbangan
teknis dan desain awal (preliminary design) konstruksi untuk
rencana pembangunan bangunan perlindungan pantai dan
trase jalan Kali Gede – Karangmenjangan lama serta
konstruksi rencana trase baru Kali Gede – Karangmenjangan.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan infrastruktur
jalan Kali Gede – Karangmenjangan yang aman dari potensi
bencana abrasi serta menjadi infrastrukstur yang dapat
mendukung kegiatan penduduk di daerah pesisir Kabupaten
Lumajang.
4.TARGET/SASARAN : Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya Dokumen
Teknis dan Pembuatan Desain Awal Bangunan Pelindung
Pantai dan Trase Jalan Lama serta Desain Awal Bangunan
Rencana Trase Alternatif Kali Gede – Karangmenjangan.
5. LOKASI : Lokasi pekerjaan di Ruas Jalan Kali Gede – Karangmenjangan
KEGIATAN
Lokasi Longsor jalan Kali gede –
Karangmenjangansepanjang 123 m
Sumber : google Earth
Gambar Lokasi longsor badan jalan Kali Gede – Karangmenjangan
6. SUMBER DANA a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2025
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
7. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
ORGANISASI DAN • Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Endah Mardiana,
PEJABAT ST., MT.
PEMBUAT • Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang
KOMITMEN Kabupaten Lumajang
8. LINGKUP : Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, maka lingkup
KEGIATAN SERTA kegiatan yang harus dikerjakan pada Perencanaan
DATA DAN Pembangunan Bangunan Pelindung Pantai, Trase lama jalan
FASILITAS Kali Gede – Karangmenjangan dan Trase alternatif jalan Kali
PENUNJANG Gede - Karangmenjangan , yaitu :
a) Melakukan inventarisasi data yang diperlukan melalui
survey maupun studi literatur.
b) Melakukan analisa teknis terhadap rencana pembangunan
Bangunan Pelindung Pantai dan Trase jalan Kali Gede –
Karangmenjangan Lama serta Bangunan Rencana Trase
alternatif jalan Kali Gede – Karangmenjangan.
c) Merencanakan alternatif desain serta melakukan pemilihan
desain struktur/ konstruksi dan trase yang terbaik untuk
digunakan.
d) Melakukan perhitungan estimasi terhadap biaya konstruksi.
e) Membuat spesifikasi teknik dan metodologi pelaksanaan
sesuai dengan hasil analisa perencanaan dan estimasi
biaya.
9. PENDEKATAN : Metodologi kerja yang dipergunakan dalam kegiatan
DAN pelaksanaan perencanaan adalah sebagai berikut :
METODOLOGI 1) Tahap Survey Pendahuluan,
2) Tahap Identifikasi Lapangan,
3) Tahap Analisa Data,
4) Tahap Desain,
5) Tahap Estimasi Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknik,
dan
6) Tahap Penyusunan Metodologi Pelaksanaan.
11. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh)
PELAKSANAAN hari kalender atau 1 (satu) bulan, termasuk mobilisasi personil
dan peralatan. Konsultan harus menyusun Rencana Kerja dan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
15. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.